Jumat, 24 Juli 2009

PT Pusri akan Tutup Distributor Nakal

Pontianak, BERKAT.

PT Pusri Kalbar akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor nakal yang terindikasi melakukan penggelapan pupuk subsidi dengan modus penggantian karung yang ditangkap jajaran Polda Kalbar di dua tempat dalam seminggu waktu lalu.
"Kita tidak segan-segan menutup atau mencabut izin usaha distributor pupuk PT Pusri, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti. Bisa juga hanya dalam bentuk teguran atau tidak bisa menebus dalam beberapa saat. Begitu pula dengan pengecernya," tegas Herman staf Area Manajer PT Pusri Kalbar.
Begitu pula terhadap PT Pusri sendiri. Herman memastikan pihaknya tetap terbuka dan siap untuk diperiksa kepolisian jika terindikasi ada yang terlibat.
"Kita tidak menutup-tutupi. Karena KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) berhak mengawasi. Apalagi salah satu anggotanya adalah kepolisian. Orang dalam yang terlibat akan dipecat," tegasnya.
Penegasan itu dikatakan Herman lantaran pada Rabu 15 Juli lalu polisi menangkap penggelapan pupuk subsidi di Bengkayang sebanyak 14 ton dengan modus penggantian karung. Penggantian karung dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Dua tersangka berhasil diamankan yakni Ng dan Ks. Distributor pupuk PT Pusri di Bengkayang yakni PD Pnd sedangkan di Kabupaten Landak PT Agm.
Dua hari kemudian, Jumat 17 Juli, sebanyak 21 ton pupuk subsidi jenis urea juga berhasil ditangkap di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara dengan modus yang sama. Distributor untuk di kawasan ini yakni PT Ipt.
Herman menyebutkan jumlah distributor PT Pusri se-Kalbar sebanyak 38 terbagi atas 19 untuk distributor pupuk subsidi dan 19 untuk pupuk non subsidi. Dengan jumlah pengecer 218 orang.
Ia katakan disparitas harga yang cukup tinggi adalah salah satu indikator penyebab sering terjadinya penggelapan pupuk. Dimana harga untuk pupuk subsidi Rp1.200/ kg sedangkan pupuk non subsidi Rp3.400/ kg.
Lantas bagaimana dengan kualitas karung. Herman jelaskan karung buatan PT Pusri memiliki tanda-tanda khusus, seperti ketebalan karung, serat yang bisa diperiksa di laboratorium, jarak seratnya yang sudah diatur serta kode-kode tertentu yang tidak bisa ditiru orang lain.
"Untuk tuntutan atas hak paten karung kita sedang konsultasikan ke pusat," ujarnya.
Herman jelaskan untuk sistem pendistribusian mulai dari distributor hingga pengecer, pihaknya berdasarkan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok) dari kelompok tani. Setiap distributor atau pengecer telah ditentukan wilayah kerjanya masing-masing. Karena sudah diatur dalam Keputusan Bupati. Mereka tidak boleh layani daerah lain.
Jatah kuota Kalbar sendiri sebanyak 50 ribu ton. Namun dalam aplikatifnya diperkirakan berkisar 60 - 75 ribu ton. (rob)

Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar akhirnya mengeluarkan maklumat Nomor Pol: Mak/01/VII/2009 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan di wilayah Kalbar yang telah diselimuti asap dalam sepekan terakhir.
"Karena asap sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan transportasi di darat, laut dan udara," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing.
Maklumat yang dikirimkan ke seluruh polres jajaran Polda Kalbar itu, didasari atas informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, tertanggal 18 Juli 2009. Telah ditemukan adanya 98 titik api yang tersebar di 11 kabupaten di wilayah Kalbar.
Kesebelas kabupaten tersebut adalah Kubu Raya dengan 12 titik api, Kabupaten Sambas 7 titik api, Kabupaten Bengkayang 27 titik api, Kota Singkawang 4 titik api, Kabupaten Pontianak 3 titik api, Landak 2 titik api, Sanggau 19 titik api, Sintang 5 titik api, Kapuas Hulu 3 titik api, Kayong Utara 5 titik api dan Ketapang 11 titik api.
Bahkan pemantauan melalui udara yang dilakukan oleh Karo Ops bersama Kabid Humas Polda Kalbar, ditemukan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan land clearing menggunakan pola tradisional dengan melakukan pembakaran lahan.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan bersama-sama instansi terkait melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terutama yang bermukim dekat kawasan hutan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolda.
Dalam maklumat Kapolda Kalbar itu dijelaskan pembakaran hutan adalah tindak kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup beserta ekosistemnya, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat serta citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menganggap sebagai bangsa pembakar hutan.
Pada item ke-2-nya disebutkan, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, maka sesuai dengan pasal 187 dan 188 KUHP diancam pidana 12 dan 5 tahun penjara.
Demikian juga apabila dengan sengaja atau karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 dan 49 dikenakan sanksi pidana kurungan 10 dan atau 3 tahun serta denda Rp10 miliar dan Rp3 miliar.
Sementara itu dalam UU Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 disebutkan apabila dengan sengaja membakar hutan maka dikenakan pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Dalam Maklumat Kapolda Kalbar yang cukup rinci memberikan sanksi pidana kepada para pembakar hutan dan lahan juga disebutkan sebagaimana UU Nomor 23 tahun 1997 pasal 41 dan 42 ayat 1 mengatakan apabila dengan sengaja atau kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda Rp500 juta dan 3 tahun dengan denda Rp100 juta, namun apabila hal tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda Rp750 juta, namun bila hal itu karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat, maka yang bersangkutan dikenakan pidana maksimal 6 tahun dan dengan Rp150 juta.
Pada akhir Maklumat disebutkan bahwa, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan Status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dan dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.
"Maklumat ini bukan merupakan retorika, akan tetapi salah satu formulasi kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda dan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Bagi mereka yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda lagi. (rob).

