Senin, 09 November 2009

Banjir Indikator Aliran DAS Rusak

Pontianak, BERKAT.
Asisten Deputi Urusan Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Chairuddin Hasyim, prihatin banyaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak.
"Indikatornya terjadi banjir, tanah longsor, kekeringan dan interusi air laut meluap," tuturnya, saat sosialisasi Konservasi Aliran Sungai, kemarin.Karena itu dia meminta adanya koordinasi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk atasi masalah tersebut. Sebab rusaknya ekosistem DAS juga berpengaruh terhadap penataan ruang sebuah wilayah."Pemerintah provinsi harus mengoordinir kabupaten/ kota untuk menghidupkan kembali aliran DAS yang rusak itu," ujarnya.
Persyaratan luas kawasan hutan konservasi yang minimal 30 persen harus dipenuhi. Lakukan reboisasi. Tanam lagi hutan secara besar-besaran dan menyeluruh."Kalau ini sudah memenuhi daya tampung, ya harus moratorium, rebosisasi hutan, penanaman kembali dan stop penebangan," tegasnya.
Sementara Pengamat Lingkungan dari Fakultas Kehutanan Untan, Syafruddin Said menilai penerapan aturan tentang lingkungan terkendala dengan berbagai masalah misalnya SDM dan kepentingan tertentu."Komitmen semua elemen masyarakat harus dibangun. Kalau hanya pemerintah saja kecil kemungkinan dapat berjalan dengan harapan," tuturnya.
Ditambahkan Kepala BLHD Kalbar, Darmawan dalam sambutannya bahwa besarnya luas lahan kritis disebabkan oleh pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang tidak berpihak kepada lingkungan.
"Saat ini luas lahan kritis di Kalbar berdasarkan data dari Balai Pengelolaan DAS tahun 2007 mencapai 9.860.000 hektar atau hampir 70 persen dari total luas Provinsi Kalbar," ungkapnya.
Dia sebutkan DAS yang rusak akan berpengaruh negatif terhadap debit dan volumen air sungai. Terkontaminasinya air sungai oleh air laut pada musim kemarau juga dipandang sebagai salah satu indikasi terganggunya fungsi DAS sebagai penampung air. (rob)

Polisi Tangkap 11 Ton Timah Ketapang


Seorang ABK menunjukan timah hitam kepada Kapolda yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Robby

Pontianak, BERKAT.
Belum seminggu kapal perang TNI AL KRI Todak 803 menangkap 16 ton biji timah hitam asal Kendawangan di perairan Selat Karimata, kali ini Kapal Patroli 602 Ditpolair Polda Kalbar berhasil mengamankan sekitar 11,2 ton biji timah hitam yang diangkut menggunakan KM Reformasi Baru di perairan Muara Kendawangan Kabupaten Ketapang (1/11).
Biji timah itu dikemas dalam karung yang berjumlah 225 karung masing-masing berisikan 50 kilogram dengan tujuan Belitung Provinsi Bangka Belitung.
“Kapal dan barang bukti kita tahan karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka tidak bisa menunjukan dokumen dan surat-surat yang sah. Tapi hanya menunjukan surat kerjasama antar perusahaan saja,”ujar Kapolda Kalbar, Brigjen Erwin TPL Tobing kepada wartawan, Selasa (3/10) di Markas Pol Airud.
Selain itu dijelaskan Kapolda, polisi juga menahan satu orang nahkoda bernama Subrata (28) dan 4 orang Anak buah kapal (ABK) serta satu orang anak-anak berusia 12 tahun yang diakui ABK, merupakan penumpang. Dari keterangan Subrata nahkoda KM Reformasi Baru, dirinya baru pertama kali membawa biji timah ke Bangka Belitung yang waktu perjalanannya hanya 32 jam.
“Upahnya Rp1,5 juta. Kalau ABK Rp1 juta sekali berlayar,” ungkap Subrata yang mengaku memiliki dokumen lengkap. Namun menurut Kapolda, dokumen yang ditunjukan hanyalah surat kerjasama antara PT. Satia Kalbar Sejahtera (SKS) selaku pemilik dengan PT. Bitung Industri Sejahtera selaku penampung yang berdomisili di Belitung. PT. Satia Kalbar Sejahtera ini juga mengambil timah dari PT. Sumber Kalbar Lestari (SKL).
“Untuk mengungkap kasus ini, akan diturunkan tim ke Ketapang untuk melakukan penyidikan, apa benar perusahaan tersebut memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP),” tambah Erwin.
Kapolda juga memastikan akan menindak tegas jika ada oknum anggota polisi yang terlibat dengan meloloskan kapal tersebut. Apalagi diketahui di Muara Kendawangan memiliki Pos Polisi.Kapolda tambahkan bisa saja diduga ada jaringan internasional dalam kasus pertambangan timah ilegal tersebut. Apalagi berangkat dari pengalaman lalu, bahan tambang itu dibawa ke luar negeri.
Dia berharap, kedepan pemerintah daerah memberikan hak pengelolaan atas sumber daya alam itu atau memberikan izin untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar tidak ilegal lagi.
"Kalau begini terus maka hanya oknum tertentu yang mendapat keuntungan sementara masyarakat hanya sebagai penonton. Pemerintah harus proaktif untuk berikan kemudahan kepada investor supaya tidak ada lagi pertambangan liar di Ketapang. Sehingga paling tidak ada royaltinya bagi pemda atau masyarakat," kata Kapolda. (rob)

