Selasa, 10 November 2009

Tumpang Tindih Lahan di KKR Perangkap Investasi


Gusti Hardiansyah. Foto: Robbby

Kubu Raya, BERKAT.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diminta menyosialisasikan kepastian status lahan terkait tata ruang. Sebab sampai sejauh ini masih banyak permasalahan lahan tumpang tindih di kabupaten termuda di Kalbar itu yang menyebabkan terjadinya konflik di masyarakat.
"Bahkan kondisi tersebut semacam perangkap bagi investor yang berinvestasi di Kubu Raya. Sosialisasikan yang mana untuk kawasan pemukiman, yang dilindungi atau untuk investasi," kata Pengamat Lingkungan dari Fakultas Kehutanan Untan, Gusti Hardiansyah kepada BERKAT kemarin.
Dia heran adanya investor yang memiliki lahan namun ternyata milik orang. Siapa yang mengeluarkan izin-izin atau surat-menyuratnya. Menurutnya sama saja hal itu dengan pembohongan publik karena kepastian hukum tidak ada.
"Kalau sudah demikian investor yang dirugikan harus lapor. Boleh di-PTUN-kan itu oknum-oknum pembantu bupati yang diduga ada mendapatkan 'cash'," tegasnya.
Terhadap investor dia meminta untuk tidak saling "sikut" dan saling berebutan investasi karena dampaknya juga merugikan semua pembangunan. Dia ibaratkan investor demikian seperti sebuah bis yang tidak boleh saling mendahului sesama bis.
"Hukumnya pidana. Karena itu Pemkab Kubu Raya harus bangun reformasi birokrasi yang transparan dan profesionalisme. Kalau lahan itu sudah milik orang lain jangan lagi keluarkan izin untuk investor yang lain. Sama saja mau menjebak investor," tuturnya.
Sementara Pemkab Kubu Raya mengakui banyaknya lahan yang tumpang tindih atau over lapping khususnya perkebunan akibat izin yang dikeluarkan semasa kepemimpinan Pj. Bupati Drs. Kamaruzzaman, MM maupun sebelum kabupaten itu dimekarkan.
Asisten I, Sekda Kubu Raya, Agus Supriadi menyebutkan sekitar 31 investor telah berinvestasi di Kubu Raya akan tetapi dalam perjalanan menghadapi masalah status kepastian lahan.
"Karena kami saat ini sedang melakukan inventarisasi khusus kepada perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Peraturan bupati juga sedang dirancang untuk mengontrol perusahaan yang akan berinvestasi di Kubu Raya," ungkapnya.
Agus menyebutkan masalah over lapping diakibatkan banyaknya perusahaan yang tidak melakukan penanaman. Padahal izin telah dikeluarkan. Mereka hanya ingin mendapatkan izinya saja tapi tidak melakukan kegiatan. Ada juga masalah take over lahan terselubung dengan cara mengubah manajemen penanaman modal.
Namun, di antara beberapa perusahaan memiliki izin lokasi seakan-akan sudah menguasai sepenuhnya. Padahal banyak syarat harus dipenuhi sebelum aksi penanaman benar-benar dilakukan. Misalnya saja Amdal, IUP dan lain-lain.
Saat ini diketahui Pemkab Kubu Raya di-PTUN-kan oleh PT Pinang Witmas. Perusahaan ini melakukan aktivitas di lahan relokasi pengungsian di Sungai Asam. Memang lahan tersebut masuk dalam kawasan pengelolaan perkebunan perusahaan ini. Namun, berdasarkan kenyataan yang ada lahan relokasi tersebut sudah ada SK Gubernur Kalbar.
Kasusnya hingga kini belum menemui titik terang penyelesaian. (rob)