Jumat, 24 Juli 2009

PT Pusri akan Tutup Distributor Nakal

Pontianak, BERKAT.

PT Pusri Kalbar akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor nakal yang terindikasi melakukan penggelapan pupuk subsidi dengan modus penggantian karung yang ditangkap jajaran Polda Kalbar di dua tempat dalam seminggu waktu lalu.
"Kita tidak segan-segan menutup atau mencabut izin usaha distributor pupuk PT Pusri, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti. Bisa juga hanya dalam bentuk teguran atau tidak bisa menebus dalam beberapa saat. Begitu pula dengan pengecernya," tegas Herman staf Area Manajer PT Pusri Kalbar.
Begitu pula terhadap PT Pusri sendiri. Herman memastikan pihaknya tetap terbuka dan siap untuk diperiksa kepolisian jika terindikasi ada yang terlibat.
"Kita tidak menutup-tutupi. Karena KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) berhak mengawasi. Apalagi salah satu anggotanya adalah kepolisian. Orang dalam yang terlibat akan dipecat," tegasnya.
Penegasan itu dikatakan Herman lantaran pada Rabu 15 Juli lalu polisi menangkap penggelapan pupuk subsidi di Bengkayang sebanyak 14 ton dengan modus penggantian karung. Penggantian karung dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Dua tersangka berhasil diamankan yakni Ng dan Ks. Distributor pupuk PT Pusri di Bengkayang yakni PD Pnd sedangkan di Kabupaten Landak PT Agm.
Dua hari kemudian, Jumat 17 Juli, sebanyak 21 ton pupuk subsidi jenis urea juga berhasil ditangkap di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara dengan modus yang sama. Distributor untuk di kawasan ini yakni PT Ipt.
Herman menyebutkan jumlah distributor PT Pusri se-Kalbar sebanyak 38 terbagi atas 19 untuk distributor pupuk subsidi dan 19 untuk pupuk non subsidi. Dengan jumlah pengecer 218 orang.
Ia katakan disparitas harga yang cukup tinggi adalah salah satu indikator penyebab sering terjadinya penggelapan pupuk. Dimana harga untuk pupuk subsidi Rp1.200/ kg sedangkan pupuk non subsidi Rp3.400/ kg.
Lantas bagaimana dengan kualitas karung. Herman jelaskan karung buatan PT Pusri memiliki tanda-tanda khusus, seperti ketebalan karung, serat yang bisa diperiksa di laboratorium, jarak seratnya yang sudah diatur serta kode-kode tertentu yang tidak bisa ditiru orang lain.
"Untuk tuntutan atas hak paten karung kita sedang konsultasikan ke pusat," ujarnya.
Herman jelaskan untuk sistem pendistribusian mulai dari distributor hingga pengecer, pihaknya berdasarkan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok) dari kelompok tani. Setiap distributor atau pengecer telah ditentukan wilayah kerjanya masing-masing. Karena sudah diatur dalam Keputusan Bupati. Mereka tidak boleh layani daerah lain.
Jatah kuota Kalbar sendiri sebanyak 50 ribu ton. Namun dalam aplikatifnya diperkirakan berkisar 60 - 75 ribu ton. (rob)

Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar akhirnya mengeluarkan maklumat Nomor Pol: Mak/01/VII/2009 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan di wilayah Kalbar yang telah diselimuti asap dalam sepekan terakhir.
"Karena asap sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan transportasi di darat, laut dan udara," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing.
Maklumat yang dikirimkan ke seluruh polres jajaran Polda Kalbar itu, didasari atas informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, tertanggal 18 Juli 2009. Telah ditemukan adanya 98 titik api yang tersebar di 11 kabupaten di wilayah Kalbar.
Kesebelas kabupaten tersebut adalah Kubu Raya dengan 12 titik api, Kabupaten Sambas 7 titik api, Kabupaten Bengkayang 27 titik api, Kota Singkawang 4 titik api, Kabupaten Pontianak 3 titik api, Landak 2 titik api, Sanggau 19 titik api, Sintang 5 titik api, Kapuas Hulu 3 titik api, Kayong Utara 5 titik api dan Ketapang 11 titik api.
Bahkan pemantauan melalui udara yang dilakukan oleh Karo Ops bersama Kabid Humas Polda Kalbar, ditemukan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan land clearing menggunakan pola tradisional dengan melakukan pembakaran lahan.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan bersama-sama instansi terkait melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terutama yang bermukim dekat kawasan hutan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolda.
Dalam maklumat Kapolda Kalbar itu dijelaskan pembakaran hutan adalah tindak kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup beserta ekosistemnya, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat serta citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menganggap sebagai bangsa pembakar hutan.
Pada item ke-2-nya disebutkan, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, maka sesuai dengan pasal 187 dan 188 KUHP diancam pidana 12 dan 5 tahun penjara.
Demikian juga apabila dengan sengaja atau karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 dan 49 dikenakan sanksi pidana kurungan 10 dan atau 3 tahun serta denda Rp10 miliar dan Rp3 miliar.
Sementara itu dalam UU Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 disebutkan apabila dengan sengaja membakar hutan maka dikenakan pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Dalam Maklumat Kapolda Kalbar yang cukup rinci memberikan sanksi pidana kepada para pembakar hutan dan lahan juga disebutkan sebagaimana UU Nomor 23 tahun 1997 pasal 41 dan 42 ayat 1 mengatakan apabila dengan sengaja atau kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda Rp500 juta dan 3 tahun dengan denda Rp100 juta, namun apabila hal tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda Rp750 juta, namun bila hal itu karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat, maka yang bersangkutan dikenakan pidana maksimal 6 tahun dan dengan Rp150 juta.
Pada akhir Maklumat disebutkan bahwa, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan Status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dan dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.
"Maklumat ini bukan merupakan retorika, akan tetapi salah satu formulasi kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda dan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Bagi mereka yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda lagi. (rob).

Masyarakat Minta Pempus Tinjau Dabung Masuk HL

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT DABONG

1. Masyarakat meminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan penetapan Desa Dabong termasuk dalam Hutan Lindung (HL).

2. Masyarakat meminta agar Pemerintah Pusat dan Daerah menata kembali yang mana wilayah Desa Dabong berikut kawasan usaha masyarakat, dan mana kawasan hutan lindung dan masyarakat bersedia melestarikan dan menjaga hutan bakau.

3. Mendesak Bupati KKR supaya segera mengambil tindakan yang tepat dan cepat dalam waktu yang tidak terlalu lama demi menyambung nyawa masyarakat Desa Dabong.

4. Memohon agar Bapak H. Aspar, SE selaku Anggota DPD RI dapat membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat.


