Senin, 09 November 2009

Banjir Indikator Aliran DAS Rusak

Pontianak, BERKAT.
Asisten Deputi Urusan Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Chairuddin Hasyim, prihatin banyaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak.
"Indikatornya terjadi banjir, tanah longsor, kekeringan dan interusi air laut meluap," tuturnya, saat sosialisasi Konservasi Aliran Sungai, kemarin.Karena itu dia meminta adanya koordinasi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota untuk atasi masalah tersebut. Sebab rusaknya ekosistem DAS juga berpengaruh terhadap penataan ruang sebuah wilayah."Pemerintah provinsi harus mengoordinir kabupaten/ kota untuk menghidupkan kembali aliran DAS yang rusak itu," ujarnya.
Persyaratan luas kawasan hutan konservasi yang minimal 30 persen harus dipenuhi. Lakukan reboisasi. Tanam lagi hutan secara besar-besaran dan menyeluruh."Kalau ini sudah memenuhi daya tampung, ya harus moratorium, rebosisasi hutan, penanaman kembali dan stop penebangan," tegasnya.
Sementara Pengamat Lingkungan dari Fakultas Kehutanan Untan, Syafruddin Said menilai penerapan aturan tentang lingkungan terkendala dengan berbagai masalah misalnya SDM dan kepentingan tertentu."Komitmen semua elemen masyarakat harus dibangun. Kalau hanya pemerintah saja kecil kemungkinan dapat berjalan dengan harapan," tuturnya.
Ditambahkan Kepala BLHD Kalbar, Darmawan dalam sambutannya bahwa besarnya luas lahan kritis disebabkan oleh pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang tidak berpihak kepada lingkungan.
"Saat ini luas lahan kritis di Kalbar berdasarkan data dari Balai Pengelolaan DAS tahun 2007 mencapai 9.860.000 hektar atau hampir 70 persen dari total luas Provinsi Kalbar," ungkapnya.
Dia sebutkan DAS yang rusak akan berpengaruh negatif terhadap debit dan volumen air sungai. Terkontaminasinya air sungai oleh air laut pada musim kemarau juga dipandang sebagai salah satu indikasi terganggunya fungsi DAS sebagai penampung air. (rob)

Polisi Tangkap 11 Ton Timah Ketapang


Seorang ABK menunjukan timah hitam kepada Kapolda yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Robby

Pontianak, BERKAT.
Belum seminggu kapal perang TNI AL KRI Todak 803 menangkap 16 ton biji timah hitam asal Kendawangan di perairan Selat Karimata, kali ini Kapal Patroli 602 Ditpolair Polda Kalbar berhasil mengamankan sekitar 11,2 ton biji timah hitam yang diangkut menggunakan KM Reformasi Baru di perairan Muara Kendawangan Kabupaten Ketapang (1/11).
Biji timah itu dikemas dalam karung yang berjumlah 225 karung masing-masing berisikan 50 kilogram dengan tujuan Belitung Provinsi Bangka Belitung.
“Kapal dan barang bukti kita tahan karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka tidak bisa menunjukan dokumen dan surat-surat yang sah. Tapi hanya menunjukan surat kerjasama antar perusahaan saja,”ujar Kapolda Kalbar, Brigjen Erwin TPL Tobing kepada wartawan, Selasa (3/10) di Markas Pol Airud.
Selain itu dijelaskan Kapolda, polisi juga menahan satu orang nahkoda bernama Subrata (28) dan 4 orang Anak buah kapal (ABK) serta satu orang anak-anak berusia 12 tahun yang diakui ABK, merupakan penumpang. Dari keterangan Subrata nahkoda KM Reformasi Baru, dirinya baru pertama kali membawa biji timah ke Bangka Belitung yang waktu perjalanannya hanya 32 jam.
“Upahnya Rp1,5 juta. Kalau ABK Rp1 juta sekali berlayar,” ungkap Subrata yang mengaku memiliki dokumen lengkap. Namun menurut Kapolda, dokumen yang ditunjukan hanyalah surat kerjasama antara PT. Satia Kalbar Sejahtera (SKS) selaku pemilik dengan PT. Bitung Industri Sejahtera selaku penampung yang berdomisili di Belitung. PT. Satia Kalbar Sejahtera ini juga mengambil timah dari PT. Sumber Kalbar Lestari (SKL).
“Untuk mengungkap kasus ini, akan diturunkan tim ke Ketapang untuk melakukan penyidikan, apa benar perusahaan tersebut memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP),” tambah Erwin.
Kapolda juga memastikan akan menindak tegas jika ada oknum anggota polisi yang terlibat dengan meloloskan kapal tersebut. Apalagi diketahui di Muara Kendawangan memiliki Pos Polisi.Kapolda tambahkan bisa saja diduga ada jaringan internasional dalam kasus pertambangan timah ilegal tersebut. Apalagi berangkat dari pengalaman lalu, bahan tambang itu dibawa ke luar negeri.
Dia berharap, kedepan pemerintah daerah memberikan hak pengelolaan atas sumber daya alam itu atau memberikan izin untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar tidak ilegal lagi.
"Kalau begini terus maka hanya oknum tertentu yang mendapat keuntungan sementara masyarakat hanya sebagai penonton. Pemerintah harus proaktif untuk berikan kemudahan kepada investor supaya tidak ada lagi pertambangan liar di Ketapang. Sehingga paling tidak ada royaltinya bagi pemda atau masyarakat," kata Kapolda. (rob)

Polisi Pam di Perusahan dan Bank Dilarang

Pontianak, BERKAT.
Polda Kalbar telah membuat kebijakan baru untuk melarang polisi umum melakukan pengamanan (pam) di sejumlah bank atau perusahaan. Mereka akan ditarik untuk disentralkan di pos-pos pelayanan."Polisi umum tidak boleh lagi di bank atau perusahaan. Mereka akan segera ditarik. Kita akan tempatkan dan fokuskan mereka di polsek-polsek," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing kepada wartawan usai sertijab kapolres dan pejabat utama di Mapolda Kalbar.
Sementara itu konsekuensinya dikatakan Kapolda beberapa polsek akan dibesarkan dan sebagai ujung tombak terdepan semakin kuat. Karena itu persiapan untuk menuju kesana sedang dilakukan.Lantas untuk pengamanan di setiap bank dan perusahaan. Kapolda tegaskan diserahkan sepenuhnya kepada satpam perusahaan atau bank tersebut. Sedangkan pihaknya akan melatih satpam-satpam tersebut.
"Bank-bank atau perusahaan silahkan memberikan kekuatan dengan securiti satpam. Kita siap memberikan saran atau pelatihan untuk keamanan," tuturnya.
Kapolda tidak melarang atau keberatan kalau pihak bank atau perusahaan meminta polisi untuk pengawalan atau pengantaran. Akan tetapi hanya sebatas pengawalan. Tidak menetap lagi di bank atau perusahaan tersebut.Kapolda memastikan dalam waktu dekat di bulan ini, akan menarik anggota yang menetap untuk pengamanan di bank atau perusahaan.
"Segera kita akan menariknya. Kita akan inventarisir berapa banyak. Dan akan dikomunikasikan dengan pihak bank atau perusahaan agar mereka siap tenaganya," ujarnya.
Kecuali disebutkan Kapolda untuk di wilayah perbatasan tidak akan ditarik. Mereka tetap melakukan tugas penjagaan di kawasan perbatasan. (rob)