Polisi Pam di Perusahan dan Bank Dilarang

Pontianak, BERKAT.
Polda Kalbar telah membuat kebijakan baru untuk melarang polisi umum melakukan pengamanan (pam) di sejumlah bank atau perusahaan. Mereka akan ditarik untuk disentralkan di pos-pos pelayanan."Polisi umum tidak boleh lagi di bank atau perusahaan. Mereka akan segera ditarik. Kita akan tempatkan dan fokuskan mereka di polsek-polsek," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing kepada wartawan usai sertijab kapolres dan pejabat utama di Mapolda Kalbar.
Sementara itu konsekuensinya dikatakan Kapolda beberapa polsek akan dibesarkan dan sebagai ujung tombak terdepan semakin kuat. Karena itu persiapan untuk menuju kesana sedang dilakukan.Lantas untuk pengamanan di setiap bank dan perusahaan. Kapolda tegaskan diserahkan sepenuhnya kepada satpam perusahaan atau bank tersebut. Sedangkan pihaknya akan melatih satpam-satpam tersebut.
"Bank-bank atau perusahaan silahkan memberikan kekuatan dengan securiti satpam. Kita siap memberikan saran atau pelatihan untuk keamanan," tuturnya.
Kapolda tidak melarang atau keberatan kalau pihak bank atau perusahaan meminta polisi untuk pengawalan atau pengantaran. Akan tetapi hanya sebatas pengawalan. Tidak menetap lagi di bank atau perusahaan tersebut.Kapolda memastikan dalam waktu dekat di bulan ini, akan menarik anggota yang menetap untuk pengamanan di bank atau perusahaan.
"Segera kita akan menariknya. Kita akan inventarisir berapa banyak. Dan akan dikomunikasikan dengan pihak bank atau perusahaan agar mereka siap tenaganya," ujarnya.
Kecuali disebutkan Kapolda untuk di wilayah perbatasan tidak akan ditarik. Mereka tetap melakukan tugas penjagaan di kawasan perbatasan. (rob)

