Jumat, 31 Oktober 2008

Baru Tiga Pasang Serahkan ke KPU

****Laporan Dana Kampanye
Pontianak, BERKAT.
Sesuai dengan ketentuan kampanye pilwako, pasangan calon wajib menyerahkan laporan dana kampanyenya ke KPU tiga hari setelah waktu pemungutan suara. Namun, hingga tanggal 31 Oktober 2008, baru hanya tiga pasang yang telah menyerahkan laporan dana kampanyenya yakni tim kampanye Harkad (Harso-H. Kalud), tim kampanye Siip (Sutarmidji- Paryadi) dan tim kampanye Ghesit (Hersan-Setiawan Lim).
"Sementara tim kampanye Duta (Abduh-Taha,red) telah mengonfirmasi akan menyerahkan laporan dana kampanyenya besok (hari ini, Sabtu,red). Sedangkan pasangan lainnya hingga kini belum menyerahkan," kata Ketua KPU Kota Pontianak, Viryan Aziz, kemarin.
Laporan dana kampanye ini selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk untuk diaudit dan setelah di audit akan diserahkan kembali ke KPU Kota Pontianak dan akan dipublikasikan.
Dikatakannya, substansi laporan dana kampanye ini selain memenuhi ketentuan yang ada dan telah disosialisasikan, juga menyangkut komitmen atas transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
"KPU Kota Pontianak berharap pasangan calon lainnya yang belum menyerahkan laporan dana kampanye, dapat secepatnya menyerahkan laporan dana kampanyenya ke KPU kota Pontianak," pinta Viryan yang menambahkan belum bisa menyebutkan angka nominal dana kampanye yang telah diserahkan.
Sebelum masa kampanye, KPU Kota Pontianak beberapa kali telah melakukan koordinasi dengan tim kampanye dan melakukan pelatihan pengelolaan dana kampanye kepada pengelola keuangan (bendahara) tim kampanye difasilitasi oleh KPU Kota Pontianak dan materi pelatihan diberikan oleh tim dari Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk.
Atas keterlambatan dari tim kampanye pasangan calon tersebut, KPU Kota Pontianak akan menyurati setiap tim kampanye dan pasangan calon untuk menyerahkan laporan dana kampanyenya selambat-lambatnya pada tanggal 07 November 2008.
"Secara prinsip audit dana kampanye masih dalam rentang waktu maksimal yang ditentukan oleh peraturan. KPU telah koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik. Akuntan tersebut menyanggupi untuk menyelesaikan auditnya dalam kurun waktu 1 (satu) minggu. Sehingga waktu sisanya untuk toleransi kepada tim kampanye yang belum menyampaikan laporan," tuturnya.
Didalam UU No. 32 tahun 2004, pasal 84 ayat 2, PP No. 6 tahun 2005 Pasal 66 ayat 2 dan Peraturan KPU No. 8 tahun 2007 bagian VI poin 4 diatur ketentuan kantor akuntan publik menyerahkan audit selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari. (rob)

Akibat Banjir, Ratusan Siswa Tak Sekolah

Kubu Raya, BERKAT.
Akibat terjadinya musibah banjir yang menimpa dua desa yakni Kubu Padi dan Retok Kecamatan Kuala Mandor B, ratusan siswa SD tidak dapat bersekolah.
Ferry (6) murid kelas 1 SDN 1 Desa Retok adalah salah satunya korban banjir yang tidak dapat bersekolah. Sekolahnya digenangi air hingga mencapai dua meter. Akibatnya pihak sekolah mengambil kebijakan meliburkan 80 murid SD tersebut sejak dua minggu lalu ketika banjir pertama kali melanda desa tersebut.
Kebijakan meliburkan murid SD ini belum dapat dipastikan sampai berapa lama. Karena hingga hari Selasa (28/10) kemarin, air yang berasal dari Kecamatan Mandor Kabupaten Landak itu belum menunjukan tanda-tanda surut.
"Surutnya baru sekitar 1 meter," kata Made Sudiana tokoh masyarakat Desa Retok.
Bagi seorang Ferry yang menginginkan cepat untuk kembali ke sekolah tidak lah dapat terwujud begitu saja. Karena pihak sekolah sendiri pun belum memberikan pengumuman yang pasti kapan mereka mengenyam pendidikan kembali.
Bahkan, dari musibah banjir itu, Ferry menderita penyakit batuk dan flu. Beruntung Dinas Kesehatan Kubu Raya telah membentuk Tim Satgas dengan mendirikan Posko Kesehatan di desa tersebut.
Ferry adalah satu di antara ratusan murid yang tak dapat bersekolah sejak dua minggu lalu ketika banjir melanda dua desa yakni Desa Kubu Padi dan Retok. Di Desa Retok sendiri, terdapat 1 SD, 3 SMPN, 1 SMPS, dan 1 Madrasah. Sedangkan di Desa Kubu Padi 2 SDN, 2 SDS, 8 Madrasah dan 1 SMPS.(rob)

Kejaksaan Usut Penyelewengan DAK 52 SD

Kubu Raya, BERKAT.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pontianak akan mengusut dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke-52 SD di 9 kecamatan Kubu Raya.
"Kita akan tindak lanjuti kasus ini sampai tuntas," tegas Kajari Kabupaten Pontianak, Warman Widiansyah kepada wartawan kemarin usai rapat pleno KPU.
Memang ia akui laporan mengenai kasus dugaan penyelewengan DAK ini belum masuk ke mejanya. Namun, ia akan mengecek ke bawahannya dan memastikan tetap akan ditindak lanjuti.
Penegasan itu dikatakan Kajari lantaran adanya temuan dari Komisi D DPRD Kubu Raya yang mengungkapkan bahwa sebanyak 52 Sekolah Dasar (SD) yang menerima bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pusat sebesar Rp5,2 miliar itu diduga telah diselewengkan tanpa alasan yang jelas. Bahkan didalamnya terdapat berbagai potongan yang nilainya sebesar Rp20 juta dari Rp250 juta yang dialokasikan untuk per SD. Dari potongan itu Rp1.750.000 untuk laporan ke Diknas.
"Ini bukan angka yang kecil. Dan ini kami terima dari laporan dua kepala SD. Ironisnya, potongan itu dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan kabupaten induk yang pindah ke Kubu Raya dengan alasan untuk pembuatan laporan. Setelah terkumpul dibagikan ke sejumlah anggota dewan, kejaksaan termasuk bupati. Ini tidak ada dalam juknis," papar Ketua Komisi D DPRD Kubu Raya, Mustafa MS.
Ia tak dapat membayangkan berapa dana yang diselewengkan tersebut. Tinggal dikalikan saja jumlah SD yang terima dengan nilai nominal pemotongannya. Seyogyanya, DAK merupakan proyek swakelola yang dikerjakan oleh masing-masing sekolah dengan perincian Rp150 juta untuk pengadaan buku, alat peraga serta mesin tik dan komputer sedangkan Rp100 juta untuk bangunan fisik.
Komisi D mengakui tidak pernah menerima dana haram tersebut. Bahkan akan meminta juga KPK mengusutnya. Menurut Mustafa lebih baik dana itu dikembalikan dan dibangun untuk menambah kayu dan peralatan sekolah.
Tak hanya itu, kebobrokan dunia pendidikan di Kubu Raya juga ditemukan Komisi D, seperti kejanggalan pembangunan di SDN 21 Parit Keladi Sui Kakap, SDN Seruat Kubu, SMP 11 Sungai Ambawang serta SMPN 4 Kuala Mandor B.
Dan yang lebih parah lagi, Komisi D juga menemukan temuan lainnya. Seperti dana BOS yang diberikan kepada 38 murid SMA Ponti Dharma Sungai Raya yang tidak bersekolah lagi. "Benar-benar keterlaluan. Kita tidak terima seperti ini. Kasus ini bahkan akan kita naikan ke KPK," tegas Mustafa. "Karena itu Komisi D, hari Kamis (hari ini,red) akan memanggil Diknas KKR untuk lebih jelasnya," tuturnya.
Namun, Kepala Kejari Mempawah mengaku pihaknya belum menerima laporan atas kasus-kasus terbengkalainya pembangunan sekolah di Kubu Raya. "Belum ada kami terima. Tapi kita akan melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan-laporan itu," tegas Warman.
Kajari juga menyebutkan pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki dugaan penyelewengan bantuan semen dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). (rob)

Jumat, 10 Oktober 2008

Kampanye Maskot Kalbar Tengkawang Tungkul

Kubu Raya, BERKAT.
Mulai bulan Agustus-Maret tahun 2009 adalah waktu yang paling tepat bagi Siti Kiswati seorang pendiri Yayasan Siti Kiswati Sastra Berdesain (YSKSB) untuk mengampanyekan tengkawang tungkul sebagai maskot flora Kalbar (The Flora Mascot of West Kalimantan Campaigne).
Siti Kiswati adalah gadis Jawa yang hidupnya mengabdi sebagai seorang apoteker di sebuah puskesmas Desa Pinang Dalam Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Inovasinya adalah memadukan curahan hati dan pikirannya dalam bentuk tulisan seni sastra dengan desain pakaian bermotifkan salah satu tanaman khas Kalbar, yakni tengkawang tungkul. Sehingga jadilah satu maha karya yang patut dilestarikan dan dibanggakan baginya maupun daerah.
Sehingga tak mengherankan maha karyanya itu telah dihak patenkan di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Kehakiman dan HAM RI beberapa waktu lalu.
Diambilnya bulan ini sebagai masanya kampanye didasarkan pada musim berbunga tengkawang tungkul (Shoma Stenoptera) mulai bulan Agustus hingga Oktober dengan masa panen Januari - Maret.
Akademi Farmasi Yarsi Pontianak pun menjadi salah satu tempat pertamanya untuk mengampanyekan tengkawang tungkul. Sebagai alumni angkatan tahun 1998, ia merasa terpanggil untuk mengampanyekan di tempat dirinya mengenyam pendidikan beberapa tahun lalu.
"Sebab kelak mereka akan menjadi cikal bakal tenaga farmasi dalam mengabdikan ilmu mereka kepada masyarakat. Apalagi tanaman khas ini selain sebagai maskot, juga sangat erat kaitannya dengan sarana pengobatan di dunia medis," kata Kis sapaan akrabnya.
Berbekalkan pengetahuannya sebagai seorang apoteker, tentunya penemu Sastra Berdesain ini memiliki pandangan khusus tentang dunia pengobatan. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi serta penyakit yang semakin kompleks, para tenaga medis dituntut untuk jeli melihat peluang usaha dan aplikasinya pada sistem dan cara pengobatan yang moderen, menarik, memiliki nilai khusus namun tetap mendepankan standar baku kefarmasian sehingga kemajuannya tidak monoton.
"Apalagi mengingat masyarakat sebagai subjek dan objek adalah pelaku yang menentukan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya," tuturnya.
Bimbingan pun harus dilakukan untuk lebih menghargai kesehatan yang diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa dengan menitik beratkan pada tindakan preventif (Pencegahan) daripada kuratif (Pengobatan) dan atau rehabilitatif (pemulihan). Walaupun pada akhirnya semua itu kembali kepada-Nya.
"Bagaimana kita bisa melakukan tindakan preventif kalau pengetahuan tentang tindakan tersebut minim atau tidak sama sekali. Bagaimana bisa terhindar dari penyakit diare misalnya kalau tidak tahu cara menghindarinya. Bak pepatah, bagaimana bisa disebut seorang pecinta kalau tidak tahu bercinta. Jadi promosi adalah cara yang tepat untuk atasi hal itu," katanya berfalsafah.
Karena itu tema yang diambil dalam kampanyenya adalah "Awali dengan Mencintai Flora Maskot Kalbar." Sebab Kis berkeyakinan dengan mencintai flora maskot Kalbar akan menjadi tolak ukur kecintaan kepada flora, fauna dan potensi ekonomi lainnya sehingga kelestarian alam akan menjadi penopang laksana benteng besar bagi lingkungan terhadap benten besar jasmani dan rohani insan di Bumi Khatulistiwa. (rob)

