Jumat, 03 Juli 2009

Polres-Kejari Ketapang
Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung


Pontianak, BERKAT.
Kuasa Hukum Wenky Swandy alias Aweng, Dewi Apriyanti telah melaporkan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ke Mabes Polri dan Kejagung.
Pelaporan itu dilakukan lantaran Dewi menilai adanya indikasi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Kejari Ketapang terhadap kliennya.
"Tadi pagi (kemarin,red) saya telah masukan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung. Selain itu juga ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan," ungkap Dewi kepada BERKAT via ponsel tadi malam.
Dewi yang sedang berada di Jakarta itu juga berencana akan melaporkannya ke Bidang Propam di Polda Kalbar dan Kejati Kalbar dalam bentuk laporan khusus.
Wenky Swandy alias Aweng adalah salah satu tersangka dalam kasus illegal logging yang ditangkap tim Mabes Polri dalam satu operasi besar-besaran pada 16 Maret 2008 lalu. Meskipun telah mendapat putusan majelis hakim, hingga kini ia masih mendekam di Lapas Ketapang.
Kemudian pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008.
"Tapi yang anehnya kenapa kasusnya displit oleh jaksa dalam kasus yang berbeda. Padahal kasusnya satu yakni illegal logging. Apaagi seminggu setelah putusan hakim dikeluarkan, yakni tanggal 20 Desember 2008, dijadikan tersangka dan di-BAP. Kemudian SPDP-nya baru keluar 20 Juni 2009. Ada apa sebenarnya ini," tanya Dewi heran.
Tak hanya itu, yang Dewi pertanyakan lagi, bahwa pihak Polres Ketapang pada bulan Mei 2008 telah memindahkan barang bukti berupa kayu dari gudang kayu milik kliennya tanpa surat dari Pengadilan Negeri Ketapang. Bahkan tanpa sepengetahuan pihaknya pula.
"Klien saya hanya menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya," tegasnya.
Selain Aweng, Dewi merupakan Kuasa Hukum dari Arif Rahman Hakim dan Madek bin Bujang. Keduanya ialah juragan motor yang memuat kayu milik Atie untuk H. Marhali cukong kayu Telok Batang.
Arif Rahman Hakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 10 Desember 2008. Begitu pula Madek bin Bujang diganjar 1 tahun 6 bulan seminggu kemudian dari Arif.
"Untuk kasus Madek, JPU tak pernah memberitahukan melakukan kasasi ke kami. Karena itu kami akan mempelajari lebih dalam kenapa hal ini bisa terjadi," tegas Dewi. (rob)
Cukong IL Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa
***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan

Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.
Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.
Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.
"Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum," ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.
"Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal," tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.
Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. "Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden," kata pria yang akrab disapa Aweng.
Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.
Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. "Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami," katanya.
Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.
Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.
H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang.
Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.
Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi.
Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.
"Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu," tambah Madek. (rob)