Selasa, 04 Agustus 2009

Denda Rp20 Juta Merusak Anggrek Hitam

Kapuas Hulu, BERKAT.
Jangan coba-coba bagi anda yang ingin memetik, mencabut, mengambil atau bahkan merusak anggrek hitam (Coelogyne Pandurata). Di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu, masyarakat setempat memberlakukan sanksi denda siapa saja, tanpa sengaja atau tidak sengaja merusak tanaman langka di dunia itu.
Dendanya bagi warga asing Rp20 juta atau 2.000 dollar Amerika. Sedangkan bagi warga lokal sebesar Rp2 juta.
"Satu batang saja, merusak anggrek hitam kita sudah kena denda," kata Sari mahasiswi STKIP PGRI Pontianak yang mengetahui aturan tersebut setelah ikut dalam KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) di kecamatan tersebut belum lama ini.
Kearifan lokal yang menjadi bagian dari aturan itu, dikeluarkan oleh Kelompok Wisata Anggrek Danau Sentarum (KWADS)sebagai wadah pecinta dan penyayang anggrek Selimbau. Lantaran dulunya tanaman ini sering dicuri bahkan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Aturan ini atas kesepakatan masyarakat setempat juga," tambah Sari.
Anggrek hitam (Coelogyne Pandurata) ini terletak di sekitar area makam Panembahan Selimbau yang berjarak sekitar 900 kilometer dari Kota Pontianak.
Di area tersebut tidak hanya jenis anggrek hitam saja yang tumbuh, melainkan berbagai tanaman langka di dunia lainnya tumbuh subur dengan sendirinya di alam terbuka yang liar.
Terdapat juga Grammatophylum sp (anggrek tebu) berjumlah sekitar 71 batang, Bromheadia sebanyak 70 batang, belasan Cymbidium pubescen serta sekitar 40-an batang Nephentes (kantong semar).
KWADS organisasi bentukan masyarakat yang bekerja sama dengan salah satu NGO lingkungan adalah penjaga area tersebut. Karena itu dalam rangka penyelamatan dan pelestarian berbagai tanaman langka itu dari kepunahan dijadikanlah kawasan tersebut sebagai Taman Anggrek Alami.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan telah berencana membangun menara pengawas dan pemagaran di lokasi tersebut.
"Realisasinya pada tahun anggaran 2010. Sebab dengan adanya Taman Anggrek Alami, tentunya menjadi aset bagi Selimbau maupun Kapuas Hulu. Karena banyak manfaatnya baik dari sisi wisata, penelitian maupun ekonomi," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Drs. H. Hasan, M.Si. (rob)

Kapolda Marah Minta Kasatwil Mundur

**Tak Tegas Berantas Premanisme Proyek

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing tampak marah besar setelah banyak menerima pengaduan masih maraknya premanisme pada proyek-proyek milik pemerintah.
Bahkan ia minta kepada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) di setiap Polres untuk mundur jika membiarkan preman dalam tender proyek.
"Bila Kasatwil tidak sanggup berantas preman, lebih baik mundur. Karena masalah preman sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ini telah menjadi atensi Kapolri," tegas Kapolda kepada wartawan kemarin.
Kepada para pimro, Kapolda minta agar persyaratan untuk mengikuti tender, ditambahkan dengan tidak membawa preman, bila ditemukan adanya preman yang dibawa oleh peserta tender, agar mereka dicoret dari peserta tender. "Sebab monitoring dari intelijen, disinyalir para peserta tender
masih membawa preman untuk menghalang-halangi peserta lainnya agar tidak ikut dalam tender proyek tersebut," tegas Kapolda.
Ia mengaku pihaknya saat ini sedang mendalami pengaduan yang disampaikan oleh para pelapor terhadap premanisme proyek. Karena menurutnya hal itu berpengaruh terhadap kualitas hasil proyek yang dikerjakan serta tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk ikut serta dalam pembangunan di Kalbar. "Pimpro harus tetap berpedoman pada Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan instansi pemerintah. Laksanakan secara transparan, akuntable. Tidak mensub kontrakan pekerjaan kepada pihak lain," pinta Kapolda.
Kepada peserta lelang yang masih menggunakan jasa preman dalam mendapatkan proyek akan dilakukan tindakan tegas, Kapolda tidak akan main-main terhadap premanisme, termasuk pihak-pihak yang memanfaatkan preman.
Menurut Kapolda, untuk pemberantasan preman proyek sebenarnya tidaklah sulit, manakala pihak penyelenggara lelang melaksanakan lelang secara terbuka, mengoordinasikan pelaksanaan lelang mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran sampai pada pelaksanaan lelang kepada aparat Kepolisian dan pihaknya akan menugaskan anggota untuk memberikan pengamanan yang cukup yang disesuaikan dengan tantangan tugas yang dihadapi terhadap pelaksanaan lelang. "Premanisme proyek muncul karena lelang dilaksanakan tidak secara transparan, sehingga setiap perusahaan tidak bisa secara bebas mengikuti lelang," tuturnya.
Akan tetapi bila semua pihak berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta memiliki etika sebagaimana pasal 5 dalam Keppres tersebut, maka premanisme tidak akan terjadi. (rob)