Rabu, 05 Agustus 2009

RIF dan EE Terjangkit dari Lu

Pontianak, BERKAT.
RIF dan EE, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong Kabupaten Sanggau, diduga terjangkit Flu A H1N1 dari Lu, seorang pasien yang telah dinyatakan positif beberapa waktu lalu. RIF laki-laki berusia 25 tahun dan EE perempuan berusia 22 tahun ini, merupakan petugas yang menangani Lu yang terdeteksi A H1N1 saat diperiksa ketika melintasi PPLB Entikong sepulang dari Malaysia pada 31 Juli lalu.
Keduanya pun kemudian dilarikan ke RSUD dr. Soedarso pada Senin (3/8) malam sekitar pukul 18.45 wib. Dan langsung dirawat intensif di ruang isolasi.
"Memang keduanya kebetulan yang menangani Lu. Jadi bisa saja terjangkit dari dia (Lu)," kata Rosita, Koordinator KKP Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong, yang dihubungi BERKAT via ponsel kemarin.
Rosita menyebutkan dikirimnya kedua stafnya itu merupakan satu kewajaran, setelah diketahui menderita gejala demam, batuk dan suhu badan hingga 37 derajat celsius.
Sementara Ketua Tim Penanggulangan Flu A H1N1 RSUD dr. Soedarso. dr. Abdul Salam, Sp.P menyebutkan meskipun saat dibawa keduanya menderita pilek, demam dengan suhu badan 37 derajat celcius namun pernapasannya bagus.
Dan untuk memastikan keduanya apakah benar-benar positif terjangkit A H1N1 atau tidak, pihak rumah sakit mengirimkan sampel darah ke Litbangkes Departemen Kesehatan.
"Kita sudah langsung kirimkan sampel darah ke sana. Dan biasanya secepatnya kita konfirmasi melalui telepon dulu kemudian dengan surat resmi," kata Salam.
Dikatakan Salam, keduanya telah diberikan kapsul tamiflu. Dan mendapat perawatan intensif di dalam ruang isolasi khusus untuk penyakit menular seperti Flu A H1N1 di Soedarso.
Ia menyebutkan, pasien diperbolehkan pulang kalau sudah memenuhi standar prosedur tetap. Di antaranya, telah dinyatakan negatif setelah pemeriksaan di Litbangkes dan kondisinya sudah membaik.
Sementara itu, Lu pasien yang telah dinyatakan positif Flu A H1N1, telah diperbolehkan pulang pihak RSUD dr. Soedarso Senin (3/8) siang atau beberapa jam sebelum dua petugas KKP Entikong masuk.
Dijelaskan Salam, kondisi Lu sudah semakin membaik. Meskipun diperbolehkan pulang, Lu tetap menjalani perawatan jalan dengan tetap diberikan kapsul tamiflu dua kali sehari.
"Dan selama perawatan jalan di rumah, ia tetap berada di bawah pengawasan dua orang petugas dari Dinas Kesehatan," ujar Salam.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. M Subuh, mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar, sudah menyiapkan tiga rumah sakit rujukan untuk menangani pasien flu babi (A-H1N1) dan flu burung.
"Ketiga rumah sakit rujukan tersebut, yaitu RSUD dr. Soedarso Pontianak, dr. Abdul Azis Singkawang, dan dr. Ade M Djoen Sintang," paparnya. (rob)

