Jumat, 19 September 2008

Tunjangan Guru Terpencil Dipertanyakan

Kubu Raya, BERKAT.
Sejumlah guru di SDN 25 Dusun Loncet Desa Teluk Bakuang Kecamatan Sungai Ambawang mempertanyakan kejelasan tunjangan guru terpencil yang hingga kini tak kunjung cair. Sejak pemekaran Kabupaten Kubu Raya dari Kabupaten Pontianak, para guru di sekolah tersebut yang berjumlah 5 orang ditambah 1 honor belum pernah menerima sesenpun tunjangan guru terpencil seperti tunjangan kespek maupun fungsional.
Menurut pengakuan R. Soten, Kepala SDN 25 bahwa pihaknya telah berupaya untuk mempertanyakan kejelasan tentang tunjangan tersebut baik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pontianak mapun Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar padahal sekolah tersebut telah berhasil membawa anak didiknya ke tingkat kelulusan 100 persen dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Padahal SK dari Dinas Pendidikan Provinsi sudah keluar. Kalau dulu mau ambilnya melalui Bank Kalbar tapi sekarang harus melalui perantara di Kubu Raya," kata Soten yang telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 1966 dan menjadi Kepala SDN 25 sejak tahun 1992.
Tak hanya itu Kitin seorang guru SDN 25 mengeluhkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya itu yang cukup memprihatinkan yakni seperti meja kursi yang sudah rusak sehingga tidak bisa digunakan untuk proses balajar mengajar.
"Murid-murid sering mengeluh kalau mau belajar tidak ada meja yang layak. Selain itu ada 6 lokal yang perlu mendapatkan perbaikan karena kondisinya sudah rusak," tambah Kitin.
Memang ia akui tahun 2000 pernah ada bantuan perehaban sebagian bangunan sekolah dari Dinas PU, tapi sejak itu hingga kini belum ada lagi untuk bagian banguna yang lain. Sedangkan sarana dan prasarana tidak ada.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olah Raga Kubu Raya, Damhuri menyebutkan bahwa untuk tunjangan guru terpencil kewenangannya masih berada di Kabupaten Pontianak. Sebab dari sana yang memproses dan mendata berapa guru yang mendapatkan tunjangan terpencil.
"Jadi kalau ditanya di sini kami belum dapat tahu. Dan bisa saja dicek ke kabupaten atau provinsi atau juga ke rekeningnya sudah sampai apa belum dananya," ujarnya.
Berkaitan dengan perehaban sekolah, ia sebutkan pihaknya belum dapat memastikan untuk tahun 2009 berapa banyak sekolah yang akan mendapatkan alokasi dana. Hanya saja, dengan alokasi 20 persen seperti yang diisyaratkan pemerintah kemungkinan besar akan ada.
"Apalagi Presiden kan sudah menegaskan untuk tahun 2009 tidak ada lagi sekolah yang rusak di setiap daerah. Jadi kami upayakan untuk itu," tambahnya. (rob)