Kubu Raya, BERKAT.
Selesai berdialog dengan masyarakat di Desa Parit Rimba Kecamatan Kubu, H. Aspar, SE dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Desa Dabong, karena ada aspirasi penting yang ingin disampaikan oleh masyarakat Desa Dabong kepada Anggota DPD RI.
Berhubung sudah siang hari, gelombang laut di muara Kubu menuju ke Desa Dabong sedikit tinggi, dan jika menyusur pantai airnya dangkal dan berlumpur. Karena masyarakat sudah menunggu kedatangan rombongan akhirnya sampai juga ke tempat tujuan.
Dialog dilaksanakan di ruang kelas SDN 1 Desa Dabong. Tanpa sabar lagi salah seorang tokoh masyarakat yang hadir langsung berbicara lantang dan emosi mengatakan bahwa yang hadir sekarang ini adalah sudah tersangka dan sebentar lagi kami masuk penjara.
"Kalau kami masuk penjara, anak bini kami datang minta makan ke Pak Bupati," demikian ucapannya.
Pertemuan dibuka Kepala Desa Dabong, dilanjutkan oleh mantan kepala desa untuk menyampaikan sejarah dan latar belakang desa serta kronologis sampai kepada usaha tambak udang rakyat di Desa Dabong ditutup, dan para petani tambak sebanyak 58 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
H. Aspar, SE dalam sambutannya menyampaikan maksud kunjungannya ke Desa Dabong ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat serta meninjau langsung ke lapangan.
Dalam dialog itu, H. Aspar, SE menyinggung hasil pembicaraan dengan Bupati Kubu Raya tentang kasus Desa Dabong. Kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kubu Raya, bahwa pemda tetap berpihak kepada masyarakat dan membela kepentingan masyarakat.
"Masyarakat diharapkan bersabar karena Pemda sedang menyusun tata ruang wilayah KKR dan mencarikan solusi yang terbaik," kata H. Aspar.
Namun, dalam hal ini masyarakat Desa Dabong menyesalkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan lindung di Desa Dabong tidak pernah mengadakan sosialisasi dan meneliti lapangan.
Sehingga Desa Dabong beserta usaha masyarakat dibidang pertambakan udang sudah ada jauh sebelum penetapan itu dilakukan (SK Menhut No.259/kpts-II/2000).
Secara tradisional mata pencaharian masyarakat Desa Dabong dari dulu memang perikanan, kemudian beralih usaha pertambakan udang, sebagai menunjang program pemerintah (DKP,red). Ditinjau dari segi usaha masyarakat memiliki izin perikanan.
Akhir dari dialog tersebut, masyarakat menyampaikan empat point pernyataan sikap yang disampaikan ke anggota DPD RI beserta rombongan.
Terhadap aspirasi masyarakat Desa Dabong ini, H. Aspar,SE akan memperjuangkan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme lembaga DPD RI.
Ia mengharapkan agar masyarakat bersabar menunggu keputusan yang bijak dari pemerintah pusat dan daerah.
"Diharapkan keputusan yang diambil tidak terlalu lama karena masalah ini menyangkut kehidupan masyarakat," kata H. Aspar. (rob)

Senin, 20 Juli 2009

Kalbar Siaga I

****Objek Vital dan Pintu Keluar Masuk Diperketat

Pontianak, BERKAT.
Pasca ledakan di Hotel JW Marriot dan Restoran Hotel Ritz Carlton Jakarta, kemarin pagi, Polda Kalbar telah menetapkan status Kalimantan Barat siaga I.
Sejumlah objek vital milik pemerintah dan BUMN serta tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti mal-mal, KPU Provinsi, KPUD kabupaten atau kotamadya, serta pintu-pintu perbatasan keluar masuk ke Kalbar, pengamanannya diperketat dan patroli diintensifkan. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan semua jajaran termasuk intelijen. Bekerja sama dengan instansi terkait dan TNI.
"Atas perintah kapolri kepada semua kapolda, saya telah instruksikan kepada seluruh kapolres dan kapoltabes meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayahnya. Laporkan segera setiap perkembangan yang terjadi," tegas Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing kepada sejumlah wartawan, kemarin sore di Mapolda Kalbar.
Kapolda katakan status siaga I, diberlakukan sejak pukul 08.00 wib hari Jumat kemarin sampai ada perintah pencabutan.
"Untuk di Kantor KPU Provinsi kita tempatkan dua peleton polisi dan di KPUD Kabupaten/ Kotamadya satu peleton. Pengamanan dilakukan secara bergantian. Tidak boleh dikosongkan," tegas Kapolda lagi.
Ditambahkan Kapolda untuk pelabuhan tetap dimaksimalkan, karena memang perairan Kalbar sangat panjang. Kita juga mengajak seluruh masyarakat, semua instansi yang ada di pelabuhan untuk membantu memantau situasi.
Kemungkinan terorisme lari ke Kalbar, Kapolda mengatakan bisa saja terjadi. Oleh karena itu saya pergi ke perbatasan untuk melihat bagaimana kesiapan anggota. Kita upayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya baru saja mengecek sampai ke tingkat perbatasan untuk betul-betul ditingkatkan pengamanan. Di Entikong, saya sudah cek dan sudah lihat persiapan untuk meminimalisir terjadinya kemungkinan-kemungkinan," tuturnya.
Kepada masyarakat Kapolda mengimbau untuk tidak panik, jika ada yang mencurigakan segera laporkan, tingkatkan Pam swakarsa, percayakan kepada Polmas atau FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat).
Sementara Kabag Operasi Poltabes Pontianak Kompol Teguh P menyebutkan dalam pengamanan, pihaknya dibantu tim Gegana yang diback up langsung Polda Kalbar, tim kita juga sudah melakukan pengamanan di Bandara Supadio dalam satu timnya berjumlah 10 personil.
Kepala KP3L AKP Iwan Setiawan mengatakan, dalam melakukan pengamanan di pelabuhan di Pontianak selalu dilaksanakan. Tetapi saat ini (kemarin-red) belum ada aktifitas kapal yang datang ataupun yang berangkat.
"Untuk saat ini kita belum melakukan pengamanan. Karena di pelabuhan belum ada kapal yang merapat baik itu keberangkatan atau kedatangan," katanya.
Demikian juga pihak hotel. General Manager Hotel Grand Mahkota Agus Widiasmoro memastikan pihaknya telah memperketat pengamanan yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pengamanan yang dilakukan oleh security kita secara tertutup dengan melihat gerak-gerik pengunjung. Ya mungkin security kita lebih handal masalah pengamanan dari pada saya. Kan mereka sudah terlatih," tuturnya. (rob)