Jumat, 19 September 2008

Tunjangan Guru Terpencil Dipertanyakan

Kubu Raya, BERKAT.
Sejumlah guru di SDN 25 Dusun Loncet Desa Teluk Bakuang Kecamatan Sungai Ambawang mempertanyakan kejelasan tunjangan guru terpencil yang hingga kini tak kunjung cair. Sejak pemekaran Kabupaten Kubu Raya dari Kabupaten Pontianak, para guru di sekolah tersebut yang berjumlah 5 orang ditambah 1 honor belum pernah menerima sesenpun tunjangan guru terpencil seperti tunjangan kespek maupun fungsional.
Menurut pengakuan R. Soten, Kepala SDN 25 bahwa pihaknya telah berupaya untuk mempertanyakan kejelasan tentang tunjangan tersebut baik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pontianak mapun Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar padahal sekolah tersebut telah berhasil membawa anak didiknya ke tingkat kelulusan 100 persen dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Padahal SK dari Dinas Pendidikan Provinsi sudah keluar. Kalau dulu mau ambilnya melalui Bank Kalbar tapi sekarang harus melalui perantara di Kubu Raya," kata Soten yang telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 1966 dan menjadi Kepala SDN 25 sejak tahun 1992.
Tak hanya itu Kitin seorang guru SDN 25 mengeluhkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya itu yang cukup memprihatinkan yakni seperti meja kursi yang sudah rusak sehingga tidak bisa digunakan untuk proses balajar mengajar.
"Murid-murid sering mengeluh kalau mau belajar tidak ada meja yang layak. Selain itu ada 6 lokal yang perlu mendapatkan perbaikan karena kondisinya sudah rusak," tambah Kitin.
Memang ia akui tahun 2000 pernah ada bantuan perehaban sebagian bangunan sekolah dari Dinas PU, tapi sejak itu hingga kini belum ada lagi untuk bagian banguna yang lain. Sedangkan sarana dan prasarana tidak ada.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olah Raga Kubu Raya, Damhuri menyebutkan bahwa untuk tunjangan guru terpencil kewenangannya masih berada di Kabupaten Pontianak. Sebab dari sana yang memproses dan mendata berapa guru yang mendapatkan tunjangan terpencil.
"Jadi kalau ditanya di sini kami belum dapat tahu. Dan bisa saja dicek ke kabupaten atau provinsi atau juga ke rekeningnya sudah sampai apa belum dananya," ujarnya.
Berkaitan dengan perehaban sekolah, ia sebutkan pihaknya belum dapat memastikan untuk tahun 2009 berapa banyak sekolah yang akan mendapatkan alokasi dana. Hanya saja, dengan alokasi 20 persen seperti yang diisyaratkan pemerintah kemungkinan besar akan ada.
"Apalagi Presiden kan sudah menegaskan untuk tahun 2009 tidak ada lagi sekolah yang rusak di setiap daerah. Jadi kami upayakan untuk itu," tambahnya. (rob)

Fuso Milik Damai Lestari Terbalik

**Muatan Capai 20 Ton
Pontianak, BERKAT.
Lantaran kelebihan muatan hingga 20 ton, sebuah kendaraan fuso milik ekspedisi Damai Lestari yang berbasis di Semarang kemarin pagi terbalik persis di simpang depan terminal Soedarso. Saat itu Supriyadi (30) sang supir tak mengetahui kalau jalan yang dilaluinya dalam keadaan berlubang. Tanpa memikirkan resiko yang bakal terjadi, ia pun terus membawa fuso yang sarat dengan bawang merah dan mangga harum manis ini untuk dibongkar di sebuah agen buah di belakang terminal Soerdarso.
Tapi tiba-tiba, Baammm..... roda sebelah kiri kendaraan amblas di jalan yang
Fuso yang terbalik. Foto: Robby. berlubang. Spontan saja membuat para pengopi yang sedang santai di
warung kopi sekitar dan masyarakat yang lalu lalang terkejut mendengar bunyi yang keras.
"Tapi syukur lah tak ada korban jiwa," kata Supriyadi yang bersama istri dan kernetnya mengaku langsung keluar dari kendaraan.
Meskipun tidak luka parah, namun membuat Dwi istri Supriyadi langsung shok dengan kejadian itu. Sebab selama ini sejak empat tahun ia bersama suami sering masuk Pontianak membawa barang-barang pesanan dari Jawa belum pernah mengalami kecelakaan seperti itu.
"Istri saya hanya shok saja karena terkejut," tambah Supriyadi.
Seyogyanya fuso yang berplat Semarang AG 8925 ini tiba di Pontianak menggunakan kapal roro Egon pada Kamis malam dengan membawa bawang merah sebanyak 5 ton dan mangga harum manis sebanyak 15 ton jadi totalnya 20 ton. "Sebenarnya hanya menampung maksimal 10 ton. Tapi untuk menghemat biaya, ya kami muat lebih," ungkap.
Dari kejadian ini menurut Supriyadi ia menderita kerugian tidak kurang dari Rp10 juta. Dan rencananya hari ini (Sabtu,red) ia harus kembali ke Jawa terpaksa di tunda untuk memperbaiki kendaraannya yang rusak, seperti bak fuso yang hancur bahkan terlihat tetesan minyak solar dari bawah fuso. Diduga terjadi kebocoran di tanki minyaknya.
"Paling tidak 3 atau 4 hari baru selesai diperbaiki. Apalagi mau lebaran. Jadi kami harus kembali lagi ke kampung," tuturnya.
Saat kejadian tak tampak satu petugas polantas maupun mobil derek yang datang untuk membantu fuso tersebut. "Nanti kawan-kawan yang akan bantu balikan lagi dengan tali sling," tambahnya.
Dari Jawa, tidak hanya Supriyadi, akan tetapi ia bersama 30 truk fuso lainnya dengan muatan yang berbeda berkonvoi masuk Pontianak. Setibanya di Pelabuhan Dwikora, mereka masing-masing berpisah menuju ke agen yang memesan barang-barang yang dibawanya.
Kejadian ini membuat Suyati, saudara Dwi istri Supriyadi terkejut. "Baru tadi pagi saya jemputnya di pelabuhan. Tiba-tiba dapat kabar kecelakaan," kata Suyati seraya menangis karena tak mengira dengan kejadian itu.
Rusman seorang pengopi yang kebetulan tak jauh dari lokasi kejadian menuturkan dirinya hanya melihat fuso itu melewati jalan di depan warung kopi. Tapi tiba-tiba ia terkejut karena fuso tersebut langsung terbalik ke arah watung kopi.
"Kontan saja kami semua langsung bertaburan menghindar," cerita dia. (rob)

Sejak 1982, Kawasan Dabung Hutan Lindung


Pontianak, BERKAT.
Siapa bilang kawasan konservasi mangrove di Desa Dabung yang telah disulap menjadi lahan tambak, baru diubah statusnya menjadi hutan lindung tahun 2000. Padahal berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang tertuang dalam SK Menteri Pertanian Nomor 757/Kpts/Um/10/1982 tertanggal 12 Oktober 1982, kawasan mangrove di Desa Dabung telah ditetapkan statusnya sebagai hutan lindung.
"TGHK dibuat berdasarkan scoring yaitu untuk menentukan status suatu kawasan," kata Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan (Dishutbuntam) Kubu Raya, Muhammad Shadik.
Pada saat itu berdasarkan TGHK, total hutan di Kalbar berjumlah 9.204.375 ha yang terbagi dalam lima rincian status hutan antara lain hutan suaka alam/ wisata 1.339.880 ha, hutan lindung 2.047.125 ha, hutan produksi terbatas 2.988.750 ha, hutan produksi biasa 1.323.000 ha serta hutan produksi yang dapat dikonversikan 1.505.670 ha.
Kemudian keluar SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 259/Kpts-II/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Kalbar seluas 9.178.760 ha. Keluarnya SK ini berdasarkan paduserasi antara TGHK, Perda Nomor I/1995 Tentang RTRW Provinsi Kalbar dengan PP Nomor 47/1999 tentang RTRW Nasional.
"Jadi TGHK dan RTRWP cikal bakal SK 259. Artinya memang sudah dari dulu kawasan mangrove di Dabung ini berstatus hutan lindung," kata Kasi Pemolaan Kawasan Hutan BPKH, Mulya Pradoto.
Ia sebutkan sebelum status hutan lindung itu ditetapkan, pihaknya diharuskan melakukan pengukuran tata batas di lapangan dengan menggunakan GPS atau Teodolit. Di setiap sudut tata batas itu di tandai dengan kayu jenis nibung berukuran 15 x 15 atau beton. Selain itu dipasang plang tulisan bahwa kawasan tersebut adalah kawasan konservasi yang status hutannya hutan lindung.
Apalagi dalam melakukan sosialisasi di lapangan bahwa kawasan itu adalah hutan lindung, BPKH melibatkan Panitia Tata Batas (PTB) yang di ketuai Bupati Pontianak, dengan anggota antara lain BPN, Dinas kehutanan, PU, Pertanian, Camat hingga Kades.
"Dipastikan kawasan itu hutan lindung dan kepastian hukumnya sah," tegas Mulya.
Ditambahkan Shadik, untuk pelepasan fungsi hutan lindung di sekitar kawasan pantai tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Sebab ada mekanisme aturan main yang harus dijalankan dan itu pun prosesnya panjang. "Butuh izin dari Menteri Kehutanan yang mendapat persetujuan dari DPR RI. Jadi tidak bisa sekaligus tapi secara bertahap," ungkap Shadik.
Yang dimaksud secara bertahap umpamanya yang tadinya hutan lindung di turunkan satu tingkat menjadi hutan lindung terbatas dan sebagainya. Akan tetapi untuk melakukan itu harus dilakukan scoring ulang layak atau tidak untuk diubah statusnya.
"Karena itu menteri harus melihat ulang kelayakan. Kemudian diajukan ke DPR untuk menentukan boleh atau tidak hutan lindung itu dikonversikan statusnya menjadi lahan lain. Aturan ini tertuang dalam P 40 juncto P 48 tahun 2004 tentang perubahan fungsi kawasan," tuturnya.
Diketahui tambak ikan yang ada di kawasan konservasi mangrove Desa Dabung telah dizinkan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten sejak tahun 1999. Dari temuan awal terdapat 390 hektar hutan mangrove yang disulap menjadi tambak ikan dan udang dengan penghasilan bersih setiap kali panen Rp40 juta. Dari 52 pemilik, di antaranya atas nama sejumlah pejabat Provinsi Kalbar antara lain Darwin Muhammad dan dr. Jhon Hard.(rob)

