Jumat, 29 Agustus 2008

Dilaporkan ke Menhut dan Gubernur


**Kasus Dabung
Kubu Raya, BERKAT.
Hasil temuan tim terpadu bentukan Pemkab Kubu Raya terhadap pengrusakan hutan lindung di kawasan hutan mangrove Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya akan dilaporkan ke Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis,MH dan Menteri Kehutanan, MS Kaban.
"Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, kita telah menginventarisasi. Hasil tim ini akan kami laporkan kepada Gubernur dan Menteri Kehutanan. Karena kewenangan menindak berada di Departemen Kehutanan," kata Pj. Bupati Kubu Raya, Drs. Kamaruzzaman, MM, kemarin.
Ia menegaskan jika terbukti kepemilikan tambak tersebut melibatkan oknum pejabat tinggi maka ada prosedur hukumnya. Namun, pembuktian dan lain-lainnya tinggal menunggu penyelidikan berikutnya.
"Siapapun yang terlibat dia harus bisa memberikan penjelasan dan bertanggung jawab.
Kita tidak menuding siapa orangnya. Tapi yang jelas faktanya hutan lindung sudah dibabat," tegas Kamaruzzaman.
Ia sangat menyayangkan kasus ini terjadi lantaran kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa hutan lindung dilarang dibabat. "Itukan terjadi ketika Kubu Raya belum terbentuk. Saat ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan kita bahwa hutan lindung tidak boleh disentuh sama sekali," tuturnya.
Dari tiga lokasi yang ditinjau tim terpadu pada Rabu (27/8) lalu. Satu lokasi di Sungai Meriam adalah milik Kepala Dispenda Kalbar yang saat ini menjabat. Hal itu terungkap dari pengakuan Jamal, seorang penjaga yang dipercayakan sebagai wakil H.Drwn untuk mengelola tambak yang luasnya tidak kurang dari 15 ha dengan jumlah 10 kolam berukuran kurang lebih 1,5 ha/kolam.
Ketika tim memintai sejumlah dokumen, Jamal tak bisa menunjukan satu kertas pun meskipun ia mengakui sebagai wakil untuk mengawasi tambak.
"Tak ada dengan saya. Selama ini yang pegang hanya pak Darwin," ujarnya.
Lokasi yang beroperasi sejak tahun 1998 ini berada di titik koordinat 0711 - 52799344846 dengan S 00.590100 - E 109.304910. Yang lebih parah lagi lokasinya kurang dari 10 meter dari bibir pantai. Padahal tidak jauh dari lokasi terdapat plang pemanfaatan dan pelestarian hutan mangrove yang harus dijaga karena lokasi ini langsung berhadapan dengan Laut Cina Selatan.
Di lokasi ini dihuni 2 KK dengan jumlah 15 orang diantaranya anak-anak dan perempuan yang sudah menginjak usia diatas 50 tahun. Fasilitas hiburan pun lengkap. Terlihat parabola dengan sarana televisi berwarna ukuran besar.
Untuk penerang satu unit genset telah siap serta alat tangkap ikan dengan sampan yang siap dengan mesin 40 PK. Kondisi ini sangat ironis dengan rumah yang ditempati yakni berupa gubuk beratapkan jerami berdindingkan papan. (rob/adi)

