Selasa, 04 Agustus 2009

Denda Rp20 Juta Merusak Anggrek Hitam

Kapuas Hulu, BERKAT.
Jangan coba-coba bagi anda yang ingin memetik, mencabut, mengambil atau bahkan merusak anggrek hitam (Coelogyne Pandurata). Di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu, masyarakat setempat memberlakukan sanksi denda siapa saja, tanpa sengaja atau tidak sengaja merusak tanaman langka di dunia itu.
Dendanya bagi warga asing Rp20 juta atau 2.000 dollar Amerika. Sedangkan bagi warga lokal sebesar Rp2 juta.
"Satu batang saja, merusak anggrek hitam kita sudah kena denda," kata Sari mahasiswi STKIP PGRI Pontianak yang mengetahui aturan tersebut setelah ikut dalam KKM (Kuliah Kerja Mahasiswa) di kecamatan tersebut belum lama ini.
Kearifan lokal yang menjadi bagian dari aturan itu, dikeluarkan oleh Kelompok Wisata Anggrek Danau Sentarum (KWADS)sebagai wadah pecinta dan penyayang anggrek Selimbau. Lantaran dulunya tanaman ini sering dicuri bahkan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Aturan ini atas kesepakatan masyarakat setempat juga," tambah Sari.
Anggrek hitam (Coelogyne Pandurata) ini terletak di sekitar area makam Panembahan Selimbau yang berjarak sekitar 900 kilometer dari Kota Pontianak.
Di area tersebut tidak hanya jenis anggrek hitam saja yang tumbuh, melainkan berbagai tanaman langka di dunia lainnya tumbuh subur dengan sendirinya di alam terbuka yang liar.
Terdapat juga Grammatophylum sp (anggrek tebu) berjumlah sekitar 71 batang, Bromheadia sebanyak 70 batang, belasan Cymbidium pubescen serta sekitar 40-an batang Nephentes (kantong semar).
KWADS organisasi bentukan masyarakat yang bekerja sama dengan salah satu NGO lingkungan adalah penjaga area tersebut. Karena itu dalam rangka penyelamatan dan pelestarian berbagai tanaman langka itu dari kepunahan dijadikanlah kawasan tersebut sebagai Taman Anggrek Alami.
Pemerintah setempat melalui Dinas Perkebunan dan Kehutanan telah berencana membangun menara pengawas dan pemagaran di lokasi tersebut.
"Realisasinya pada tahun anggaran 2010. Sebab dengan adanya Taman Anggrek Alami, tentunya menjadi aset bagi Selimbau maupun Kapuas Hulu. Karena banyak manfaatnya baik dari sisi wisata, penelitian maupun ekonomi," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Drs. H. Hasan, M.Si. (rob)

Kapolda Marah Minta Kasatwil Mundur

**Tak Tegas Berantas Premanisme Proyek

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing tampak marah besar setelah banyak menerima pengaduan masih maraknya premanisme pada proyek-proyek milik pemerintah.
Bahkan ia minta kepada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) di setiap Polres untuk mundur jika membiarkan preman dalam tender proyek.
"Bila Kasatwil tidak sanggup berantas preman, lebih baik mundur. Karena masalah preman sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ini telah menjadi atensi Kapolri," tegas Kapolda kepada wartawan kemarin.
Kepada para pimro, Kapolda minta agar persyaratan untuk mengikuti tender, ditambahkan dengan tidak membawa preman, bila ditemukan adanya preman yang dibawa oleh peserta tender, agar mereka dicoret dari peserta tender. "Sebab monitoring dari intelijen, disinyalir para peserta tender
masih membawa preman untuk menghalang-halangi peserta lainnya agar tidak ikut dalam tender proyek tersebut," tegas Kapolda.
Ia mengaku pihaknya saat ini sedang mendalami pengaduan yang disampaikan oleh para pelapor terhadap premanisme proyek. Karena menurutnya hal itu berpengaruh terhadap kualitas hasil proyek yang dikerjakan serta tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk ikut serta dalam pembangunan di Kalbar. "Pimpro harus tetap berpedoman pada Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan instansi pemerintah. Laksanakan secara transparan, akuntable. Tidak mensub kontrakan pekerjaan kepada pihak lain," pinta Kapolda.
Kepada peserta lelang yang masih menggunakan jasa preman dalam mendapatkan proyek akan dilakukan tindakan tegas, Kapolda tidak akan main-main terhadap premanisme, termasuk pihak-pihak yang memanfaatkan preman.
Menurut Kapolda, untuk pemberantasan preman proyek sebenarnya tidaklah sulit, manakala pihak penyelenggara lelang melaksanakan lelang secara terbuka, mengoordinasikan pelaksanaan lelang mulai dari tahap pengumuman, pendaftaran sampai pada pelaksanaan lelang kepada aparat Kepolisian dan pihaknya akan menugaskan anggota untuk memberikan pengamanan yang cukup yang disesuaikan dengan tantangan tugas yang dihadapi terhadap pelaksanaan lelang. "Premanisme proyek muncul karena lelang dilaksanakan tidak secara transparan, sehingga setiap perusahaan tidak bisa secara bebas mengikuti lelang," tuturnya.
Akan tetapi bila semua pihak berpedoman pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta memiliki etika sebagaimana pasal 5 dalam Keppres tersebut, maka premanisme tidak akan terjadi. (rob)

Jumat, 24 Juli 2009

PT Pusri akan Tutup Distributor Nakal

Pontianak, BERKAT.

PT Pusri Kalbar akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor nakal yang terindikasi melakukan penggelapan pupuk subsidi dengan modus penggantian karung yang ditangkap jajaran Polda Kalbar di dua tempat dalam seminggu waktu lalu.
"Kita tidak segan-segan menutup atau mencabut izin usaha distributor pupuk PT Pusri, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti. Bisa juga hanya dalam bentuk teguran atau tidak bisa menebus dalam beberapa saat. Begitu pula dengan pengecernya," tegas Herman staf Area Manajer PT Pusri Kalbar.
Begitu pula terhadap PT Pusri sendiri. Herman memastikan pihaknya tetap terbuka dan siap untuk diperiksa kepolisian jika terindikasi ada yang terlibat.
"Kita tidak menutup-tutupi. Karena KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) berhak mengawasi. Apalagi salah satu anggotanya adalah kepolisian. Orang dalam yang terlibat akan dipecat," tegasnya.
Penegasan itu dikatakan Herman lantaran pada Rabu 15 Juli lalu polisi menangkap penggelapan pupuk subsidi di Bengkayang sebanyak 14 ton dengan modus penggantian karung. Penggantian karung dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Dua tersangka berhasil diamankan yakni Ng dan Ks. Distributor pupuk PT Pusri di Bengkayang yakni PD Pnd sedangkan di Kabupaten Landak PT Agm.
Dua hari kemudian, Jumat 17 Juli, sebanyak 21 ton pupuk subsidi jenis urea juga berhasil ditangkap di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara dengan modus yang sama. Distributor untuk di kawasan ini yakni PT Ipt.
Herman menyebutkan jumlah distributor PT Pusri se-Kalbar sebanyak 38 terbagi atas 19 untuk distributor pupuk subsidi dan 19 untuk pupuk non subsidi. Dengan jumlah pengecer 218 orang.
Ia katakan disparitas harga yang cukup tinggi adalah salah satu indikator penyebab sering terjadinya penggelapan pupuk. Dimana harga untuk pupuk subsidi Rp1.200/ kg sedangkan pupuk non subsidi Rp3.400/ kg.
Lantas bagaimana dengan kualitas karung. Herman jelaskan karung buatan PT Pusri memiliki tanda-tanda khusus, seperti ketebalan karung, serat yang bisa diperiksa di laboratorium, jarak seratnya yang sudah diatur serta kode-kode tertentu yang tidak bisa ditiru orang lain.
"Untuk tuntutan atas hak paten karung kita sedang konsultasikan ke pusat," ujarnya.
Herman jelaskan untuk sistem pendistribusian mulai dari distributor hingga pengecer, pihaknya berdasarkan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok) dari kelompok tani. Setiap distributor atau pengecer telah ditentukan wilayah kerjanya masing-masing. Karena sudah diatur dalam Keputusan Bupati. Mereka tidak boleh layani daerah lain.
Jatah kuota Kalbar sendiri sebanyak 50 ribu ton. Namun dalam aplikatifnya diperkirakan berkisar 60 - 75 ribu ton. (rob)

Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar akhirnya mengeluarkan maklumat Nomor Pol: Mak/01/VII/2009 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan di wilayah Kalbar yang telah diselimuti asap dalam sepekan terakhir.
"Karena asap sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan transportasi di darat, laut dan udara," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing.
Maklumat yang dikirimkan ke seluruh polres jajaran Polda Kalbar itu, didasari atas informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, tertanggal 18 Juli 2009. Telah ditemukan adanya 98 titik api yang tersebar di 11 kabupaten di wilayah Kalbar.
Kesebelas kabupaten tersebut adalah Kubu Raya dengan 12 titik api, Kabupaten Sambas 7 titik api, Kabupaten Bengkayang 27 titik api, Kota Singkawang 4 titik api, Kabupaten Pontianak 3 titik api, Landak 2 titik api, Sanggau 19 titik api, Sintang 5 titik api, Kapuas Hulu 3 titik api, Kayong Utara 5 titik api dan Ketapang 11 titik api.
Bahkan pemantauan melalui udara yang dilakukan oleh Karo Ops bersama Kabid Humas Polda Kalbar, ditemukan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan land clearing menggunakan pola tradisional dengan melakukan pembakaran lahan.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan bersama-sama instansi terkait melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terutama yang bermukim dekat kawasan hutan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolda.
Dalam maklumat Kapolda Kalbar itu dijelaskan pembakaran hutan adalah tindak kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup beserta ekosistemnya, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat serta citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menganggap sebagai bangsa pembakar hutan.
Pada item ke-2-nya disebutkan, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, maka sesuai dengan pasal 187 dan 188 KUHP diancam pidana 12 dan 5 tahun penjara.
Demikian juga apabila dengan sengaja atau karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 dan 49 dikenakan sanksi pidana kurungan 10 dan atau 3 tahun serta denda Rp10 miliar dan Rp3 miliar.
Sementara itu dalam UU Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 disebutkan apabila dengan sengaja membakar hutan maka dikenakan pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Dalam Maklumat Kapolda Kalbar yang cukup rinci memberikan sanksi pidana kepada para pembakar hutan dan lahan juga disebutkan sebagaimana UU Nomor 23 tahun 1997 pasal 41 dan 42 ayat 1 mengatakan apabila dengan sengaja atau kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda Rp500 juta dan 3 tahun dengan denda Rp100 juta, namun apabila hal tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda Rp750 juta, namun bila hal itu karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat, maka yang bersangkutan dikenakan pidana maksimal 6 tahun dan dengan Rp150 juta.
Pada akhir Maklumat disebutkan bahwa, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan Status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dan dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.
"Maklumat ini bukan merupakan retorika, akan tetapi salah satu formulasi kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda dan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Bagi mereka yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda lagi. (rob).

Masyarakat Minta Pempus Tinjau Dabung Masuk HL

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT DABONG

1. Masyarakat meminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan penetapan Desa Dabong termasuk dalam Hutan Lindung (HL).

2. Masyarakat meminta agar Pemerintah Pusat dan Daerah menata kembali yang mana wilayah Desa Dabong berikut kawasan usaha masyarakat, dan mana kawasan hutan lindung dan masyarakat bersedia melestarikan dan menjaga hutan bakau.

3. Mendesak Bupati KKR supaya segera mengambil tindakan yang tepat dan cepat dalam waktu yang tidak terlalu lama demi menyambung nyawa masyarakat Desa Dabong.

4. Memohon agar Bapak H. Aspar, SE selaku Anggota DPD RI dapat membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat.


Kubu Raya, BERKAT.
Selesai berdialog dengan masyarakat di Desa Parit Rimba Kecamatan Kubu, H. Aspar, SE dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Desa Dabong, karena ada aspirasi penting yang ingin disampaikan oleh masyarakat Desa Dabong kepada Anggota DPD RI.
Berhubung sudah siang hari, gelombang laut di muara Kubu menuju ke Desa Dabong sedikit tinggi, dan jika menyusur pantai airnya dangkal dan berlumpur. Karena masyarakat sudah menunggu kedatangan rombongan akhirnya sampai juga ke tempat tujuan.
Dialog dilaksanakan di ruang kelas SDN 1 Desa Dabong. Tanpa sabar lagi salah seorang tokoh masyarakat yang hadir langsung berbicara lantang dan emosi mengatakan bahwa yang hadir sekarang ini adalah sudah tersangka dan sebentar lagi kami masuk penjara.
"Kalau kami masuk penjara, anak bini kami datang minta makan ke Pak Bupati," demikian ucapannya.
Pertemuan dibuka Kepala Desa Dabong, dilanjutkan oleh mantan kepala desa untuk menyampaikan sejarah dan latar belakang desa serta kronologis sampai kepada usaha tambak udang rakyat di Desa Dabong ditutup, dan para petani tambak sebanyak 58 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
H. Aspar, SE dalam sambutannya menyampaikan maksud kunjungannya ke Desa Dabong ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat serta meninjau langsung ke lapangan.
Dalam dialog itu, H. Aspar, SE menyinggung hasil pembicaraan dengan Bupati Kubu Raya tentang kasus Desa Dabong. Kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kubu Raya, bahwa pemda tetap berpihak kepada masyarakat dan membela kepentingan masyarakat.
"Masyarakat diharapkan bersabar karena Pemda sedang menyusun tata ruang wilayah KKR dan mencarikan solusi yang terbaik," kata H. Aspar.
Namun, dalam hal ini masyarakat Desa Dabong menyesalkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan lindung di Desa Dabong tidak pernah mengadakan sosialisasi dan meneliti lapangan.
Sehingga Desa Dabong beserta usaha masyarakat dibidang pertambakan udang sudah ada jauh sebelum penetapan itu dilakukan (SK Menhut No.259/kpts-II/2000).
Secara tradisional mata pencaharian masyarakat Desa Dabong dari dulu memang perikanan, kemudian beralih usaha pertambakan udang, sebagai menunjang program pemerintah (DKP,red). Ditinjau dari segi usaha masyarakat memiliki izin perikanan.
Akhir dari dialog tersebut, masyarakat menyampaikan empat point pernyataan sikap yang disampaikan ke anggota DPD RI beserta rombongan.
Terhadap aspirasi masyarakat Desa Dabong ini, H. Aspar,SE akan memperjuangkan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme lembaga DPD RI.
Ia mengharapkan agar masyarakat bersabar menunggu keputusan yang bijak dari pemerintah pusat dan daerah.
"Diharapkan keputusan yang diambil tidak terlalu lama karena masalah ini menyangkut kehidupan masyarakat," kata H. Aspar. (rob)