Forum RT Tak Terlibat Politik Praktis

Kubu Raya, BERKAT.
Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Desa Sungai Raya atau disebut dengan Forum RT menyatakan dengan tegas tidak terlibat dalam politik praktis yang ada di Kubu Raya. "Secara kelembagaan kami tidak terlibat dalam politik satu kandidat atau pun partai tertentu. Tapi kalau dia membawa nama pribadinya itu sah-sah saja karena haknya," tegas Ketua FKKRT, Sukito.
Penegasan itu dikatakan Sukito lantaran ada selentingan bahwa Forum RT yang terbentuk pada 20 Oktober 2007 lalu ini akan digiring untuk mendukung salah satu kandidat dalam pilkada Kubu Raya mendatang.
Ia jelaskan forum yang mewadahi 190 RT dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 80 ribu jiwa se-Desa Sungai Raya ini (hampir sama dengan Kabupaten Kayong Utara,red) hanya bertujuan untuk mempererat dan menjalin tali silaturahmi antar ketua RT dan saling kenal serta sebagai mitra kerja dengan pemerintah maupun desa.
"Jadi, terbentuknya Forum RT ini semata-semata bukan untuk mencari masalah akan tetapi mengakomodir aspirasi warga di masing-masing RT karena kami-kami ini bagian dari aparat pemerintah yang paling bawah yang tidak digaji. Boleh dikatakan pekerjaan sosial," tuturnya.
Untuk memantapkan program, ia katakan Forum RT selalu mengadakan pertemuan sebulan sekali. Sekaligus mengevaluasi dan membahas persoalan yang sering muncul di masyarakat masing-masing RT untuk disalurkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dalam hal ini pemerintah.
Sejak terbentuknya, sejumlah pengaduan dari masyarakat telah diterima Forum RT ini, antara lain tentang blanko KTP, jamkesmas, surat kematian, seragam sekolah, surat keterangan RT ke RT, PBB, retribusi pasar, dana BOS, raskin serta yang terakhir adalah masalah ADD. (rob)

ADD Sui Raya 2007 Fiktif ?

Kubu Raya, BERKAT.
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sungai Raya tahun 2007 diduga fiktif.
Dari angka nominal Rp222,9 juta yang dialokasikan untuk pembangunan Desa Sungai Raya tidak semuanya benar untuk pembangunan desa. Ada item tertentu yang menjadi keraguan sejumlah pihak dalam penggunaan ADD tersebut.
Seperti pengadaan buku-buku perpustakaan desa/ taman bacaan sejumlah Rp5 juta, kegiatan perlombaan desa berjumlah Rp2 juta, penataan kebersihan jalan lingkungan desa Rp4 juta, insentif kades, sekdes, kasi, kadus, pembinaan generasi muda Rp12 juta serta pemberdayaan Koperasi Unit Desa (KUD) Rp9 juta.
Tak hanya itu, sejumlah pengadaan infrastruktur pedesaan yang mencapai Rp116,9 juta misalnya untuk pembangunan jalan rabat beton di lima lokasi sepanjang 650 meter dan 95 meter, pembuatan gorong-gorong sepanjang 8 meter, saluran air sepanjang 85,60 meter, normalisasi parit 660 meter, jalan gertak serta pembangunan tempat parkir dari paving block menjadi tanda tanya.
"Dimana lokasinya harusnya disebutkan. Dan kegiatan yang disebutkan itu banyak tak jelas. Selama ini perangkat desa tidak pernah sosialisasikan hal ini ke masyarakat lewat RT. Kalau pun ada hanya RT tertentu saja karena sudah tahu dengan permasalahannya," kata Ketua Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Desa Sungai Raya, Sukito ketika ditemui BERKAT, kemarin.
Ditegaskan Sukito seharusnya ada ketransparanan dalam penggunaan ADD ini. Berapa biaya yang dialokasikan untuk pengerjaan itu. Tapi karena tidak adanya keterbukaan inilah, terindikasi penggunaanya ada penyimpangan.
Ia yakin dari 190 RT yang ada di Desa Sungai Raya tidak semuanya tahu ada ADD ini. Padahal seharusnya dana tersebut paling tidak dikembalikan lagi ke masing-masing RT untuk mengelola pembangunan daerahnya. Seperti yang terjadi di Desa Teluk Kapuas, dari 48 RT mendapat ADD 2007 Rp1.5 juta/ RT, Sungai Rengas dari 85 RT masing-masing mendapatkan ADD Rp1.050.000.
Kekecewaan Forum RT ini cukup beralasan. terlebih lagi persoalan ADD ini seyogyanya telah dibahas dalam dua kali pertemuan bersama perangkat desa, DPRD serta pemerintah dalam hal ini Pemdes antara lain pada tanggal 2 dan 22 Agustus 2008 guna meminta penjelasan penggunaan ADD itu.
"Tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi. Jadi, kami nanti akan mengirimkan surat ke Pemkab untuk tidak mencairkan dulu ADD 2008 yang jumlahnya Rp349 juta. Sebab yang tahun 2007 saja belum jelas, bagaimana yang akan datang mau dicairkan. Apapun bentuknya kami tidak mau ambil resiko," tegas Pak Le sapaan akrabnya.
Forum RT pun juga sangat menyayangkan dalam pembahasan ADD 2008 yang lalu, pihak desa tidak melibatkan para ketua RT, akan tetapi mendatangkan LAKI yang tidak ada kaitannya dengan ADD.
Sepertinya penyimpangan yang dimaksud memang benar adanya. Sebab saat pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Kubu Raya sekitar dua minggu lalu menemukan kejanggalan yang tidak wajar pada pembangunan sejumlah infrastruktur.
"Memang benar inspektorat ada periksa. Tapi sampai sejauh mana yang disebut penyimpangan dari inspektorat saya tidak tahu. Hanya masalahnya kemarin itu bentuk laporannya saja," kata Kasi Ekbang Desa Sungai Raya, Regula Budiati.
Regula yang baru terpilih menjadi Kades Sungai Raya pada pilkades 24 Agustus lalu ini menyebutkan ada beberapa hal yang tidak boleh menggunakan ADD, antara lain pembangunan rumah ibadah, bimtek serta saluran air/ drainase.
Untuk insentif kades atau kadus ia akui memang benar adanya dari ADD yang pembagiannya 70 % untuk pembangunan dan 30 % untuk desa dan BPD. Dari 30% itu kemudian dibagi lagi 70% untuk desa dan 30% untuk BPD. Jadi jumlah tidak lebih dari Rp500 ribu.
Sebab untuk honor mereka sudah dapatkan dari Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) yang nilainya berkisar Rp500 ribu - Rp750 ribu.
"Jadi honor yang diterima tidak sampai dua juta kalau ditotalkan," ungkapnya. (rob)

Polda Turunkan Intelijen

***Usut Peredaran Kertas Sekuriti
Pontianak, BERKAT.

Polda Kalbar berencana menurunkan tim intelijennya guna mengusut peredaran kertas sekuriti yang tidak dikembalikan ke KPU sebagai asset negara. Disinyalir kertas sekuriti sisa pemilu 2004 tersebut akan digunakan lagi untuk pemilu 2009 dan pilkada di empat kabupaten/ kota.
"Intelijen kami akan turun ke lapangan untuk menyelidiki keberadaan kertas sekuriti itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs. Suhadi SW, M.Si, kemarin.
Hal itu dikatakannya terkait adanya desakan dari DPRD Provinsi Kalbar yang meminta agar Polda Kalbar dan BIN (Badan Intelijen Negara) harus turun mengusut sampai sejauh mana peredaran kertas sekuriti yang disinyalir disalah gunakan di Kalbar.
Ia tak menampik akan adanya transaksi gelap kertas sekuriti itu demi kepentingan kelompok, pribadi atau juga lawan politik tertentu untuk kepentingan sesaat. Karena kertas sekuriti ini banyak manfaatnya antara lain untuk pembuatan uang palsu sebab sebagai bahan dasar pembuatan uang kertas juga hologram palsu. Dan yang lebih riskan lagi menjelang pemilu dan pilkada dimanfaatkan untuk penggandaan kertas suara palsu oleh lawan-lawan politik yang kalah akibatnya akan terjadi penggelembungan suara.
Dari hal itu ia khawatir akan terjadi konflik horisontal yang dapat mengganggu stabilitas dan suasana tidak kondusif.
Karena itu ia tegaskan pihaknya siap untuk memback up Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pilkada di Kalbar. Terlebih lagi dalam agenda demokrasi tersebut ada tiga elemen yang saling berkaitan yakni KPU selaku penyelenggara, Panwaslu selaku pengawas serta kepolisian sebagai pengamanan dalam agenda itu.
"Jadi, kami mengimbau KPU untuk mengambil langkah-langkah penertiban. Polisi siap untuk memback up pengusutannya," tuturnya.
Dan kalau perlu KPK ikut turun juga untuk memeriksa. Sebab hal ini sama saja dengan manipulasi yang artinya korupsi. Karena kertas sekuriti ini merupakan asset negara yang kelebihan pemakaiannya harus dikembalikan ke negara. Dan pemakaiannya pun harus seizin Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk mengawasi perusahaan yang berkompeten sesuai Perpres Nomor 77 tahun 2007.
"Kami sudah koordinasi dengan BIN. Dari pihak BIN sendiri akan membahas kasus ini di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah yang tepat karena menyangkut asset negara yang paling rawan," tukasnya. (rob)

