Jumat, 31 Oktober 2008

Kejaksaan Usut Penyelewengan DAK 52 SD

Kubu Raya, BERKAT.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pontianak akan mengusut dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke-52 SD di 9 kecamatan Kubu Raya.
"Kita akan tindak lanjuti kasus ini sampai tuntas," tegas Kajari Kabupaten Pontianak, Warman Widiansyah kepada wartawan kemarin usai rapat pleno KPU.
Memang ia akui laporan mengenai kasus dugaan penyelewengan DAK ini belum masuk ke mejanya. Namun, ia akan mengecek ke bawahannya dan memastikan tetap akan ditindak lanjuti.
Penegasan itu dikatakan Kajari lantaran adanya temuan dari Komisi D DPRD Kubu Raya yang mengungkapkan bahwa sebanyak 52 Sekolah Dasar (SD) yang menerima bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pusat sebesar Rp5,2 miliar itu diduga telah diselewengkan tanpa alasan yang jelas. Bahkan didalamnya terdapat berbagai potongan yang nilainya sebesar Rp20 juta dari Rp250 juta yang dialokasikan untuk per SD. Dari potongan itu Rp1.750.000 untuk laporan ke Diknas.
"Ini bukan angka yang kecil. Dan ini kami terima dari laporan dua kepala SD. Ironisnya, potongan itu dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan kabupaten induk yang pindah ke Kubu Raya dengan alasan untuk pembuatan laporan. Setelah terkumpul dibagikan ke sejumlah anggota dewan, kejaksaan termasuk bupati. Ini tidak ada dalam juknis," papar Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya, Mustafa MS.
Ia tak dapat membayangkan berapa dana yang diselewengkan tersebut. Tinggal dikalikan saja jumlah SD yang terima dengan nilai nominal pemotongannya. Seyogyanya, DAK merupakan proyek swakelola yang dikerjakan oleh masing-masing sekolah dengan perincian Rp150 juta untuk pengadaan buku, alat peraga serta mesin tik dan komputer sedangkan Rp100 juta untuk bangunan fisik.
Komisi D mengakui tidak pernah menerima dana haram tersebut. Bahkan akan meminta juga KPK mengusutnya. Menurut Mustafa lebih baik dana itu dikembalikan dan dibangun untuk menambah kayu dan peralatan sekolah.
Tak hanya itu, kebobrokan dunia pendidikan di Kubu Raya juga ditemukan Komisi D, seperti kejanggalan pembangunan di SDN 21 Parit Keladi Sui Kakap, SDN Seruat Kubu, SMP 11 Sungai Ambawang serta SMPN 4 Kuala Mandor B.
Dan yang lebih parah lagi, Komisi D juga menemukan temuan lainnya. Seperti dana BOS yang diberikan kepada 38 murid SMA Ponti Dharma Sungai Raya yang tidak bersekolah lagi. "Benar-benar keterlaluan. Kita tidak terima seperti ini. Kasus ini bahkan akan kita naikan ke KPK," tegas Mustafa. "Karena itu Komisi D, hari Kamis (hari ini,red) akan memanggil Diknas KKR untuk lebih jelasnya," tuturnya.
Namun, Kepala Kejari Mempawah mengaku pihaknya belum menerima laporan atas kasus-kasus terbengkalainya pembangunan sekolah di Kubu Raya. "Belum ada kami terima. Tapi kita akan melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan-laporan itu," tegas Warman.
Kajari juga menyebutkan pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan semen dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). (rob)