Gubernur Bantah Memihak

CORNELIS
Pontianak, BERKAT.
Sementara itu Gubernur Kalbar, Cornelis melalui Penasihat Hukum Pemprov Kalbar Puadi, SE, SH, MH membantah keras tudingan dirinya memihak kepada salah satu peserta tender Surat Kabar Provinsi Kalbar.
‘’Bapak Gubernur komitmen dan konsisten terhadap peraturan dan per Undang-Undangan. Sehingga setiap kegiatan harus mengacu kepada peraturan dan per Undang Undangan yang berlaku. Tanpa tawar menawar,’’ tegas Puadi menanggapi opini negatif yang berkembang akibat panitia lelang mati-matian tidak mau menggugurkan salah satu peserta lelang Pemilihan Surat Kabar Provinsi yang pembukaan penawarannya, Rabu, 28 Oktober 2009 di Aula Dishubkominfo Kalbar Jl. Adi Sucipto KM. 9,2 Kabupaten Kubu Raya.
Untuk itu, lanjut Puadi, Gubernur meminta kepada peserta lelang dan masyarakat jangan khawatir terhadap isu atau opini yang berkembang seolah-olah Gubernur memihak kepada salah satu peserta lelang.
’’Yang pasti Bapak Gubernur tidak pernah mengarah-ngarahkan. Kalau ada yang membawa-bawa nama saya (Gubernur, red) untuk memihak salah satu pihak, tunjukkan orangnya. Akan saya tindak sesuai hukum yang berlaku karena mencemarkan nama baik gubernur,’’ tegas Gubernur seperti yang disampaikan Puadi.
Puadi juga dengan tegas mengatakan bahwa Bapak Gubernur akan mengatakan salah bila ditemukan kesalahan dan benar bila ditemukan kebenaran.
’’Siapa yang menuduh atau membuat isu-isu yang tidak ada dasarnya, secara hukum akan berhadapan dengan saya,’’ ujar Puadi yang kemarin sore dipanggil menghadap Gubernur.
Dikatakan Puadi bahwa Gubernur dalam hal tender Pemilihan Surat Kabar Provinsi ini tidak memihak siapapun. Buktinya sampai sekarang belum mendapat laporan dari panitia lelang. Untuk itu Gubernur akan mengkaji lebih lanjut terhadap proses pelelangan maupun perbuatan kepanitiaan yang mengacu kepada Keppres 80, Undang Undang serta dokumen lelang yang telah disepakati peserta lelang.
''Siapapun tidak boleh melanggarnya, termasuk panitia.''’’Kalau ternyata terdapat pelanggaran lelang, akan diproses. Tidak ada tawar menawar lagi. Kalau memang gugur. Ya harus digugurkan. Kalau panitia yang melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,’’ kata Puadi kepada sejumlah pimpinan Surat Kabar, kemarin.
Untuk itulah, lanjutnya, Gubernur berpesan kepada peserta lelang agar bersabar. ’’Gubernur akan berlaku adil dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena di mata hukum semua sama. Semua peserta mempunyai hak yang sama,’’ tambahnya. (rob)

Khawatirkan Citra Gubernur Buruk


Pontianak, BERKAT.
Beredarnya opini negatif di lapangan seolah-olah Gubernur Cornelis berada di belakang proses tender Pemilihan Surat Kabar Provinsi untuk memenangkan Borneo Tribun dikhawatirkan oleh banyak kalangan.
Pengamat Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Drs. Gusti Suryansyah, M.Si khawatir hal itu akan menjadi blunder dan preseden buruk bagi gubernur sendiri.
"Karena pengaruhnya citra gubernur akan menjadi buruk. Dan tentunya ini juga akan mencederai kepemimpinan beliau sebagai gubernur terpilih. Masyarakat bakal tidak akan percaya lagi dengan gubernur," tegas Gusti Suryansyah kepada BERKAT via ponsel tadi malam.
Dia tak setuju dalam proses tender ada kecenderungan memasukan unsur politis. Karena hal itu tidak dibenarkan. Biarlah proses tender berjalan sesuai dengan aturan tanpa adanya muatan-muatan politis.Dia meminta selaku pengambil keputusan, Gubernur harus bersikap arif dan bijaksana menentukan pemenang tender. Utamakan aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Gubernur diminta tidak ikut campur persoalan ini. Harus bersikap fair. Kalau itu tidak dilakukan maka lamban laun akan menjadi batu sandungan selama kepemimpinan beliau," tuturnya.
Sementara panitia ia katakan harus melihat lebih jauh lagi dampak yang terjadi kalau menetapkan pemenang yang jelas-jelas telah melakukan kesalahan. Apalagi kesalahan fatal atau mempertahankan peserta yang jelas-jelas telah melanggar persyaratan.
Sementara itu, protes keras juga muncul dari kalangan anggota DPRD Provinsi Kalbar. ''Kalau memang benar ada tindakan Panitia Lelang menyalahi ketentuan yang berlaku maka akan kita panggil untuk dimintai keterangan lewat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kalbar," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kalbar, Retno Pramudya, SH, kemarin.
Ia mengharapkan pimpinan media secepatnya membuat laporan ke DPRD Provinsi Kalbar, sehingga bisa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Mungkin ini ada konspirasi besar, dan kalau benar terbukti panitia dengan sengaja meloloskan Borneo Tribun yang tidak memenuhi syarat maka siap-siap saja para panitia kena sanksi pidana," tegasnya.
DPRD Kalbar lanjutnya, menginginkan semua proses lelang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi peserta lelang yang sudah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu, terlebih katanya, sesuai dengan catatan panitia lelang bahwa Borneo Tribun terdapat 6 kesalahan fatal dan melanggar persyaratan.
"Makanya tidak ada alasan untuk tidak menggugurkan Borneo Tribun apabila ada kesalahannya fatal. Kalau sudah jelas banyak kesalahan, kenapa panitia ngotot ingin mempertahankan Borneo Tribun, sementara masih banyak koran lain seperti BERKAT, Equator, Pontianak Post, Kapuas Post. Kalau dari awal proses tender saja sudah salah dan menyalahi aturan bagaimana kedepannya dan mau jadi apa Kalbar," kesalnya. (rob)