Kamis, 16 Juli 2009

Dongkrak Kandungan Lokal Bagi Kontribusi Daerah

****Gelar IKM Kalbar

Pontianak, BERKAT.
Wakil Ketua Dekranasda Kalbar, Karyati Tjung mengharapkan kandungan lokal Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kalbar dapat memberikan kontribusi daerah di semua sektor.
"Kita harus pertahankan dan dongkrak kandungan lokal yang ada di Kalbar. Sebab dengan kandungan lokal ini justru memberikan multiplier effect baik terhadap penyerapan kerja, pengentasan kemiskinan, ekonomi, dan pendapatan masyarakat," kata istri dari Wakil Gubernur Kalbar ini, kemarin di halaman Kantor Disperindag Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Karyati mewakili Ketua Dekranasda Kalbar, Ny. Frederik Cornelis membuka gelar produk IKM Kalbar. Kegiatan yang untuk ke-3 kalinya tersebut menampilkan berbagai ragam produk dari 14 kabupaten/ kota, seperti handycraft, batik, tenun, songket, bordir, kerajinan kayu, perak, emas, tas, batui, perhiasan dari batu alam, produk olahan perkebunan, pertanian, perikanan dan peternakan, serta makanan dan minuman.
Ia optimis dengan moment tersebut dapat memberikan pembelajaran dan dorongan kepada masyarakat yang mengunjungi stand untuk dapat mencoba menghasilkan produk-produk lokal yang berpotensi.
Dalam sambutannya yang dibacakan Karyati Tjung, Ketua Dekranasda Kalbar, Ny. Frederik Cornelis mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk dari negeri sendiri, khususnya produk dari Kalbar.
"Sehingga kita akan dapat mengevaluasi kekurangan dan menjadikannya kekuatan dalam menembus pasar domestik. Kami tetap komitmen terus mendorong pengembangan IKM di Kalbar," tutur Ny. Frederik.
Kepala Disperindag Kalbar Doddy Surya Wardaya menyebutkan nilai perdagangan Kalbar dari sektor IKM setiap tahun mengalami peningkatan.
"Tahun ini peningkatannya 10 hingga 15 persen," ujar Dody.
Dedi juga mengatakan kalau produk kandungan lokal tak kalah saing dengan produ impor baik dari segi desain maupun kualitas. Sehingga sudah banyak produk-produk tersebut diminati konsumen dalam maupun luar negeri. (rob)

