Rabu, 05 Agustus 2009

Sekda Pontianak Terancam Pidana

****Penggunaan APBD 2008 Tanpa Kuitansi

Pontianak, BERKAT.
Sekda Kota Pontianak bakalan terancam dipidana. Terkait dengan pemakaian keuangan daerah pada APBD 2008 tidak menyertakan pertanggung jawaban yang jelas seperti kuitansi.
"Bisa saja ini menjadi temuan karena ada unsur kerugian negaranya. Sehingga ini akhirnya nanti bisa diteruskan ke aparat penegak hukum," kata Walikota Pontianak Sutarmidji kepada wartawan usai menerima LHP dari BPK RI Provinsi Kalbar kemarin.
Menurut Walikota, ini menjadi tanggung jawab Sekda dan jajarannya. Sebab yang lebih mengetahui adalah Sekda. Karena itu jika dalam 60 hari kedepan waktu yang diberikan tidak digunakan sebaik mungkin untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam ranah hukum.
"Tapi saya akan tetap kawal hingga 60 hari kedepan, apakah diperbaiki atau tidak. Itu resiko bagi mereka. Kalau tidak maka jadi temuan negara. Alhamdullilah urusan saya tidak ada temuan. Raport saya tahun depan," tukasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalbar, ditemukan beberapa permasalahan pada keuangan Kota Pontianak APBD 2008.
Permasalahan keuangan tersebut yang dalam bentuk material antara lain realisasi belanja yang melampaui pagu anggaran sebesar Rp427,24 juta. Yang paling terbesar pada pos bantuan sosial senilai Rp29,94 miliar tidak ada bukti penggunaannya atau kuitansi, dan pemberian bantuan sebesar Rp480 juta kepada pengurus sepakbola tanpa melalui KONI.
Pemberian tambahan penghasilan kerja berdasarkan beban kerja Rp9,25 miliar dan berdasarkan prestasi kerja Rp6,85 miliar tidak berdasarkan indikator kinerja yang diukur secara obyektif.
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan hukum advokasi Pemkot Pontianak tahun 2008 yang dinilai memboroskan keuangan daerah Rp562,29 juta. Serta Biaya perjalanan dinas Rp1,37 miliar yang terdapat kelebihan pembayaran minimal Rp329,52 juta, tidak didukung surat perintah perjalanan dinas.
Lalu pembayaran kegiatan Rp1,20 miliar dengan mendahului realisasi fisik pekerjaan dan kegiatan Rp905 juta dilaksanakan mendahului kontrak.
Begitu pula realisasi belanja modal melalui perikatan minimal Rp927,47 juta dengan tidak mencantumkan spesifikasi teknis barang secara rinci dan jelas.
Selain itu, BPK RI menemukan penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Sekretariat Daerah yang tidak optimal dengan tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban sebesar Rp6,01 miliar sehingga tidak dapat diyakini keandalannya.
Serta kegiatan pemberian beasiswa bakat dan prestasi bagi siswa kurang mampu Rp955,80 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan ketidakandalan data realisasi belanja sehingga mengakibatkan realisasi belanja Rp633,57 miliar menjadi lebih yakni sebesar Rp16,75 miliar.
"Berdasarkan temuan itu, kita tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan Pemkot tahun 2008," kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Mudjijono.
Ia mengatakan bahwa temuan tersebut terindikasi merugikan negara. Akan tetapi untuk memastikan itu, pengadilan lah yang berwenang menentukannya.
Khusus kaitan dengan bantuan sosial, Walikota Pontianak tidak mau kecolongan. Ia pun menjamin untuk tahun 2009, bantuan sosial akan dipangkas hingga tinggal 30 persen.
"Jadi tidak boleh lagi banyak-banyak sumbangan. Siapapun yang menggunakannya harus ada pertanggung jawaban. Kalau dulu kan sampai ratusan juta. Tapi sekarang maksimal hanya Rp50 juta," tegas Walikota. (rob)