Legislatif Berang Dilecehkan Eksekutif

Kubu Raya, BERKAT.
Sejumlah fraksi di DPRD Kubu Raya berang, lantaran merasa dilecehkan oleh pihak eksekutif dalam membahas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kubu Raya.
Ketersinggungan legislatif ini diungkapkan sejumlah fraksi dihadapan Bupati, Wakil Bupati serta kepala dinas saat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2009-2014 di kantor DPRD Kubu Raya, kemarin.
"Tidak dilibatkannya legislatif oleh eksekutif dalam penyusunan rencana RPJMD sama saja melecehkan legislatif. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan Kubu Raya kedepannya. Kepada Bappeda agar jangan terulang kembali," tegas juru bicara Fraksi Kebangkitan Amanah Demokrasi Sejahtera (KADS), Umar H. Abdul Manan.
Sedangkan dari Fraksi Partai Golkar juga berpendapat sama, namun dengan kasus yang berbeda.
"Legislatif tak pernah diundang oleh eksekutif dalam setiap pelantikan kepala desa. Padahal itu perlu terutama bagi legislator dari daerah pemilihan desa yang bersangkutan. Untuk mensinergikan program dari kades baru yang dilantik," tutur Hasanah S.Pd juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat dimintai tanggapan, menyebutkan itu hanyalah miss komunikasi saja. Bukan pelecehan terhadap legislatif.
"Itu hanya anggapan awal saja. Persepsi Bappeda ketika itu bahwa nantinya akan disampaikan juga ke legislatif. Jadi ada porsinya. Dan tidak ada maksud demikian," kata Muda.
Sementara Ketua DPRD Kubu Raya, Sujiwo, SE mengaku memang saat pembahasan terkesan seperti adanya pelecehan. Saat itu DPRD diundang untuk pembahasan rancangan tersebut.
"DPRD hanya sebagai pendengar saja ketika itu. Tapi Bappeda sudah minta maaf," ungkap Sujiwo.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PDIP memberikan skor 60 atas kinerja dari tim eksekutif. "Yang artinya pas-pasan kalau untuk angka kelulusan," kata juru bicara Fraksi PDIP.
Kendati muncul protes terhadap eksekutif, akan tetapi legislatif tetap menerima rancangan Raperda RPJMD 2009-2014 untuk kemudian di Perdakan. (rob)

BPK RI Temukan Indikasi Kerugian Negara

Pontianak, BERKAT.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan APBD 8 kabupaten/ kota tahun 2008 terindikasi adanya kerugian negara. "Indikasi itu ada pada temuan permasalahan material," kata Kepala BPK RI Provinsi Kalbar, Mudjijono usai penyerahan LHP kepada masing-masing kepala daerah dan Ketua DPRD.
Temuan material tersebut, misalnya di Kota Pontianak pada pos bantuan sosial yang tidak ada kuitansinya senilai Rp29,94 miliar, perjalanan dinas yang tidak didukung SPPD Rp1,37 miliar. Sedangkan Kabupaten Pontianak pada pos pekerjaan fisik di Dinas PU dan Pendidikan sebesar Rp710,18 juta dan pengelolaan investasi penggemukan hewan ternak Rp693 juta. Lalu di Sanggau seperti pengadaan obat-obatan di RSUD tidak melalui pelelangan yakni sebesar Rp3,1 miliar. Sedangkan di Sintang pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1,95 miliar. Di Ketapang, belanja modal menampung jenis belanja tidak tepat seebsar Rp7,1 miliar dan Kayong Utara misalnya pada pekerjaan galian tanah tidak sesuai bestek sebesar Rp149,3 juta dan pemberian bantuan yang tidak ada bukti kuitansi sebesar Rp2,20 miliar.
Terlebih dalam LHP tersebut, opini terhadap 2 daerah yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara tidak memberikan pendapat (disclaimer) sedangkan 6 lainnya wajar dengan pengecualian (WDP) seperti Kabupaten Pontianak, Singkawang, Sambas, Sanggau, Sintang dan Ketapang. Sedangkan Bengkayang, Landak, Kapuas Hulu dan Landak dalam proses pemeriksaan. Melawi tidak hadir saat penyerahan LHP. Kubu Raya tahun depan dikarenakan APBD-nya tahun anggaran 2009 mendatang.
"Dua pokok yang menjadi persoalan Pemda yakni pengelolaan aset dan keuangan. Antara laporan keuangan dan yang ada di SKPD banyak tidak cocok karena pengelolaannya tidak tertib. Begitu juga dengan sistem pengendalian interen masih lemah," ungkap Mudjijono.
Sementara Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid mengaku lemahnya sistem pengelolaan keuangan di KKU lantaran Sumber Daya Manusia yang terbatas.
"Kita memang masih terbatas dan lemah dan SDM-nya. Itu kita akui di tahun pertama. Karena itu kami mencoba memberikan bimbingan teknis kepada staf di KKU tentang pengelolaan keuangan," katanya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji membantah kalau itu dikatakan kerugian negara. Sebab menurutnya masih ada waktu toleransi 60 hari kedepan untuk memperbaikinya.
"Kecuali waktu yang diberikan tidak digunakan untuk perbaiki bisa saja masuk dalam ranah hukum. Dan ini kan APBD 2008, Tanggung jawab ada pada Sekda," tukasnya.
Berbeda dengan Setiman Sudin, Bupati Sanggau. Menurutnya perlu ada pembinaan dari BPK RI kepada Pemda.
"Sehingga kedepannya kita tidak lagi adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan," tukas Setiman. (rob)