Senin, 20 Juli 2009

Kalbar Siaga I

****Objek Vital dan Pintu Keluar Masuk Diperketat

Pontianak, BERKAT.
Pasca ledakan di Hotel JW Marriot dan Restoran Hotel Ritz Carlton Jakarta, kemarin pagi, Polda Kalbar telah menetapkan status Kalimantan Barat siaga I.
Sejumlah objek vital milik pemerintah dan BUMN serta tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti mal-mal, KPU Provinsi, KPUD kabupaten atau kotamadya, serta pintu-pintu perbatasan keluar masuk ke Kalbar, pengamanannya diperketat dan patroli diintensifkan. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup dengan melibatkan semua jajaran termasuk intelijen. Bekerja sama dengan instansi terkait dan TNI.
"Atas perintah kapolri kepada semua kapolda, saya telah instruksikan kepada seluruh kapolres dan kapoltabes meningkatkan pengamanan dan pengawasan di wilayahnya. Laporkan segera setiap perkembangan yang terjadi," tegas Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing kepada sejumlah wartawan, kemarin sore di Mapolda Kalbar.
Kapolda katakan status siaga I, diberlakukan sejak pukul 08.00 wib hari Jumat kemarin sampai ada perintah pencabutan.
"Untuk di Kantor KPU Provinsi kita tempatkan dua peleton polisi dan di KPUD Kabupaten/ Kotamadya satu peleton. Pengamanan dilakukan secara bergantian. Tidak boleh dikosongkan," tegas Kapolda lagi.
Ditambahkan Kapolda untuk pelabuhan tetap dimaksimalkan, karena memang perairan Kalbar sangat panjang. Kita juga mengajak seluruh masyarakat, semua instansi yang ada di pelabuhan untuk membantu memantau situasi.
Kemungkinan terorisme lari ke Kalbar, Kapolda mengatakan bisa saja terjadi. Oleh karena itu saya pergi ke perbatasan untuk melihat bagaimana kesiapan anggota. Kita upayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Saya baru saja mengecek sampai ke tingkat perbatasan untuk betul-betul ditingkatkan pengamanan. Di Entikong, saya sudah cek dan sudah lihat persiapan untuk meminimalisir terjadinya kemungkinan-kemungkinan," tuturnya.
Kepada masyarakat Kapolda mengimbau untuk tidak panik, jika ada yang mencurigakan segera laporkan, tingkatkan Pam swakarsa, percayakan kepada Polmas atau FKPM (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat).
Sementara Kabag Operasi Poltabes Pontianak Kompol Teguh P menyebutkan dalam pengamanan, pihaknya dibantu tim Gegana yang diback up langsung Polda Kalbar, tim kita juga sudah melakukan pengamanan di Bandara Supadio dalam satu timnya berjumlah 10 personil.
Kepala KP3L AKP Iwan Setiawan mengatakan, dalam melakukan pengamanan di pelabuhan di Pontianak selalu dilaksanakan. Tetapi saat ini (kemarin-red) belum ada aktifitas kapal yang datang ataupun yang berangkat.
"Untuk saat ini kita belum melakukan pengamanan. Karena di pelabuhan belum ada kapal yang merapat baik itu keberangkatan atau kedatangan," katanya.
Demikian juga pihak hotel. General Manager Hotel Grand Mahkota Agus Widiasmoro memastikan pihaknya telah memperketat pengamanan yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pengamanan yang dilakukan oleh security kita secara tertutup dengan melihat gerak-gerik pengunjung. Ya mungkin security kita lebih handal masalah pengamanan dari pada saya. Kan mereka sudah terlatih," tuturnya. (rob)

Kamis, 16 Juli 2009

Dongkrak Kandungan Lokal Bagi Kontribusi Daerah

****Gelar IKM Kalbar

Pontianak, BERKAT.
Wakil Ketua Dekranasda Kalbar, Karyati Tjung mengharapkan kandungan lokal Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang ada di Kalbar dapat memberikan kontribusi daerah di semua sektor.
"Kita harus pertahankan dan dongkrak kandungan lokal yang ada di Kalbar. Sebab dengan kandungan lokal ini justru memberikan multiplier effect baik terhadap penyerapan kerja, pengentasan kemiskinan, ekonomi, dan pendapatan masyarakat," kata istri dari Wakil Gubernur Kalbar ini, kemarin di halaman Kantor Disperindag Kalbar.
Dalam kesempatan itu, Karyati mewakili Ketua Dekranasda Kalbar, Ny. Frederik Cornelis membuka gelar produk IKM Kalbar. Kegiatan yang untuk ke-3 kalinya tersebut menampilkan berbagai ragam produk dari 14 kabupaten/ kota, seperti handycraft, batik, tenun, songket, bordir, kerajinan kayu, perak, emas, tas, batui, perhiasan dari batu alam, produk olahan perkebunan, pertanian, perikanan dan peternakan, serta makanan dan minuman.
Ia optimis dengan moment tersebut dapat memberikan pembelajaran dan dorongan kepada masyarakat yang mengunjungi stand untuk dapat mencoba menghasilkan produk-produk lokal yang berpotensi.
Dalam sambutannya yang dibacakan Karyati Tjung, Ketua Dekranasda Kalbar, Ny. Frederik Cornelis mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk dari negeri sendiri, khususnya produk dari Kalbar.
"Sehingga kita akan dapat mengevaluasi kekurangan dan menjadikannya kekuatan dalam menembus pasar domestik. Kami tetap komitmen terus mendorong pengembangan IKM di Kalbar," tutur Ny. Frederik.
Kepala Disperindag Kalbar Doddy Surya Wardaya menyebutkan nilai perdagangan Kalbar dari sektor IKM setiap tahun mengalami peningkatan.
"Tahun ini peningkatannya 10 hingga 15 persen," ujar Dody.
Dedi juga mengatakan kalau produk kandungan lokal tak kalah saing dengan produ impor baik dari segi desain maupun kualitas. Sehingga sudah banyak produk-produk tersebut diminati konsumen dalam maupun luar negeri. (rob)

Walikota Harus Tindak Oknum PDAM

Pontianak, BERKAT.
Akar penyebab terjadinya perseteruan antara Walikota dan Fakultas Teknik (FT) Untan Pontianak di media massa terkait dengan proyek pipanisasi PDAM mulai terkuak. Belakangan diketahui, Fakultas Teknik bukanlah sebagai konsultan perencana. Namun hanya menerima materi perencanaan dari pihak PDAM itu sendiri.
Itu terungkap pengakuan dari Ruli Heri Erwansyah staf PDAM Pontianak yang juga arsitek proyek senilai Rp33,9 miliar itu, dihadapan pemeriksa Poltabes, ketika diperiksa pada Kamis 13 Juli 2009 lalu.
Menurut Ketua LSM Transparansi Kalbar, Supardi, akibat dari itu menimbulkan polemik berkepanjangan di media massa. Walikota menuduh Fakultas Teknik Untan sebagai perencana proyek pipanisasi PDAM, tidak profesional dan SDM Fakultas Teknik diragukan.
Ia katakan wajar saja Fakultas Teknik menuduh walikota mencemari nama baik institusi tersebut, dan menuntut untuk minta maaf. Tapi walikota tetap bersikukuh bahwa Fakultas Teknik sebagai perencana dan tidak mau minta maaf, kecuali pengadilan memutuskan pernyataannya salah.
Hingga akhirnya DPRD Kota Pontianak memfasilitasi polemik tersebut. Namun walikota tetap juga tidak mau mengaku salah. Hingga pertemuan tersebut deadlock alias tidak ada hasil.
"Dengan adanya pengakuan Ruli Heri Erwansyah, jelas kalau walikota selama ini menerima laporan yang salah dari staf PDAM. Apalagi dengan terbuktinya kalau Fakultas Teknik bukanlah sebagai konsultan perencana tapi hanyalah sebatas tim pengkaji saja," kata Supardi yang mengamati polemik tersebut sedari awal.
Karena itu menurutnya walikota harus gentlemen mengaku salah dan minta maaf sesuai tuntutan Fakultas Teknik. Juga walikota harus menindak oknum staf PDAM yang ternyata sebagai perencana proyek pipanisasi tersebut.
"Walikota harus menindak oknum-oknum yang selama ini menjadi 'arsitek' kerusuhan proyek pipanisasi. Dan sepertinya ada indikasi untuk menggagalkan proyek ini. Yang mencoba untuk menggagalkannya jelas bisa dituntut pidana," tegas Supardi lagi.
Di kesempatan terpisah, Ir. Hj. Kartini, MT, Ketua Tim Pengkaji proyek pipanisasi dari Fakultas Teknik Untan mengaku sempat stres dengan adanya tuduhan sebagai perencana dan tidak profesional.
"Tapi sekarang saya lega. Ternyata tuduhan itu tidak terbukti. Selanjutnya terserah dekan dan seluruh jajaran Fakultas Teknik Untan," kata Kartini yang juga Pembantu Dekan II Fakultas Teknik Untan Pontianak ini.
Seperti yang diberitakan diberbagai media massa sebelumnya, bahwa jajaran Fakultas Teknik akan melakukan tuntutan kepada walikota dan Dirut PDAM yang menuduh Fakultas Teknik sebagai perencana dan tidak profesional.
"Kita akan rapat fakultas untuk menindak lanjuti temuan baru atas pengakuan pihak PDAM sebagai perencana bukan Fakultas Teknik," kata Dekan Fakultas Teknik Untan Pontianak Ir. H. Syafaruddin AS, MM singkat yang dihubungi kemarin. (rob)