Penggunaan Kertas Sekuriti Harus Jelas

Pontianak, BERKAT.
KPU Kalbar membantah adanya rumor yang beredar di lapangan yang menyebutkan adanya kertas sekuriti yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kertas suara pada pemilu 2004 tidak dikembalikan ke KPU sebagai aset negara.Bahkan kertas suara itu disinyalir akan digunakan untuk pemilu 2009 dan pilkada di empat daerah di Kalbar."Belum pernah saya dengar," kata Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil ketika dikonfirmasi BERKAT di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Ia pun menegaskan tidak pernah melihat berita acara bukti penyerahan berapa jumlah penggunaannya yang sudah terpakai maupun belum hingga pada stok akhir."Setahu saya itukan sudah habis dipakai untuk kertas suara di pemilu 2004. Yang buatnya pun dari KPU pusat. Mana boleh percetakan daerah buat sendiri. Hanya Peruri yang boleh keluarkan kertas sekuriti," tutur Muzammil.
Sumber yang dihimpun BERKAT dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Badan Intelijen Negara (BIN) seyogyanyan kelebihan penggunaan kertas sekuriti pada pemilu 2004 yang lalu harus dikembalikan ke KPU dikarenakan kertas tersebut merupakan asset negara yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.Dan penggunaannya harus mendapat izin dari Botasupal BIN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Bidang Usaha Terbuka dan Tertutup Mengenai Wajib Izin dari Botasupal untuk Bidang Usaha Dokumen Sekuriti, Uang, Kertas Berharga, Tinta Sekuriti dan Hologram.Dan percetakan sekuriti yang berhak untuk melakukan pencetakan hal-hal tersebut di atas harus mendapat izin dari BIN, misalnya Peruri bukannya percetakan daerah yang tidak memiliki izin dari BIN.Hal itu dimaksudkan untuk mencegah berbagai penyimpangan dalam penggunaanya yang mengarah pada tindak pidana hukum seperti untuk pembuatan uang palsu serta kertas suara palsu yang bertujuan untuk penggelembungan suara bagi para caleg yang kalah."Jadi sisa kertas sekuriti itu harus dikembalikan. Tidak boleh sembarang penggunaanya," kata sumber tersebut.
Ketua KPU Kalbar, AR Muzammil menyarankan akan lebih baik kalau kertas suara nantinya tidak menggunakan kertas sekuriti (paper security) untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan itu."Apalagi biayanya cukup mahal. Menurut saya akan lebih murah pakai kertas koran," katanya. (rob)

Rabu, 03 September 2008

12 Surat Memuluskan Pembabatan Hutan Lindung

Pontianak, BERKAT.
Birokrasi yang tidaklah sulit untuk memuluskan pembabatan hutan lindung di lahan konservasi mangrove Desa Dabung Kecamatan Kubu yang telah menjadi tambak ikan tidak kurang dari 375 ha pada tahun 1998 lalu.
Kepala Dispenda Kalbar, Drs. H. M. Darwin mengungkapkan surat-surat inilah yang menjadi dasar dirinya untuk membuka lahan tambak di Sungai Meriam Desa Dabung pada 10 tahun yang lalu. Ia mengaku awalnya tidak tahu menahu kalau lahan tambak miliknya yang berjumlah 30 ha itu berada di kawasan hutan lindung yang statusnya belum dialih fungsikan.
"Juga waktu itu ada program tambak rakyat (proteka). Kemudian dari Dinas Perikanan pun dilanjutkan. Apalagi saya ditawarkan," kata Darwin ketika ditemui BERKAT di ruang kerjanya.
Pada saat itu menurutnya dibukanya lahan tambak lantaran banyaknya trowl yang tidak mengasilkan yang maksimal. Kelompok nelayan pun dibentuk dengan maksud untuk menambah pengasilan dengan cara membuka tambak.
"Dinas Perikanan Provinsi waktu itu masih Pak Iswahyudi memberikan bimbingan. Jadi, ini program pemerintah. Apalagi sudah didukung oleh pemerintah hingga dari pusat. Dirjen Pengairan Departemen PU waktu itu pun juga akan buka pengairan," ungkapnya.
Ia katakan kalau memang lahan ini termasuk hutan lindung kenapa didukung dengan dikeluarkanya surat-surat ini. Hanya ia mengaku dirinya tahu adanya peraturan yang menyebutkan pembukaan lahan sepanjang 200 meter. "Tapi tak ada pelarangan. Dan yang saya punya saat itu betul-betul menjadi contoh," tuturnya.
Penghasilan yang diperoleh pun lumayan besar. Sekali panen tidak kurang dari 500 kg yang dipanen dengan pendapatan lebih kurang Rp50 juta.
Lalu bagaimana dengan tahun 2006 dimana tim gabungan antara Polda, Dishut dan SPORC yang menyatakan tambak ini jelas-jelas melanggar hutan lindung. "Seyogyanya dari awal kami diberitahukan. Dinas Perikanan harus bicarakan. Jadi langkah apa yang harus kami ambilkan kalau sudah ada pemberitahuan. Selama ini belum pernah ada satu sosialisasi pun pelarangan itu," tukasnya.
Meskipun ia tak khawatir kalau lahan tambaknya di tutup. Akan tetapi ia menyayangkan kalau itu terjadi. Sebab akan banyak invetasi yang hilang untuk menghidupkan roda perekonomian daerah. Terlebih lagi telah memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.(rob)

KPK dan Polisi Diminta

Tangkap Perambah Hutan Mangrove
Kubu Raya, BERKAT.
Berbagai elemen di masyarakat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan polisi harus segera melakukan pengusutan dan penangkapan terhadap para oknum pejabat yang telah melakukan perambahan hutan lindung di atas lahan konservasi mangrove Desa Dabung Kecamatan Kubu.
"Kapolda harus berani dan tegas untuk menangkap para oknum pejabat yang terlibat. Inikan sudah jelas. Tim terpadu Kubu Raya ketika turun menemukan berbagai pelanggaran. Kenapa harus didiamkan," kata Ketua Umum Forum Ekonomi Kelautan Indonesia (Forek), Joni Isnaini, SH kepada BERKAT.
Nada yang sama pun dikatakan Koordinator LSM Cinta Bahari Kubu Raya, Nasrun AR yang menegaskan pihak aparat jangan sampai terlambat bertindak. "Ini namanya konspirasi berjamaah untuk mencari untung pribadi. Kan sama saja korupsi," tuturnya.
Keduanya melihat kasus perambahan hutan lindung ini sudah sama dengan kasus "Bintan kedua" di Kalbar yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPR RI. Kasus Dabung ini pun juga sama, selain melibatkan oknum pejabat daerah juga anggota DPR RI yang disinyalir berasal dari anggota Komisi IV.
Terdapat sejumlah nama yang disinyalir terlibat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, antara lain mantan gubernur Kalbar, Kepala Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, bupati dan mantan bupati Pontianak, Wakil Bupati Kayong Utara, Kepala Dispenda, seorang dokter bedah RSUD, anggota DPR RI, Dirjen PU, dan Dirjen Perikanan.
"Aparat jangan pandang bulu. Siapa pun mereka yang melakukan pelanggaran harus dihukum. Apalagi
ini kan sudah jelas melanggar UU Kehutanan Nomor 41/1999. Barang bukti dan pelaku sudah jelas. Jangan dipeti-eskan kasus ini," tambah Joni.
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Suhadi, SW, M,Si menampik kalau kasus ini didiamkan. Ia mengaku baru tahu dari sejumlah media massa. Namun ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan menurunkan tim gabungan dari tingkat provinsi.
"Karena kasus ini masuk dalam dua wilayah hukum dari Polres Pontianak dan Poltabes Pontianak. Kami dari Polda akan bentuk tim gabungan yang akan dibantu dari Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan, serta Bapedalda," kata Suhadi ketika dikonfirmasi BERKAT di ruang kerjanya kemarin.
Ia mengharapkan masyarakat pun tidak ragu untuk memberikan informasi mengenai kasus ini. Pihaknya akan menelusuri dan mencari siapa sebenarnya pemberi ijin. Padahal untuk hutan lindung harus ada ijin dari Menteri Kehutanan untuk mengubah alih status fungsinya.
"Jadi kita akan cek lagi. Polisi akan bertindak kalau ada laporan. Laporkan ke Polda kami akan tangani kasus ini secepatnya. Karena saksinya berasal dari orang provinsi," tegasnya.
Ketika ditanya tentang hasil tim gabungan tahun 2006, Suhadi mengaku tidak tahu. Namun ia menyebutkan akan mengecek kembali hasil tim gabungan Polda, Dishut, dan SPORC yang menyatakan telah terjadinya pelanggaran tindak pidana perambahan hutan lindung.
Kepala Dispenda Kalbar, Drs. M. Darwin membantah keras kalau dirinya disebut melanggar hukum dengan melakukan perambahan hutan lindung. Sebab ia memiliki dasar untuk membuka tambak ikan tersebut.
Selain ia mengaku tanah seluas 30 ha itu sudah atas nama miliknya, sejumlah surat rujukan dari berbagai Dirjen adalah modalnya untuk merambah hutan lindung tersebut.
"Saya dulu ditawarkan oleh Dinas Perikanan. Apalagi tahun 1998/1999 ada yang namanya program tambak rakyat (proteka). Jadi apa yang saya lakukan punya dasar," tegasnya.
Ia pun menegaskan kalau memang ada yang dilaporkan, bukanlah dirinya akan tetapi siapa yang memberikan ijin. Ia tegakan kalau dirinya hanyalah mengikuti aturan yang sudah berjalan dan ditunjukan ketika awal mau membuka. (rob)

Perda I KKR, Lambang Daerah Disahkan

Kubu Raya, BERKAT.
Setelah melalui proses pembahasan selama sebulan, akhirnya hari ini Selasa (2/9) lembaga legislatif akan mensahkan Perda pertama Kubu Raya tentang Lambang Daerah yang merupakan produk prioritas baik bagi eksekutif maupun legislatif di kabupaten termuda itu dalam agenda pendapat akhir.
"Jadi, nantinya pihak eksekutif sudah bisa menggunakannya untuk pelayanan ke masyarakat. Seperti penggunaan KTP, administrasi lainnya yang sering digunakan hingga ke tingkat paling bawah," kata Komisi A. Masri Usman Nafiz ketika ditemui BERKAT di ruang kerjanya, kemarin.
Dalam pembahasan waktu lalu, ia menyebutkan pihaknya telah melakukan revisi atau perubahan di sebagian lambang tersebut. Misalnya dari warna bodi perahu yang tadinya berwarna kuning dirubah menjadi putih sebagai lambang keserasian. Begitu pula dengan tiang layar yang berujungkan mata tombak dihilangkan lantaran indentik dengan simbol kekerasan.
"Sebelumnya kami sudah tanyakan ke pembuatnya apakah ada arti dari kedua bagianyang diubah itu. Ternyata yang bersangkutan bilang tidak ada. Apalagi untuk warna kuning sudah ada dibagian lainnya," tuturnya.
Ia katakan setelah ini, kemungkinan besar satu lagi Perda tentang Kewenangan akan menyusul untuk disahkan. Waktunya diperkirakan pada tanggal 9/9 mendatang. "Secara bertahap kami akan mensahkan setiap perda. Tentunya dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dan jelas," imbuh legislator Partai Demokrat ini. (rob)