Khadaphy dan Agus Kembali Disel, Sun'an Menyusul

Ketapang, BERKAT
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya surat Keputusan Penahanan dari Mahkamah Agung RI terhadap AKP Khadaphy Marpaung dan IPTU Agus Lutfiandi telah turun.
Kejaksaan Negeri Ketapang selaku eksekutor pun kembali melakukan penahanan terhadap dua mantan perwira Polres Ketapang yang terlibat dalam kasus illegal logging itu.
Keduanya pun pada Rabu (29/7) kemarin akhirnya kembali dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Setelah sebelumnya sempat bebas sekian lama.
"Memang benar ditahan lagi. Keduanya masuk Lapas tadi pagi," kata Supriatna salah seorang pegawai Lapas Kelas II B Ketapang, kemarin.
Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum AKBP Ahmad Sun'an, mantan Kapolres Ketapang yang juga terlibat dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri tahun lalu itu.
"Kabarnya Pak Sun'an mungkin tidak lama lagi menyusul (kembali ditahan,red)," tambah Supriatna.
AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Agus Lutfiandi mantan mantan Kapospol serta mantan Kapolres Ketapang AKBP Ahmad Sun,an ditangkap tim Mabes Polri sejak 10 April 2008 lalu di Polres Ketapang.
Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang ini sempat ditahan, namun belakangan bebas di Pengadilan Tinggi Kalbar, namun JPU melakukan kasasi ke Mahakamah Agung.
Sementara Budi Arif dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hijau Kalbar memberikan apresiasi terhadap ditahannya kembali ketiga mantan pejabat Polres Ketapang tersebut. Namun, dia cukup heran lantaran baru sekarang eksekusi dilakukan oleh kejaksaan. "Padahal surat perintah penahanan dari MA sudah beberapa bulan lalu. Tapi kenapa JPU tidak melakukan eksekusi, kan lucu, " kata ungkap Budi.
Budi juga menyesalkan hampir sebagian besar pelaku utama illegal logging tangkapan tim Mabes Polri itu dihukum ringan. Bahkan status hukumannya tahanan kota. Artinya mereka tidak pernah menginap dibalik jeruji. Ironinya lagi mereka berkeliaran terang-terangan di muka umum dan tidak tersentuh hukum.
"Justru yang masih ditahan di Lapas, hanyalah para nakhoda dan juragan motor saja," ungkapnya.
Merasa mendapat perlakuan hukum yang tidak adil itu, beberapa waktu lalu, para nakhoda dan juragan motor melakukan aksi mogok makan di dalam Lapas. Beberapa di antaranya hingga harus mendapatkan perawatan intesif seperti Aweng.
Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Mestinya mereka masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.
Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.
Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun'an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).
Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini. Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang.
Terhadap pelaku utama yang menjadi DPO Mabes Polri, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing saat silaturahmi dengan wartawan berjanji akan menindak lanjutinya.
"Saya akan lihat lagi. Siapa-siapa yang menjadi DPO Mabes. Kalau memang masih ada yang berkeliaran. Kita akan tangkap," janji Kapolda. (rob)

