Minggu, 01 Juni 2008

Petani Diperbolehkan Jadi Distributor Pupuk

Kubu Raya, BERKAT.
Terkait dengan pendistribusian pupuk bersubsidi, para petani tanaman pangan mendapat sinyal dari Menteri Pertanian, Anton Apriantono yang memperbolehkan para petani untuk menjadi distributor atau membuka kios pupuk bersubsidi di daerahnya sendiri.
"Pada dasarnya siapa saja bisa membuka kios pupuk bersubsidi atau pun menjadi distributornya. Tak terkecuali para petani asalkan syarat-syaratnya lengkap dan jelas," kata menteri.
Dikatakan menteri saat ini pemerintah lebih mengutamakan petani tanaman pangan untuk penyaluran pupuk bersubsidi ketimbang untuk petani yang bukan tanaman pangan seperti perkebunan karena 80 persennya petani tanaman pangan masioh tergolong miskin.
PT Pusri (Pupuk Sriwijaya) dan PT Petro Kimia adalah distributor utama yang dipercayakan pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kalimantan Barat. Karena itu menteri mengatakan bagi petani yang berkeinginan untuk menjadi distributor atau membuka kios, dapat menghubungi kedua perusahan tersebut.
"Jadi, silahkan berhubungan dengan perusahaan tersebut kalau mau menjadi distributor," ucap menteri.
Hal itu disampaikan menteri saat berdialog dengan petani dari Rasau Jaya dan Subah yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk disela pencanangan dua Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Rasau Jaya dan Subah di Desa Rasau Jaya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (17/5)lalu. Anton datang bersama Menakertrans, Erman Supano yang mewakili Wapres HM Jusuf Kalla yang berhalangan hadir dalam pencanangan tersebut.
Tak hanya pupuk yang menjadi keluhan petani, namun benih unggul, transportasi maupun infrastruktur juga menjadi bahasan utama dalam dialog yang ditanggapi serius menteri. Sebab menteri menilai persoalan pupuk khususnya yang bersubsidi sangat penting menjadi perhatian lantaran menyangkut ketahanan pangan dan ketahanan nasional.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Supano menyebutkan untuk infrastruktur untuk dananya adalah sharing dengan pemerintah daerah dan departemen lainnya. Misalnya, kalau perpanjangan jalan provinsi merupakan wewenang provinsi dengan Departemen PU sedangkan jalan penghubung wewenang kabupaten/ kota dengan Depnakertrans.
"Dan prasarana penunjang lainnya adalah satu paket dengan Depnakertrans dengan harapan supaya tidak lama menunggu realisasinya," kata Menakertrans. (rob)