Panitia Lelang Surat Kabar Bisa Digugat Pidana

Pontianak, BERKAT.
Kejanggalan proses tender pemilihan surat kabar Provinsi Kalbar masih terus dikritisi. Kali ini mengarah pada tindakan Panitia Lelang yang dianggap tak independen. Celah ini yang akan menyebabkan peluang terjadinya gugatan secara pidana dan perdata.“Peserta lelang yang tak memenuhi syarat seharusnya digugurkan dan tak boleh ikut proses tender berikutnya. Jika panitia tak mau menggugurkan maka terindikasi menyalahgunakan wewenang atau terjadi kolusi. Indikasi KKN sangat jelas. Panitia bisa digugat ke TUN dan juga pidana. Tergantung penyidik,” kata Tamsil Sjoekoer, SH, MH, praktisi hukum Kalbar kepada sejumlah wartawan, Sabtu (31/10).Pernyataan ini merupakan bentuk kritik bagi Panitia Lelang Pemilihan Surat Kalbar Provinsi untuk penayangan pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2009-2010. Diikuti lima surat kabar; Equator, BERKAT, Pontianak Post, Kapuas Post dan Borneo Tribune.Media yang diprotes adalah Borneo Tribune karena seolah-olah dibela oleh panitia, padahal terdapat enam pelanggaran. Paling parah adalah pelanggaran dokumen lelang pasal 12.3 yang menyatakan bahwa dokumen penawaran tidak boleh ada perubahan, penghapusan atau penambahan. ''Bisa dipidana jika tak mau menggugurkan hal yang sudah jelas melanggar aturan dan merugikan peserta lainnya. Dan bisa menjadi preseden buruk bagi dunia penyedia jasa apapun,'' kata Tamsil.Namun Ketua Panitia Lelang Drs Musa Tulak Layuk, MSi tetap ngotot untuk meloloskan meskipun diprotes peserta lain. Bahkan, Musa sempat berkonsultasi sebentar kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) saat proses pembukaan penawaran berlangsung, Rabu (28/10) di Aula Dishubkominfo Kalbar.“Upaya konsultasi itu bagian dari penyalahgunaan wewenang, termasuk tak dilaksanakannya aturan tender. Keberadaan panitia harus independent dan tak bisa diintervensi. Proses-proses seperti itu yang tak benar dan perlu diluruskan,” ujar Tamsil.Menurutnya, percuma dibuat syarat jika tak dipatuhi. “Kalau seperti itu sama saja tak perlu tender,” ujar dia seraya menjelaskan panitia bisa digugat secara pidana. Selain itu dapat digugat melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) jika mengabaikan aturan.Tamsil menegaskan, bila terjadi tender ulangpun, maka peserta yang pada tender sebelumnya sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap persyaratan baik yang tertuang di dokumen, Keppres maupun Undang Undang, maka peserta tersebut (Borneo Tribun) tidak boleh diikutkan.Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mengatakan pihaknya mencermati tender media melalui pengumpulan fakta-faktanya. “Kami belum dapat memastikan apakah dalam lelang tersebut terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Tony.Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mewanti-wanti agar tak terjadi sentimen antarmedia. “Perspektif kontrolnya terhadap aparatur pemerintah yang menjadi panitia lelang,” ujar dia.Diberitakan sebelumnya, pembukaan dokumen penawaran lelang pemilihan surat kabar Provinsi Kalbar, Rabu (28/10) berlangsung alot. Pasalnya, Panitia cenderung memaksakan salah satu peserta, Borneo Tribune, yang melanggar persyaratan tapi tetap diloloskan.Kalangan Anggota DPRD lainnya menilai, apabila penilaian tender menggunakan metode merit point (sistem nilai), maka pemeriksaan penawaran terlebih dahulu mengevaluasi administrasi, bila lulus administrasinya maka dilanjutkan evaluasi penawaran dan evaluasi teknis. ''Namun bila evaluasi administrasi saja sudah cacat dan tidak memenuhi syarat dan atau melanggar UU atau Keppres, atau dokumen atau kepatutan hukum, maka tidak perlu lagi dilakukan evaluasi penawaran dan teknis. Dengan demikian peserta tersebut tidak perlu lagi dilakukan penilaian alias didiskualifikasi,'' ujar sejumlah Anggota DPRD yang tak bersedia disebutkan namanya karena tak enak dengan koran. Sementara itu, kalangan jasa konstruksi menilai, ada indikasi bahwa tender ini sudah diarahkan pemenangnya. Ini sudah biasa, namun peserta lelang yang diarahkan tersebut harus benar-benar jangan ada kesalahan. ''Jika ada kesalahan juga padahal sudah diarahkan, itu namanya keterlaluan dan dianggap tak becus untuk melaksanakan pekerjaan,'' ujar mereka.''Banyak ditemukan peserta lelang yang sudah diarahkan, kita ngertilah. Tak bisa dihindari. Asal jangan ketahuan saja. Tapi kalau kalau terjadi kesalahan dokumen penawaran, yang mengarahkan jangan ngotot membela. Panitia koq ngotot membela? Bukan salah pengarah lagi. Itu salah yang diarahkan. Jangan dibela-bela didepan umum. Apalagi di depan sejumlah pimpinan media massa. Ihh... Ngeri,'' kata sejumlah pengusaha jasa konstruksi di Pontianak, kemarin. Pada dokumen lelang ayat 20.2. berbunyi, metode evaluasi penawaran dilakukan dengan menggunakan sistem nilai (merit point). Kemudian pada ayat 19.2 dan 19.3. jelas- jelas menyebutkan bahwa apabila adaministrasi tidak lulus maka tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan pada penawar bersangkutan. ''Dengan demikian, kalaupun panitia ngotot tidak mau menggugurkan, sudah jelas dan tegas panitia tidak perlu lagi untuk mengevaluasi peserta tersebut,'' kata sejumlah pengusaha jasa konstruksi.Protes terjadi karena pelanggarannya hanya dijadikan catatan oleh panitia dan berjanji akan mengurangi nilai Borneo Tribun. Panitia mencatat 5 kesalahan, namun catatan peserta lelang ada 6 kesalahan fatal yang tidak ada alasan untuk tidak menggugurkan.Yang melanggar UU adalah soal pencantuman tanggal di atas materai. UU No. 13 tahun 1985 tentang Materai pasal 7 ayat 5 mewajibkan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dan sebagian tandatangan di atas materai. Pasal 9 menegaskan bahwa apabila dokumen tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun dan sebagian tandatangan di atas materai, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai. ''Dengan demikian, maka dokumen lelang tersebut menurut UU No. 13 tahun 1985 dianggap tidak bermaterai. Secara hukum dokumen lelangnya telah melanggar UU, Keppres dan Dokumen Lelang,'' kata Tamsil Sjoekoer, pengacara kondang Kalbar ketika diminta komentarnya. (rob)

Kamis, 01 Oktober 2009

Tangkap Penggagas Seruan Pontianak

Pontianak, BERKAT.
Belasan tokoh yang berasal dari beberapa elemen masyarakat Dayak dan Melayu di Kalbar, Rabu (30/9) siang kemarin bertemu Kapolda Kalbar yang diterima di ruang pertemuan untuk melaporkan dan memprotes keras iklan perdamaian bertajuk "Seruan Pontianak" yang dimuat di tiga media lokal pada Senin (28/9) lalu.
Mereka di antaranya Drs. H. Syamsul Rizal Dewan Penasihat Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar, Rosadi Jamani dari Lembaga Adat Melayu Serantau (LAMS), Sy. Amin Alkadri dari Majelis Musyawarah Istana Kadariah Kesultanan Pontianak, M. Yani tokoh Pemuda Melayu Kubu Raya, Thadeus Yus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Yakobus Kumis, Petrus SA dari Front Pembela Dayak Kalbar, Martinus Sudarno serta Hasan Tambli.
Mereka meminta Kapolda Kalbar Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing untuk menangkap dan memeriksa Andreas Harsono, Nur Iskandar dan W. Suwito, tiga orang yang diduga kuat sebagai penggagas Seruan Pontianak yang cukup meresahkan masyarakat Kalbar itu.
"Kami sangat tersinggung dengan bahasa-bahasa yang ditampilkan pada iklan tersebut. Ini jelas dapat merusak tatanan keharmonisan, kemananan dan keakraban di Kalbar yang sudah terjalin," kata Syamsul Rizal.
Teman-teman di Kabupaten Sambas, ia katakan bertanya-tanya ada apa lagi sebenarnya ini. Kenapa muncul lagi di media massa. Siapa yang mendalanginya. Akhirnya mulai muncul kecurigaan antara etnis yang satu dengan etnis yang lain.
"Kapolda harus tegas, tangkap para penggagas Seruan Pontianak ini. Gubernur Kalbar kami juga meminta untuk melakukan pertemuan lintas etnis dan para tokoh setiap enam bulan sekali," katanya.
Ditambahkan Sy. Amin Alkadri dari Majelis Musyawarah Istana Kadariah Kesultanan Pontianak menilai seruan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan membohongi publik dimana banyak nama-nama yang dicatut. Ia mengaku sudah telepon ke Andreas Harsono untuk menanyakan apa motifnya dan siapa yang mendanainya.
"Tapi jawabannya bertele-tele dan tak jelas. Aksi ini jelas mengandung unsur provokatif. Kami harapkan Kapolda menangkap Andreas Harsono, Nur Iskandar dan W. Suwito sebagai penggagas. Apalagi sekarang ini telepon ketiganya semua dimatikan tidak ada satu pun yang aktif," tegasnya.
Sementara Thadeus Yus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar mengkhawatirkan iklan tersebut akan mendapat tanggapan yang negatif lebih luas di kalangan masyarakat bawah. "Ini bersifat provokatif. Kami mencegah masyarakat Dayak terprovokasi. Prinsipnya kami prihatin dan kecewa," ujarnya.
Dia juga menyayangkan simbol-simbol yang tak wajar pada iklan tersebut yakni adanya gambar tengkorak. Dimana menurutnya Kalimantan sepertinya menakutkan dengan disimbolkan gambar tengkorak.
Yakobus Kumis meminta harus ada permintaan maaf melalui media massa dari yang bersangkutan. "Apalagi ini sangat rawan karena sudah tersebar juga melalui situs internet. Artinya sudah sampai ke penjuru dunia," tuturnya.
Menanggapi pernyataan dari elemen tokoh masyarakat Dayak dan Melayu itu, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing meminta semua pihak tetap tenang.
"Jangan terpancing dalam area konflik. Jangan terprovokasi. Jangan terjebak dalam satu diskusi yang tak jelas. Dan jangan ambil tindakan sendiri karena orang lain akan tertawa," tuturnya.
Kapolda memastikan Kalbar bukan daerah yang rawan. Kalbar tetap aman. Kejadian pada masa lalu bukanlah suatu peristiwa yang membawa etnis namun hanya sebuah kasus sosial.
"Saya akan mencari orang-orang yang dianggap sebagai penggagas untuk dimintai klarifikasi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saya sedang mengkaji apakah aksi ini masuk dalam unsur pidana atau tidak," tuturnya.
Kapolda mengaku dirinya heran dan terkejut ketika iklan tersebut muncul di media. Dalam hatinya bertanya-tanya, apa motif dan diduga kuat pihak asing mendanai aksi tersebut.
"Jelas ini pasti ada yang mendanainya. Bisa saja dapat dari luar negeri. Tapi saya cermati iklan ini pembualan. Tidak berbobot. Tidak ada artinya. Apalagi dapat darimana data-data yang ditampilkan. Lantas siapa Andreas ini. Saya minta dia datang. Kalau dia tidak datang dia pengecut," tegas Kapolda dengan nada tinggi.
Dalam teleconfrence terhadap semua kapolres dan kapoltabes, dia telah memerintahkan untuk meningkatkan patroli dan sampaikan ke masyarakat agar tidak terpancing. (rob)