Rabu, 15 Juli 2009

Tahanan IL Ketapang Tuntut Keadilan Hukum

Ketapang, BERKAT.
Sejumlah tahanan illegal logging (IL) yang mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang menuntut keadilan hukum. Mereka menilai aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menjalankan supremasi hukum. Ada perbedaan yang diberikan dalam kasus illegal logging tangkapan tim Mabes Polri 2008 silam itu.
Aksi mogok makan pun dilakukan oleh 7 orang tahanan yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang. Aksi sebagai wujud protes tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2009 lalu. Dari 7 orang itu, 2 di antaranya Susanto dan Aweng masih terus berlanjut. Hingga salah satunya yakni Wengky Swandi alias Aweng terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif. Tubuhnya dipasang selang infus selama tiga hari.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Indra Sofyan membenarkan aksi mogok makan tersebut.
"Intinya mereka lakukan itu karena merasa mendapatkan perbedaaan hukum. Saya langsung koordinasi dengan kejaksaan. Pihak Kejari bilang bahwa itu merupakan tahanan Mahkamah Agung. Jadi kalau mau wawancara coba minta izin dulu ke pengadilan," tutur Indra kepada wartawan kemarin.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Santonius Tambunan menyatakan pihaknya dalam memberikan keputusan sudah obyektif dan transparan.
"Jadi masalah adil atau tidak adil perlakuan hukum yang diterima, itu subyektif mereka saja," ujarnya.
Untuk kasus Aweng ia katakan ada dua kasus. Kasus pertama telah divonis 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f jo pasal 78 ayat 5. Akan putusan tersebut, terdakwa ajukan banding dan dikuatkan PT. Akan tetapi JPU mengajukan kasasi ke MA. Dalam proses pengajuan tersebut, masuk perkara baru lagi.
Dalam kasus kedua yakni pada tahap putusan. Aweng dituduh melanggar pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU Kehutanan nomor 41/1999.
"Dalam kasus kedua sudah tiga kali penundaan. JPU diminta hadirkan terdakwa tapi bisa dengan alasan sakit. Seharusnya tidak ditahan. Jadi kalau melihat dari kasus pertama bukan tahanan kami. Sedangkan kasus ketiga dalam proses SPDP," kata Santonius.
Dari sekitar 40 orang tahanan illog yang masih tersisa di Lapas Kelas IIB, wartawan hanya diizinkan mewawancarai Aweng yang awalnya disebutkan Kalapas dalam perawatan di klinik setelah mendapatkan izin dari PN Ketapang.
Dalam kondisi lemah, Aweng dibawa ke ruang Kalapas oleh petugas untuk diwawancarai. Kepada wartawan ia menyebutkan dirinya hanya menuntut keadilan hukum yang sebenar-benarnya dari aparat penegak hukum.
"Saya mogok makan karena tidak ada keadilan, pelaku yang besar bisa bebas. Apalagi saya satu-satunya di Ketapang, pemilik IPK yang resmi. Tapi aneh ada laporan ke Mabes saya bos kayu besar," tuturnya.
Pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008 dalam kasus yang dipisahkan.
"Karena itu kami minta perlindungan hukum ke bapak-bapak yang berkuasa di Jakarta maupun di Pontianak," ujarnya.
Ia menyebutkan sedikitnya ada 11 instansi yang dikirimkan surat untuk minta perlindungan antara lain Presiden, Kapolri, Menteri Kehutanan, Kejagung, MA, serta Komnas HAM yang ditanda tangani 25 orang.
"Yang saya tahu, tidak ada satu pun cukong yang masih ada di Lapas ini," kata Aweng.
Perlakuan hukum berbeda yang sangat menyolok, terlihat dari bebasnya sekitar 12 pelaku utama illegal logging. Padahal ke-12 orang tersebut seharusnya masih mendekam di Lapas Kelas IIB Ketapang karena putusan Pengadilan Negeri Ketapang sudah jelas mereka divonis bersalah dengan hukuman paling sedikit 10 bulan dan maksimal 1,6 tahun penjara.
Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.
Apalagi ke-12 orang tersebut maupun JPU mengajukan banding atau kasasi baik ke PT Kalbar maupun MA, tetapi putusannya tidak pernah dijalankan.
Ke-12 orang itu antara lain Issiat (pemilik kayu), Wijaya (koordinator dokumen dan dana taktis), Darwis (pemilik kayu dan sawmill PO Kayu Bertuah), Stefanus Chandra (Pemilik sawmil Maranatha), Adi Murdiani (penyewa sawmill Maranatha sekaligus koordinator dana taktis), Freddy Lee (pemilik sawmill CV Rimba Ramin), Dol Solben alias Abdul Jobar (pemilik sawmill Karya Bersama), AKBP A Sun'an (mantan Kapolres), AKP Khadaphy Marpaung (mantan Kasat Reskrim), Iptu Agus Lufiandi (mantan Kapospol), Syaiufl (mantan Kadishut Ketapang) dan Nur Fadri (Ketua tim stok opname Dishut Ktp).
Saat ini yang tersisa di Lapas Kelas IIB Ketapang hanyalah Aweng dan Tony Wong. Bahkan pelaku yang menjadi DPO tim Mabes Polri pun tak pernah tertangkap hingga kini. Padahal mereka berlenggang kangkung menghirup udara segar di Ketapang, bahkan masih bermai kayu dalam skala konteiner seperti Iin Soluna dan H. Marhali bos kayu Telok Batang . (rob)

Selasa, 14 Juli 2009

Kapolda Kecewa Cukong IL Ketapang Dibebaskan

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing menyatakan kekecewaannya mengetahui beberapa di antara para cukong illegal logging (IL) Ketapang dibebaskan dari hukuman.
"Saya sangat kecewa dan tak terima. Hati kecil saya kalau sudah mendengar itu sangat sedih dan kecewa. Anggota saya sudah kerja di-P21 jaksa kemudian dibebaskan. Berarti ada sesuatu yang harus kita cermati. Ada apa ini sebenarnya. Apakah saya yang salah. Tapi mudah-mudahan tidak lah," tegas Kapolda kepada wartawan kemarin disela menyaksikan persiapan puncak HUT Bhayangkara ke-63 di Mapolda Kalbar.
Kapolda katakan pihaknya sudah mengajukan pasal-pasal dengan hukuman yang setimpal. Akan tetapi jika ada keputusan pengadilan di luar itu, maka merupakan kewenangan dari hakim.
"Yang jelas saya sudah katakan pada anggota, zero ileggal logging. Anggota saya yang terlibat saya tahan. Dan terhadap cukong yang dikenai tahanan kota saya akan cek ke Polres setempat," tuturnya.
Ia tegaskan kalau dirinya tidak akan menangguhkan penahanan terhadap siapapun pelaku illegal logging. Berkaitan dengan tiga perwira yang dihukum, Kapolda nyatakan tidak akan intervensi karena sudah ranah hukumnya hakim.
"Tapi menurut saya kalau seorang pamen yang pernah menjadi kapolres ternyata ditahan di polresnya sendiri, itu satu pukulan bagi Sunan, khadafi. arkat dan martabatnya telah jatuh," tukasnya. (rob)