Dabung, Desa Kaya Tak Berlistrik 200 Tahun


Kubu Raya, BERKAT.
Bunyi mesin motor klotok menderu - deru di sepanjang sungai yang mengitari Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya siang itu, Rabu (27/8). Anak-anak asik bermain di sepanjang jalan desa yang hanya beralaskan tanah merah.
Tampak sejumlah ibu-ibu rumah tangga sedang menjemur ikan yang diasinkan. Begitu pula yang lain sedang menyiang kulit kerang untuk diambil dagingnya lalu kulit hewan vetebrata itu ditebarkan disekeliling rumah untuk menambah ketinggian tanah.
Sedangkan kaum prianya sedang memilah ikan-ikan hasil tangkapan yang sedari pagi melaut. Tak kurang dari 1 ton rata-rata masyarakat mendapatkan hasi tangkapannya, dengan beragam jenis ikan laut maupun udang.
Di antaranya juga ada yang sedang membersihkan ratusan hektar tambak ikan yang terhampar hampir mengelilingi desa yang dihuni tidak kurang dari 2.850 jiwa atau sekitar 600 KK. Dengan luas hampir 16.600 M2, Desa Dabung yang langsung berhadapan dengan Laut Cina Selatan ini memiliki tiga dusun antara lain Dusun Mekar Jaya, Dusun Selamat Jaya, dan Meriam Jaya.
Potensi perikanan adalah sektor unggulan yang merupakan mata pencaharian masyarakat setempat selain bertani dan berkebun. Tidak kurang dari Rp500 ribu disumbangkan dari masyarakat untuk pembangunan desa dari hasil perikanannya itu.
Namun, dibalik kekayaan yang terkandung di Desa Dabung, masyarakat sangat mengharapkan adanya penerangan. Sebab sejak berdirinya desa pada 200 tahun lalu hingga kini, infrastruktur listrik tak tersentuh dan dirasakan oleh masyarakat.
"Kami sangat harapkan tahun 2009, listrik sudah bisa masuk ke Desa Dabung," kata Kepala Desa Dabung, Syahrani A. Karim kepada BERKAT.
Tak mengherankan, kalau selama ini masyarakat menggunakan mesin genset untuk menerangi dan mendukung berbagai aktivitasnya seperti untuk disektor perikanan. Terlebih lagi guna mendistribusikan komoditas baik dari maupun ke Dabung, akses jalan sudah terbuka lebar lebih kurang 4 meter meskipun hanya jalan tanah. Bahkan sudah dapat tembus hingga dari Patok 30 menuju Kubu.
"Jalan ini pun kami harapkan dapat diperhatikan karena saat musrenbang lalu sudah kami ajukan untuk diaspal sehingga alokasi dananya benar-benar diperuntukan untuk pembangunan desa," tutur Kades.
Kehidupan yang lumayan mapan, terlihat dari kehidupan masyarakat yang taraf ekonominya cukup stabil. Terlebih lagi dengan pembangunan rumah yang hampir mayoritas menggunakan bahan semen beratapkan seng. Meskipun diantaranya ada juga yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Namun hal itu tidaklah menyurutkan mereka untuk termotivasi mempertahankan hidup dengan bekerja sebagai nelayan.
"Karena itu siapapun nantinya yang jadi bupati Kubu Raya, kami harapkan bisa memperhatikan infrastruktur di Dabung," tukas Syahrani yang pernah mengajukan usulan listrik ketika ke Jakarta saat pemekaran Kubu Raya. (rob)

Penemu Sastra Berdesain Tengkawang Insang

Pontianak, BERKAT.