Rabu, 19 Agustus 2009

Hilangkan Stres Dengan Aromatherapy Rempah


Pontianak, BERKAT.
Stres adalah salah satu penyakit yang paling banyak diderita oleh hampir seluruh masyarakat di dunia tak terkecual di Indonesia. Ini dikarenakan kondisi atau keadaan tubuh yang terganggu karena tekanan psikologis. Namun, akibatnya bisa berdampak pada lemahnya atau daya tahan tubuh menurun.
Pemicu munculnya stres disebabkan oleh banyak hal seperti rasa khawatir, perasaan kesal, kecapekan, frustasi, perasaan tertekan, kesedihan, pekerjaan yang berlebihan, Pre Menstrual Syndrome (PMS), terlalu fokus pada suatu hal, perasaan bingung, berduka cita dan juga rasa takut. Biasanya hal ini dapat diatasi dengan mengadakan konsultasi kepada psikiater atau beristirahat total.
Berbagai cara pun dilakukan orang untuk menghadapi stres. Ada yang olah raga, hiburan, lebih banyak melakukan aktivitas dan sebagainya. Namun
berbeda pula dengan solusi yang ditawarkan Anita Trisusilowati, ST.
Warga Surabaya Jawa Timur ini, sejak tahun 2000 memanfaatkan dan meramu berbagai tanaman khas Indonesia sebagai bahan dasar seperti rempah-rempah, bunga dan buah untuk penghilang stres dan perawatan tubuh dengan sebutan aromatherapy.
Dimana setiap jenis bahan mengandung unsur herbal yang berbeda dan manfaat yang berbeda pula namun mengeluarkan aroma wangi yang semerbak.
Sehingga untuk ingin tampil lebih cantik, mulus, sehat jiwa raga, aromatherapy inilah solusinya dengan cara yang murah dan praktis.
Dengan aroma seperti jasmine, mawar, melati, lavender, buah lemon, jeruk, atau apel, aromaterahpy yang diramu Anita antara lain menghasilkan produk berupa garam mandi, luluran bengkuang, sampo, ratus untuk kewanitaan, sabun mandi, pewangi ruangan yang dipanaskan dengan lilin diatas tungku mungil yang menebarkan aroma wangi, minyak pijat, dupa dan sebagainya.
"Banyak manfaatnya. Sebab kita selalu banyak dimunculkan berbagai persoalan setiap harinya. Sehingga istirahat tidak bisa, tidur pun tak tenang. Tapi dengan aromateraphy ini bagaimana kita dapat mengubah suasana hati dan pikiran lepas dari rasa stres," tutur Anita.
Ia pun mempekerjakan sekitar 10 orang untuk meracik aromateraphy yang dipercaya dapat membuang kuman penyakit karena intinya telah mengandung anti kuman.
Berbagai pameran telah diikuti Anita. Seperti yang digelar di Pontianak Convention Center (PCC) selama 4 hari mulai 12 - 16 Agustus pada Expo Kalbar. Harga yang ditawarkan pun relatif terjangkau. Paling murah Rp5 ribu dan paling mahal Rp100 ribu.
"Kita mencoba bagaimana memanfaatkan kekayaan sumber alam di sekitar untuk dijadikan bahan yang berguna yang sebenarnya zaman nenek moyang kita rempah-rempah ini telah ada. Artinya sekarang kita harus kembali lagi ke alam (back to nature)," ujarnya. (rob)

Jumat, 07 Agustus 2009

Dipindahkan Mendadak Tony Wong Diborgol


Pontianak, BERKAT.
Kamis (6/8) pukul 08.15 wib, terdakwa illegal logging Tony Wong (TW) tiba di Bandara Supadio Pontianak. Narapidana Lapas Kelas IIB Ketapang ini terbang dari Bandara Rahadi Oesman Ketapang pukul 07.45 wib menggunakan pesawat Kal Star flight pertama.
Untuk membawa TW keluar dari pesawat di Bandara Supadio, terkesan sudah diatur. Dua bis milik Angkasa Pura yang biasa menjemput penumpang dari pesawat sepertinya akan mengecoh. Seolah-olah bis kedua yang membawa TW namun ternyata bis yang pertama.
Tanpa membawa bekal pakaian, TW hanya mengenakan jaket biru yang dilapisi kaos berkerah dengan setelan celana kain berwarna coklat. Bahkan hanya menggunakan sandal tanpa sepatu. TW sepertinya dibawa tergesa-gesa tanpa adanya persiapan.
Dia tampak santai meskipun dikawal ketat oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap dan dari Polsus Lapas. Seraya menghisap sebatang rokok ia menyatakan tidak menikmati penerbangannya selama 30 menit itu. Dari raut wajahnya kelihatan TW penasaran dan marah. Lantaran perpindahan dirinya dari Lapas Kelas IIB Ketapang ke Lapas Kelas IIA Pontianak Sui Raya tidak ada pemberitahuan dan mendadak.
"Saya tidak diberitahu mau dipindahkan. Tiba-tiba tadi pagi (kemarin,red) saya langsung dibawa ke bandara. Ada apa ini. Saya akan complain," kesal Tony Wong.
Kepada wartawan Tony Wong menyatakan akan mengajukan protes. Menurutnya jelas perlakuan yang didapatnya telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Semestinya, dirinya berhak diberitahu sebelum dilakukan perpindahan.
Mobil kijang hijau bernomor plat KB 9930 A langsung meluncur cepat menuju ke Lapas Kelas IIA Pontianak, TW langsung ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Kalbar, Djoko Hikmahadi mengaku perpindahan tersebut memang sengaja tidak diberitahukan kepada yang bersangkutan atau pun Kuasa Hukumnya.
"Ketentuannya bisa itu dikarenakan permohonan yang bersangkutan atau bisa juga dengan berbagai pertimbangan salah satunya keamanan. Jadi tidak harus diberitahukan," jelas Djoko yang merujuk Gunawan Santoso yang dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan.
Alasan dipindahkannya TW, dikatakan Djoko lantaran faktor keamanan pasca masuknya tiga perwira polisi ke Lapas Kelas IIB Ketapang.
"Laporan dari Kalapas berdasarkan pantauan intel kita di dalam, situasi di Lapas memanas. Jadi daripada terjadi sesuatu yang tidak tahu kapan waktunya, lebih baik kita antisipasi dari sekarang," paparnya.
Djoko juga tidak membantah kalau perpindahan itu dikarenakan adanya indikasi TW yang memprovokasi aksi mogok makan narapidana lainnya, sehingga menyebabkan anggota Komnas HAM pusat datang ke Ketapang.
Dia juga membantah tidak ada pesanan khusus dari pihak ketiga.
"Jadi perpindahan tetap kita koordinasi dengan Polres, Polda dan Kejaksaan serta Pengadilan," ujarnya.
Saat ini penjagaan di Lapas Kelas IIB Ketapang diperketat. Pihak Lapas meminta bantuan keamanan dengan Polres Ketapang secara tertutup. (rob)

Cabut Wacana Relokasi Warga Dabung

Kubu Raya, BERKAT.
DPRD Kubu Raya menyesalkan statemen yang dikeluarkan Kepala Dinas Kehutanan Kubu Raya yang akan merelokasi warga Dabung.
"Segera cabut wacana itu. Sama saja ini telah melanggar hak-hak dari masyarakat yang telah mendiami Dabung puluhan tahun," tegas Hasanah, S.Pd dari Fraksi Golkar.
Menurut Hasanah, Dinas Kehutanan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat Desa Dabung yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 51 orang.
Gubernur Kalbar kata dia pernah melakukan panen raya di tambak udang yang ada di Desa Dabung. Bahkan sepulang dari sana, membawa oleh-oleh berupa ikan hasil panen raya.
"Apa ini tidak aneh. Artinya gubernur sudah tahu tapi ternyata masyarakat dianggap salah bahkan telah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Ia tegaskan dengan adanya wacana relokasi itu semakin membuat masyarakat di sana semakin resah dan tidak tentu pasal kehidupannya. Padahal itu kampung halaman mereka sendiri.
Sikap yang sama juga dilontarkan Fraksi PPP. Fraksi berlambang Ka'bah ini meminta harus dikaji lagi penetapan kawasan Dabung sebagai kawasan hutan lindung. Dan semestinya, masyarakat disana juga dilakukan pembinaan.
Begitu pula Fraksi PDIP yang menyatakan prihatin dengan kasus Dabung yang berlarut-larut, bahkan masyarakat yang menjadi korban sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
"Perlu sikap yang arif dan bijak untuk menyelesaikan kasus Dabung. Bentuk panitia khusus. Karena banyak dampak ekonomi dan sosialnya yang terjadi di sana jika tidak segera diselesaikan," tegas juru bicara Fraksi PDIP.
Mereka katakan itu didepan bupati, wakil bupati dan kepala dinas saat menyampaikan Pendapat Akhir Raperda RPJMD Kubu Raya 2009 - 2014 di kantor DPRD Kubu Raya.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD tersebut, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan membantah dan memastikan tidak akan pernah ada wacana relokasi untuk warga Dabung.
"Saya kira ada kesalahan dalam penjelasan itu saja. Mereka tidak akan direlokasi. Mungkin maksudnya usaha-usaha yang ada di sana," kata Muda tanpa menyebutkan pasti usaha yang dimaksud.
Lantas penetapan kawasan hutan lindung. Bupati Muda menyebutkan hal itu sudah ada sejak sebelum dimekarkannya Kubu Raya dari Kabupaten Pontianak. Sedangkan terhadap 51 orang masyarakat Dabung yang ditetapkan tersangka.
"Akan kita koordinasikan lagi dengan dinas terkait," katanya singkat. (rob)