Selasa, 02 September 2008

Pelukis Cilik Wakil Kalbar ke AS


***Akan Nyanyikan Lagu Album Ratna Werry
Pontianak, BERKAT
.
Bagi seorang Alyarosa Taqwaarisa, melukis adalah bagian dari hidupnya yang terpisahkan selain menuntut ilmu pendidikan. Pelukis cilik yang duduk di Kelas 5 SD Al Azhar ini, kelahiran Pontianak pada 6 Oktober 1998.
Hobbinya yang sedari kecil menggambar menjadikannya sebagai pelukis cilik yang memiliki daya inovasi dan imajinasi tinggi dalam mengapresiasikannya di atas kertas.
Tak mengherankan kalau putri dari pasangan Ari Yanuarif - Eva Dolorosa ini terus memantapkan bakatnya yang dimulai dari sanggar lukis KhaChiFA (Khatulistiwa Children Fun Art) yang dibimbing oleh guru lukis Ary P. Widhiasmoro.
Ia pun telah berhasil mewakili Indonesia ke Amerika Serikat atas undangan badan dunia PBB untuk mengikuti International Day of Peace Celebration pada tanggal 19 September 2008 mendatang. Rangkaian dari kegiatan itu ia pun juga akan mengikuti International Peace Art Activities berkisar antara tanggal 21 - 28 September setelah berhasil keluar sebagai pemenang pada Peace Pals Art Contest, New York, USA, December 2007 lalu.
Di kegiatan inilah nantinya Alya akan menyanyikan lagu Hutan di Punggung Bukit yang merupakan salah satu karya lagu dari album 'nak kemane..' yang dinyanyikan Ratna Werry yang telah berhasil masuk dalam rekor dunia Indonesia MURI.
"Lagu ini cukup bagus dan pas untuk dinyanyikan," kata Alya.
Alasannya lantaran ancaman global warming yang telah menggaung hingga ke seluruh dunia kian mengkhawatirkan. Sebab banyak kerusakan yang ditimbulkan akibat ulah manusia yang tidak melihat dan berpikir akan bahayanya lingkungan ketika dirusak.
Berbagai prestasi telah berhasil ditorehnya antara lain di tingkat internasional Third winner Toyota Dream Car Contest, Jepang, Juli 2007, Commendation prize - International Children’s Painting on The Environment, Juni 2007, Merit Certificates Winner An art competition for children to design a UN stamp on the theme we can end poverty, New York, USA, September 2007,
12 top finalist children painting competition on theme Energy in Our World, IAEA (international Atomic Energy Agency), Vienna, Austria, October 2007, First Winner Peace Pals Art Contest on theme Communicating Peace, New York, USA, December 2007.
"Alya juga telah mengikuti beberapa acara lelang lukisan, Ia bersama teman-temannya dari KhaChiFA membuat gambar/lukisan dan gambar tersebut dijual pada acara lelang amal yang hasilnya disumbangkan untuk membantu korban bencana gempa di Yogyakarta, membantu korban kebakaran, panti jompo, dan lainnya," kata guru lukis Alya, Ari Pudianty.
Kalau ditanya, kenapa Alya suka menggambar, jawabannya pendek banget, suka aja, tapi katanya juga dengan menggambar aku bisa menolong diri sendiri, misalnya banyak tugas sekolah yang menjadi bagus & lengkap jika ditambah gambarku, aku juga bisa menolong orang lain, dengan menyumbang hasil penjualan lukisanku, terkadang kalau hadiah lombanya dapat uang, aku bisa menyumbangkannya ke teman-teman lain yang membutuhkan, jadi nggak perlu minta sama mama lagi.
"Tujuannya tidak lain untuk memotivasi agar anak-anak yang lain dapat berlomba mengejar prestasi," tambah sang ibunda Alya, Eva Dolorosa. (rob)

Jalan Serdam Statusnya Harus Jalan Provinsi

Kubu Raya, BERKAT.
Kejelasan mengenai status jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) yang selama ini menjadi tanda tanya di masyarakat sepertinya bakal terjawab. Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir. Zulfadhli telah menegaskan status jalan Serdam ini harus ditingkatkan menjadi jalan provinsi.
"Warga harus buat surat aspirasi dulu ke gubernur. Setelah itu kami DPRD akan mendesak gubernur untuk menyikapi aspirasi dari warga," tegas Zulfadhli usai menghadiri peresmian berdirinya Forum Komunikasi Pembangunan Sungai Raya Dalam (FKPSRD), Jumat (29/8) lalu.
Penegasan itu dikatakan Zul lantaran jalan yang membelah dua wilayah yakni Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya ini kedepannya bakal menjadi jalan utama. Terlebih lagi akan adanya rencana pembangunan outer ring road (jalan lingkar luar) yang juga menghubungkan dua wilayah.
Lalu sumber pendanaannya. Ketua DPD Partai Golkar Kalbar ini tak setuju kalau dengan sistem sharing dua wilayah tersebut.
"Sebab kalau statusnya sudah ditingkatkan dananya harus bersumber dari APBD provinsi. Tidak ada itu proyek pembangunan dengan status yang sama sharing dana," tuturnya.
Ia memastikan tahun 2009 bakal terealisasi karena DPRD Provinsi Kalbar sendiri akan segera menganggarkan berapa dana APBD 2009 untuk peningkatan status jalan Serdam kalau usul ini secepatnya dimasukkan.
"Jadi nantinya jalan ini statusnya tidak lagi pemeliharaan karena sama saja namanya masih disubsidi hanya dengan anggaran Rp1-2 miliar. Tidak mampu jalan ini dibebankan apalagi dengan banyaknya pemakai jalan yang semakin bertambah," ujarnya.
Ia pun tak setuju kalau ada yang meminta untuk dibuatkan lagi jalan alternatif seperti di Jalan Diponegoro dan H. Agus Salim. Sebab kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi karena akan banyak yang menjadi korban kalau usul itu dilakukan.
"Kita lihat saja sudah berapa banyak yang membangun jembatan dan rumah. Berapa biaya lagi yang harus dikeluarkan untuk penggantian itu," tukasnya. (rob)

Jumat, 29 Agustus 2008

Dilaporkan ke Menhut dan Gubernur


**Kasus Dabung
Kubu Raya, BERKAT.
Hasil temuan tim terpadu bentukan Pemkab Kubu Raya terhadap pengrusakan hutan lindung di kawasan hutan mangrove Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya akan dilaporkan ke Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis,MH dan Menteri Kehutanan, MS Kaban.
"Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, kita telah menginventarisasi. Hasil tim ini akan kami laporkan kepada Gubernur dan Menteri Kehutanan. Karena kewenangan menindak berada di Departemen Kehutanan," kata Pj. Bupati Kubu Raya, Drs. Kamaruzzaman, MM, kemarin.
Ia menegaskan jika terbukti kepemilikan tambak tersebut melibatkan oknum pejabat tinggi maka ada prosedur hukumnya. Namun, pembuktian dan lain-lainnya tinggal menunggu penyelidikan berikutnya.
"Siapapun yang terlibat dia harus bisa memberikan penjelasan dan bertanggung jawab.
Kita tidak menuding siapa orangnya. Tapi yang jelas faktanya hutan lindung sudah dibabat," tegas Kamaruzzaman.
Ia sangat menyayangkan kasus ini terjadi lantaran kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa hutan lindung dilarang dibabat. "Itukan terjadi ketika Kubu Raya belum terbentuk. Saat ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan kita bahwa hutan lindung tidak boleh disentuh sama sekali," tuturnya.
Dari tiga lokasi yang ditinjau tim terpadu pada Rabu (27/8) lalu. Satu lokasi di Sungai Meriam adalah milik Kepala Dispenda Kalbar yang saat ini menjabat. Hal itu terungkap dari pengakuan Jamal, seorang penjaga yang dipercayakan sebagai wakil H.Drwn untuk mengelola tambak yang luasnya tidak kurang dari 15 ha dengan jumlah 10 kolam berukuran kurang lebih 1,5 ha/kolam.
Ketika tim memintai sejumlah dokumen, Jamal tak bisa menunjukan satu kertas pun meskipun ia mengakui sebagai wakil untuk mengawasi tambak.
"Tak ada dengan saya. Selama ini yang pegang hanya pak Darwin," ujarnya.
Lokasi yang beroperasi sejak tahun 1998 ini berada di titik koordinat 0711 - 52799344846 dengan S 00.590100 - E 109.304910. Yang lebih parah lagi lokasinya kurang dari 10 meter dari bibir pantai. Padahal tidak jauh dari lokasi terdapat plang pemanfaatan dan pelestarian hutan mangrove yang harus dijaga karena lokasi ini langsung berhadapan dengan Laut Cina Selatan.
Di lokasi ini dihuni 2 KK dengan jumlah 15 orang diantaranya anak-anak dan perempuan yang sudah menginjak usia diatas 50 tahun. Fasilitas hiburan pun lengkap. Terlihat parabola dengan sarana televisi berwarna ukuran besar.
Untuk penerang satu unit genset telah siap serta alat tangkap ikan dengan sampan yang siap dengan mesin 40 PK. Kondisi ini sangat ironis dengan rumah yang ditempati yakni berupa gubuk beratapkan jerami berdindingkan papan. (rob/adi)