Fuso Milik Damai Lestari Terbalik

**Muatan Capai 20 Ton
Pontianak, BERKAT.
Lantaran kelebihan muatan hingga 20 ton, sebuah kendaraan fuso milik ekspedisi Damai Lestari yang berbasis di Semarang kemarin pagi terbalik persis di simpang depan terminal Soedarso. Saat itu Supriyadi (30) sang supir tak mengetahui kalau jalan yang dilaluinya dalam keadaan berlubang. Tanpa memikirkan resiko yang bakal terjadi, ia pun terus membawa fuso yang sarat dengan bawang merah dan mangga harum manis ini untuk dibongkar di sebuah agen buah di belakang terminal Soerdarso.
Tapi tiba-tiba, Baammm..... roda sebelah kiri kendaraan amblas di jalan yang
Fuso yang terbalik. Foto: Robby. berlubang. Spontan saja membuat para pengopi yang sedang santai di
warung kopi sekitar dan masyarakat yang lalu lalang terkejut mendengar bunyi yang keras.
"Tapi syukur lah tak ada korban jiwa," kata Supriyadi yang bersama istri dan kernetnya mengaku langsung keluar dari kendaraan.
Meskipun tidak luka parah, namun membuat Dwi istri Supriyadi langsung shok dengan kejadian itu. Sebab selama ini sejak empat tahun ia bersama suami sering masuk Pontianak membawa barang-barang pesanan dari Jawa belum pernah mengalami kecelakaan seperti itu.
"Istri saya hanya shok saja karena terkejut," tambah Supriyadi.
Seyogyanya fuso yang berplat Semarang AG 8925 ini tiba di Pontianak menggunakan kapal roro Egon pada Kamis malam dengan membawa bawang merah sebanyak 5 ton dan mangga harum manis sebanyak 15 ton jadi totalnya 20 ton. "Sebenarnya hanya menampung maksimal 10 ton. Tapi untuk menghemat biaya, ya kami muat lebih," ungkap.
Dari kejadian ini menurut Supriyadi ia menderita kerugian tidak kurang dari Rp10 juta. Dan rencananya hari ini (Sabtu,red) ia harus kembali ke Jawa terpaksa di tunda untuk memperbaiki kendaraannya yang rusak, seperti bak fuso yang hancur bahkan terlihat tetesan minyak solar dari bawah fuso. Diduga terjadi kebocoran di tanki minyaknya.
"Paling tidak 3 atau 4 hari baru selesai diperbaiki. Apalagi mau lebaran. Jadi kami harus kembali lagi ke kampung," tuturnya.
Saat kejadian tak tampak satu petugas polantas maupun mobil derek yang datang untuk membantu fuso tersebut. "Nanti kawan-kawan yang akan bantu balikan lagi dengan tali sling," tambahnya.
Dari Jawa, tidak hanya Supriyadi, akan tetapi ia bersama 30 truk fuso lainnya dengan muatan yang berbeda berkonvoi masuk Pontianak. Setibanya di Pelabuhan Dwikora, mereka masing-masing berpisah menuju ke agen yang memesan barang-barang yang dibawanya.
Kejadian ini membuat Suyati, saudara Dwi istri Supriyadi terkejut. "Baru tadi pagi saya jemputnya di pelabuhan. Tiba-tiba dapat kabar kecelakaan," kata Suyati seraya menangis karena tak mengira dengan kejadian itu.
Rusman seorang pengopi yang kebetulan tak jauh dari lokasi kejadian menuturkan dirinya hanya melihat fuso itu melewati jalan di depan warung kopi. Tapi tiba-tiba ia terkejut karena fuso tersebut langsung terbalik ke arah watung kopi.
"Kontan saja kami semua langsung bertaburan menghindar," cerita dia. (rob)

Sejak 1982, Kawasan Dabung Hutan Lindung


Pontianak, BERKAT.
Siapa bilang kawasan konservasi mangrove di Desa Dabung yang telah disulap menjadi lahan tambak, baru diubah statusnya menjadi hutan lindung tahun 2000. Padahal berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang tertuang dalam SK Menteri Pertanian Nomor 757/Kpts/Um/10/1982 tertanggal 12 Oktober 1982, kawasan mangrove di Desa Dabung telah ditetapkan statusnya sebagai hutan lindung.
"TGHK dibuat berdasarkan scoring yaitu untuk menentukan status suatu kawasan," kata Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan (Dishutbuntam) Kubu Raya, Muhammad Shadik.
Pada saat itu berdasarkan TGHK, total hutan di Kalbar berjumlah 9.204.375 ha yang terbagi dalam lima rincian status hutan antara lain hutan suaka alam/ wisata 1.339.880 ha, hutan lindung 2.047.125 ha, hutan produksi terbatas 2.988.750 ha, hutan produksi biasa 1.323.000 ha serta hutan produksi yang dapat dikonversikan 1.505.670 ha.
Kemudian keluar SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 259/Kpts-II/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Kalbar seluas 9.178.760 ha. Keluarnya SK ini berdasarkan paduserasi antara TGHK, Perda Nomor I/1995 Tentang RTRW Provinsi Kalbar dengan PP Nomor 47/1999 tentang RTRW Nasional.
"Jadi TGHK dan RTRWP cikal bakal SK 259. Artinya memang sudah dari dulu kawasan mangrove di Dabung ini berstatus hutan lindung," kata Kasi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH, Mulya Pradoto.
Ia sebutkan sebelum status hutan lindung itu ditetapkan, pihaknya diharuskan melakukan pengukuran tata batas di lapangan dengan menggunakan GPS atau Teodolit. Di setiap sudut tata batas itu di tandai dengan kayu jenis nibung berukuran 15 x 15 atau beton. Selain itu dipasang plang tulisan bahwa kawasan tersebut adalah kawasan konservasi yang status hutannya hutan lindung.
Apalagi dalam melakukan sosialisasi di lapangan bahwa kawasan itu adalah hutan lindung, BPKH melibatkan Panitia Tata Batas (PTB) yang di ketuai Bupati Pontianak, dengan anggota antara lain BPN, Dinas kehutanan, PU, Pertanian, Camat hingga Kades.
"Dipastikan kawasan itu hutan lindung dan kepastian hukumnya sah," tegas Mulya.
Ditambahkan Shadik, untuk pelepasan fungsi hutan lindung di sekitar kawasan pantai tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Sebab ada mekanisme aturan main yang harus dijalankan dan itu pun prosesnya panjang. "Butuh izin dari Menteri Kehutanan yang mendapat persetujuan dari DPR RI. Jadi tidak bisa sekaligus tapi secara bertahap," ungkap Shadik.
Yang dimaksud secara bertahap umpamanya yang tadinya hutan lindung di turunkan satu tingkat menjadi hutan lindung terbatas dan sebagainya. Akan tetapi untuk melakukan itu harus dilakukan scoring ulang layak atau tidak untuk diubah statusnya.
"Karena itu menteri harus melihat ulang kelayakan. Kemudian diajukan ke DPR untuk menentukan boleh atau tidak hutan lindung itu dikonversikan statusnya menjadi lahan lain. Aturan ini tertuang dalam P 40 juncto P 48 tahun 2004 tentang perubahan fungsi kawasan," tuturnya.
Diketahui tambak ikan yang ada di kawasan konservasi mangrove Desa Dabung telah dizinkan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten sejak tahun 1999. Dari temuan awal terdapat 390 hektar hutan mangrove yang disulap menjadi tambak ikan dan udang dengan penghasilan bersih setiap kali panen Rp40 juta. Dari 52 pemilik, di antaranya atas nama sejumlah pejabat Provinsi Kalbar antara lain Darwin Muhammad dan dr. Jhon Hard.(rob)

