Kamis, 12 Februari 2009

SIM Masuk Lanud TNI AU

Pontianak, BERKAT.
Dalam upaya memberikan pelayanan prima dibidang pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol. Drs. Imam Pramukarno, SH, Kamis (12/2) kemarin melakukan terobosan baru dengan memberikan pelayanan SIM masuk lingkungan TNI Angkatan Udara Supadio Pontianak.
Selama pelayanan SIM di Lanud tersebut, jumlah personil TNI AU yang memperpanjang SIM sebanyak 30 orang, terdiri dari 1 Pamen, 3 Pama, 9 Bintara, 15 Tamtama dan 2 PNS, dengan jenis SIM A 2 orang dan SIM C 28 orang.
Pelayanan SIM dilingkungan TNI ini merupakan tindak-lanjut dari Comander Wish Kapolri 10 Oktober 2008 yang lalu, dimana Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh Jajaran untuk melakukan kegiatan yang dapat mempererat Tali Silaturahim antara TNI – Polri.
Kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan SIM perpanjangan secara kolektif dapat menghubungi Dirlantas untuk menindak-lanjutinya sebagai tekadnya untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat, tidak bertele-tele dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk pelayanan SIM kata Direktur Lalu Lintas, Pihaknya akan terus mempertahankan Standar ISO 9001 – 2000, karena beberapa waktu yang lalu Lembaga Sertirfikasi ISO 9001 : 2000 Bureu Veritas Sertifcation (BVC) telah memberikan Sertifikasi ISO atas keberhasilannya dalam memberikan pelayanan yang diterapkan dengan Standar Sistem Manajemen Mutu pada masing-masing Unit Pelayanan BPKB, Satuan Penerbitan Administrasi Surat Ijin Mengemudi (Satpas) Poltabes Pontianak dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kalbar.
"Sehingga diharapkan mampu memiliki daya ungkit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Pelayanan SIM keliling ini akan dilakukan secara terus menerus dan Mobil SIM Keliling akan mangkal ditempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat atau dilokasi-lokasi yang telah ditunjuk oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan warga.
Dalam pelayanan SIM keliling hanya diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya belum berakhir, sedangkan bagi mereka yang memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya maka pelayanan SIM akan dilakukan di Kantor Poltabes / Polres, karena yang bersangkutan harus mengikuti ujian teori sebagaimana PP Nomor 44 Tahun 1993. (rob/Harian Berkat)