Akibat Asap 22 Warga Dirawat

Pasien ISPA Tertinggi Anak-anak

Pontianak, BERKAT.
Sebanyak 22 warga Pontianak terpaksa dirawat di rumah sakit setempat yang diduga akibat kabut asap yang melanda kawasan itu dalam sepekan terakhir.
Dokter Spesialis Paru-paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso Pontianak, dr. Abdul Salam, kepada pers, Rabu, mengatakan dalam dua pekan ini pihaknya telah merawat sekitar 22 pasien asma akibat kabut asap yang melanda Kota Pontianak.
"Rata-rata pasien asma yang dirawat mengalami gangguan saluran pernapasan akibat kabut asap yang melanda Kota Pontianak dan sekitarnya sejak dua pekan terakhir," kata Abdul Salam. Ia menjelaskan, dengan ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) yang sudah masuk kategori sangat berbahaya bagi kesehatan, maka masyarakat yang punya riwayat asma adalah golongan yang paling rawan mengalami ISPA (Inspeksi Saluran Pernapasan Atas).
"Kabut asap yang melebihi ambang batas saat ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang menderita asma karena bisa menyebabkan penyempitan saluran pernapasan," kata Abdul Salam.
Ia mengingatkan, asap dalam jangka pendek memang bisa menyebabkan ISPA, tetapi dalam jangka panjang bisa menyebabkan asma akut. Untuk pencegahan usahakan sebisa mungkin terhindar dari udara yang bercampur asap.
"Kalaupun harus ke luar rumah gunakanlah penutup mulut dan hidung yang sebelumnya dibasahi agar partikel debu yang dibawa udara bisa melekat dalam masker tersebut," katanya.
Untuk pencegahan, masyarakat diimbau melakukan pola hidup sehat, ke luar rumah menggunakan masker, dan banyak mengkonsumsi sayur-sayuran serta buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C, kata Abdul Salam.
Sementara itu salah seorang petugas pemeriksa Puskesmas Kampung Bangka mengatakan kondisi udara di Kota Pontianak semakin hari kian menunjukan katagori sangat berbahaya. Masyarakat yang terkena serangan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pun semakin meningkat setiap harinya.
"Kebanyakan yang menderita ISPA kalangan anak-anak. Rata-rata jumlah pasiennya mencapai 15 sampai 20 orang per hari ketimbang hari biasa," katanya.
Data Puskesmas Kampung Bangka menunjukan dalam seminggu terakhir, anak-anak adalah yang paling tertinggi penderita ISPA. Secara umum terjadi kenaikan yang siginifikan jumlah pasien yang berobat di Puskesmas Kampung Bangka. Minggu 20-25 bulan Juli sebanyak 98 pasien. Namun semakin bertambah hingga mencapai 144 pasien sejak minggu 1-5 Agustus.
Menurut dr. Kristin, dokter Puskesmas Kampung Bangka, anak-anak sangat rentan akan penyakit ISPA. Terlebih dengan kondisi cuaca yang sangat berbahaya.
"Faktor penyebab ISPA selain dari asap juga bisa dari kuman, virus, bakteri, serta polusi lingkungan. Tapi akhir-akhir ini besar kemungkinan yang berobat bisa saja penyebabnya asap," tutur dr. Kristin.
Ia menyebutkan ada tiga metode pengobatan yang dilakukan. Antara lain supotif yakni meningkatkan daya tahan tubuh dengan cara istirahat cukup, makan minum yang bergizi serta santitasi lingkungan.
Kemudian simptomatik, yakni mengobati sesuai dengan gejala yang diderita si pasien, misalnya ketika panas diberi obat penurun panas, atau batuk dan pilek. Dan kausa atau melihat dari penyebabnya. Apakah itu dikarenakan bakteri maka diberi obat antibiotik. Selain itu juga dilakukan terapi edukasi untuk pencegahan.
"Jadi kami imbau masyarakat untuk tidak keluar pada jam-jam yang kondisi udaranya berbahaya apalagi membawa anak-anak," ujarnya.
Sementara Pon orang tua Rizky mengeluh anaknya yang berusia 4 tahun telah tiga hari menderita batuk pilek disertai demam. "Sebelumnya tak pernah. Bisa juga karena kondisi cuaca yang berkabut," tukasnya.
Data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dari Januari hingga Juli, minggu ke-28 tercatat sebanyak 37.239 kasus ISPA, yang terdiri dari Kecamatan Pontianak Barat 8.927 kasus, Pontianak Utara 8.857 kasus, Pontianak Timur 7.566 kasus, Pontianak Kota 6.661 kasus, Pontianak Selatan 4.081 kasus, dan pontianak Tenggara 903 kasus.
Dian (26), warga Jalan Alianyang Pontianak Kota, ketika dihubungi mengatakan, akibat kabut asap yang melanda Kota Pontianak, telah menyebabkan penyakit asmanya kambuh sehingga ia butuh sekitar Rp500 ribu dalam satu minggu untuk berobat.
"Kalau musim asap begini, asma saya pasti kambuh. Apalagi kerjaan saya di lapangan sehingga rentan mengalami ISPA," ujarnya.
Dian berharap, permasalahan asap yang rutin terjadi di Kota Pontianak dan pada umumnya di Provinsi Kalimantan Barat bisa segera teratasi agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat terutama yang punya riwayat penyakit asma.
Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Barat, telah mengumumkan keadaan ISPU di Kota Pontianak dan sekitarnya masuk kategori sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, akibat pembakaran hutan dan lahan di provinsi itu. (rob)

12 Orang Penumpang Dikhawatirkan Flu Babi

Pontianak, BERKAT.
Kalbar sepertinya belum bisa tenang dari penyebaran penyakit flu A H1N1 atau Flu Babi. Lantaran, sebanyak 12 orang penumpang yang pulang satu bus dengan Lu akan diperiksa.
"Kita akan periksa lagi penumpang Damri yang pada tanggal 29 Juli sekitar pukul 8.30 hingga 11.00 wib lalu bersama Lu masuk melalui PPLB Entikong. Kita khawatir di antara 12 orang itu ada yang terjangkit," kata Rosita, Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong, ketika dihubungi BERKAT via ponsel kemarin siang.
Ia katakan itu dimaksudkan agar tidak merambah hingga lebih banyak lagi korban yang berjatuhan. Antisipasi lain saat ini di Entikong lebih diperketat pemeriksaannya dengan menggunakan thermo meter digital.
"Kami juga harapkan adanya kerja sama dari semua pihak yang melintasi PPLB Entikong untuk dilakukan pemeriksaan. Semua patut waspada. Ini tidak hanya petugas kesehatan saja, tapi semua masyarakat terutama yang menggunakan PPLB Entikong," tuturnya.
Diketahui Lu asal Kalbar berprofesi sebagai penyanyi di Malaysia. Namun sepulang dari negeri Jiran itu pada 28 Juli lalu, ia terdeteksi oleh petugas KKP Entikong terinfeksi H1N1.
Kontan saja ia pun dilarikan ke RSUD dr. Soedarso. Bahkan ia pun telah dinyatakan positif menderita H1N1 setelah sampel darah yang dikirimkan ke Litbangkes Departemen Kesehatan keluar.
Kasus Lu merupakan kasus pertama yang terjadi di Kalbar. Sedangkan Kalimantan Barat sendiri termasuk 1 dari 20 provinsi yang penyebaran H1N1-nya sangat cepat.
Namun, belum hilang kasus Lu. Dua petugas KKP Entikong, RIF dan EL diduga terinfeksi H1N1, dengan gejala demam, batuk, pilek dan suhu badan 37 derajat celsius.
Keduanya pun dilarikan ke RSUD dr. Soedarso pada Senin (3/8) lalu. Keduanya merupakan petugas yang pernah kontak langsung dengan Lu karena mereka yang menangani Lu ketika di Entikong.
Akan tetapi Lu pada siang hari, beberapa jam sebelum keduanya masuk, diperbolehkan pulang. Namun tetap dalam pengawasan yang ketat dari Dinas Kesehatan.
Sementara itu ketika dihubungi via ponsel, Kepala Cabang PT Damri, Ferdik Sakona terkejut dengan berita tersebut.
"Saya belum tahu. Karena saya di Jakarta beberapa hari menghadiri acara," katanya.
Pun demikian ia tetap terbuka untuk dilakukan pemeriksaan terutama terhadap para supir yang ketika itu membawa bis bersamaan dengan Lu. Memang sebelumnya ia mengaku telah mengimbau kepada para supir untuk hati-hati.
"Berikan juga imbauan kepada penumpang untuk gunakan masker jika terjadi gejala demikian," katanya seraya mendukung jika perlu dilakukan pemeriksaan lagi terhadap penumpang atau supir yang bersangkutan. (rob)