Jumat, 03 Juli 2009

Polres-Kejari Ketapang
Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung


Pontianak, BERKAT.
Kuasa Hukum Wenky Swandy alias Aweng, Dewi Apriyanti telah melaporkan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang ke Mabes Polri dan Kejagung.
Pelaporan itu dilakukan lantaran Dewi menilai adanya indikasi kesalahan prosedur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres dan Kejari Ketapang terhadap kliennya.
"Tadi pagi (kemarin,red) saya telah masukan laporan ke Mabes Polri dan Kejagung. Selain itu juga ke Komnas HAM dan Komisi Kejaksaan," ungkap Dewi kepada BERKAT via ponsel tadi malam.
Dewi yang sedang berada di Jakarta itu juga berencana akan melaporkannya ke Bidang Propam di Polda Kalbar dan Kejati Kalbar dalam bentuk laporan khusus.
Wenky Swandy alias Aweng adalah salah satu tersangka dalam kasus illegal logging yang ditangkap tim Mabes Polri dalam satu operasi besar-besaran pada 16 Maret 2008 lalu. Meskipun telah mendapat putusan majelis hakim, hingga kini ia masih mendekam di Lapas Ketapang.
Kemudian pemilik IPK Perkebunan Sawit dan Sawmill PO Tri Jaya, PO Cembagus dan PO Inti Lestari ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ketapang pada tanggal 12 Desember 2008.
"Tapi yang anehnya kenapa kasusnya displit oleh jaksa dalam kasus yang berbeda. Padahal kasusnya satu yakni illegal logging. Apaagi seminggu setelah putusan hakim dikeluarkan, yakni tanggal 20 Desember 2008, dijadikan tersangka dan di-BAP. Kemudian SPDP-nya baru keluar 20 Juni 2009. Ada apa sebenarnya ini," tanya Dewi heran.
Tak hanya itu, yang Dewi pertanyakan lagi, bahwa pihak Polres Ketapang pada bulan Mei 2008 telah memindahkan barang bukti berupa kayu dari gudang kayu milik kliennya tanpa surat dari Pengadilan Negeri Ketapang. Bahkan tanpa sepengetahuan pihaknya pula.
"Klien saya hanya menginginkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya," tegasnya.
Selain Aweng, Dewi merupakan Kuasa Hukum dari Arif Rahman Hakim dan Madek bin Bujang. Keduanya ialah juragan motor yang memuat kayu milik Atie untuk H. Marhali cukong kayu Telok Batang.
Arif Rahman Hakim divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 10 Desember 2008. Begitu pula Madek bin Bujang diganjar 1 tahun 6 bulan seminggu kemudian dari Arif.
"Untuk kasus Madek, JPU tak pernah memberitahukan melakukan kasasi ke kami. Karena itu kami akan mempelajari lebih dalam kenapa hal ini bisa terjadi," tegas Dewi. (rob)
Cukong IL Ketapang Dapat Perlakuan Istimewa
***Pembawa Motor Klotok Ancam Mogok Makan

Pontianak, BERKAT.
Pasca penegakan hukum illegal logging Ketapang 2008 lalu menyisakan polemik. Sekitar 40 pembawa motor air klotok yang ikut ditangkap oleh tim Mabes Polri pada saat operasi besar-besaran ketika itu, disidang dan dijebloskan ke Lapas Ketapang.
Namun, kini mereka mengancam akan melakukan protes aksi mogok makan di dalam Lapas, lantaran merasa mendapatkan perlakuan hukum yang tidak adil. Para penegak hukum dinilai mereka telah memberikan perlakuan hukum istimewa kepada sejumlah pelaku utama atau cukong illegal logging yang ditangkap, sementara mereka hanya sebagai kuli kecil justru dikenai sanksi yang lebih berat.
Seperti yang dikatakan Madek Bin Bujang yang ditangkap 3 Maret 2008, pembawa motor air yang memuat kayu milik Atie (DPO) untuk H. Marhali Telok Batang menyatakan kekecewaanya.
"Kami merasa dizolimi dan sudah sepakat akan melakukan aksi mogok makan dalam waktu dekat sampai keluhan kami atas ketidak adilan ini didengar oleh yang peduli dengan orang kecil seperti kami ini. Kami juga berharap agar Mabes Polri, Kejagung dan Komisi Yudisial memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang memperdagangkan hukum," ungkap Madek yang mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai jasa angkutan pembawa kayu, Kendawangan – Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.
Menurut Madek, selama bekerja jasa angkutan kayu motor air, dirinya tidak pernah ditahan oleh polisi. Saat membawa kayu, jika bertemu petugas sering kali hanya menanyakan kayu itu milik siapa dan akan dibawa kemana.
"Kami menuntut agar putusan kami dipercepat dan lebih ringan dari para bos kayu itu, kalau lebih berat ya tidak adil. Mungkin karena kami hanya ini orang kecil dan bodoh mendapatkan perlakuan yang berbeda dan semena-mena. Nasib kami hanya dimainkan kesana-kemari, tidak ada putusan yang adil, selalu diulur-ulur, beda dengan mereka yang memiliki koneksi dan kantong tebal," tutur Bujang, yang meminta berbagai pihak terkait untuk memperhatikan nasib dirinya dan puluhan rekan-rekannya yang kini masih mendekam dalam Lapas.
Nada yang sama juga dikatakan Wengky Swandy pemilik IPK CV Kayong Makmur Sejati. "Kasus saya tidak jelas, dokumen dan pembuktian yang sah yang saya berikan tidak pernah mau dilihat. Kasus saya pernah diputus tapi JPU kembali, displit dengan kasus yang sama. Ada apa ini, saya akan menulis surat ke Kejagung, KPK dan Presiden," kata pria yang akrab disapa Aweng.
Ia berharap, Kajagung ataupun Instansi yang berwenang seperti KPK mau mengusut permainan para oknum-Oknum JPU Kejaksaaan Negeri Ketapang, agar permainan mafia peradilan dapat terbongkar.
Dia juga mengaku prihatin terhadap pemilik motor air yang mendapat hukuman jauh lebih berat dari para pemilik kayu jumlah ribuan kubik. "Saya juga akan ikut melakukan aksi protes dengan mogok makan, agar orang-orang di atas mau memperhatikan nasib kami," katanya.
Dari sumber data yang diperoleh menyebutkan, sejumlah cukong yang mendapat perlakukan istimewa antara lain Adi Murdani mantan calon wakil Bupati Kayong Utara, yang memiliki sejumlah sawmmil dan dikenal dekat dengan para petugas ini sempat buron namun akhirnya ditangkap polisi.
Ia dituntut JPU 6 tahun penjara, namun diputus oleh hakim hanya 1 tahun penjara, dan telah lama menghirup udara segar. Begitu pula dengan Wijaya koordinator dokumen dan dana taktis bagi aparat dituntut JPU 7 tahun penjara, namun mendapatkan keistimewaan sebagai status tahanan kota hingga akhirnya diputus 1 tahun 5 bulan penjara, namun JPU melakukan banding. Akan tetapi meskipun surat dari MA untuk Wijaya telah turun, namun hingga kini JPU tidak melakukan upaya esekusi.
H. Marhali yang masuk dalam daftar pelaku illegal logging Mabes Polri, juga tidak pernah diperiksa polisi, bahkan bos kayu asal Telok Batang itu kabarnya masih bermain kayu melalui konteiner dan bebas berkeliaran di Kota Pontianak hingga sekarang.
Sementara AKBP Ahmad Sun,an, mantan Kapolres Ketapang dan dua bekas anak buahnya AKP Kadhapy Marpaung mantan Kasat Reskim dan Inspektur Satu Agus Lufiandi mantan Kapospol Air Polres Ketapang, masing-masing dituntut JPU 6 tahun 8 bulan, diputus 3 tahun penjara.
Tiga perwira Polres Ketapang ini sempat mendekam di Rutan Polres Ketapang, namun belakangan bebas padahal surat penahan oleh MA telah turun, namun JPU juga tidak melakukan esekusi.
Begitu pula mantan Kadis Kehutanan Ketapang, Syaiful SH yang dituntut 6 tahun 8 bulan, namun berstatuskan tahanan kota. Akan tetapi belakangan dibebaskan dengan masa hukuman percobaan.
"Padahal akibat ulah para cukong kayu ini, membuat Kapolri Jenderal Sutanto bersama pejabat teras Mabes Polri dan Menteri Kehutanan MS Kaban harus mendadak terbang ke Ketapang melihat hasil tangkapan terbesar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu," tambah Madek. (rob)