Walikota Harus Tindak Oknum PDAM

Pontianak, BERKAT.
Akar penyebab terjadinya perseteruan antara Walikota dan Fakultas Teknik (FT) Untan Pontianak di media massa terkait dengan proyek pipanisasi PDAM mulai terkuak. Belakangan diketahui, Fakultas Teknik bukanlah sebagai konsultan perencana. Namun hanya menerima materi perencanaan dari pihak PDAM itu sendiri.
Itu terungkap pengakuan dari Ruli Heri Erwansyah staf PDAM Pontianak yang juga arsitek proyek senilai Rp33,9 miliar itu, dihadapan pemeriksa Poltabes, ketika diperiksa pada Kamis 13 Juli 2009 lalu.
Menurut Ketua LSM Transparansi Kalbar, Supardi, akibat dari itu menimbulkan polemik berkepanjangan di media massa. Walikota menuduh Fakultas Teknik Untan sebagai perencana proyek pipanisasi PDAM, tidak profesional dan SDM Fakultas Teknik diragukan.
Ia katakan wajar saja Fakultas Teknik menuduh walikota mencemari nama baik institusi tersebut, dan menuntut untuk minta maaf. Tapi walikota tetap bersikukuh bahwa Fakultas Teknik sebagai perencana dan tidak mau minta maaf, kecuali pengadilan memutuskan pernyataannya salah.
Hingga akhirnya DPRD Kota Pontianak memfasilitasi polemik tersebut. Namun walikota tetap juga tidak mau mengaku salah. Hingga pertemuan tersebut deadlock alias tidak ada hasil.
"Dengan adanya pengakuan Ruli Heri Erwansyah, jelas kalau walikota selama ini menerima laporan yang salah dari staf PDAM. Apalagi dengan terbuktinya kalau Fakultas Teknik bukanlah sebagai konsultan perencana tapi hanyalah sebatas tim pengkaji saja," kata Supardi yang mengamati polemik tersebut sedari awal.
Karena itu menurutnya walikota harus gentlemen mengaku salah dan minta maaf sesuai tuntutan Fakultas Teknik. Juga walikota harus menindak oknum staf PDAM yang ternyata sebagai perencana proyek pipanisasi tersebut.
"Walikota harus menindak oknum-oknum yang selama ini menjadi 'arsitek' kerusuhan proyek pipanisasi. Dan sepertinya ada indikasi untuk menggagalkan proyek ini. Yang mencoba untuk menggagalkannya jelas bisa dituntut pidana," tegas Supardi lagi.
Di kesempatan terpisah, Ir. Hj. Kartini, MT, Ketua Tim Pengkaji proyek pipanisasi dari Fakultas Teknik Untan mengaku sempat stres dengan adanya tuduhan sebagai perencana dan tidak profesional.
"Tapi sekarang saya lega. Ternyata tuduhan itu tidak terbukti. Selanjutnya terserah dekan dan seluruh jajaran Fakultas Teknik Untan," kata Kartini yang juga Pembantu Dekan II Fakultas Teknik Untan Pontianak ini.
Seperti yang diberitakan diberbagai media massa sebelumnya, bahwa jajaran Fakultas Teknik akan melakukan tuntutan kepada walikota dan Dirut PDAM yang menuduh Fakultas Teknik sebagai perencana dan tidak profesional.
"Kita akan rapat fakultas untuk menindak lanjuti temuan baru atas pengakuan pihak PDAM sebagai perencana bukan Fakultas Teknik," kata Dekan Fakultas Teknik Untan Pontianak Ir. H. Syafaruddin AS, MM singkat yang dihubungi kemarin. (rob)