Rabu, 05 Agustus 2009

RIF dan EE Terjangkit dari Lu

Pontianak, BERKAT.
RIF dan EE, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong Kabupaten Sanggau, diduga terjangkit Flu A H1N1 dari Lu, seorang pasien yang telah dinyatakan positif beberapa waktu lalu. RIF laki-laki berusia 25 tahun dan EE perempuan berusia 22 tahun ini, merupakan petugas yang menangani Lu yang terdeteksi A H1N1 saat diperiksa ketika melintasi PPLB Entikong sepulang dari Malaysia pada 31 Juli lalu.
Keduanya pun kemudian dilarikan ke RSUD dr. Soedarso pada Senin (3/8) malam sekitar pukul 18.45 wib. Dan langsung dirawat intensif di ruang isolasi.
"Memang keduanya kebetulan yang menangani Lu. Jadi bisa saja terjangkit dari dia (Lu)," kata Rosita, Koordinator KKP Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong, yang dihubungi BERKAT via ponsel kemarin.
Rosita menyebutkan dikirimnya kedua stafnya itu merupakan satu kewajaran, setelah diketahui menderita gejala demam, batuk dan suhu badan hingga 37 derajat celsius.
Sementara Ketua Tim Penanggulangan Flu A H1N1 RSUD dr. Soedarso. dr. Abdul Salam, Sp.P menyebutkan meskipun saat dibawa keduanya menderita pilek, demam dengan suhu badan 37 derajat celcius namun pernapasannya bagus.
Dan untuk memastikan keduanya apakah benar-benar positif terjangkit A H1N1 atau tidak, pihak rumah sakit mengirimkan sampel darah ke Litbangkes Departemen Kesehatan.
"Kita sudah langsung kirimkan sampel darah ke sana. Dan biasanya secepatnya kita konfirmasi melalui telepon dulu kemudian dengan surat resmi," kata Salam.
Dikatakan Salam, keduanya telah diberikan kapsul tamiflu. Dan mendapat perawatan intensif di dalam ruang isolasi khusus untuk penyakit menular seperti Flu A H1N1 di Soedarso.
Ia menyebutkan, pasien diperbolehkan pulang kalau sudah memenuhi standar prosedur tetap. Di antaranya, telah dinyatakan negatif setelah pemeriksaan di Litbangkes dan kondisinya sudah membaik.
Sementara itu, Lu pasien yang telah dinyatakan positif Flu A H1N1, telah diperbolehkan pulang pihak RSUD dr. Soedarso Senin (3/8) siang atau beberapa jam sebelum dua petugas KKP Entikong masuk.
Dijelaskan Salam, kondisi Lu sudah semakin membaik. Meskipun diperbolehkan pulang, Lu tetap menjalani perawatan jalan dengan tetap diberikan kapsul tamiflu dua kali sehari.
"Dan selama perawatan jalan di rumah, ia tetap berada di bawah pengawasan dua orang petugas dari Dinas Kesehatan," ujar Salam.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. M Subuh, mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar, sudah menyiapkan tiga rumah sakit rujukan untuk menangani pasien flu babi (A-H1N1) dan flu burung.
"Ketiga rumah sakit rujukan tersebut, yaitu RSUD dr. Soedarso Pontianak, dr. Abdul Azis Singkawang, dan dr. Ade M Djoen Sintang," paparnya. (rob)

Legislatif Berang Dilecehkan Eksekutif

Kubu Raya, BERKAT.
Sejumlah fraksi di DPRD Kubu Raya berang, lantaran merasa dilecehkan oleh pihak eksekutif dalam membahas rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kubu Raya.
Ketersinggungan legislatif ini diungkapkan sejumlah fraksi dihadapan Bupati, Wakil Bupati serta kepala dinas saat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2009-2014 di kantor DPRD Kubu Raya, kemarin.
"Tidak dilibatkannya legislatif oleh eksekutif dalam penyusunan rencana RPJMD sama saja melecehkan legislatif. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan Kubu Raya kedepannya. Kepada Bappeda agar jangan terulang kembali," tegas juru bicara Fraksi Kebangkitan Amanah Demokrasi Sejahtera (KADS), Umar H. Abdul Manan.
Sedangkan dari Fraksi Partai Golkar juga berpendapat sama, namun dengan kasus yang berbeda.
"Legislatif tak pernah diundang oleh eksekutif dalam setiap pelantikan kepala desa. Padahal itu perlu terutama bagi legislator dari daerah pemilihan desa yang bersangkutan. Untuk mensinergikan program dari kades baru yang dilantik," tutur Hasanah S.Pd juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan saat dimintai tanggapan, menyebutkan itu hanyalah miss komunikasi saja. Bukan pelecehan terhadap legislatif.
"Itu hanya anggapan awal saja. Persepsi Bappeda ketika itu bahwa nantinya akan disampaikan juga ke legislatif. Jadi ada porsinya. Dan tidak ada maksud demikian," kata Muda.
Sementara Ketua DPRD Kubu Raya, Sujiwo, SE mengaku memang saat pembahasan terkesan seperti adanya pelecehan. Saat itu DPRD diundang untuk pembahasan rancangan tersebut.
"DPRD hanya sebagai pendengar saja ketika itu. Tapi Bappeda sudah minta maaf," ungkap Sujiwo.
Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PDIP memberikan skor 60 atas kinerja dari tim eksekutif. "Yang artinya pas-pasan kalau untuk angka kelulusan," kata juru bicara Fraksi PDIP.
Kendati muncul protes terhadap eksekutif, akan tetapi legislatif tetap menerima rancangan Raperda RPJMD 2009-2014 untuk kemudian di Perdakan. (rob)