Kamis, 12 Februari 2009

Tampilkan Lukisan dan Syair Melayu

***Penemu Sastra Berdesaian Tengkawang Tungkul
Pontianak, BERKAT.
Setelah peringatan bulan-bulan Kampanye Flora Maskot Kalbar I (1st Flora Mascot West Kalbar Campaign) 2008-2009 ditetapkan oleh Yayasan Siti Kiswati Sastra Berdesain (YSKSB), kegiatan pun dirangkaikan dengan menggelar karya-karya Penemu Sastra Berdesaian Tengkawang Tungkul, Siti Kiswati.
Kegiatan akan dipusatkan di Gedung Serba Guna Kantor Camat Kubu Kabupaten Kubu Raya. Pembukaan akan digelar pada tanggal 28 Februari yang kemudian lanjutkan dengan menyambangi Puskesmas perawatan Kubu yag merupakan tempat sakral dimana karya Sastra Berdesain dibuat pertama kali. Yang kemudian pada malam harinya masyarakat akan menyaksikan pesta kembang api.
Selama dua minggu mulai 1-14 Maret pukul 08.00-17.00, stand pameran dibuka untuk umum. Sebanyak 50 lukisan desain motif dan ratusan lembar syair Melayu serta buku karya penemu akan ditampilkan pada pameran tersebut.
"Jadi masyarakat silahkan mengunjungi dan melihat yang akan ditampilkan pada pameran tersebut," kata Siti Kiswati.
Yang menarik dari acara pembukaan nanti adalah, seluruh tamu undangan diwajibkan memakai baju tradisional yakni telok belanga dengan kain sarung corak insang untuk pria. Sedangkan wanita memakai baju kurung dengan kain dan selendang cork insang.
Lebih dari 160 undangan yang terdiri dri orang-orang yang berjasa dalam perjalanan penemu hingga kini dikatakan Siti insyaallah akan hadir. Begitu pula beberapa pejabat baik di Kubu Raya maupun Provinsi Kalbar direncanakan akan hadir untuk ikut serta dalam acara pembukaan.
"Selain itu bagi sekolah dan universitas yang hadir akan memperoleh penyuluhan anti narkoba dan penyuluhan kesehatan sekolah serta informasi kepariwisataan untuk memotivasi anak didik lebih mengenal potensi diri dan lingkungannya," ujarnya. (rob/Harian Berkat)

SIM Masuk Lanud TNI AU

Pontianak, BERKAT.
Dalam upaya memberikan pelayanan prima dibidang pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi), Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar, Kombes Pol. Drs. Imam Pramukarno, SH, Kamis (12/2) kemarin melakukan terobosan baru dengan memberikan pelayanan SIM masuk lingkungan TNI Angkatan Udara Supadio Pontianak.
Selama pelayanan SIM di Lanud tersebut, jumlah personil TNI AU yang memperpanjang SIM sebanyak 30 orang, terdiri dari 1 Pamen, 3 Pama, 9 Bintara, 15 Tamtama dan 2 PNS, dengan jenis SIM A 2 orang dan SIM C 28 orang.
Pelayanan SIM dilingkungan TNI ini merupakan tindak-lanjut dari Comander Wish Kapolri 10 Oktober 2008 yang lalu, dimana Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh Jajaran untuk melakukan kegiatan yang dapat mempererat Tali Silaturahim antara TNI – Polri.
Kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan SIM perpanjangan secara kolektif dapat menghubungi Dirlantas untuk menindak-lanjutinya sebagai tekadnya untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat, tidak bertele-tele dengan biaya sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk pelayanan SIM kata Direktur Lalu Lintas, Pihaknya akan terus mempertahankan Standar ISO 9001 – 2000, karena beberapa waktu yang lalu Lembaga Sertirfikasi ISO 9001 : 2000 Bureu Veritas Sertifcation (BVC) telah memberikan Sertifikasi ISO atas keberhasilannya dalam memberikan pelayanan yang diterapkan dengan Standar Sistem Manajemen Mutu pada masing-masing Unit Pelayanan BPKB, Satuan Penerbitan Administrasi Surat Ijin Mengemudi (Satpas) Poltabes Pontianak dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Kalbar.
"Sehingga diharapkan mampu memiliki daya ungkit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Pelayanan SIM keliling ini akan dilakukan secara terus menerus dan Mobil SIM Keliling akan mangkal ditempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat atau dilokasi-lokasi yang telah ditunjuk oleh masyarakat berdasarkan kesepakatan warga.
Dalam pelayanan SIM keliling hanya diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya belum berakhir, sedangkan bagi mereka yang memiliki SIM yang telah habis masa berlakunya maka pelayanan SIM akan dilakukan di Kantor Poltabes / Polres, karena yang bersangkutan harus mengikuti ujian teori sebagaimana PP Nomor 44 Tahun 1993. (rob/Harian Berkat)

Selasa, 10 Februari 2009

Lima Permasalahan Drainase di Kota Pontianak

Pontianak, BERKAT.
Persoalan drainase atau saluran air di Kota Pontianak merupakan salah satu masalah dilema selain persoalan sampah dan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang terkadang menjadi polemik.
Dalam pemaparannya saat Rakerkot DPK Aspekindo Kota Pontianak, belum lama ini, Kepala Bappeda Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang menyebutkan lima permasalahan yang sering muncul dalam penataan drainase.
Pertama, belum terintegrasinya sistem drainase yang baik. Kemudian tingginya endapan lumpur yang tidak diimbangi dengan pemeliharaan drainase. Mengecilnya kapasitas tampung drainase dan pengaliran air akibat cepatnya pembangunan kota. Masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pemeliharaan saluran drainase yang ada serta penyempitan muara-muara saluran primer dikarenakan pola pembangunan kota yang linier dimulai dari pinggiran sungai.
"Akibatnya pengendalian aliran limpasan air cederung mengurangi kapasitas saluran air yang ada sehingga berdampak lemahnya sistem drainase kota," paparnya.
Untuk di Kota Pontianak disebutkannya ada tiga tipe saluran, antara lain saluran primer dengan panjang 97,70 km, saluran sekunder 102, 04 km serta saluran tersier sepanjang 187,36 km.
Namun kondisinya belum maksimal. Hal itu dapat terlihat sering terjadinya banjir yang mengakibatkan kerusakan jalan sehingga pemerintah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya perawatan setiap tahunnya.
Untuk luas genangan air dari jumlah wilayah masing-masing, Kecamatan Pontianak Barat menduduki urutan pertama dengan luas mencapai 76,0 persen. Kemudian diikuti Kecamatan Kota 64,4 persen, Kecamatan Pontianak Timur 36,6 persen, Kecamatan Pontianak Selatan 34,5 persen dan yang terakhir Kecamatan Utara dengan luas hanya 26,1 persen.
Karena itu dikatakan Rudi, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan perbaikan, antara lain peningkatan normalisasi saluran primer dan sekunder, peningkatan partisipasi peran masyarakat dalam penanggulangan banjir serta peningkatan kualitas lingkungan pemukiman. (rob/ Harian Berkat)