Kekayaan hayati Kalbar sebagai daerah tropis dan paru-paru dunia sudah tak diragukan lagi. Sumber daya alam yang dimilikinya menyimpan misteri yang ketika diungkap dan ditelusuri akan menjadi satu hasil karya yang bernilai jual tinggi.
Seperti yang dilakukan seorang Siti Kiswati Ngasirin. Gadis lajang kelahiran Pati Jawa Tengah, 6 Maret 1978 lalu ini berhasil menuangkan daya pikir dan imajinasinya kedalam satu karya perpaduan antara seni lukis, sastra dan desain motif sehingga tercipta satu mahakarya yang belum pernah ada di belahan dunia lainnya.
Tak heran gadis yang berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Kubu ini disebut sebagai "Penemu Sastra Berdesain Tengkawang Insang Pertama," yang karyanya dalam bentuk syair setebal 84 halaman telah dihak patenkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkum HAM pada 30 Agustus 2006 lalu berdasarkan Permen Kehakiman RI Nomor M.01-HC.01.01 Tahun 1987 yang pernah ditampilkan saat Festival Seni Budaya Melayu Kalbar ke-2 di Ngabang tahun 2004.
Terinsipirasi dari membaca buku pariwisata tentang Flora Maskot Kalbar khususnya berkaitan dengan tanaman Tengkawang Tungkul pada tahun 2002, Siti mulai mencari tahu dan menelusuri dari berbagai sumber, apa itu tanaman Tengkawang Tungkul. Berbagai perlombaan bernuansa Melayu pun diikutinya. Ketika itu timbul kontroversi di dewan juri lantaran pakaian yang digunakan adalah kain Sambas akan tetapi syairnya Melayu Pontianak bertemakan Tengkawang Tungkul.
"Tujuannya selain untuk pelestarian tanaman khas Kalbar juga sebagai bahan pengetahuan yang diharapkan akan dapat menjadi maskot Kalbar kedepannya selain burung Enggang Gading," katanya kepada BERKAT.
Dengan bimbingan dari Datuk Sy. Abdul Kadir Zein Al-Mutahar dan seorang budayawan Kalbar, Datuk Harun Das Putra, sastrawan muda ini lebih gencar lagi membuat sejumlah syair yang ingin memberi pencerdasan kepada masyarakat Kalbar tentang Tengkawang Tungkul. Kemudian syair-syair itu pun diapresiasikan ke dalam bentuk desain kain sebagai motifnya.
Tak banyak peralatan gambar yang digunakan. Selama 3 - 7 hari tangan halusnya berhasil menyelesaikan satu karya yang hanya dengan pensil berwarna dan alat gambar diatas kertas karton. Alasannya ia tidak menggunakan kanvas lantaran untuk memudahkan dalam pengerjaan dan pembingkaian.
Namun, sangat disayangkan, maha karya yang begitu besar bagi perbendaharaan kekayaan daerah ini menemui hambatan. Di antaranya modal dan manajeial. Selama ini ia berusaha mengerjakannya dengan modal dan manajemen sendiri. Terlebih lagi, Anisa Batik Jogjakarta sebuah home industri di Kota Gudeg itu tertarik akan hasil karyanya.
"Harapannya ada pihak-pihak yang membantu saya untuk mengenalkan dan mempromosikan karya saya tentang Tengkawang Tungkul. Sehingga bisa dikenal di dunia luar Kalbar hingga ke mancanegara. Supaya maskot Kalbar dihargai karena selama ini sering terlupakan," tuturnya.
Untuk memperkuatnya, ia pun mendirikan sebuah Yayasan Siti Kiswati Sastra Berdesain untuk menampung karya-karya terbaiknya. (rob)

