Minggu, 22 November 2009

Tiga Nelayan Asing Tewas


******Operasi Jaring Natuna

//Teks: Kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap saat ini diamankan di Dermaga Pelabuhan PSDKP. FOTO: ROBBY//

Kubu Raya, BERKAT.
Tim gabungan dari Polri dan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dibantu TNI AL berhasil menangkap 12 kapal nelayan Vietnam dan 1 kapal nelayan Malaysia di wilayah Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) 100 mil setelah perairan Ranai Kepulauan Natuna Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis lalu dalam Operasi Jaring Natuna.
Ke-13 kapal tersebut saat ini diamankan di dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan (PSDKP)Pontianak yang terletak di Jeruju dekat terminal TPI Kabupaten Kubu Raya.
Dalam operasi itu, tim juga bertemu dengan tujuh kapal nelayan Thailand dan Malaysia yang beriringan. Sempat terjadi perlawanan dari ketujuh kapal tersebut, dengan melakukan manuver-manuver menghindar bahkan akan menabrakan kapalnya ke kapal patroli Milik DKP. Tembakan peringatan telah dikeluarkan, namun tidak digubris.
"Satu kapal sengaja ditenggelamkan ABK dengan cara mengikat kemudinya dengan tali namun seolah-olah kapal berjalan sendiri, sedangkan ABK-nya sembunyi di kamar mesin. Tapi sayang enam kapal lainnya berhasil meloloskan diri," kata Direktur V Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Drs. Suhardi Alious.
Dalam insiden itu tiga nelayan asal Thailand tewas, satu nelayan meninggal karena kehilangan banyak darah setelah tidak sengaja terkena pecahan lambung kapal yang ditembak, kapten kapal meninggal karena kepala tertimpa benda keras, dan yang satu tenggelam bersama kapal setelah tidak mau diselamatkan.
"Insiden ini sudah kita klarifikasi ke kedutaannya. Mereka tidak masalah dan cukup mengerti. Karena itu bukan faktor disengaja, akan tetapi kesalahan dari nelayan itu sendiri. Apalagi protap-nya sudah kita jalankan," kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Aji Sularso, kepada wartawan, kemarin.
Operasi tersebut mengerahkan 300 orang personil dari kepolisian dan 100 orang dari DKP. Dengan kekuatan 4 kapal patroli milik DKP, 4 kapal patroli Mabes Polri, 2 helikopter, 1 pesawat pengintai, 1 kapal dari Polda Kalbar serta 1 kapal dari Polda Provinsi Kepri.
Ke-13 kapal yang berhasil ditangkap itu rata-rata tonagenya 40 - 60 GT dengan kecepatan 10 knot. Kapal-kapal itu dapat menampung sekitar 5 ton ikan segar yang setiap kapalnya memiliki 3 - 9 cold storage berukuran sekitar 1 x 3 meter persegi.
"Dengan pencurian ini, negara dirugikan sekitar Rp3-4 miliar per kapal. Jadi dapat ditotalkan berapa kerugiannya dari semua kapal itu," kata Aji.
Kami akan menggunakan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, karena dengan UU yang baru itu KM itu bisa dirampas oleh negara dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan lokal serta untuk praktek sekolah perikanan.
Ia katakan ke-13 kapal asing ini akan diajukan ke Pengadilan Ad Hok. Dia menargetkan, dalam jangka waktu 90 hari sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri. Dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan undang-undang yang baru, kapal-kapal tersebut bisa digunakan untuk kelompok-kelompok nelayan serta untuk pelatihan sekolah perikanan.
"Jadi kapal-kapal itu dirampas untuk negara. Sedangkan ABK-nya akan kita deportasi secepatnya agar tidak membebankan negara," tuturnya.
Menurut dia, ada tiga wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan bagi nelayan-nelayan asing di perairan Indonesia karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lainnya, yaitu perairan Natuna, perairan Arapura, dan perairan Utara Sulut
Sementara itu Danlanal Pontianak, Kolonel Laut (s) Parno menegaskan pihaknya tidak rela sumber daya laut dicuri pihak asing.
"Meskipun keterbatasan sarana, kita tetap komitmen menjaga perairan Indonesia dari illegal fishing," tegas Danlanal. (rob)