Renstra Air Bersih Kota Pontianak 2009 - 2014

Pontianak, BERKAT.
Air bersih merupakan salah satu kebutuhan utama yang paling mendasar bagi masyarakat. Di Kota Pontianak, pemerintah melalui PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) berupaya memenuhi kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang ramai tersebut.
Memang diakui kondisi pelayanan masih belum merata terutama bagi masyarakat di daerah pinggiran kota lantaran jaringan distribusi yang belum maksimal. Terlebih yang menjadi permasalahan mendasar keterbatasan air baku di musim kemarau dikarenakan kondisi intrusi air laut dan perpipaan sudah tua sehingga pada tekanan yang sangat tinggi tingkat kebocoran teknis relatif tinggi. Akibatnya ketersediaan air baku hanya 400 - 500 liter/ detik.
Kondisi eksisting seperti kapasitas IPA terpasang hanya 1.210 liter/ detik sehingga produksi air bersih yang terdistribusi 1.019 liter/ detik. Cakupan pelayanan di tahun 2007 sebesar 72,0 persen. Pelayanan air bersih sebesar 65.927 sambungan. Jumlah penduduk terlayani setara 374.992 jiwa. Dan tingkat kehilangan air sekitar 42 persen.
Dari total kapasitas 1.210 liter/ detik terbagi di tujuh IPA yang terpasang, antara lain IPA I di Jalan Imam Bonjol dengan kapasitas 150 liter/ detik. IPA II 300 liter/ detik, IPA III 110 liter/ detik. IPA IV 300 liter/ detik, IPA V di Selat Panjang berkapasitas 100 liter/ detik, IPA VI berkapasitas 200 liter/ detik, IPA VII di Jalan Kom Yos Sudarso dengan kapasitas 50 liter/ detik.
Dengan kondisi tersebut Pemerintah Kota Pontianak telah melakukan pengembangan sistem air bersih sesuai rencana pembangunan usaha PDAM Kota Pontianak 2006 - 2010 dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat akan bersih.
Upaya yang dilakukan antara lain penurunan dan pengendalian kehilangan air bersih seperti penggantian meter pelanggan secara berkala, penggantian pipa dinas, pembentukan blok pengendalian kehilanga air bersih serta rehabilitasi pipa sekunder/ tersier.
Sedangkan di optimalisasi kapasitas air baku, antara lain penggantian pipa transmisi air baku berdiameter 600 milimeter, pembuatan river crosing Sungai Ambawang dan Sungai Kapuas dan pemasangan katodic protection.
Begitu pula dengan optimalisasi kapasitas produksi. UP Rating IPA nomor 4 ditingkatkan menjadi 360 liter/ detik dari 300/ liter/ detik. Perbaikan peralatan instalasi eksiting, penggantian pompa air baku dan air bersih serta pembuatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 100 liter/ detik.
Pada kapasitas distribusi dilakukan peningkatan seperti penambahan pipa transmisi air bersih berdiameter 800, 600 dan 400 milimeter. Penambahan pompa distribusi serta pengadaan dan pemasangan meter induk distribusi.
Pemerintah juga melakukan pengembangan jaringan distribusi dengan membuat jaringan pipa distribusi primer berdiameter 400, 300, 250 dan 200 milimeter serta pembuatan jaringan pipa distribusi sekunder/ tersier berdiameter 50 dan 100 milimeter.
Diharapkan dengan upaya peningkatan pelayanan tersebut akan dapat menambah sambungan baru sebanyak 15.541 unit. Sehingga pemenuhan akan air bersih dapat tercapai dalam rangka mewujudkan visi misi Pontianak Kota Khatulistiwa yang berwawasan lingkungan dan terdepan dalam pembangunan. (rob/Harian Berkat)

Kalbar Menunggu Gelar Pahlawan Nasional 7 Tokoh

Pontianak, BERKAT.
Sejak tahun 1999 hingga kini Kalimantan Barat masih menunggu proses pemberian gelar pahlawan nasional dari pemerintah pusat terhadap tujuh tokoh pejuang yang telah rela membela dan mempertahankan kemerdekaan pada zaman dahulu.
"Pada saat itu, kami telah usulkan delapan tokoh. Hanya satu yang berhasil mendapatkan gelar pahlawan nasional yakni Raden Setia Tumenggung, pahlawan dari Melawi," ungkap Kepala Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Kalbar, Dra. Lisyawati Nurcahayani, M.Si melalui Dra. Juniar Purba peneliti sejarah kepada BERKAT kemarin.
Ketujuh tokoh pejuang yang diusulkan bersama Raden Setia Tumenggung pada 4 Maret 1999 lalu itu antara lain Pangeran Nata Kesuma, Rahadi Oesman, Bardan Nadi, Alianyang, Apang Semangai, Sultan Sy. Abdurrachman Alkadri dan Pangeran Anom.
Kendalanya dikatakan Juniar belum adanya bukti dan sumber pendukung dari calon pahlawan yang diusulkan. Karena itu sejumlah instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BPSNT dan Biro Sosial Setda Kalbar yang tergabung dalam Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) berupaya untuk mencari dan menelusuri terus bukti dan sumber pendukung serta sosialisasi yang kemudian diajukan lagi ke pusat dimana Depsos dan LIPI ikut berperan dalam pemberian gelar pahlawan nasional.
Namun demikian, pemerintah pusat telah memberikan penghargaan berupa bintang Nararya kepada tujuh tokoh tadi.
Pengusulan gelar pahlawan nasional ini selain dikarenakan Kalimantan Barat yang belum ada pahlawan nasionalnya, juga melihat dari jasa-jasa mereka baik dari bentuk perjuangannya maupun pengabdiannya.
Sejumlah kriteria ditetapkan untuk pengusulan tersebut antara lain yang bersangkutan warga negara Indonesia, telah meninggal dunia serta rekomendasi dari Gubernur selaku ketua BPPD.
"Karena itu seraya menunggu proses, sejumlah jalan di Kalbar diberi nama para pejuang Kalbar dalam rangka mengenang jasa-jasanya," tuturnya. (rob/Harian Berkat)

Minggu, 08 Februari 2009

Jasa Konstruksi, Mitra Pemerintah Buka Peluang Kerja

Pontianak, BERKAT.
Pemerintah Kota Pontianak memberikan apresiasi dengan menjamurnya sejumlah jasa konstruksi atau asosiasi yang berperan serta dalam pembangunan dan perkembangan kota.
"Mereka adalah mitra pemerintah. Apalagi mereka berperan membuka lapangan pekerjaan yang saat ini dirasakan sangat terbatas. Harus diakui pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengisi pembangunan," kata Kepala Bappeda Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang.
Rudi mewakili Walikota Pontianak, Sutardmidji, SH, M.Hum membuka Rakerkot DPK Aspekindo Kota Pontianak, Sabtu (7/2) di Hotel Kartika.
Dalam Rakerkot tersebut hadir para pengurus dan anggota DPK Aspekindo Kota, DPP Aspekindo Kalbar serta sejumlah asosiasi.
Dikatakan Rudi, PDRB dari sektor jasa konstruksi bangunan menempati urutan ketiga dalam memacu perekonomian kota yakni sekitar 20 persen setelah sektor perdagangan dan jasa yang mencapai 22 persen serta pertanian.
Meskipun menempati urutan kedua dengan peluang kerja hingga mencapai 147 ribu orang, akan tetapi disektor ini sangat rentan akan kemiskinan dibandingkan sektor jasa konstruksi bangunan yang menempati urutan ketiga.
"Karena peluang kerja yang terserap justru lebih besar hingga puluhan ribu orang," ungkapnya.
Dia mencontohkan Aspekindo Kota Pontianak yang memiliki anggota 134 pengusaha jasa konstruksi. Dia mengkalkulasikan kalau satu jasa konstruksi tersebut dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk 10 orang. Sehingga tenaga kerja yang terserap sebanyak 1.340 orang. Belum lagi, ketika mereka mengerjakan pekerjaan milik pemerintah atau swasta.
"Jadi dapat dibayangkan dalam per harinya. Ribuan tenaga kerja yang terserap," ujarnya.
Karena itu, dia mengharapkan Aspekindo lebih berperan aktif dan memberikan kontribusinya yang besar dalam mengisi pembangunan di Kota Pontianak secara profesional.
Sementara itu, Ketua DPK Aspekindo Kota Pontianak, Ir. Werry Syahrial menyebutkan rakerkot yang dilaksanakan membahas berbagai program yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan.
"Untuk itu yang belum terlaksanakan di tahun sebelumnya diharapkan akan dapat terealisasi di tahun 2009 ini," katanya.
Dia menyebutkan ada tiga program prioritas Aspekindo di tahun 2009, antara lain, pihaknya berusaha menarik dana-dana APBN dan luar negeri untuk pembangunan Kota Pontianak serta penataan drainase dan PKL.
Untuk drainase dan PKL, pihaknya akan melakukan studi banding ke Medan, Yoyakarta dan Kuching Malaysia.
Seperti PKL, menurutnya harus ada penataan yang teratur dan managarial sehingga tidak terkesan merusak pemandangan kota.
"Sebab kontibusinya justru sangat besar bagi perekonomian kota. Jadi bukannya diberanguskan dan dimusuhi," tegasnya.
Begitu pula dengan drainase yang dinilai belum maksimal, Aspekindo berusaha memberikan masukan ke Pemerintah Kota Pontianak. Minimal dapat mengurangi dampak dari kerusakan jalan. (rob/ Harian Berkat)