Rabu, 15 Juli 2009

Tahanan IL Ketapang Tuntut Keadilan Hukum

Ketapang, BERKAT.
Sejumlah tahanan illegal logging (IL) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang menuntut keadilan hukum. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menjalankan supremasi hukum. Ada perbedaan yang diberikan dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri 2008 silam itu.
Aksi mogok makan pun dilakukan oleh 7 orang tahanan yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang. Aksi sebagai wujud protes tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2009 lalu. Dari 7 orang itu, 2 di antaranya Susanto dan Aweng masih terus berlanjut. Hingga salah satunya yakni Wengky Swandi alias Aweng terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif. Tubuhnya dipasang selang infus selama tiga hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Indra Sofyan membenarkan aksi mogok makan tersebut.
"Intinya mereka lakukan itu karena merasa mendapatkan perbedaaan hukum. Saya langsung koordinasi dengan kejaksaan. Pihak Kejari bilang bahwa itu merupakan tahanan Mahkamah Agung. Jadi kalau mau wawancara coba minta izin dulu ke pengadilan," tutur Indra kepada wartawan kemarin.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Santonius Tambunan menyatakan pihaknya dalam memberikan keputusan sudah obyektif dan transparan.
"Jadi masalah adil atau tidak adil perlakuan hukum yang diterima, itu subyektif mereka saja," ujarnya.
Untuk kasus Aweng ia katakan ada dua kasus. Kasus pertama telah divonis 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5. Akan putusan tersebut, terdakwa ajukan banding dan dikuatkan PT. Akan tetapi JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses pengajuan tersebut, masuk perkara baru lagi.
Dalam kasus kedua yakni pada tahap putusan. Aweng dituduh melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Kehutanan nomor 41/1999.
"Dalam kasus kedua sudah tiga kali penundaan. JPU diminta hadirkan terdakwa tapi bisa dengan alasan sakit. Seharusnya tidak ditahan. Jadi kalau melihat dari kasus pertama bukan tahanan kami. Sedangkan kasus ketiga dalam proses SPDP," kata Santonius.
Dari sekitar 40 orang tahanan illog yang masih tersisa di Lapas Kelas IIB, wartawan hanya diizinkan mewawancarai Aweng yang awalnya disebutkan Kalapas dalam perawatan di klinik setelah mendapatkan izin dari PN Ketapang.
Dalam kondisi lemah, Aweng dibawa ke ruang Kalapas oleh petugas untuk diwawancarai. Kepada wartawan ia menyebutkan dirinya hanya menuntut keadilan hukum yang sebenar-benarnya dari aparat penegak hukum.
"Saya mogok makan karena tidak ada keadilan, pelaku yang besar bisa bebas. Apalagi saya satu-satunya di Ketapang, pemilik IPK yang resmi. Tapi aneh ada laporan ke Mabes saya bos kayu besar," tuturnya.
Pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008 dalam kasus yang dipisahkan.
"Karena itu kami minta perlindungan hukum ke bapak-bapak yang berkuasa di Jakarta maupun di Pontianak," ujarnya.
Ia menyebutkan sedikitnya ada 11 instansi yang dikirimkan surat untuk minta perlindungan antara lain Presiden, Kapolri, Menteri Kehutanan, Kejagung, MA, serta Komnas HAM yang ditanda tangani 25 orang.
"Yang saya tahu, tidak ada satu pun cukong yang masih ada di Lapas ini," kata Aweng.
Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Padahal ke-12 orang tersebut seharusnya masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.
Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.
Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.
Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun'an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).
Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini. Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermai kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang . (rob)