Forum RT Tak Terlibat Politik Praktis

Kubu Raya, BERKAT.
Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Desa Sungai Raya atau disebut dengan Forum RT menyatakan dengan tegas tidak terlibat dalam politik praktis yang ada di Kubu Raya. "Secara kelembagaan kami tidak terlibat dalam politik satu kandidat atau pun partai tertentu. Tapi kalau dia membawa nama pribadinya itu sah-sah saja karena haknya," tegas Ketua FKKRT, Sukito.
Penegasan itu dikatakan Sukito lantaran ada selentingan bahwa Forum RT yang terbentuk pada 20 Oktober 2007 lalu ini akan digiring untuk mendukung salah satu kandidat dalam pilkada Kubu Raya mendatang.
Ia jelaskan forum yang mewadahi 190 RT dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 80 ribu jiwa se-Desa Sungai Raya ini (hampir sama dengan Kabupaten Kayong Utara,red) hanya bertujuan untuk mempererat dan menjalin tali silaturahmi antar ketua RT dan saling kenal serta sebagai mitra kerja dengan pemerintah maupun desa.
"Jadi, terbentuknya Forum RT ini semata-semata bukan untuk mencari masalah akan tetapi mengakomodir aspirasi warga di masing-masing RT karena kami-kami ini bagian dari aparat pemerintah yang paling bawah yang tidak digaji. Boleh dikatakan pekerjaan sosial," tuturnya.
Untuk memantapkan program, ia katakan Forum RT selalu mengadakan pertemuan sebulan sekali. Sekaligus mengevaluasi dan membahas persoalan yang sering muncul di masyarakat masing-masing RT untuk disalurkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dalam hal ini pemerintah.
Sejak terbentuknya, sejumlah pengaduan dari masyarakat telah diterima Forum RT ini, antara lain tentang blanko KTP, jamkesmas, surat kematian, seragam sekolah, surat keterangan RT ke RT, PBB, retribusi pasar, dana BOS, raskin serta yang terakhir adalah masalah ADD. (rob)

ADD Sui Raya 2007 Fiktif ?