BPK RI Temukan Indikasi Kerugian Negara

Pontianak, BERKAT.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan APBD 8 kabupaten/ kota tahun 2008 terindikasi adanya kerugian negara. "Indikasi itu ada pada temuan permasalahan material," kata Kepala BPK RI Provinsi Kalbar, Mudjijono usai penyerahan LHP kepada masing-masing kepala daerah dan Ketua DPRD.
Temuan material tersebut, misalnya di Kota Pontianak pada pos bantuan sosial yang tidak ada kuitansinya senilai Rp29,94 miliar, perjalanan dinas yang tidak didukung SPPD Rp1,37 miliar. Sedangkan Kabupaten Pontianak pada pos pekerjaan fisik di Dinas PU dan Pendidikan sebesar Rp710,18 juta dan pengelolaan investasi penggemukan hewan ternak Rp693 juta. Lalu di Sanggau seperti pengadaan obat-obatan di RSUD tidak melalui pelelangan yakni sebesar Rp3,1 miliar. Sedangkan di Sintang pada Dinas Pendidikan sebesar Rp1,95 miliar. Di Ketapang, belanja modal menampung jenis belanja tidak tepat seebsar Rp7,1 miliar dan Kayong Utara misalnya pada pekerjaan galian tanah tidak sesuai bestek sebesar Rp149,3 juta dan pemberian bantuan yang tidak ada bukti kuitansi sebesar Rp2,20 miliar.
Terlebih dalam LHP tersebut, opini terhadap 2 daerah yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kayong Utara tidak memberikan pendapat (disclaimer) sedangkan 6 lainnya wajar dengan pengecualian (WDP) seperti Kabupaten Pontianak, Singkawang, Sambas, Sanggau, Sintang dan Ketapang. Sedangkan Bengkayang, Landak, Kapuas Hulu dan Landak dalam proses pemeriksaan. Melawi tidak hadir saat penyerahan LHP. Kubu Raya tahun depan dikarenakan APBD-nya tahun anggaran 2009 mendatang.
"Dua pokok yang menjadi persoalan Pemda yakni pengelolaan aset dan keuangan. Antara laporan keuangan dan yang ada di SKPD banyak tidak cocok karena pengelolaannya tidak tertib. Begitu juga dengan sistem pengendalian interen masih lemah," ungkap Mudjijono.
Sementara Bupati Kayong Utara, Hildi Hamid mengaku lemahnya sistem pengelolaan keuangan di KKU lantaran Sumber Daya Manusia yang terbatas.
"Kita memang masih terbatas dan lemah dan SDM-nya. Itu kita akui di tahun pertama. Karena itu kami mencoba memberikan bimbingan teknis kepada staf di KKU tentang pengelolaan keuangan," katanya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji membantah kalau itu dikatakan kerugian negara. Sebab menurutnya masih ada waktu toleransi 60 hari kedepan untuk memperbaikinya.
"Kecuali waktu yang diberikan tidak digunakan untuk perbaiki bisa saja masuk dalam ranah hukum. Dan ini kan APBD 2008, Tanggung jawab ada pada Sekda," tukasnya.
Berbeda dengan Setiman Sudin, Bupati Sanggau. Menurutnya perlu ada pembinaan dari BPK RI kepada Pemda.
"Sehingga kedepannya kita tidak lagi adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan," tukas Setiman. (rob)

Khadaphy dan Agus Kembali Disel, Sun'an Menyusul

Ketapang, BERKAT
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya surat Keputusan Penahanan dari Mahkamah Agung RI terhadap AKP Khadaphy Marpaung dan IPTU Agus Lutfiandi telah turun.
Kejaksaan Negeri Ketapang selaku eksekutor pun kembali melakukan penahanan terhadap dua mantan perwira Polres Ketapang yang terlibat dalam kasus illegal logging itu.
Keduanya pun pada Rabu (29/7) kemarin akhirnya kembali dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang. Setelah sebelumnya sempat bebas sekian lama.
"Memang benar ditahan lagi. Keduanya masuk Lapas tadi pagi," kata Supriatna salah seorang pegawai Lapas Kelas II B Ketapang, kemarin.
Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum AKBP Ahmad Sun'an, mantan Kapolres Ketapang yang juga terlibat dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri tahun lalu itu.
"Kabarnya Pak Sun'an mungkin tidak lama lagi menyusul (kembali ditahan,red)," tambah Supriatna.
AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Agus Lutfiandi mantan mantan Kapospol serta mantan Kapolres Ketapang AKBP Ahmad Sun,an ditangkap tim Mabes Polri sejak 10 April 2008 lalu di Polres Ketapang.
Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang ini sempat ditahan, namun belakangan bebas di Pengadilan Tinggi Kalbar, namun JPU melakukan kasasi ke Mahakamah Agung.
Sementara Budi Arif dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hijau Kalbar memberikan apresiasi terhadap ditahannya kembali ketiga mantan pejabat Polres Ketapang tersebut. Namun, dia cukup heran lantaran baru sekarang eksekusi dilakukan oleh kejaksaan. "Padahal surat perintah penahanan dari MA sudah beberapa bulan lalu. Tapi kenapa JPU tidak melakukan eksekusi, kan lucu, " kata ungkap Budi.
Budi juga menyesalkan hampir sebagian besar pelaku utama illegal logging tangkapan tim Mabes Polri itu dihukum ringan. Bahkan status hukumannya tahanan kota. Artinya mereka tidak pernah menginap dibalik jeruji. Ironinya lagi mereka berkeliaran terang-terangan di muka umum dan tidak tersentuh hukum.
"Justru yang masih ditahan di Lapas, hanyalah para nakhoda dan juragan motor saja," ungkapnya.
Merasa mendapat perlakuan hukum yang tidak adil itu, beberapa waktu lalu, para nakhoda dan juragan motor melakukan aksi mogok makan di dalam Lapas. Beberapa di antaranya hingga harus mendapatkan perawatan intesif seperti Aweng.
Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Mestinya mereka masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.
Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.
Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun'an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).
Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini. Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermain kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang.
Terhadap pelaku utama yang menjadi DPO Mabes Polri, Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing saat silaturahmi dengan wartawan berjanji akan menindak lanjutinya.
"Saya akan lihat lagi. Siapa-siapa yang menjadi DPO Mabes. Kalau memang masih ada yang berkeliaran. Kita akan tangkap," janji Kapolda. (rob)

Pembangunan Jembatan Tayan Terkendala Pembebasan Lahan

Pontianak, BERKAT.
Pemerintah Kabupaten Sanggau mengaku kesulitan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan Tayan yang panjang keseluruhannya mencapai 1.440 meter.
Lantaran harga untuk pembebasan lahan yang diajukan oleh masyarakat pemilik tanah sangat mahal yakni lebih dari Rp17.500 per meter. Sedangkan lahan yang akan dibebaskan sekitar 23 hektar terletak di Kecamatan Tayan.
"Hal ini yang menyebabkan sampai sekarang pembangunannya belum selesai," kata Bupati Sanggau Setiman Sudin kepada wartawan usai menerima LHP di aula kantor BPK RI Provinsi Kalbar, kemarin.
Kendati demikian, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pendekatan agar pembebasan lahan untuk pembangunan jalan menuju jembatan itu bisa diselesaikan sesuai target.
Setiman menyebutkan sistem yang digunakan yakni dengan sistem semi konsilidasi, dengan pengertian sebesar 75 persen tanah itu masih tetap milik masyarakat, sisanya 25 persen digunakan untuk pembangunan jembatan itu.
"Sehingga rakyat setelah selesai pembangunan jembatan itu masih bisa menikmati tanah sisanya dikemudian hari seperti untuk mendirikan tempat usaha," katanya .
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalbar, Jakius Sinyor menargetkan persoalan sosial yang terjadi di lokasi tersebut akan dapat terselesaikan pada akhir November 2009 mendatang.
"Akhir tahun 2009, sudah dapat dimulai realisasi fisik Jembatan Tayan," katanya.
Ia menambahkan, Kalbar sudah mendapat dana dari APBN sebesar Rp5 miliar untuk persiapan pembangunan Jembatan Tayan. Jembatan Tayan akan menjadi bagian dari jalur lintas Kalimantan poros selatan.
Jembatan tersebut terdiri dari dua bentangan dan akan melintasi Sungai Kapuas di Kecamatan Tayan dengan panjang keseluruhan 1.440 meter. Terdapat Pulau Tayan dilintasan jembatan yang akan dibangun itu. Bentangan pertama dari Kota Tayan menuju Pulau Tayan dengan panjang 280 meter.
Kemudian, bentangan kedua 1.140 meter dari Pulau Tayan menuju Desa Piasak. Tinggi jembatan dari muka air Sungai Kapuas saat banjir tertinggi, 13 meter. Sekitar 80 persen rangka jembatan akan menggunakan baja komposit. (rob)

