Rabu, 05 Agustus 2009

BPK RI Temukan Indikasi Kerugian Negara

Pontianak, BERKAT.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan APBD 8 kabupaten/ kota tahun 2008 terindikasi adanya kerugian negara. "Indikasi itu ada pada temuan permasalahan material," kata Kepala BPK RI Provinsi Kalbar, Mudjijono usai penyerahan LHP kepada masing-masing kepala daerah dan Ketua DPRD.
Temuan material tersebut, misalnya di Kota Pontianak pada pos bantuan sosial yang tidak ada kuitansinya senilai Rp29,94 miliar, perjalanan dinas yang tidak didukung SPPD Rp1,37 miliar. Sedangkan Kabupaten Pontianak pada pos pekerjaan fisik di Dinas PU dan Pendidikan sebesar Rp710,18 juta dan pengelolaan investasi penggemukan hewan ternak Rp693 juta. Lalu di Sanggau seperti pengadaan obat-obatan di RSUD tidak melalui pelelangan yakni sebesar Rp3,1 miliar. Sedangkan di Sintang pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1,95 miliar. Di Ketapang, belanja modal menampung jenis belanja tidak tepat seebsar Rp7,1 miliar dan Kayong Utara misalnya pada pekerjaan galian tanah tidak sesuai bestek sebesar Rp149,3 juta dan pemberian bantuan yang tidak ada bukti kuitansi sebesar Rp2,20 miliar.
Terlebih dalam LHP tersebut, opini terhadap 2 daerah yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara tidak memberikan pendapat (disclaimer) sedangkan 6 lainnya wajar dengan pengecualian (WDP) seperti Kabupaten Pontianak, Singkawang, Sambas, Sanggau, Sintang dan Ketapang. Sedangkan Bengkayang, Landak, Kapuas Hulu dan Landak dalam proses pemeriksaan. Melawi tidak hadir saat penyerahan LHP. Kubu Raya tahun depan dikarenakan APBD-nya tahun anggaran 2009 mendatang.
"Dua pokok yang menjadi persoalan Pemda yakni pengelolaan aset dan keuangan. Antara laporan keuangan dan yang ada di SKPD banyak tidak cocok karena pengelolaannya tidak tertib. Begitu juga dengan sistem pengendalian interen masih lemah," ungkap Mudjijono.
Sementara Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid mengaku lemahnya sistem pengelolaan keuangan di KKU lantaran Sumber Daya Manusia yang terbatas.
"Kita memang masih terbatas dan lemah dan SDM-nya. Itu kita akui di tahun pertama. Karena itu kami mencoba memberikan bimbingan teknis kepada staf di KKU tentang pengelolaan keuangan," katanya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji membantah kalau itu dikatakan kerugian negara. Sebab menurutnya masih ada waktu toleransi 60 hari kedepan untuk memperbaikinya.
"Kecuali waktu yang diberikan tidak digunakan untuk perbaiki bisa saja masuk dalam ranah hukum. Dan ini kan APBD 2008, Tanggung jawab ada pada Sekda," tukasnya.
Berbeda dengan Setiman Sudin, Bupati Sanggau. Menurutnya perlu ada pembinaan dari BPK RI kepada Pemda.
"Sehingga kedepannya kita tidak lagi adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan," tukas Setiman. (rob)