Pembangunan Jembatan Tayan Terkendala Pembebasan Lahan

Pontianak, BERKAT.
Pemerintah Kabupaten Sanggau mengaku kesulitan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan Tayan yang panjang keseluruhannya mencapai 1.440 meter.
Lantaran harga untuk pembebasan lahan yang diajukan oleh masyarakat pemilik tanah sangat mahal yakni lebih dari Rp17.500 per meter. Sedangkan lahan yang akan dibebaskan sekitar 23 hektar terletak di Kecamatan Tayan.
"Hal ini yang menyebabkan sampai sekarang pembangunannya belum selesai," kata Bupati Sanggau Setiman Sudin kepada wartawan usai menerima LHP di aula kantor BPK RI Provinsi Kalbar, kemarin.
Kendati demikian, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pendekatan agar pembebasan lahan untuk pembangunan jalan menuju jembatan itu bisa diselesaikan sesuai target.
Setiman menyebutkan sistem yang digunakan yakni dengan sistem semi konsilidasi, dengan pengertian sebesar 75 persen tanah itu masih tetap milik masyarakat, sisanya 25 persen digunakan untuk pembangunan jembatan itu.
"Sehingga rakyat setelah selesai pembangunan jembatan itu masih bisa menikmati tanah sisanya dikemudian hari seperti untuk mendirikan tempat usaha," katanya .
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalbar, Jakius Sinyor menargetkan persoalan sosial yang terjadi di lokasi tersebut akan dapat terselesaikan pada akhir November 2009 mendatang.
"Akhir tahun 2009, sudah dapat dimulai realisasi fisik Jembatan Tayan," katanya.
Ia menambahkan, Kalbar sudah mendapat dana dari APBN sebesar Rp5 miliar untuk persiapan pembangunan Jembatan Tayan. Jembatan Tayan akan menjadi bagian dari jalur lintas Kalimantan poros selatan.
Jembatan tersebut terdiri dari dua bentangan dan akan melintasi Sungai Kapuas di Kecamatan Tayan dengan panjang keseluruhan 1.440 meter. Terdapat Pulau Tayan dilintasan jembatan yang akan dibangun itu. Bentangan pertama dari Kota Tayan menuju Pulau Tayan dengan panjang 280 meter.
Kemudian, bentangan kedua 1.140 meter dari Pulau Tayan menuju Desa Piasak. Tinggi jembatan dari muka air Sungai Kapuas saat banjir tertinggi, 13 meter. Sekitar 80 persen rangka jembatan akan menggunakan baja komposit. (rob)

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengoplos Pupuk

Pontianak, BERKAT.
Polda Kalbar telah menetapkan lima tersangka pengoplos pupuk jenis urea keluaran PT Pusri Kalbar. Lima tersangka yang ditetapkan itu yakni 2 orang pembeli, 1 orang pengecer dan 2 orang pemalsu karung pupuk dari subisidi menjadi non subsidi.
"Lima orang itu tersangka dari dua kasus berbeda yang ditangkap beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Suhadi SW kepada BERKAT, kemarin.
Polda Kalbar pada Rabu 15 Juli 2009 lalu berhasil mengamankan 14 ton pupuk subsidi di Kabupaten Bengkayang. Dengan modus mengganti karung menjadi pupuk non subsidi. Karung yang diganti buatan sendiri menjiplak buatan PT Pusri itu dilakukan di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Selang dua hari kemudian, Jumat, 17 Juli, sebanyak 21 ton dengan modus yang sama berhasil digagalkan di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara.
"Kami juga telah memanggil pihak PT Pusri untuk dimintai keterangannya. Seperti apa sistem distribusinya. Sehingga banyak sekali penyelewengan di tingkat bawah. Distributor juga sudah kita panggil," ungkapnya.
Sementara ini, diakui Suhadi pihak kepolisian belum bisa memastikan keterlibatan orang dalam maupun distributor dalam dua kasus tersebut.
Akan tetapi dari pengembangan penyelidikan akan dapat diketahui.
"Bisa saja nantinya tersangka akan bertambah," tukasnya.
Sementara pihak PT Pusri Kalbar sendiri memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor nakal yang terindikasi melakukan penggelapan pupuk subsidi dengan modus penggantian karung.
"Kita tidak segan-segan menutup atau mencabut izin usaha distributor pupuk PT Pusri, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti. Bisa juga hanya dalam bentuk teguran atau tidak bisa menebus dalam beberapa saat. Begitu pula dengan pengecernya," tegas Herman staf Area Manajer PT Pusri Kalbar.
Begitu pula terhadap PT Pusri sendiri. Herman menjamin pihaknya tetap terbuka dan siap untuk diperiksa kepolisian jika terindikasi ada yang terlibat.
"Kita tidak menutup-tutupi. Karena KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) berhak mengawasi. Apalagi salah satu anggotanya adalah kepolisian. Orang dalam yang terlibat akan dipecat," tegasnya.
Saat ini PT Pusri memiliki 38 distributor se- Kalbar, terdiri dari 19 distributor pupuk subsidi dan 19 pupuk non subsidi. Dengan jumlah pengecer 218 orang.
Disparitas harga yang cukup jauh berbeda ialah salah satu indikator penyebab sering terjadinya penggelapan pupuk. Dimana harga untuk pupuk subsidi Rp1.200/ kg sedangkan pupuk non subsidi Rp3.400/ kg. (rob)

