Senin, 09 November 2009

Polisi Tangkap 11 Ton Timah Ketapang


Seorang ABK menunjukan timah hitam kepada Kapolda yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Robby

Pontianak, BERKAT.
Belum seminggu kapal perang TNI AL KRI Todak 803 menangkap 16 ton biji timah hitam asal Kendawangan di perairan Selat Karimata, kali ini Kapal Patroli 602 Ditpolair Polda Kalbar berhasil mengamankan sekitar 11,2 ton biji timah hitam yang diangkut menggunakan KM Reformasi Baru di perairan Muara Kendawangan Kabupaten Ketapang (1/11).
Biji timah itu dikemas dalam karung yang berjumlah 225 karung masing-masing berisikan 50 kilogram dengan tujuan Belitung Provinsi Bangka Belitung.
“Kapal dan barang bukti kita tahan karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka tidak bisa menunjukan dokumen dan surat-surat yang sah. Tapi hanya menunjukan surat kerjasama antar perusahaan saja,”ujar Kapolda Kalbar, Brigjen Erwin TPL Tobing kepada wartawan, Selasa (3/10) di Markas Pol Airud.
Selain itu dijelaskan Kapolda, polisi juga menahan satu orang nahkoda bernama Subrata (28) dan 4 orang Anak buah kapal (ABK) serta satu orang anak-anak berusia 12 tahun yang diakui ABK, merupakan penumpang. Dari keterangan Subrata nahkoda KM Reformasi Baru, dirinya baru pertama kali membawa biji timah ke Bangka Belitung yang waktu perjalanannya hanya 32 jam.
“Upahnya Rp1,5 juta. Kalau ABK Rp1 juta sekali berlayar,” ungkap Subrata yang mengaku memiliki dokumen lengkap. Namun menurut Kapolda, dokumen yang ditunjukan hanyalah surat kerjasama antara PT. Satia Kalbar Sejahtera (SKS) selaku pemilik dengan PT. Bitung Industri Sejahtera selaku penampung yang berdomisili di Belitung. PT. Satia Kalbar Sejahtera ini juga mengambil timah dari PT. Sumber Kalbar Lestari (SKL).
“Untuk mengungkap kasus ini, akan diturunkan tim ke Ketapang untuk melakukan penyidikan, apa benar perusahaan tersebut memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP),” tambah Erwin.
Kapolda juga memastikan akan menindak tegas jika ada oknum anggota polisi yang terlibat dengan meloloskan kapal tersebut. Apalagi diketahui di Muara Kendawangan memiliki Pos Polisi.Kapolda tambahkan bisa saja diduga ada jaringan internasional dalam kasus pertambangan timah ilegal tersebut. Apalagi berangkat dari pengalaman lalu, bahan tambang itu dibawa ke luar negeri.
Dia berharap, kedepan pemerintah daerah memberikan hak pengelolaan atas sumber daya alam itu atau memberikan izin untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar tidak ilegal lagi.
"Kalau begini terus maka hanya oknum tertentu yang mendapat keuntungan sementara masyarakat hanya sebagai penonton. Pemerintah harus proaktif untuk berikan kemudahan kepada investor supaya tidak ada lagi pertambangan liar di Ketapang. Sehingga paling tidak ada royaltinya bagi pemda atau masyarakat," kata Kapolda. (rob)