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengoplos Pupuk

Pontianak, BERKAT.
Polda Kalbar telah menetapkan lima tersangka pengoplos pupuk jenis urea keluaran PT Pusri Kalbar. Lima tersangka yang ditetapkan itu yakni 2 orang pembeli, 1 orang pengecer dan 2 orang pemalsu karung pupuk dari subisidi menjadi non subsidi.
"Lima orang itu tersangka dari dua kasus berbeda yang ditangkap beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Suhadi SW kepada BERKAT, kemarin.
Polda Kalbar pada Rabu 15 Juli 2009 lalu berhasil mengamankan 14 ton pupuk subsidi di Kabupaten Bengkayang. Dengan modus mengganti karung menjadi pupuk non subsidi. Karung yang diganti buatan sendiri menjiplak buatan PT Pusri itu dilakukan di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Selang dua hari kemudian, Jumat, 17 Juli, sebanyak 21 ton dengan modus yang sama berhasil digagalkan di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara.
"Kami juga telah memanggil pihak PT Pusri untuk dimintai keterangannya. Seperti apa sistem distribusinya. Sehingga banyak sekali penyelewengan di tingkat bawah. Distributor juga sudah kita panggil," ungkapnya.
Sementara ini, diakui Suhadi pihak kepolisian belum bisa memastikan keterlibatan orang dalam maupun distributor dalam dua kasus tersebut.
Akan tetapi dari pengembangan penyelidikan akan dapat diketahui.
"Bisa saja nantinya tersangka akan bertambah," tukasnya.
Sementara pihak PT Pusri Kalbar sendiri memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor nakal yang terindikasi melakukan penggelapan pupuk subsidi dengan modus penggantian karung.
"Kita tidak segan-segan menutup atau mencabut izin usaha distributor pupuk PT Pusri, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti. Bisa juga hanya dalam bentuk teguran atau tidak bisa menebus dalam beberapa saat. Begitu pula dengan pengecernya," tegas Herman staf Area Manajer PT Pusri Kalbar.
Begitu pula terhadap PT Pusri sendiri. Herman menjamin pihaknya tetap terbuka dan siap untuk diperiksa kepolisian jika terindikasi ada yang terlibat.
"Kita tidak menutup-tutupi. Karena KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) berhak mengawasi. Apalagi salah satu anggotanya adalah kepolisian. Orang dalam yang terlibat akan dipecat," tegasnya.
Saat ini PT Pusri memiliki 38 distributor se- Kalbar, terdiri dari 19 distributor pupuk subsidi dan 19 pupuk non subsidi. Dengan jumlah pengecer 218 orang.
Disparitas harga yang cukup jauh berbeda ialah salah satu indikator penyebab sering terjadinya penggelapan pupuk. Dimana harga untuk pupuk subsidi Rp1.200/ kg sedangkan pupuk non subsidi Rp3.400/ kg. (rob)

Sekda Pontianak Terancam Pidana

****Penggunaan APBD 2008 Tanpa Kuitansi

Pontianak, BERKAT.
Sekda Kota Pontianak bakalan terancam dipidana. Terkait dengan pemakaian keuangan daerah pada APBD 2008 tidak menyertakan pertanggung jawaban yang jelas seperti kuitansi.
"Bisa saja ini menjadi temuan karena ada unsur kerugian negaranya. Sehingga ini akhirnya nanti bisa diteruskan ke aparat penegak hukum," kata Walikota Pontianak Sutarmidji kepada wartawan usai menerima LHP dari BPK RI Provinsi Kalbar kemarin.
Menurut Walikota, ini menjadi tanggung jawab Sekda dan jajarannya. Sebab yang lebih mengetahui adalah Sekda. Karena itu jika dalam 60 hari kedepan waktu yang diberikan tidak digunakan sebaik mungkin untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam ranah hukum.
"Tapi saya akan tetap kawal hingga 60 hari kedepan, apakah diperbaiki atau tidak. Itu resiko bagi mereka. Kalau tidak maka jadi temuan negara. Alhamdullilah urusan saya tidak ada temuan. Raport saya tahun depan," tukasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Kalbar, ditemukan beberapa permasalahan pada keuangan Kota Pontianak APBD 2008.
Permasalahan keuangan tersebut yang dalam bentuk material antara lain realisasi belanja yang melampaui pagu anggaran sebesar Rp427,24 juta. Yang paling terbesar pada pos bantuan sosial senilai Rp29,94 miliar tidak ada bukti penggunaannya atau kuitansi, dan pemberian bantuan sebesar Rp480 juta kepada pengurus sepakbola tanpa melalui KONI.
Pemberian tambahan penghasilan kerja berdasarkan beban kerja Rp9,25 miliar dan berdasarkan prestasi kerja Rp6,85 miliar tidak berdasarkan indikator kinerja yang diukur secara obyektif.
Pelaksanaan kegiatan pekerjaan hukum advokasi Pemkot Pontianak tahun 2008 yang dinilai memboroskan keuangan daerah Rp562,29 juta. Serta Biaya perjalanan dinas Rp1,37 miliar yang terdapat kelebihan pembayaran minimal Rp329,52 juta, tidak didukung surat perintah perjalanan dinas.
Lalu pembayaran kegiatan Rp1,20 miliar dengan mendahului realisasi fisik pekerjaan dan kegiatan Rp905 juta dilaksanakan mendahului kontrak.
Begitu pula realisasi belanja modal melalui perikatan minimal Rp927,47 juta dengan tidak mencantumkan spesifikasi teknis barang secara rinci dan jelas.
Selain itu, BPK RI menemukan penggunaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Sekretariat Daerah yang tidak optimal dengan tidak dilengkapi bukti pertanggung jawaban sebesar Rp6,01 miliar sehingga tidak dapat diyakini keandalannya.
Serta kegiatan pemberian beasiswa bakat dan prestasi bagi siswa kurang mampu Rp955,80 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan ketidakandalan data realisasi belanja sehingga mengakibatkan realisasi belanja Rp633,57 miliar menjadi lebih yakni sebesar Rp16,75 miliar.
"Berdasarkan temuan itu, kita tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan Pemkot tahun 2008," kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Mudjijono.
Ia mengatakan bahwa temuan tersebut terindikasi merugikan negara. Akan tetapi untuk memastikan itu, pengadilan lah yang berwenang menentukannya.
Khusus kaitan dengan bantuan sosial, Walikota Pontianak tidak mau kecolongan. Ia pun menjamin untuk tahun 2009, bantuan sosial akan dipangkas hingga tinggal 30 persen.
"Jadi tidak boleh lagi banyak-banyak sumbangan. Siapapun yang menggunakannya harus ada pertanggung jawaban. Kalau dulu kan sampai ratusan juta. Tapi sekarang maksimal hanya Rp50 juta," tegas Walikota. (rob)

Tunjangan TNI/Polri Naik 1000 Persen ?

Pontianak, BERKAT.
Kalangan anggota TNI/ Polri di Kalbar terkejut mendapatkan SMS di telepon selulernya berisikan tunjangan kinerja naik.
Kenaikan itu tak tak tanggung-tanggung, hingga 1000 persen. Meskipun tidak percaya akan isi SMS, namun beberapa anggota yang diwawancarai BERKAT mengaku senang, jika memang benar hal itu terealisasi.
SMS tersebut berisikan "kabar gembira....tunjangan kinerja TNI dan Polri, mulai januari 2010: Prada-Praka 2 juta, Kopda-kopka 3.6 juta, Serda-serka 4.4 juta, serma-peltu 5.6 juta, ltd 7.4 juta, ltt 8.2 juta, kpt 9 jt, myr 10.8 juta, letkol 13.7 juta, kol 16.8 juta, bintang satu 19.4 jt, bintang dua 20.4 juta (BELUM TERMASUK GAJI."
Tak jelas, siapa yang pertama kali menyebarkan isu SMS tersebut. Tiba-tiba sejumlah anggota mendapatkannya dari nomor teman-teman mereka.
"Saya tidak percaya dengan isi SMS itu. Karena ada kejanggalannya. Dan tidak jelas, kenaikan itu apakah tunjangan fungsional atau struktural. Selain itu masa tunjangan naiknya lebih besar dari gaji pokok. Kan tidak masuk akal dan tidak mungkin," tegas anggota Korem 121 ABW, Serma Herudiyanto.
Menurutnya, SMS itu hanyalah isu belaka yang sengaja disebarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Tidak jelas asal muasal SMS tersebut darimana. Sebab ketika ditelusuri sesama anggota pun tidak ada yang tahu.
Ia menyebutkan kalau isu SMS tersebut didapat sudah terlambat. Sebab ketika mereka menanyakan ke rekan-rekannya di Polri, ternyata mereka sudah terima sebelum pelaksanaan Pemilu Pilpres (Pemilihan Presiden).
Tujuannya agar mereka lebih giat kinerjanya. "Itu hanya menghayal yang belum pasti saja. Jadi saya yakin isi SMS itu tidak benar. Tidak perlu lah ditanggapi. Saya tidak percaya 100 persen," tegasnya lagi.
Namun menurutnya kalau pun itu benar terealisasi, bisa saja untuk anggota yang berada di daerah terpencil. Lantaran mereka bertugas jauh dari keluarga. Apalagi kalau mau mengambil gaji, harus menempuh perjalanan jauh yang menelan biaya ratusan ribu rupiah. "Tapi itu semua keputusan ada pada komandan. Itu pun tidak sembarangan. Harus melalui prosedur," ujarnya. (rob)