Selasa, 06 Mei 2008

Proses Lelang Harus Sesuai Keppres 80/2003

Pontianak, BERKAT.
Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Pontianak, H. Atang Suryana, SE dengan tegas meminta agar proses lelang yang ada di Sumber Daya Air Dinas PU Kalbar harus sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003."Panitia lelang harus bekerja sesuai dengan petunjuk dan mekanisme. Harus bebas dari intervensi dari pihak manapun. Termasuk ketika melakukan evaluasi tahap awal untuk menentukan ranking calon pemenang," tegas Atang, kemarin.Sebab itu dia mengharapkan dalam menentukan evaluasi panitia tidak mengarah kepada salah satu perusahaan yang akan diunggulkan sebagai pemenang. Begitu juga seluruh pengguna dan penyedia jasa di Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Kalimantan I Kalbar bekerja profesional sehingga hasil pekerjaan yang diharapkan benar-benar bermutu. "Sebab harus diingat sumber pembiayaan pekerjaan itu asalnya dari masyarakat," katanya. "Kepada seluruh anggota Gapeksindo Kota Pontianak diharapkan dapat mengikuti proses lelang dengan cara-cara yang elegan dan tidak memaksakan kehendak," imbaunya.Terhadap seluruh masyarakat jasa konstruksi dia mengajak melakukan proses pelelangan yang berporos pasda norma dan aturan perundang-undangan dengan mekanisme terbuka, independen, sistematis dan demokratis yang mengarah pada profesionalisme sehingga tercipta hasil pekerjaan yang berkualitas."Kami juga berharap kepada Dirjen Sumber Daya Air Kalbar dapat memberikan rasa aman bagi rekanan yang mengikuti proses lelang. Sebab keamanan sangat penting dalam rangka upaya penegakan low and envoucement," pinta Tatang. (rob)