Gubernur Bantah Memihak

CORNELIS
Pontianak, BERKAT.
Sementara itu Gubernur Kalbar, Cornelis melalui Penasihat Hukum Pemprov Kalbar Puadi, SE, SH, MH membantah keras tudingan dirinya memihak kepada salah satu peserta tender Surat Kabar Provinsi Kalbar.
‘’Bapak Gubernur komitmen dan konsisten terhadap peraturan dan per Undang-Undangan. Sehingga setiap kegiatan harus mengacu kepada peraturan dan per Undang Undangan yang berlaku. Tanpa tawar menawar,’’ tegas Puadi menanggapi opini negatif yang berkembang akibat panitia lelang mati-matian tidak mau menggugurkan salah satu peserta lelang Pemilihan Surat Kabar Provinsi yang pembukaan penawarannya, Rabu, 28 Oktober 2009 di Aula Dishubkominfo Kalbar Jl. Adi Sucipto KM. 9,2 Kabupaten Kubu Raya.
Untuk itu, lanjut Puadi, Gubernur meminta kepada peserta lelang dan masyarakat jangan khawatir terhadap isu atau opini yang berkembang seolah-olah Gubernur memihak kepada salah satu peserta lelang.
’’Yang pasti Bapak Gubernur tidak pernah mengarah-ngarahkan. Kalau ada yang membawa-bawa nama saya (Gubernur, red) untuk memihak salah satu pihak, tunjukkan orangnya. Akan saya tindak sesuai hukum yang berlaku karena mencemarkan nama baik gubernur,’’ tegas Gubernur seperti yang disampaikan Puadi.
Puadi juga dengan tegas mengatakan bahwa Bapak Gubernur akan mengatakan salah bila ditemukan kesalahan dan benar bila ditemukan kebenaran.
’’Siapa yang menuduh atau membuat isu-isu yang tidak ada dasarnya, secara hukum akan berhadapan dengan saya,’’ ujar Puadi yang kemarin sore dipanggil menghadap Gubernur.
Dikatakan Puadi bahwa Gubernur dalam hal tender Pemilihan Surat Kabar Provinsi ini tidak memihak siapapun. Buktinya sampai sekarang belum mendapat laporan dari panitia lelang. Untuk itu Gubernur akan mengkaji lebih lanjut terhadap proses pelelangan maupun perbuatan kepanitiaan yang mengacu kepada Keppres 80, Undang Undang serta dokumen lelang yang telah disepakati peserta lelang.
''Siapapun tidak boleh melanggarnya, termasuk panitia.''’’Kalau ternyata terdapat pelanggaran lelang, akan diproses. Tidak ada tawar menawar lagi. Kalau memang gugur. Ya harus digugurkan. Kalau panitia yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Puadi kepada sejumlah pimpinan Surat Kabar, kemarin.
Untuk itulah, lanjutnya, Gubernur berpesan kepada peserta lelang agar bersabar. ’’Gubernur akan berlaku adil dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena di mata hukum semua sama. Semua peserta mempunyai hak yang sama,’’ tambahnya. (rob)

Khawatirkan Citra Gubernur Buruk


Pontianak, BERKAT.
Beredarnya opini negatif di lapangan seolah-olah Gubernur Cornelis berada di belakang proses tender Pemilihan Surat Kabar Provinsi untuk memenangkan Borneo Tribun dikhawatirkan oleh banyak kalangan.
Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Drs. Gusti Suryansyah, M.Si khawatir hal itu akan menjadi blunder dan preseden buruk bagi gubernur sendiri.
"Karena pengaruhnya citra gubernur akan menjadi buruk. Dan tentunya ini juga akan mencederai kepemimpinan beliau sebagai gubernur terpilih. Masyarakat bakal tidak akan percaya lagi dengan gubernur," tegas Gusti Suryansyah kepada BERKAT via ponsel tadi malam.
Dia tak setuju dalam proses tender ada kecenderungan memasukan unsur politis. Karena hal itu tidak dibenarkan. Biarlah proses tender berjalan sesuai dengan aturan tanpa adanya muatan-muatan politis.Dia meminta selaku pengambil keputusan, Gubernur harus bersikap arif dan bijaksana menentukan pemenang tender. Utamakan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Gubernur diminta tidak ikut campur persoalan ini. Harus bersikap fair. Kalau itu tidak dilakukan maka lamban laun akan menjadi batu sandungan selama kepemimpinan beliau," tuturnya.
Sementara panitia ia katakan harus melihat lebih jauh lagi dampak yang terjadi kalau menetapkan pemenang yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan. Apalagi kesalahan fatal atau mempertahankan peserta yang jelas-jelas telah melanggar persyaratan.
Sementara itu, protes keras juga muncul dari kalangan anggota DPRD Provinsi Kalbar. ''Kalau memang benar ada tindakan Panitia Lelang menyalahi ketentuan yang berlaku maka akan kita panggil untuk dimintai keterangan lewat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kalbar," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalbar, Retno Pramudya, SH, kemarin.
Ia mengharapkan pimpinan media secepatnya membuat laporan ke DPRD Provinsi Kalbar, sehingga bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Mungkin ini ada konspirasi besar, dan kalau benar terbukti panitia dengan sengaja meloloskan Borneo Tribun yang tidak memenuhi syarat maka siap-siap saja para panitia kena sanksi pidana," tegasnya.
DPRD Kalbar lanjutnya, menginginkan semua proses lelang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi peserta lelang yang sudah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu, terlebih katanya, sesuai dengan catatan panitia lelang bahwa Borneo Tribun terdapat 6 kesalahan fatal dan melanggar persyaratan.
"Makanya tidak ada alasan untuk tidak menggugurkan Borneo Tribun apabila ada kesalahannya fatal. Kalau sudah jelas banyak kesalahan, kenapa panitia ngotot ingin mempertahankan Borneo Tribun, sementara masih banyak koran lain seperti BERKAT, Equator, Pontianak Post, Kapuas Post. Kalau dari awal proses tender saja sudah salah dan menyalahi aturan bagaimana kedepannya dan mau jadi apa Kalbar," kesalnya. (rob)