Kubu Raya, BERKAT.
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sungai Raya tahun 2007 diduga fiktif.
Dari angka nominal Rp222,9 juta yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Sungai Raya tidak semuanya benar untuk pembangunan desa. Ada item tertentu yang menjadi keraguan sejumlah pihak dalam penggunaan ADD tersebut.
Seperti pengadaan buku-buku perpustakaan desa/ taman bacaan sejumlah Rp5 juta, kegiatan perlombaan desa berjumlah Rp2 juta, penataan kebersihan jalan lingkungan desa Rp4 juta, insentif kades, sekdes, kasi, kadus, pembinaan generasi muda Rp12 juta serta pemberdayaan Koperasi Unit Desa (KUD) Rp9 juta.
Tak hanya itu, sejumlah pengadaan infrastruktur pedesaan yang mencapai Rp116,9 juta misalnya untuk pembangunan jalan rabat beton di lima lokasi sepanjang 650 meter dan 95 meter, pembuatan gorong-gorong sepanjang 8 meter, saluran air sepanjang 85,60 meter, normalisasi parit 660 meter, jalan gertak serta pembangunan tempat parkir dari paving block menjadi tanda tanya.
"Dimana lokasinya harusnya disebutkan. Dan kegiatan yang disebutkan itu banyak tak jelas. Selama ini perangkat desa tidak pernah sosialisasikan hal ini ke masyarakat lewat RT. Kalau pun ada hanya RT tertentu saja karena sudah tahu dengan permasalahannya," kata Ketua Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Desa Sungai Raya, Sukito ketika ditemui BERKAT, kemarin.
Ditegaskan Sukito seharusnya ada ketransparanan dalam penggunaan ADD ini. Berapa biaya yang dialokasikan untuk pengerjaan itu. Tapi karena tidak adanya keterbukaan inilah, terindikasi penggunaanya ada penyimpangan.
Ia yakin dari 190 RT yang ada di Desa Sungai Raya tidak semuanya tahu ada ADD ini. Padahal seharusnya dana tersebut paling tidak dikembalikan lagi ke masing-masing RT untuk mengelola pembangunan daerahnya. Seperti yang terjadi di Desa Teluk Kapuas, dari 48 RT mendapat ADD 2007 Rp1.5 juta/ RT, Sungai Rengas dari 85 RT masing-masing mendapatkan ADD Rp1.050.000.
Kekecewaan Forum RT ini cukup beralasan. terlebih lagi persoalan ADD ini seyogyanya telah dibahas dalam dua kali pertemuan bersama perangkat desa, DPRD serta pemerintah dalam hal ini Pemdes antara lain pada tanggal 2 dan 22 Agustus 2008 guna meminta penjelasan penggunaan ADD itu.
"Tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Jadi, kami nanti akan mengirimkan surat ke Pemkab untuk tidak mencairkan dulu ADD 2008 yang jumlahnya Rp349 juta. Sebab yang tahun 2007 saja belum jelas, bagaimana yang akan datang mau dicairkan. Apapun bentuknya kami tidak mau ambil resiko," tegas Pak Le sapaan akrabnya.
Forum RT pun juga sangat menyayangkan dalam pembahasan ADD 2008 yang lalu, pihak desa tidak melibatkan para ketua RT, akan tetapi mendatangkan LAKI yang tidak ada kaitannya dengan ADD.
Sepertinya penyimpangan yang dimaksud memang benar adanya. Sebab saat pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Kubu Raya sekitar dua minggu lalu menemukan kejanggalan yang tidak wajar pada pembangunan sejumlah infrastruktur.
"Memang benar inspektorat ada periksa. Tapi sampai sejauh mana yang disebut penyimpangan dari inspektorat saya tidak tahu. Hanya masalahnya kemarin itu bentuk laporannya saja," kata Kasi Ekbang Desa Sungai Raya, Regula Budiati.
Regula yang baru terpilih menjadi Kades Sungai Raya pada pilkades 24 Agustus lalu ini menyebutkan ada beberapa hal yang tidak boleh menggunakan ADD, antara lain pembangunan rumah ibadah, bimtek serta saluran air/ drainase.
Untuk insentif kades atau kadus ia akui memang benar adanya dari ADD yang pembagiannya 70 % untuk pembangunan dan 30 % untuk desa dan BPD. Dari 30% itu kemudian dibagi lagi 70% untuk desa dan 30% untuk BPD. Jadi jumlah tidak lebih dari Rp500 ribu.
Sebab untuk honor mereka sudah dapatkan dari Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang nilainya berkisar Rp500 ribu - Rp750 ribu.
"Jadi honor yang diterima tidak sampai dua juta kalau ditotalkan," ungkapnya. (rob)