Sekda Pontianak Terancam Pidana

****Penggunaan APBD 2008 Tanpa Kuitansi

Pontianak, BERKAT.
Sekda Kota Pontianak bakalan terancam dipidana. Terkait dengan pemakaian keuangan daerah pada APBD 2008 tidak menyertakan pertanggung jawaban yang jelas seperti kuitansi.
"Bisa saja ini menjadi temuan karena ada unsur kerugian negaranya. Sehingga ini akhirnya nanti bisa diteruskan ke aparat penegak hukum," kata Walikota Pontianak Sutarmidji kepada wartawan usai menerima LHP dari BPK RI Provinsi Kalbar kemarin.
Menurut Walikota, ini menjadi tanggung jawab Sekda dan jajarannya. Sebab yang lebih mengetahui adalah Sekda. Karena itu jika dalam 60 hari kedepan waktu yang diberikan tidak digunakan sebaik mungkin untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam ranah hukum.
"Tapi saya akan tetap kawal hingga 60 hari kedepan, apakah diperbaiki atau tidak. Itu resiko bagi mereka. Kalau tidak maka jadi temuan negara. Alhamdullilah urusan saya tidak ada temuan. Raport saya tahun depan," tukasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalbar, ditemukan beberapa permasalahan pada keuangan Kota Pontianak APBD 2008.
Permasalahan keuangan tersebut yang dalam bentuk material antara lain realisasi belanja yang melampaui pagu anggaran sebesar Rp427,24 juta. Yang paling terbesar pada pos bantuan sosial senilai Rp29,94 miliar tidak ada bukti penggunaannya atau kuitansi, dan pemberian bantuan sebesar Rp480 juta kepada pengurus sepakbola tanpa melalui KONI.
Pemberian tambahan penghasilan kerja berdasarkan beban kerja Rp9,25 miliar dan berdasarkan prestasi kerja Rp6,85 miliar tidak berdasarkan indikator kinerja yang diukur secara obyektif.
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan hukum advokasi Pemkot Pontianak tahun 2008 yang dinilai memboroskan keuangan daerah Rp562,29 juta. Serta Biaya perjalanan dinas Rp1,37 miliar yang terdapat kelebihan pembayaran minimal Rp329,52 juta, tidak didukung surat perintah perjalanan dinas.
Lalu pembayaran kegiatan Rp1,20 miliar dengan mendahului realisasi fisik pekerjaan dan kegiatan Rp905 juta dilaksanakan mendahului kontrak.
Begitu pula realisasi belanja modal melalui perikatan minimal Rp927,47 juta dengan tidak mencantumkan spesifikasi teknis barang secara rinci dan jelas.
Selain itu, BPK RI menemukan penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Sekretariat Daerah yang tidak optimal dengan tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban sebesar Rp6,01 miliar sehingga tidak dapat diyakini keandalannya.
Serta kegiatan pemberian beasiswa bakat dan prestasi bagi siswa kurang mampu Rp955,80 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan ketidakandalan data realisasi belanja sehingga mengakibatkan realisasi belanja Rp633,57 miliar menjadi lebih yakni sebesar Rp16,75 miliar.
"Berdasarkan temuan itu, kita tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan Pemkot tahun 2008," kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Mudjijono.
Ia mengatakan bahwa temuan tersebut terindikasi merugikan negara. Akan tetapi untuk memastikan itu, pengadilan lah yang berwenang menentukannya.
Khusus kaitan dengan bantuan sosial, Walikota Pontianak tidak mau kecolongan. Ia pun menjamin untuk tahun 2009, bantuan sosial akan dipangkas hingga tinggal 30 persen.
"Jadi tidak boleh lagi banyak-banyak sumbangan. Siapapun yang menggunakannya harus ada pertanggung jawaban. Kalau dulu kan sampai ratusan juta. Tapi sekarang maksimal hanya Rp50 juta," tegas Walikota. (rob)