Dabung, Desa Kaya Tak Berlistrik 200 Tahun


Kubu Raya, BERKAT.
Bunyi mesin motor klotok menderu - deru di sepanjang sungai yang mengitari Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya siang itu, Rabu (27/8). Anak-anak asik bermain di sepanjang jalan desa yang hanya beralaskan tanah merah.
Tampak sejumlah ibu-ibu rumah tangga sedang menjemur ikan yang diasinkan. Begitu pula yang lain sedang menyiang kulit kerang untuk diambil dagingnya lalu kulit hewan vetebrata itu ditebarkan disekeliling rumah untuk menambah ketinggian tanah.
Sedangkan kaum prianya sedang memilah ikan-ikan hasil tangkapan yang sedari pagi melaut. Tak kurang dari 1 ton rata-rata masyarakat mendapatkan hasi tangkapannya, dengan beragam jenis ikan laut maupun udang.
Di antaranya juga ada yang sedang membersihkan ratusan hektar tambak ikan yang terhampar hampir mengelilingi desa yang dihuni tidak kurang dari 2.850 jiwa atau sekitar 600 KK. Dengan luas hampir 16.600 M2, Desa Dabung yang langsung berhadapan dengan Laut Cina Selatan ini memiliki tiga dusun antara lain Dusun Mekar Jaya, Dusun Selamat Jaya, dan Meriam Jaya.
Potensi perikanan adalah sektor unggulan yang merupakan mata pencaharian masyarakat setempat selain bertani dan berkebun. Tidak kurang dari Rp500 ribu disumbangkan dari masyarakat untuk pembangunan desa dari hasil perikanannya itu.
Namun, dibalik kekayaan yang terkandung di Desa Dabung, masyarakat sangat mengharapkan adanya penerangan. Sebab sejak berdirinya desa pada 200 tahun lalu hingga kini, infrastruktur listrik tak tersentuh dan dirasakan oleh masyarakat.
"Kami sangat harapkan tahun 2009, listrik sudah bisa masuk ke Desa Dabung," kata Kepala Desa Dabung, Syahrani A. Karim kepada BERKAT.
Tak mengherankan, kalau selama ini masyarakat menggunakan mesin genset untuk menerangi dan mendukung berbagai aktivitasnya seperti untuk disektor perikanan. Terlebih lagi guna mendistribusikan komoditas baik dari maupun ke Dabung, akses jalan sudah terbuka lebar lebih kurang 4 meter meskipun hanya jalan tanah. Bahkan sudah dapat tembus hingga dari Patok 30 menuju Kubu.
"Jalan ini pun kami harapkan dapat diperhatikan karena saat musrenbang lalu sudah kami ajukan untuk diaspal sehingga alokasi dananya benar-benar diperuntukan untuk pembangunan desa," tutur Kades.
Kehidupan yang lumayan mapan, terlihat dari kehidupan masyarakat yang taraf ekonominya cukup stabil. Terlebih lagi dengan pembangunan rumah yang hampir mayoritas menggunakan bahan semen beratapkan seng. Meskipun diantaranya ada juga yang masih hidup dibawah garis kemiskinan. Namun hal itu tidaklah menyurutkan mereka untuk termotivasi mempertahankan hidup dengan bekerja sebagai nelayan.
"Karena itu siapapun nantinya yang jadi bupati Kubu Raya, kami harapkan bisa memperhatikan infrastruktur di Dabung," tukas Syahrani yang pernah mengajukan usulan listrik ketika ke Jakarta saat pemekaran Kubu Raya. (rob)

Penemu Sastra Berdesain Tengkawang Insang

Pontianak, BERKAT.
Kekayaan hayati Kalbar sebagai daerah tropis dan paru-paru dunia sudah tak diragukan lagi. Sumber daya alam yang dimilikinya menyimpan misteri yang ketika diungkap dan ditelusuri akan menjadi satu hasil karya yang bernilai jual tinggi.
Seperti yang dilakukan seorang Siti Kiswati Ngasirin. Gadis lajang kelahiran Pati Jawa Tengah, 6 Maret 1978 lalu ini berhasil menuangkan daya pikir dan imajinasinya kedalam satu karya perpaduan antara seni lukis, sastra dan desain motif sehingga tercipta satu mahakarya yang belum pernah ada di belahan dunia lainnya.
Tak heran gadis yang berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Kubu ini disebut sebagai "Penemu Sastra Berdesain Tengkawang Insang Pertama," yang karyanya dalam bentuk syair setebal 84 halaman telah dihak patenkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Depkum HAM pada 30 Agustus 2006 lalu berdasarkan Permen Kehakiman RI Nomor M.01-HC.01.01 Tahun 1987 yang pernah ditampilkan saat Festival Seni Budaya Melayu Kalbar ke-2 di Ngabang tahun 2004.
Terinsipirasi dari membaca buku pariwisata tentang Flora Maskot Kalbar khususnya berkaitan dengan tanaman Tengkawang Tungkul pada tahun 2002, Siti mulai mencari tahu dan menelusuri dari berbagai sumber, apa itu tanaman Tengkawang Tungkul. Berbagai perlombaan bernuansa Melayu pun diikutinya. Ketika itu timbul kontroversi di dewan juri lantaran pakaian yang digunakan adalah kain Sambas akan tetapi syairnya Melayu Pontianak bertemakan Tengkawang Tungkul.
"Tujuannya selain untuk pelestarian tanaman khas Kalbar juga sebagai bahan pengetahuan yang diharapkan akan dapat menjadi maskot Kalbar kedepannya selain burung Enggang Gading," katanya kepada BERKAT.
Dengan bimbingan dari Datuk Sy. Abdul Kadir Zein Al-Mutahar dan seorang budayawan Kalbar, Datuk Harun Das Putra, sastrawan muda ini lebih gencar lagi membuat sejumlah syair yang ingin memberi pencerdasan kepada masyarakat Kalbar tentang Tengkawang Tungkul. Kemudian syair-syair itu pun diapresiasikan ke dalam bentuk desain kain sebagai motifnya.
Tak banyak peralatan gambar yang digunakan. Selama 3 - 7 hari tangan halusnya berhasil menyelesaikan satu karya yang hanya dengan pensil berwarna dan alat gambar diatas kertas karton. Alasannya ia tidak menggunakan kanvas lantaran untuk memudahkan dalam pengerjaan dan pembingkaian.
Namun, sangat disayangkan, maha karya yang begitu besar bagi perbendaharaan kekayaan daerah ini menemui hambatan. Di antaranya modal dan manajeial. Selama ini ia berusaha mengerjakannya dengan modal dan manajemen sendiri. Terlebih lagi, Anisa Batik Jogjakarta sebuah home industri di Kota Gudeg itu tertarik akan hasil karyanya.
"Harapannya ada pihak-pihak yang membantu saya untuk mengenalkan dan mempromosikan karya saya tentang Tengkawang Tungkul. Sehingga bisa dikenal di dunia luar Kalbar hingga ke mancanegara. Supaya maskot Kalbar dihargai karena selama ini sering terlupakan," tuturnya.
Untuk memperkuatnya, ia pun mendirikan sebuah Yayasan Siti Kiswati Sastra Berdesain untuk menampung karya-karya terbaiknya. (rob)

DKP-Dishut Izinkan Babat Hutan Lindung


***Gubernur dan DPR Tahu


Kubu Raya, BERKAT.
Teka - teki siapa pemberi izin pembabatan hutan lindung di kawasan mangrove menjadi tambak ikan dan udang di Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya akhirnya terjawab. Pengakuan para pemilik tambak menyebutkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalbar maupun Kabupaten Pontianak adalah dua instansi yang memberikan izin dan bertanggung jawab atas pembabatan tersebut.
Kejadian ini dimulai sejak 11 tahun yang lalu yakni tahun 1997. Bermula dari para pendatang asal Sulawesi ingin membuka tambak. Gayung pun bersambut, pihak Pemprov Kalbar memfasilitasi keinginan itu dengan membentuk sebuah koperasi dengan nama Koperasi Rukun Mitra beranggotakan 41 orang yang bergerak dibidang pembudidayaan ikan dan udang dengan luas lahan berkisar 60 - 100 hektar berdasarkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Namun, rekomendasi yang dikeluarkan pihak desa dan camat seluas 200 ha yang kemudian diteruskan dan disahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pontianak dengan mengeluarkan "Surat Pembudiyaan Ikan (SBI) dan Izin Usaha Perikanan (IUP)."
Dua surat sakti inilah menjadi modal dasar bagi ke-52 pemilik tambak yang hingga kini masih beroperasi yang rata - rata satu petambak memiliki luas antara 5 - 60 hektar dengan jumlah kolam berkisar 5 - 15 kolam/ petambak berukuran 1,5 - 5 hektar/ kolam.
Bahkan dalam perjalanannya, DKP Provinsi Kalbar mendukung penuh pembabatan hutan lindung yang total luasannya diperkirakan tidak kurang dari 375 hektar ini. "Tiap tahunnya kami sering dapat bantuan bibit ikan dan udang 15 ribu ekor, pakan 50 kg dengan kapur dari Dinas Perikanan Provinsi," kata Syukur seorang petambak yang memiliki lahan seluas 30 ha.
Tak hanya itu, DKP bahkan sering berkunjung ke lokasi dengan membawa tamu pusat yang tidak lain adalah anggota DPR RI. "Mereka datang pada tahun 2006 dibawa orang perikanan. Bahkan sudah sering ada sekitar 6 - 7 kali. Merekapun tidak ada yang mengatakan ini melanggar," kata John Hard petambak lainnya.
Restu dari Pemerintah Provinsi Kalbar pun berlanjut. Di tahun yang sama, rombongan Gubernur Kalbar kala itu yang dipimpin Usman Djafar bersama sejumlah kepala dinas antara lain, Kadis DKP serta Kadis Kehutanan ikut dalam rombongan untuk melakukan panen raya.
"Pak Budi (Kadis DKP Kalbar) waktu itu bilang lahan ini akan dijadikan proyek percontohan. Pak Usman pun juga malah mendukung untuk membuka lahan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat," tambah John yang mengaku mendapatkan bantuan pompa air 5 unit dari DKP.
Dinas Kehutanan meskipun tidak terlibat langsung dalam proses administrasi pemberian izin, namun disebut-sebut melakukan pembiaran atas terjadinya pembabatan hutan lindung ini apalgi dengan kunjungan gubernur yang diikuti kepala dinasnya. "Iyelah, kalau dilarang ngape pula waktu datang dengan pak gubenor tadak bilang ini hutan lindong. Kan same gak beri izin ke kame," tutur Syukur lagi.
Padahal, di September 2006 tim gabungan Polda, Dishut Provinsi dan SPORC telah terjun ke lokasi untuk mengindentifikasi lahan yang dibabat dengan menggunakan GPS untuk menentukan titik koordinatnya. Hasilnya, ditemukan tindak pidana pelanggaran perambahan hutan lindung berdasarkan UU Nomor 41/.... tentang kehutanan. Sebab, untuk mengubah alih status fungsi hutan terlebih dahulu harus mendapat izin dari Menteri Kehutanan. Namun, hasil temuan tim gabungan tidak pernah ditindak lanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi. Sumber BERKAT menyebutkan hal itu adanya ketakutan lantaran ditengarai melibatkan sejumlah elite pejabat di Provinsi Kalbar maupun Kabupaten Pontianak yang memiliki saham di tambak yang setiap kali panen rata - rata menghasilkan laba bersih Rp40 juta/ empat bulan.
"Dinas Kehutanan pernah ada pasang patok. Pusat pun juga sama. Tak ada yang katakan ini melanggar. Hanya pesan saja hutan yang masih ada tetap dilestarikan," tutur Kades Dabung Syahrani A. Karim yang juga memiliki tambak seluas 4 ha.
Mantan Kades Dabung, Latif menyebutkan sebelumnya kawasan ini juga sudah pernah dibabat oleh PT Bakau dan juga tidak adanya sosialisasi dari instansi terkait. "Dulunya masyarakat kesulitan ekonominya. Apalagi tidak pernah adanya sosialisasi, melihat atau menegur tentang status hutan lindung jadi kami garap saja. Jadi dengan datangnya tim ini kami minta dapat dijelaskan melalui media massa jangan sampai ada kepentingan-kepentingan," katanya.
Sedangkan Rahim mengharapkan aktivitas yang sudah berjalan jangan lagi distop lantaran sudah terlanjur untuk menambah ekonomi masyarakat setempat. "Kalau ini distop kami mau makan ape," ujarnya.
"Jadi pemerintah mau pilih yang mana, hidupkan masyarakat atau hidupkan bakau. Kalau memang matikan masyarakat berarti masyarakatnya pemerintah pohon bakau," tambah Syukur.
Ungkapan kekhawatiran ini terjadi ketika dilakukan pertemuan dengan tim terpadu bentukan Pemkab Kubu Raya saat mendatangi lokasi, Rabu (27/8). Tim beranggotakan Dishutbun, KLH, BPKH (Badan Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah III Departemen Kehutanan, Camat, Kades, Polsek, Koramil, Satpol PP. Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi maupun pihak Kabupaten Pontianak meskipun awalnya berkomitmen akan ikut namun kenyataannya tidak hadir pada peninjauan tersebut.
Camat Kubu, Effendi mengharapkan adanya pembinaan dan penyluhan terhadap masyarakat karena sudah terlanjur. "Tapi ini kita kembalikan ke pengambil kebijakan. Memang informasi saya terima. Tapi baru ini saya ke sini. Apalagi selama menjabat belum pernah instansi yang datang ke saya melaporkannya. Tapi saya tidak sependapat kalau masyarakat di sini disebut melanggar aturan karena mereka awalnya juga tidak tahu," ungkap Camat.
Ketua Tim Terpadu, Golda M Purba menegaskan dengan temuan tim seperti adanya pelaku usaha, alat berat dan perambahan sudah jelas ini pelanggaran. "Hasil ini akan kami laporkan ke Bapak Pj. Bupati yang kemudian mungkin akan dilanjutkan ke gubernur dengan menteri," tukasnya. (rob)

