Jumat, 31 Oktober 2008

Baru Tiga Pasang Serahkan ke KPU

****Laporan Dana Kampanye
Pontianak, BERKAT.
Sesuai dengan ketentuan kampanye pilwako, pasangan calon wajib menyerahkan laporan dana kampanyenya ke KPU tiga hari setelah waktu pemungutan suara. Namun, hingga tanggal 31 Oktober 2008, baru hanya tiga pasang yang telah menyerahkan laporan dana kampanyenya yakni tim kampanye Harkad (Harso-H. Kalud), tim kampanye Siip (Sutarmidji- Paryadi) dan tim kampanye Ghesit (Hersan-Setiawan Lim).
"Sementara tim kampanye Duta (Abduh-Taha,red) telah mengonfirmasi akan menyerahkan laporan dana kampanyenya besok (hari ini, Sabtu,red). Sedangkan pasangan lainnya hingga kini belum menyerahkan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Viryan Aziz, kemarin.
Laporan dana kampanye ini selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk diaudit dan setelah di audit akan diserahkan kembali ke KPU Kota Pontianak dan akan dipublikasikan.
Dikatakannya, substansi laporan dana kampanye ini selain memenuhi ketentuan yang ada dan telah disosialisasikan, juga menyangkut komitmen atas transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
"KPU Kota Pontianak berharap pasangan calon lainnya yang belum menyerahkan laporan dana kampanye, dapat secepatnya menyerahkan laporan dana kampanyenya ke KPU kota Pontianak," pinta Viryan yang menambahkan belum bisa menyebutkan angka nominal dana kampanye yang telah diserahkan.
Sebelum masa kampanye, KPU Kota Pontianak beberapa kali telah melakukan koordinasi dengan tim kampanye dan melakukan pelatihan pengelolaan dana kampanye kepada pengelola keuangan (bendahara) tim kampanye difasilitasi oleh KPU Kota Pontianak dan materi pelatihan diberikan oleh tim dari Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk.
Atas keterlambatan dari tim kampanye pasangan calon tersebut, KPU Kota Pontianak akan menyurati setiap tim kampanye dan pasangan calon untuk menyerahkan laporan dana kampanyenya selambat-lambatnya pada tanggal 07 November 2008.
"Secara prinsip audit dana kampanye masih dalam rentang waktu maksimal yang ditentukan oleh peraturan. KPU telah koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik. Akuntan tersebut menyanggupi untuk menyelesaikan auditnya dalam kurun waktu 1 (satu) minggu. Sehingga waktu sisanya untuk toleransi kepada tim kampanye yang belum menyampaikan laporan," tuturnya.
Didalam UU No. 32 tahun 2004, pasal 84 ayat 2, PP No. 6 tahun 2005 Pasal 66 ayat 2 dan Peraturan KPU No. 8 tahun 2007 bagian VI poin 4 diatur ketentuan kantor akuntan publik menyerahkan audit selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari. (rob)