Panitia Lelang Surat Kabar Bisa Digugat Pidana

Pontianak, BERKAT.
Kejanggalan proses tender pemilihan surat kabar Provinsi Kalbar masih terus dikritisi. Kali ini mengarah pada tindakan Panitia Lelang yang dianggap tak independen. Celah ini yang akan menyebabkan peluang terjadinya gugatan secara pidana dan perdata.“Peserta lelang yang tak memenuhi syarat seharusnya digugurkan dan tak boleh ikut proses tender berikutnya. Jika panitia tak mau menggugurkan maka terindikasi menyalahgunakan wewenang atau terjadi kolusi. Indikasi KKN sangat jelas. Panitia bisa digugat ke TUN dan juga pidana. Tergantung penyidik,” kata Tamsil Sjoekoer, SH, MH, praktisi hukum Kalbar kepada sejumlah wartawan, Sabtu (31/10).Pernyataan ini merupakan bentuk kritik bagi Panitia Lelang Pemilihan Surat Kalbar Provinsi untuk penayangan pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2009-2010. Diikuti lima surat kabar; Equator, BERKAT, Pontianak Post, Kapuas Post dan Borneo Tribune.Media yang diprotes adalah Borneo Tribune karena seolah-olah dibela oleh panitia, padahal terdapat enam pelanggaran. Paling parah adalah pelanggaran dokumen lelang pasal 12.3 yang menyatakan bahwa dokumen penawaran tidak boleh ada perubahan, penghapusan atau penambahan. ''Bisa dipidana jika tak mau menggugurkan hal yang sudah jelas melanggar aturan dan merugikan peserta lainnya. Dan bisa menjadi preseden buruk bagi dunia penyedia jasa apapun,'' kata Tamsil.Namun Ketua Panitia Lelang Drs Musa Tulak Layuk, MSi tetap ngotot untuk meloloskan meskipun diprotes peserta lain. Bahkan, Musa sempat berkonsultasi sebentar kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) saat proses pembukaan penawaran berlangsung, Rabu (28/10) di Aula Dishubkominfo Kalbar.“Upaya konsultasi itu bagian dari penyalahgunaan wewenang, termasuk tak dilaksanakannya aturan tender. Keberadaan panitia harus independent dan tak bisa diintervensi. Proses-proses seperti itu yang tak benar dan perlu diluruskan,” ujar Tamsil.Menurutnya, percuma dibuat syarat jika tak dipatuhi. “Kalau seperti itu sama saja tak perlu tender,” ujar dia seraya menjelaskan panitia bisa digugat secara pidana. Selain itu dapat digugat melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) jika mengabaikan aturan.Tamsil menegaskan, bila terjadi tender ulangpun, maka peserta yang pada tender sebelumnya sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap persyaratan baik yang tertuang di dokumen, Keppres maupun Undang Undang, maka peserta tersebut (Borneo Tribun) tidak boleh diikutkan.Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mengatakan pihaknya mencermati tender media melalui pengumpulan fakta-faktanya. “Kami belum dapat memastikan apakah dalam lelang tersebut terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Tony.Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mewanti-wanti agar tak terjadi sentimen antarmedia. “Perspektif kontrolnya terhadap aparatur pemerintah yang menjadi panitia lelang,” ujar dia.Diberitakan sebelumnya, pembukaan dokumen penawaran lelang pemilihan surat kabar Provinsi Kalbar, Rabu (28/10) berlangsung alot. Pasalnya, Panitia cenderung memaksakan salah satu peserta, Borneo Tribune, yang melanggar persyaratan tapi tetap diloloskan.Kalangan Anggota DPRD lainnya menilai, apabila penilaian tender menggunakan metode merit point (sistem nilai), maka pemeriksaan penawaran terlebih dahulu mengevaluasi administrasi, bila lulus administrasinya maka dilanjutkan evaluasi penawaran dan evaluasi teknis. ''Namun bila evaluasi administrasi saja sudah cacat dan tidak memenuhi syarat dan atau melanggar UU atau Keppres, atau dokumen atau kepatutan hukum, maka tidak perlu lagi dilakukan evaluasi penawaran dan teknis. Dengan demikian peserta tersebut tidak perlu lagi dilakukan penilaian alias didiskualifikasi,'' ujar sejumlah Anggota DPRD yang tak bersedia disebutkan namanya karena tak enak dengan koran. Sementara itu, kalangan jasa konstruksi menilai, ada indikasi bahwa tender ini sudah diarahkan pemenangnya. Ini sudah biasa, namun peserta lelang yang diarahkan tersebut harus benar-benar jangan ada kesalahan. ''Jika ada kesalahan juga padahal sudah diarahkan, itu namanya keterlaluan dan dianggap tak becus untuk melaksanakan pekerjaan,'' ujar mereka.''Banyak ditemukan peserta lelang yang sudah diarahkan, kita ngertilah. Tak bisa dihindari. Asal jangan ketahuan saja. Tapi kalau kalau terjadi kesalahan dokumen penawaran, yang mengarahkan jangan ngotot membela. Panitia koq ngotot membela? Bukan salah pengarah lagi. Itu salah yang diarahkan. Jangan dibela-bela didepan umum. Apalagi di depan sejumlah pimpinan media massa. Ihh... Ngeri,'' kata sejumlah pengusaha jasa konstruksi di Pontianak, kemarin. Pada dokumen lelang ayat 20.2. berbunyi, metode evaluasi penawaran dilakukan dengan menggunakan sistem nilai (merit point). Kemudian pada ayat 19.2 dan 19.3. jelas- jelas menyebutkan bahwa apabila adaministrasi tidak lulus maka tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan pada penawar bersangkutan. ''Dengan demikian, kalaupun panitia ngotot tidak mau menggugurkan, sudah jelas dan tegas panitia tidak perlu lagi untuk mengevaluasi peserta tersebut,'' kata sejumlah pengusaha jasa konstruksi.Protes terjadi karena pelanggarannya hanya dijadikan catatan oleh panitia dan berjanji akan mengurangi nilai Borneo Tribun. Panitia mencatat 5 kesalahan, namun catatan peserta lelang ada 6 kesalahan fatal yang tidak ada alasan untuk tidak menggugurkan.Yang melanggar UU adalah soal pencantuman tanggal di atas materai. UU No. 13 tahun 1985 tentang Materai pasal 7 ayat 5 mewajibkan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dan sebagian tandatangan di atas materai. Pasal 9 menegaskan bahwa apabila dokumen tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun dan sebagian tandatangan di atas materai, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai. ''Dengan demikian, maka dokumen lelang tersebut menurut UU No. 13 tahun 1985 dianggap tidak bermaterai. Secara hukum dokumen lelangnya telah melanggar UU, Keppres dan Dokumen Lelang,'' kata Tamsil Sjoekoer, pengacara kondang Kalbar ketika diminta komentarnya. (rob)