Kamis, 10 Juli 2008

Etika Politik Jangan Ditinggalkan

Kayong Utara, BERKAT.
Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH meminta dengan tegas agar para kalangan birokrat harus menjalankan etika politik dengan benar sesuai dengan sistem pemerintahan yang ada. "Etika politik jangan ditinggalkan. Meskipun siapa yang memimpin di daerah itu adalah orang yang berlainan partai dengan kita," kata Gubernur usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara periode 2008 - 2013, Hildi Hamid - M. Said di Sukadana belum lama ini.Hildi - Said yang dilantik Gubernur Cornelis sebagai bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.61 - 123 tentang Pemberhentian Pj. Bupati dan Pengesahan Bupati serta SK Nomor 131.61 - 124 tahun 2008 tentang Pengangkatan Wakil Bupati untuk masa jabatan lima tahun kedepan atas nama Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mencontohkan dirinya yang merupakan seorang gubernur adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan atasannya adalah seorang presiden yang berasal dari Partai Demokrat. Jadi meskipun berbeda partai akan tetapi ketika berbicara masalah sistem pemerintahan tetap harus sama tanpa harus melihat perbedaan dari asal partai. Terlebih lagi ketika presiden membuat program misalnya tentang program penanggulangan kemiskinan atau memerintahkan soal Bantuan Langsung Tunai untuk harus segera sampai dan tepat sasaran namun kita semua yang dibawah mengabai-abaikannya karena dia bukan ketua partai kita, tentunya hal itu tidak diperbolehkan. "Hal itu yang tidak boleh. Yang rugikan rakyat. Sebab kita sudah masuk dalam satu sistem. Wajib kita untuk mengamankan kebijakan pusat hingga ketingkat paling bawah dengan baik dan bertanggung jawab. Ini yang kadang salah kaprah. Boleh berbeda tapi bukan dalam sistem," tegasnya.Menurut Gubernur kalau pun mau oposisi atau berbeda pendapat harus diluar sistem, misalnya di dewan apakah itu di tingkat pusat, provinsi atau pun di tingkat kabupaten/ kota. Namun demikian bukan berarti saling gontok - gontokan yang mengakibatkan timbulnya konflik. Sebab ia katakan walaupun bagaimana antara eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja di dalam menetapkan sebuah kebijakan untuk kehidupan di masyarakat."Karena itu mari kita bersama-sama serius dan bersungguh-sungguh mengelola penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, kapabel dan akuntabel dalam rangka menciptakan good governance. Kalau ada yang salah harus saling mengakui kesalahannya. Jangan takut dan malu untuk mengakui kesalahannya," pinta Gubernur.Terlebih lagi ia melihat banyak potensi daerah yang masih perlu dipikirkan oleh semua pihak untuk dicarikan jalan keluarnya agar dapat dikembangkan sehingga memiliki azas manfaat untuk masyarakat secara umum yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran. (rob)

Kontraktor Kesulitan,Polisi Kebingungan

***Masalah BBM dan Kayu

Pontianak, BERKAT.
Masalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan sulitnya mendapatkan kayu tidak hanya dikeluhkan oleh masyarakat umum, akan tetapi para pelaku jasa konstruksi pun mengalami hal serupa yang lazimnya digunakan untuk berbagai kegiatan proyek pemerintah.
Ibarat buah simalakama, kendati merasakan kesulitan yang dialami para kontraktor, namun demikian pihak polisi pun tidak bisa berbuat apapun alias bingung dengan dua persoalan yang telah menjadi dilema selama ini. Di satu sisi mendukung pembangunan namun di sisi lain harus menegakan supremasi hukum.
Hal itu terungkap disaat DPP Aspekindo (Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia) Kalbar melakukan audiensi dengan Kapolda Kalbar untuk mencari solusi dan sharing seputar dua permasalahan tersebut.
"Polisi pun tidak bisa berbuat apa-apa. Dan ini tidak bisa diselesaikan hanya polisi sendiri karena ini menyangkut sistem yang didalamnya ada beberapa kewenangan instansi. Jadi harus dibicarakan bersama-sama karena ini terkait penegakan hukum juga," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Nata Kesuma.
Sejumlah keluhan dan kesulitan yang dialami dunia konstruksi disampaikan satu persatu oleh anggota Aspekindo yang dikomandani Syafruddin Nasution dalam audiensi tersebut. Mulai dari masalah harga, pengangkutan, kebijakan hingga terjadinya "pencegatan" yang dilakukan polisi di lapangan ketika si kontraktor membawa minyak atau pun kayu seperti belian, meranti, mabang, bentangor dan sebagainya.
"Paling tidak ada 'toleransi' ataupun kebijakan dari Pak Kapolda bagi kami. Apalagi untuk mengangkut minyak, kami tidak dibolehkan membelinya di SPBU tapi harus minyak yang untuk industri. Sebab kalau kami mengangkut dengan jumlah banyak untuk proyek yang belinya di SPBU disangka melakukan penimbunan. Padahal berdasarkan nilai kontrak harga yang dipakai adalah harga SPBU, " kata Ketua DPP Aspekindo Kalbar, Syafruddin Nasution.
"Untuk kita tidak ada toleransi karena hukum harus tetap jalan. Sebab kalau polisi melakukan pembiaran akan salah apalagi toleransi akan lebih salah lagi. Artinya ada unsur kesengajaan. Akhirnya polisi yang diperiksa atasan lagi," kata Kapolda.
Kapolda tegaskan lagi, meskipun kayu tersebut diangkut hanya dengan menunjukan SPK (Surat Perintah Kerja), tetap dinyatakan tidak berlaku alias ilegal. Sebab SPK hanya surat penunjukan dari pemilik proyek untuk kontraktor dalam melaksanakan pekerjaannya bukan untuk mengangkut kayu.
"Jadi tidak bisa dijadikan dasar atau acuan. Tapi harus menggunakan surat dan dokumen lengkap sesuai ketentuan undang-undang. Akan tetapi jika ada pencegatan dari pihak polisi yang mengganggu beritahukan saja ke kami walaupun polisi punya hak untuk itu," tuturnya.
Menurut Kapolda ada tiga prosedur yang bisa dijadikan dasar oleh kontraktor untuk mendapatkan kayu antara lain melalui IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), melalui lelang serta melalui usahanya sendiri yang sesuai UU untuk mendapatkan jatah kayu 5 persen dari HPH yang dimiliki dalam rangka memenuhi kebutuhan kayu di daerah.
Selain itu dikatakan Kapolda pihaknya akan membantu kontraktor dalam mencari solusinya kepada instansi terkait seperti ke Pertamina dan para pengusaha HPH. "Keluhan kontraktor ini ketika disampaikan ke pemerintah kami minta tembusannya. Tembusan inilah dasar bagi kami untuk mencari solusi dengan pihak yang terkait karena hal ini tersangkut paut dengan penegakan hukum," ucap Kapolda. (rob)