DKP-Dishut Izinkan Babat Hutan Lindung


***Gubernur dan DPR Tahu


Kubu Raya, BERKAT.
Teka - teki siapa pemberi izin pembabatan hutan lindung di kawasan mangrove menjadi tambak ikan dan udang di Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya akhirnya terjawab. Pengakuan para pemilik tambak menyebutkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalbar maupun Kabupaten Pontianak adalah dua instansi yang memberikan izin dan bertanggung jawab atas pembabatan tersebut.
Kejadian ini dimulai sejak 11 tahun yang lalu yakni tahun 1997. Bermula dari para pendatang asal Sulawesi ingin membuka tambak. Gayung pun bersambut, pihak Pemprov Kalbar memfasilitasi keinginan itu dengan membentuk sebuah koperasi dengan nama Koperasi Rukun Mitra beranggotakan 41 orang yang bergerak dibidang pembudidayaan ikan dan udang dengan luas lahan berkisar 60 - 100 hektar berdasarkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Namun, rekomendasi yang dikeluarkan pihak desa dan camat seluas 200 ha yang kemudian diteruskan dan disahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pontianak dengan mengeluarkan "Surat Pembudiyaan Ikan (SBI) dan Izin Usaha Perikanan (IUP)."
Dua surat sakti inilah menjadi modal dasar bagi ke-52 pemilik tambak yang hingga kini masih beroperasi yang rata - rata satu petambak memiliki luas antara 5 - 60 hektar dengan jumlah kolam berkisar 5 - 15 kolam/ petambak berukuran 1,5 - 5 hektar/ kolam.
Bahkan dalam perjalanannya, DKP Provinsi Kalbar mendukung penuh pembabatan hutan lindung yang total luasannya diperkirakan tidak kurang dari 375 hektar ini. "Tiap tahunnya kami sering dapat bantuan bibit ikan dan udang 15 ribu ekor, pakan 50 kg dengan kapur dari Dinas Perikanan Provinsi," kata Syukur seorang petambak yang memiliki lahan seluas 30 ha.
Tak hanya itu, DKP bahkan sering berkunjung ke lokasi dengan membawa tamu pusat yang tidak lain adalah anggota DPR RI. "Mereka datang pada tahun 2006 dibawa orang perikanan. Bahkan sudah sering ada sekitar 6 - 7 kali. Merekapun tidak ada yang mengatakan ini melanggar," kata John Hard petambak lainnya.
Restu dari Pemerintah Provinsi Kalbar pun berlanjut. Di tahun yang sama, rombongan Gubernur Kalbar kala itu yang dipimpin Usman Djafar bersama sejumlah kepala dinas antara lain, Kadis DKP serta Kadis Kehutanan ikut dalam rombongan untuk melakukan panen raya.
"Pak Budi (Kadis DKP Kalbar) waktu itu bilang lahan ini akan dijadikan proyek percontohan. Pak Usman pun juga malah mendukung untuk membuka lahan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat," tambah John yang mengaku mendapatkan bantuan pompa air 5 unit dari DKP.
Dinas Kehutanan meskipun tidak terlibat langsung dalam proses administrasi pemberian izin, namun disebut-sebut melakukan pembiaran atas terjadinya pembabatan hutan lindung ini apalgi dengan kunjungan gubernur yang diikuti kepala dinasnya. "Iyelah, kalau dilarang ngape pula waktu datang dengan pak gubenor tadak bilang ini hutan lindong. Kan same gak beri izin ke kame," tutur Syukur lagi.
Padahal, di September 2006 tim gabungan Polda, Dishut Provinsi dan SPORC telah terjun ke lokasi untuk mengindentifikasi lahan yang dibabat dengan menggunakan GPS untuk menentukan titik koordinatnya. Hasilnya, ditemukan tindak pidana pelanggaran perambahan hutan lindung berdasarkan UU Nomor 41/.... tentang kehutanan. Sebab, untuk mengubah alih status fungsi hutan terlebih dahulu harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan. Namun, hasil temuan tim gabungan tidak pernah ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Sumber BERKAT menyebutkan hal itu adanya ketakutan lantaran ditengarai melibatkan sejumlah elite pejabat di Provinsi Kalbar maupun Kabupaten Pontianak yang memiliki saham di tambak yang setiap kali panen rata - rata menghasilkan laba bersih Rp40 juta/ empat bulan.
"Dinas Kehutanan pernah ada pasang patok. Pusat pun juga sama. Tak ada yang katakan ini melanggar. Hanya pesan saja hutan yang masih ada tetap dilestarikan," tutur Kades Dabung Syahrani A. Karim yang juga memiliki tambak seluas 4 ha.
Mantan Kades Dabung, Latif menyebutkan sebelumnya kawasan ini juga sudah pernah dibabat oleh PT Bakau dan juga tidak adanya sosialisasi dari instansi terkait. "Dulunya masyarakat kesulitan ekonominya. Apalagi tidak pernah adanya sosialisasi, melihat atau menegur tentang status hutan lindung jadi kami garap saja. Jadi dengan datangnya tim ini kami minta dapat dijelaskan melalui media massa jangan sampai ada kepentingan-kepentingan," katanya.
Sedangkan Rahim mengharapkan aktivitas yang sudah berjalan jangan lagi distop lantaran sudah terlanjur untuk menambah ekonomi masyarakat setempat. "Kalau ini distop kami mau makan ape," ujarnya.
"Jadi pemerintah mau pilih yang mana, hidupkan masyarakat atau hidupkan bakau. Kalau memang matikan masyarakat berarti masyarakatnya pemerintah pohon bakau," tambah Syukur.
Ungkapan kekhawatiran ini terjadi ketika dilakukan pertemuan dengan tim terpadu bentukan Pemkab Kubu Raya saat mendatangi lokasi, Rabu (27/8). Tim beranggotakan Dishutbun, KLH, BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah III Departemen Kehutanan, Camat, Kades, Polsek, Koramil, Satpol PP. Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi maupun pihak Kabupaten Pontianak meskipun awalnya berkomitmen akan ikut namun kenyataannya tidak hadir pada peninjauan tersebut.
Camat Kubu, Effendi mengharapkan adanya pembinaan dan penyluhan terhadap masyarakat karena sudah terlanjur. "Tapi ini kita kembalikan ke pengambil kebijakan. Memang informasi saya terima. Tapi baru ini saya ke sini. Apalagi selama menjabat belum pernah instansi yang datang ke saya melaporkannya. Tapi saya tidak sependapat kalau masyarakat di sini disebut melanggar aturan karena mereka awalnya juga tidak tahu," ungkap Camat.
Ketua Tim Terpadu, Golda M Purba menegaskan dengan temuan tim seperti adanya pelaku usaha, alat berat dan perambahan sudah jelas ini pelanggaran. "Hasil ini akan kami laporkan ke Bapak Pj. Bupati yang kemudian mungkin akan dilanjutkan ke gubernur dengan menteri," tukasnya. (rob)