Selasa, 14 Juli 2009

Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang Dibebaskan

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyatakan kekecewaannya mengetahui beberapa di antara para cukong illegal logging (IL) Ketapang dibebaskan dari hukuman.
"Saya sangat kecewa dan tak terima. Hati kecil saya kalau sudah mendengar itu sangat sedih dan kecewa. Anggota saya sudah kerja di-P21 jaksa kemudian dibebaskan. Berarti ada sesuatu yang harus kita cermati. Ada apa ini sebenarnya. Apakah saya yang salah. Tapi mudah-mudahan tidak lah," tegas Kapolda kepada wartawan kemarin disela menyaksikan persiapan puncak HUT Bhayangkara ke-63 di Mapolda Kalbar.
Kapolda katakan pihaknya sudah mengajukan pasal-pasal dengan hukuman yang setimpal. Akan tetapi jika ada keputusan pengadilan di luar itu, maka merupakan kewenangan dari hakim.
"Yang jelas saya sudah katakan pada anggota, zero ileggal logging. Anggota saya yang terlibat saya tahan. Dan terhadap cukong yang dikenai tahanan kota saya akan cek ke Polres setempat," tuturnya.
Ia tegaskan kalau dirinya tidak akan menangguhkan penahanan terhadap siapapun pelaku illegal logging. Berkaitan dengan tiga perwira yang dihukum, Kapolda nyatakan tidak akan intervensi karena sudah ranah hukumnya hakim.
"Tapi menurut saya kalau seorang pamen yang pernah menjadi kapolres ternyata ditahan di polresnya sendiri, itu satu pukulan bagi Sunan, khadafi. arkat dan martabatnya telah jatuh," tukasnya. (rob)

Jumat, 03 Juli 2009

Polres-Kejari Ketapang
Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung


Pontianak, BERKAT.
Kuasa Hukum Wenky Swandy alias Aweng, Dewi Apriyanti telah melaporkan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ke Mabes Polri dan Kejagung.
Pelaporan itu dilakukan lantaran Dewi menilai adanya indikasi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Kejari Ketapang terhadap kliennya.
"Tadi pagi (kemarin,red) saya telah masukan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung. Selain itu juga ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan," ungkap Dewi kepada BERKAT via ponsel tadi malam.
Dewi yang sedang berada di Jakarta itu juga berencana akan melaporkannya ke Bidang Propam di Polda Kalbar dan Kejati Kalbar dalam bentuk laporan khusus.
Wenky Swandy alias Aweng adalah salah satu tersangka dalam kasus illegal logging yang ditangkap tim Mabes Polri dalam satu operasi besar-besaran pada 16 Maret 2008 lalu. Meskipun telah mendapat putusan majelis hakim, hingga kini ia masih mendekam di Lapas Ketapang.
Kemudian pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008.
"Tapi yang anehnya kenapa kasusnya displit oleh jaksa dalam kasus yang berbeda. Padahal kasusnya satu yakni illegal logging. Apaagi seminggu setelah putusan hakim dikeluarkan, yakni tanggal 20 Desember 2008, dijadikan tersangka dan di-BAP. Kemudian SPDP-nya baru keluar 20 Juni 2009. Ada apa sebenarnya ini," tanya Dewi heran.
Tak hanya itu, yang Dewi pertanyakan lagi, bahwa pihak Polres Ketapang pada bulan Mei 2008 telah memindahkan barang bukti berupa kayu dari gudang kayu milik kliennya tanpa surat dari Pengadilan Negeri Ketapang. Bahkan tanpa sepengetahuan pihaknya pula.
"Klien saya hanya menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya," tegasnya.
Selain Aweng, Dewi merupakan Kuasa Hukum dari Arif Rahman Hakim dan Madek bin Bujang. Keduanya ialah juragan motor yang memuat kayu milik Atie untuk H. Marhali cukong kayu Telok Batang.
Arif Rahman Hakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 10 Desember 2008. Begitu pula Madek bin Bujang diganjar 1 tahun 6 bulan seminggu kemudian dari Arif.
"Untuk kasus Madek, JPU tak pernah memberitahukan melakukan kasasi ke kami. Karena itu kami akan mempelajari lebih dalam kenapa hal ini bisa terjadi," tegas Dewi. (rob)
Cukong IL Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa
***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan

Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.
Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.
Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.
"Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum," ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.
"Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal," tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.
Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. "Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden," kata pria yang akrab disapa Aweng.
Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.
Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. "Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami," katanya.
Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.
Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.
H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang.
Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.
Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi.
Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.
"Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu," tambah Madek. (rob)