Tunjangan TNI/Polri Naik 1000 Persen ?

Pontianak, BERKAT.
Kalangan anggota TNI/ Polri di Kalbar terkejut mendapatkan SMS di telepon selulernya berisikan tunjangan kinerja naik.
Kenaikan itu tak tak tanggung-tanggung, hingga 1000 persen. Meskipun tidak percaya akan isi SMS, namun beberapa anggota yang diwawancarai BERKAT mengaku senang, jika memang benar hal itu terealisasi.
SMS tersebut berisikan "kabar gembira....tunjangan kinerja TNI dan Polri, mulai januari 2010: Prada-Praka 2 juta, Kopda-kopka 3.6 juta, Serda-serka 4.4 juta, serma-peltu 5.6 juta, ltd 7.4 juta, ltt 8.2 juta, kpt 9 jt, myr 10.8 juta, letkol 13.7 juta, kol 16.8 juta, bintang satu 19.4 jt, bintang dua 20.4 juta (BELUM TERMASUK GAJI."
Tak jelas, siapa yang pertama kali menyebarkan isu SMS tersebut. Tiba-tiba sejumlah anggota mendapatkannya dari nomor teman-teman mereka.
"Saya tidak percaya dengan isi SMS itu. Karena ada kejanggalannya. Dan tidak jelas, kenaikan itu apakah tunjangan fungsional atau struktural. Selain itu masa tunjangan naiknya lebih besar dari gaji pokok. Kan tidak masuk akal dan tidak mungkin," tegas anggota Korem 121 ABW, Serma Herudiyanto.
Menurutnya, SMS itu hanyalah isu belaka yang sengaja disebarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Tidak jelas asal muasal SMS tersebut darimana. Sebab ketika ditelusuri sesama anggota pun tidak ada yang tahu.
Ia menyebutkan kalau isu SMS tersebut didapat sudah terlambat. Sebab ketika mereka menanyakan ke rekan-rekannya di Polri, ternyata mereka sudah terima sebelum pelaksanaan Pemilu Pilpres (Pemilihan Presiden).
Tujuannya agar mereka lebih giat kinerjanya. "Itu hanya menghayal yang belum pasti saja. Jadi saya yakin isi SMS itu tidak benar. Tidak perlu lah ditanggapi. Saya tidak percaya 100 persen," tegasnya lagi.
Namun menurutnya kalau pun itu benar terealisasi, bisa saja untuk anggota yang berada di daerah terpencil. Lantaran mereka bertugas jauh dari keluarga. Apalagi kalau mau mengambil gaji, harus menempuh perjalanan jauh yang menelan biaya ratusan ribu rupiah. "Tapi itu semua keputusan ada pada komandan. Itu pun tidak sembarangan. Harus melalui prosedur," ujarnya. (rob)