Polda Turunkan Intelijen

***Usut Peredaran Kertas Sekuriti
Pontianak, BERKAT.

Polda Kalbar berencana menurunkan tim intelijennya guna mengusut peredaran kertas sekuriti yang tidak dikembalikan ke KPU sebagai asset negara. Disinyalir kertas sekuriti sisa pemilu 2004 tersebut akan digunakan lagi untuk pemilu 2009 dan pilkada di empat kabupaten/ kota.
"Intelijen kami akan turun ke lapangan untuk menyelidiki keberadaan kertas sekuriti itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs. Suhadi SW, M.Si, kemarin.
Hal itu dikatakannya terkait adanya desakan dari DPRD Provinsi Kalbar yang meminta agar Polda Kalbar dan BIN (Badan Intelijen Negara) harus turun mengusut sampai sejauh mana peredaran kertas sekuriti yang disinyalir disalah gunakan di Kalbar.
Ia tak menampik akan adanya transaksi gelap kertas sekuriti itu demi kepentingan kelompok, pribadi atau juga lawan politik tertentu untuk kepentingan sesaat. Karena kertas sekuriti ini banyak manfaatnya antara lain untuk pembuatan uang palsu sebab sebagai bahan dasar pembuatan uang kertas juga hologram palsu. Dan yang lebih riskan lagi menjelang pemilu dan pilkada dimanfaatkan untuk penggandaan kertas suara palsu oleh lawan-lawan politik yang kalah akibatnya akan terjadi penggelembungan suara.
Dari hal itu ia khawatir akan terjadi konflik horisontal yang dapat mengganggu stabilitas dan suasana tidak kondusif.
Karena itu ia tegaskan pihaknya siap untuk memback up Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pilkada di Kalbar. Terlebih lagi dalam agenda demokrasi tersebut ada tiga elemen yang saling berkaitan yakni KPU selaku penyelenggara, Panwaslu selaku pengawas serta kepolisian sebagai pengamanan dalam agenda itu.
"Jadi, kami mengimbau KPU untuk mengambil langkah-langkah penertiban. Polisi siap untuk memback up pengusutannya," tuturnya.
Dan kalau perlu KPK ikut turun juga untuk memeriksa. Sebab hal ini sama saja dengan manipulasi yang artinya korupsi. Karena kertas sekuriti ini merupakan asset negara yang kelebihan pemakaiannya harus dikembalikan ke negara. Dan pemakaiannya pun harus seizin Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk mengawasi perusahaan yang berkompeten sesuai Perpres Nomor 77 tahun 2007.
"Kami sudah koordinasi dengan BIN. Dari pihak BIN sendiri akan membahas kasus ini di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah yang tepat karena menyangkut asset negara yang paling rawan," tukasnya. (rob)

Penggunaan Kertas Sekuriti Harus Jelas

Pontianak, BERKAT.
KPU Kalbar membantah adanya rumor yang beredar di lapangan yang menyebutkan adanya kertas sekuriti yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kertas suara pada pemilu 2004 tidak dikembalikan ke KPU sebagai aset negara.Bahkan kertas suara itu disinyalir akan digunakan untuk pemilu 2009 dan pilkada di empat daerah di Kalbar."Belum pernah saya dengar," kata Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil ketika dikonfirmasi BERKAT di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan tidak pernah melihat berita acara bukti penyerahan berapa jumlah penggunaannya yang sudah terpakai maupun belum hingga pada stok akhir."Setahu saya itukan sudah habis dipakai untuk kertas suara di pemilu 2004. Yang buatnya pun dari KPU pusat. Mana boleh percetakan daerah buat sendiri. Hanya Peruri yang boleh keluarkan kertas sekuriti," tutur Muzammil.
Sumber yang dihimpun BERKAT dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Badan Intelijen Negara (BIN) seyogyanyan kelebihan penggunaan kertas sekuriti pada pemilu 2004 yang lalu harus dikembalikan ke KPU dikarenakan kertas tersebut merupakan asset negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.Dan penggunaannya harus mendapat izin dari Botasupal BIN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup Mengenai Wajib Izin dari Botasupal untuk Bidang Usaha Dokumen Sekuriti, Uang, Kertas Berharga, Tinta Sekuriti dan Hologram.Dan percetakan sekuriti yang berhak untuk melakukan pencetakan hal-hal tersebut di atas harus mendapat izin dari BIN, misalnya Peruri bukannya percetakan daerah yang tidak memiliki izin dari BIN.Hal itu dimaksudkan untuk mencegah berbagai penyimpangan dalam penggunaanya yang mengarah pada tindak pidana hukum seperti untuk pembuatan uang palsu serta kertas suara palsu yang bertujuan untuk penggelembungan suara bagi para caleg yang kalah."Jadi sisa kertas sekuriti itu harus dikembalikan. Tidak boleh sembarang penggunaanya," kata sumber tersebut.
Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil menyarankan akan lebih baik kalau kertas suara nantinya tidak menggunakan kertas sekuriti (paper security) untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan itu."Apalagi biayanya cukup mahal. Menurut saya akan lebih murah pakai kertas koran," katanya. (rob)