Minggu, 01 Februari 2009

Permendag No.44, Akibatkan PHK Besar-besaran

Pontianak, BERKAT.
Pasca dikeluarkannya Permendag No. 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang ketentuan impor mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan para pengusaha makanan dan minuman (mamin).
Seperti yang dilakukan Wijaya Halim seorang pengusaha makanan dan minuman (mamin) asal Segedong Kabupaten Pontianak ini telah mem-PHK karyawannya hingga 50 persen.
Bahkan dia memastikan tak lama lagi akan mem-PHK-kan lagi sisa karyawannya yang masih ada seandainya hingga bulan Februari tidak ada perkembangan sehingga terpaksa dia harus menutup usahanya.
"Yang jelas peraturan ini telah mematikan pengusah dan rakyat kecil terutama di wilayah perbatasan," tegasnya.
Pengusaha yang sukses di Negeri Jiran Malaysia yang akrab disapa Ahui ini mengeluhkan angka penjualan minuman dan makanannya menurun sejak dikeluarkannya peraturan tersebut.
Seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi peraturan tersebut khususnya untuk di wilayah Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Dia pun mendesak Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalbar untuk meperjuangkan aspirasi pengusaha jangan sampai imbasnya mematikan ekonomi daerah.
"Karena itu Kalbar harus dikecualikan dari peraturan itu. Sebab tidak mungkin barang dari Malaysia harus putar melalui Jakarta. Costnya akan menjadi mahal," ungkapnya.
Permendag No. 44/M-DAG/PER/10/2008 menurut pemerintah pada dasarnya untuk memperjelas pendekatan kode HS (harmonized system) berdasarkan nama barang untuk lima produk impor yakni makanan dan minuman, tekstil, alas kaki, mainan,dan barang elektronik.
Impor kelima produk tersebut hanya diizinkan melalui lima pelabuhan yang ditunjuk,yakni, Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya) dan Pelabuhan Internasional Makassar, serta bandar udara internasional. (rob/Harian Berkat)

Penertiban Atribut Caleg Menuai Protes

Pontianak, BERKAT.
Langkah Panwaslu Kota Pontianak yang melakukan penertiban atribut kampanye para caleg (calon legislatif) partai berupa baliho dan bendera pada Sabtu (31/1) lalu di sejumlah titik persimpangan di Kota Pontianak menuai protes dari para kader partai.
Mereka menilai penertiban yang dilakukan Panwaslu dengan diback up Sat Pol PP itu tidak adil dan terkesan arogan.
"Kalau mau bongkar jangan pilih- pilih. Harus bongkar semua. Sama saja ini tidak adil. Panwaslu setidaknya harus bijak mengambil langkah," tegas Sudarwanto kader DPC Partai Bintang Reformasi (PBR) Kota Pontianak.
Saat pembongkaran, sempat terjadi adu mulut antara Panwaslu yang dikawal Sat Pol PP dengan kader partai yang kebetulan menyaksikan pembongkaran tersebut. Kontan saja mereka tidak terima, karena tidak semua baleho atau bendera yang ada di lokasi yang sama dibongkar.
Namun, Panwaslu beralasan atribut caleg tersebut berada di atas parit yang merupakan kawasan larangan untuk pemasangan berbagai bentuk reklame atau kampanye. Akan tetapi realitanya, tidak semua baliho atau pun bendera caleg dan partai dibongkar.
"Seharusnya Panwaslu kirimkan surat pemberitahuan lebih dulu. Tapi ini kenyataannya tidak ada," kata Sudawarnto.
Nada yang sama juga disampaikan Kasno kader DPC PIS Kota Pontianak. Menurutnya, Panwaslu harus ikut aturan main. Sosialisasikan lebih dulu ke caleg atau partai, kawasan mana yang dilarang atau yang diperbolehkan.
"Jangan semaunya bongkar. Buat baliho ini kan pakai uang. Biayanya pun mahal. Sudah berapa kerugian yang diderita," tegasnya.
Ia yakin para caleg atau partai akan menerima asalkan mereka diberitahu daerah yang dilarang dan diperbolehkan untuk pemasangan baleho atau bendera partai.
Sementara itu berdasarkan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2008 Pasal 13 ayat 5 huruf B menegaskan alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah seperti mesjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
"KPUD Kalbar koordinasikan dengan KPUD Kota Pontianak, Panwaslu serta Pemerintah Kota Pontianak untuk menertibkan atribut kampanye partai politik," kata anggota DPRD Kalbar H. Sy. Abdullah Alkadrie, SH belum lama ini.
Terlebih lagi dia melihat sepanjang jalan protokol Ahmad Yani bertaburan dengan atribut kampanye. Jelas hal ini menurutnya telah melanggar peraturan.
Tak hanya itu, juga dipasang di lembaga pendidikan, gedung-gedung milik pemerintah, fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang lainnya.
"Bahkan membahayakan pengguna jalan karena sepanjang jalan penuh dengan bendera parpol yang menggunakan bambu panjang. Apa jadinya kalau bambu itu menimpa pengguna jalan," ujarnya.
Karena itu, dia mengharapkan KPU segera melayangkan surat teguran kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk segera menertibkan atribut kampanyenya karena melanggar aturan. (rob/Harian Berkat)