Jumat, 06 Februari 2009

Warisan Soedarso, Sang Dokter dan Pejuang

Pontianak, BERKAT.
Nama dr. Soedarso tak asing ditelinga masyarakat Kalbar. Namanya diabadikan disebuah rumah sakit terbesar di Kalbar milik pemerintah dengan sebutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedarso yang terletak di Jalan dr. Soedarso perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya.
"Penghargaan itu diberikan atas pengabdian dan jasa beliau pada sebelum dan sesudah kemerdekaan yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalbar," kata Kepala Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Kalbar, Dra. Lisyawati Nurcahayani, M.Si melalui Dra. Juniar Purba, M.Si Peneliti Sejarah BPSNT.
Dalam tulisannya yang berjudul Jurnal Sejarah dan Budaya Kalimantan, Juniar menceritakan bentuk perjuangan yang diberikan tokoh pejuang dan sosial yang memiliki nama lengkap dr. Mas Soedarso tersebut.
Tokoh kelahiran 29 November 1906 di Pacitan Jawa Timur ini merupakan anak ke-7 dari 12 bersaudara yang lahir dari pasangan R. Atmosoebroto dan Oemimackminatun.
Usai menamatkan pendidikan di School Tot Opleiding Van Indische Artsen (STOVIA) dengan menyandang gelar dokter tahun 1931, Soedarso pun mengabdikan dirinya ke sejumlah daerah di Indonesia antara lain Semarang, Muntilan, Boyolali, Benteng, Pulau Selayar di Sulawesi Selatan dan Surabaya.
Dan di tahun 1938, dia ditugaskan ke Pontianak sebagai pelayan kesehatan masyarakat, yang merupakan permulaan pengabdiannya di Kalbar. Pada saat itu kondisi Pontianak masih sepi. Sehingga timbullah berbagai ide pemikirannya untuk mengangkat derajat ksehatan dan SDM yang masih tertinggal.
Pada tahun 1942, tentara Jepang menduduki sejumlah daerah di Kalbar. Peperangan dengan tentara sekutu tak terelakan. Korban jiwa berjatuhan. Penyakit seperti kolera menyebarkan virusnya. Jepang pun mulai panik. Ketika itu terdapat 8 dokter di Kalbar antara lain dr. Sunaryo, dr. Agusdjam, dr. Ismail, dr. Ahmad Diponegoro, dr. Zakir, dr. Rubini, dr. Soedarso serta dr. Salekan.
Nasib malang menimpa dokter lainnya. Tentara Jepang menculik dan membunuhnya. Sedangkan dr. Soedarso dan dr. Salekan tidak diketemukan.
Pada saat itu dr. Soedarso sedang bertugas di pedalaman Sanggau. Mengetahui aksi penculikan Jepang, masyarakat setempat membantu menyembunyikannya. Dikarenakan, beliau telah banyak membantu di antaranya pemberian bantuan seekor sapi sebagai bentuk perhatian Soedarso dalam rangka perbaikan gizi.
Namun, usai Perang Dunia II di zaman pemerintahan Belanda tahun 1945, bersama dua rekannya, ia ditangkap dan di tahan di Penjara Sui Jawi. NICA melihat dr. Soedarso yang merupakan tokoh politik yang kala itu Ketua PPRI (Pemuda Penyongsong Republik Indonesia) sangat berbahaya. Dikarenakan telah memimpin rapat umum di lapangan Kebon Sayoek untuk menolak kedatangan NICA dan harus mengakui kedaulatan Pemerintahan RI yang sah. Namun, akhirnya mereka dibebaskan tanpa syarat.
Dari usulan dia jugalah, Kalbar akhirnya diterima menjadi sebuah provinsi pada tahun 1957. Dan tahun 1958, ia diangkat sebagai anggota Dapernas (Dewan Perencana Nasional) perwakilan Kalbar. Tahun 1960, dia juga dipilih menjadi anggota MPRS oleh DPRD Tk I. Tahun 1953 ia diangkat juga menjadi Direktur Rumah Sakit Bersalin Pontianak.
Pengabdiannya di bidang sosial dan kesehatan telah banyak menuai hasil. Berbagai sekolah dirintisnya antara lain Sekolah Kesejahteraan Keluarga Tingkat Atas dan Sekolah Juru Kesehatan.
Banyak yang telah menjadi tauladan dari seorang Soedarso yang patut menjadi contoh.
"Bukan kekayaan melainkan ilmu yang diwariskan bapak. Yakni kerja keras dan membantu bagi yang membutuhkan tanpa ada rasa pamrih," kata Ny. Hartati Soedarso istri dr. Soedarso ketika di temui BERKAT di kediamannya.
Dari wajah ibu yang telah menginjak usia 86 tahun ini terpancar rasa bangga akan apa yang telah diperjuangkan sang suami. Terlebih 2 di antara 7 anak-anaknya mengikuti jejak sang ayah menjadi dokter. Seperti dr. Sri Astuti Suparmanto, M.Sc, Ph yang pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kesehatan Kalbar. (rob/Harian Berkat)

Pang Suma, Panglima Perang dari Meliau

Pontianak, BERKAT.
Kegigihan seorang Pang Suma melawan tentara Jepang pada tahun 1945 telah membakar semangat masyarakat Kalbar yang lain ketika itu untuk mengusir penjajahan Jepang.
Informasi kematian salah satu pejuang Kalbar dan Panglima Perang ini, tidak menyurutkan para anggota Perang Majang (pasukan pimpinan Pang Suma) saat itu untuk melanjutkan perjuangan.
Mereka justru bergelora untuk mengusir Jepang dari Bumi Kalimantan Barat. Seperti di Ngabang yang dipimpin Panglima Batu, di Sanggau oleh Panglima Burung serta di Ketapang oleh Panglima Banjing dan Pang Layang.
"Mereka lakukan agar Jepang mengakhiri kekejamannya dan pergi dari Kalbar," tutur Peneliti Sejarah pada Balai Penelitian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Kalbar, Dra. Juniar Purba.
Pang Suma adalah tokoh pejuang dari suku Dayak yang tinggal di Dusun Nek Bindang di tepian Sungai Kapuas Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Anak ke-3 dari 6 bersaudara ini memiliki nama asli Bendera bin Dulung. Namun ada pula yang menyebutnya Menera. Arti nama Pang Suma sendiri adalah Bapak si Suma. Panggilan dengan mengguakan Pang merupakan satu kebiasaan penduduk setempat memanggil nama orang tua dengan menyebut nama anaknya yag paling besar. Ini dikarenakan agar lebih sopan daan hormat dari pada menyebut nama langsung orang tersebut.
Menjelang akhir hayatnya, ia telah mendapatkan pertanda buruk. Ujung Nyabur (pedang) yang dimilikinya patah, sebelum ia menyerbu markas Jepang di Kantor Gunco (Camat) Meliau pada 17 Juli 1945.
Pertanda itu pun menjadi kenyataan. Sebuah peluru menembus pahanya yang konon merupakan rahasia kekuatan dari Panglima Perang ini. Namun, disaat menahan kesakitan itu, ia sempat berpesan kepada rekan seperjuangannya yang membopongnya dari lokasi perang.
"Tinggal aja aku disito uda nada aku to idop lagi, pogilah kita, maju terus berjuang," pesan Pang Suma dalam bahasa Dayak seperti yang dikutip dari "Pangsuma Riwayat Hidup dan Pengabdiannya" yang artinya tinggalkan saja saya di sini saya tidak bisa hidup lagi pergilah kamu maju terus berjuang.
Perjuangannya adalah pengorbanan yang patut dijadikan berikan apresiasi bagi masyarakat Kalbar dan pemerintah meskipun dia dan keluarganya tidak mengharapkan imbalan apapun.
Namun, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa dan pengorbanan pahlawannya. Sehingga tentunya patut diberikan. Dan generasi mendatang wajib mencontoh dan mengambil hikmah yang telah dikorbankan Pang Suma dalam membela bangsa dan tanah air. (rob/Harian Berkat)