Masyarakat Minta Pempus Tinjau Dabung Masuk HL

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT DABONG

1. Masyarakat meminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan penetapan Desa Dabong termasuk dalam Hutan Lindung (HL).

2. Masyarakat meminta agar Pemerintah Pusat dan Daerah menata kembali yang mana wilayah Desa Dabong berikut kawasan usaha masyarakat, dan mana kawasan hutan lindung dan masyarakat bersedia melestarikan dan menjaga hutan bakau.

3. Mendesak Bupati KKR supaya segera mengambil tindakan yang tepat dan cepat dalam waktu yang tidak terlalu lama demi menyambung nyawa masyarakat Desa Dabong.

4. Memohon agar Bapak H. Aspar, SE selaku Anggota DPD RI dapat membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat.


Kubu Raya, BERKAT.
Selesai berdialog dengan masyarakat di Desa Parit Rimba Kecamatan Kubu, H. Aspar, SE dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Desa Dabong, karena ada aspirasi penting yang ingin disampaikan oleh masyarakat Desa Dabong kepada Anggota DPD RI.
Berhubung sudah siang hari, gelombang laut di muara Kubu menuju ke Desa Dabong sedikit tinggi, dan jika menyusur pantai airnya dangkal dan berlumpur. Karena masyarakat sudah menunggu kedatangan rombongan akhirnya sampai juga ke tempat tujuan.
Dialog dilaksanakan di ruang kelas SDN 1 Desa Dabong. Tanpa sabar lagi salah seorang tokoh masyarakat yang hadir langsung berbicara lantang dan emosi mengatakan bahwa yang hadir sekarang ini adalah sudah tersangka dan sebentar lagi kami masuk penjara.
"Kalau kami masuk penjara, anak bini kami datang minta makan ke Pak Bupati," demikian ucapannya.
Pertemuan dibuka Kepala Desa Dabong, dilanjutkan oleh mantan kepala desa untuk menyampaikan sejarah dan latar belakang desa serta kronologis sampai kepada usaha tambak udang rakyat di Desa Dabong ditutup, dan para petani tambak sebanyak 58 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
H. Aspar, SE dalam sambutannya menyampaikan maksud kunjungannya ke Desa Dabong ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat serta meninjau langsung ke lapangan.
Dalam dialog itu, H. Aspar, SE menyinggung hasil pembicaraan dengan Bupati Kubu Raya tentang kasus Desa Dabong. Kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kubu Raya, bahwa pemda tetap berpihak kepada masyarakat dan membela kepentingan masyarakat.
"Masyarakat diharapkan bersabar karena Pemda sedang menyusun tata ruang wilayah KKR dan mencarikan solusi yang terbaik," kata H. Aspar.
Namun, dalam hal ini masyarakat Desa Dabong menyesalkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan lindung di Desa Dabong tidak pernah mengadakan sosialisasi dan meneliti lapangan.
Sehingga Desa Dabong beserta usaha masyarakat dibidang pertambakan udang sudah ada jauh sebelum penetapan itu dilakukan (SK Menhut No.259/kpts-II/2000).
Secara tradisional mata pencaharian masyarakat Desa Dabong dari dulu memang perikanan, kemudian beralih usaha pertambakan udang, sebagai menunjang program pemerintah (DKP,red). Ditinjau dari segi usaha masyarakat memiliki izin perikanan.
Akhir dari dialog tersebut, masyarakat menyampaikan empat point pernyataan sikap yang disampaikan ke anggota DPD RI beserta rombongan.
Terhadap aspirasi masyarakat Desa Dabong ini, H. Aspar,SE akan memperjuangkan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme lembaga DPD RI.
Ia mengharapkan agar masyarakat bersabar menunggu keputusan yang bijak dari pemerintah pusat dan daerah.
"Diharapkan keputusan yang diambil tidak terlalu lama karena masalah ini menyangkut kehidupan masyarakat," kata H. Aspar. (rob)