Awal Perubahan Bagi Kayong Utara

Kayong Utara, BERKAT.
Hari ini, Rabu (25/6) atas nama Menteri Dalam Negeri RI, Mardiyanto, Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH akan melantik Hildi Hamid dan Ir. M. Said selaku Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sebagai pemimpin baru di Kabupaten Kayong Utara periode 2008 - 2013.Dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih ini, secercah harapan muncul dari berbagai benak masyarakat Kayong Utara yang baru dimekarkan dari Kabupaten Ketapang sejak setahun lalu tepatnya Selasa 19 Juni 2007 oleh Mendagri Ad Interim, Widodo AS yang mengatasnamakan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono sekaligus melantik Pj. Bupati, Sy. Umar Alkadri untuk memimpin sementara kabupaten ke-13 di Kalbar itu."Mudah-mudahan Pak Hildi dapat merubah nasib kami. Selama ini banyak yang tidak terperhatikan dengan yang kami kembangkan di sini," kata Solihin seorang nelayan ketika ditemui BERKAT, beberapa waktu lalu.Tak hanya Solihin yang menaruh harapan besar terhadap pemimpin baru mereka itu, akan tetapi Raudah yang mengaku 19 tahun berjualan barang kelontongan pun menginginkan hal serupa. "Coba lihat, masih banyak masyarakatnya yang miskin. Alhamdullilah, Kayong Utara dimekarkan. Pak Hildi dengan Pak Said lah harapan kami," ujarnya.Sungguh ironis dengan kondisi demikian. Padahal Kayong Utara yang memiliki lima kecamatan dengan luas daratan 4.300 M3 dan luas lautan 6.400 M3 itu memiliki sejumlah potensi sumber daya alam yang patut dikembangkan untuk kesejahteraan dan kehidupan yang layak kedepannya.Sebut saja misalnya, Kecamatan Sukadana berpotensi di sektor pariwisatanya dengan Pantai Datuk yang memiliki panorama alam indah dan Taman Nasional Gunung Palung yang luasnya mencapai 90 ribu Ha adalah satu dari antara sekian taman nasional di dunia yang terlengkap flora dan faunanya. Tak mengherankan, lokasi ini yang mengitari 5 kecamatan, 16 desa dan 56 dusun ini kadang dijadikan berbagai sarana penelitian oleh sejumlah peneliti dunia. Tak hanya itu, di dalamnya pun juga terdapat obyek pariwisata yang disebut dengan Riam Berasap. Sedangkan Di Kecamatan Simpang Hilir, memiliki ribuan hektar untuk sektor pertanian, Kecamatan Teluk Batang yang direncanakan akan menjadi kota pelabuhan, Kecamatan Seponti Jaya dihidupkan dari sektor perkebunan begitu pula di Kecamatan Pulau Maya Karimata yang disebut-sebut sebagai daerah penghasil perikanan terbesar nomor dua di Indonesia setelah Bagan Siapi-api.Meskipun demikian, potensi yang begitu besar masih belum menjadikan masyarakat di Tanah Kayong hidup dalam standar kelayakan sehingga tidak mengherankan di sejumlah desa masih ditemui masyarakatnya hidup dibawah garis kemiskinan. Kondisi yang cukup memprihatinkan. Harapan dan impian pun mulai muncul ketika pasangan Hildi- Said yang diusung 4 parpol dan 5 parpol pendukung tergabung dalam koalisi KAUM (Kayong Utara Membangun) ikut maju dalam pilkada KKU yang digelar pada 5 Mei lalu bersama dua pasang lainnya yakni Citra Duani - Adi Murdiani yang diusung 3 parpol besar dan Ibrahim Dahlan - Djumadi H. Abdul diusung 1 parpol. Alhasil, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2008, KPU Kabupaten Ketapang telah menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada KKU, bahwa dari 45.529 suara yang sah (DPT berjumlah 62.984 suara,red) pasangan Hildi- Said berhasil menjadi bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara mencapai 27.460 suara (60,31 %) disusul pasangan Ibrahim Dahlan - Djumadi dengan jumlah 11.584 suara (25,44 %)dan pasangan Citra Duani - Adi Murdiani dengan jumlah 6.485 suara (14,25 %). "Saya bercita-cita menjadikan Kayong Utara sebagai kabupaten yang ideal dan percontohan bagi kabupaten hasil pemekaran di Indonesia. Niat saya hanya ingin lakukan perubahan. Apalagi banyak potensi Kayong Utara yang harus dikembangkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan" kata Hildi saat ditanya latar belakangnya ikut berperan serta pada pilkada beberapa waktu lalu.Padahal menurut mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 1999 - 2004 ini, seharusnya dengan potensi yang dimilikinya itu, Kayong Utara bisa menjadi penghasil devisa terbesar di Indonesia. Dan masyarakatnya tidak hanya menjadi penonton tapi berusaha dan bergerak untuk bersama-sama memajukan daerahnya. Terlebih lagi Hildi yang diketahui ikut berjasa dalam pemekaran Kayong Utara yakni selaku Ketua Dewan Penasihat Pemekaran Kayong Utara ini melihat empat indikator berhasil atau tidaknya pembangunan di KKU, antara lain kemiskinan, infrastruktur, pertumbuhan ekonomi serta good governance. Kemiskinan dan infrastruktur adalah masalah utama yang dihadapi masyarakat KKU.Tak hanya itu PP Nomor 78/2007 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta PP Nomor 6/2008 tentang evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah adalah ancaman bagi daerah pemekaran khususnya KKU. "Kalau selama tiga tahun semua kinerja aparatur buruk maka daerah pemekaran itu dihapuskan atau kembali digabung ke kabupaten induk. Apalah artinya pemekaran tapi ternyata tidak dapat mensejahterakan rakyatnya," tegasnya. Ancaman ini yang tidak diinginkan oleh mantan anggota legislatif yang satu-satunya pernah mewakili wilayah Kalimantan dipilih dan diundang British Council ke Inggris dan Skotlandia untuk studi tentang "Demokrasi, Transparansi, dan Sistem Informasi" pada Parlemen Inggris dan Skotlandia itu.Karena itu cukup beralasan, kalau ia memilih Ir. M. Said sebagai wakilnya lantaran M. Said adalah seorang birokrat mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pontianak yang cukup memiliki pengalaman memajukan pembangunan di Bumi Daeng Manambon itu khususnya disektor perikanan. Terlebih lagi KKU kaya akan potensi tersebut yang akan menjadi salah satu sektor unggulan.Berbagai upaya pun dilakukan, ia telah mengundang sahabat-sahabatnya dari Semarang yang mempunyai keahlian dibidang pelabuhan, kelautan, planologi, ekonomi, sosial dan urbanisasi, untuk melakukan kajian strategi KKU ke depan.Pemikiran sederhana Hildi untuk mempercepat pembangunan itu dituangkannya dalam motto "habis-habisan di pendidikan dan kesehatan" saat ia melakukan kampanye pilkada. Dasarnya membangun SDM merupakan investasi utama untuk mensejahterakan KKU, yang side effectnya akan mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan masyarakat yang akan berdampak pada upaya percepatan pembangunan.Untuk membuktikan mottonya itu, jauh hari sebelumnya ia telah memberikan bea-siswa kepada 18 belas orang siswa KKU serta menyediakan fasilitas asrama bagi mahasiswa-mahasiswi KKU yang kuliah di Pontianak. Pada tataran ini dia telah membuktikan kepedulian dan keprihatinan terhadap perkembangan pendidikan di KKU. Kedepan, Hildi yang pernah ikut mewakili delegasi Indonesia ke Seoul dalam rangka kerja sama perdagangan antara Indonesia - Korsel ini memiliki pandangan yang sederhana bahwa untuk mempercepat kesetaraan KKU dengan kabupaten lain adalah "tingkatkan SDM" dengan Mewujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis."Hal ini dikarenakan masyarakat sudah terbebankan dengan ekonominya. Karena itu pemerintah harus berani mengambil kebijakan untuk menggratiskan pendidikan. Kita tidak ingin anak-anak di KKU hanya cukup sampai di tingkat SD saja. Tapi harus ke jenjang yang lebih tinggi lagi," ujar Hildi yang mengharapkan pendidikan pengetahuan komputer harus masuk juga ke KKU.Artinya, akan ada subsidi besar-besaran menyangkut pendidikan di KKU nantinya. Keberanian itu didasarkannya pada UU Pendidikan yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 %. Apalagi dengan jumlah penduduk yang kecil serta jumlah anak usia sekolah di KKU hanya 18 ribu orang."Polanya kita harus proaktif. Dimana usia 7 tahun harus sekolah. Masyarakat jangan takut anaknya untuk tidak bisa sekolah karena banyaknya kekurangan. Banyak bantuan yang harus diefektifkan dan diefisienkan kembali. Mulai dari buku, sarana belajar, pakaian dan sebagainya," kata Hildi. Pun demikian, peran dan dukungan dari seorang Osman Sapta yang akrab dipanggil OSO untuk memperjuangkan semuanya itu tidak sedikit, mulai dari pemekaran hingga pemilihan kepala daerah. Kedekatan Hildi dengan OSO ibarat sekeping mata uang yang tak dapat dipisahkan. Dari sisi hubungan kekeluargaan, Hildi yang putra dari seorang mantan Sekretaris Kewedanaan Sukadana di tahun 50-an ini merupakan saudara sepupu OSO (ikatan dari pertalian Ibunda Hildi dan Ibu OSO yang kakak beradik).Berbekal kemampuan dan pengalamannya itulah OSO mempercayakan dan yakin melimpahkan berbagai tugas ketika pemekaran wilayah sehingga terwujud sesuai harapan. Ini juga yang membuat OSO yakin Hildi sosok pilihan utama calon bupati yang harus didukung untuk melaksanakan percepatan pembangunan di KKU guna mewujudkan cita-cita dan obsesinya untuk mensejahterakan masyarakat Masyarakat menyadari untuk mempercepat pembangunan KKU dibutuhkan sumber-sumber pendanaan melalui terobosan-terobosan dan strategi yang matang dan terencana, dan tentunya masyarakat masih berharap peran OSO dalam membangun KKU. Keinginan masyarakat yang memimpin KKU kedepan pun terlontarkan. Mereka mengharapkan agar figur pemimpin KKU adalah sosok yang mengetahui proses terbentuknya KKU, memiliki dedikasi dan tanggung jawab tinggi untuk membangun daerah, dan type pekerja keras yang tidak kenal lelah, mengetahui strategi pembangunan serta gampang berbaur dengan masyarakat. Selamat dan sukses. (rob)

TindihPenerbitan Amdal Wewenang Provinsi Bukan Kabupaten

***Cegah Tumpang

Pontianak, BERKAT.
Banyaknya kejadian yang menimpa sejumlah perusahaan lantaran AMDAL-nya bermasalah dikarenakan penerbitannya juga dilakukan oleh pihak kabupaten/ kota. Padahal dalam ketentuannya saat ini, yang berwenang menerbitkan AMDAL adalah pihak provinsi.Penegasan itu dikatakan General Manajer PT KIP (Kalbar Inti Plantation), Romana Burhan Bulin kepada BERKAT, kemarin yang menyikapi kebijakan pemerintah terkait mekanisme penerbitan AMDAL."Jadi, ibaratnya seperti AD/ ART dimana perusahaan atau investor sewaktu mau memulai kegiatan harus merujuk ke AMDAL ini," kata Burhan.Namun, ia meragukan keseriusan sejumlah perusahaan yang mendapatkan AMDAL dengan cepat dari instansi yang terkait lantaran keinginan perusahaan tersebut untuk memulai kegiatan usahanya. Meskipun prosedur itu salah akan tetapi ia menilai bukan juga salahnya perusahaan."Sebab banyak 'jalan pintas' yang ingin dilaluinya. Karena hal ini menyangkut soal kewenangan yang ada di tangan provinsi bukan di kabupaten/ kota. Jadi, kalau ada yang dikeluarkan oleh kabupaten itu tidak sah," tegasnya.Diketahui ada tiga dasar hukum di dalam penerbitan AMDAL yang merupakan rujukan pemerintah antara lain UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL, serta Keputusan MENLH Nomor 03 tahun 2001 tentang Rencana Usaha dan atau kegiatan Wajib AMDAL Prosedur. Untuk penerbitannya pun investor harus melalui beberapa tahapan prosedur seperti membuat surat permohonan penilaian KA-ANDAL oleh pemrakarsa kegiatan, rapat komisi AMDAL dan keputusan tentang penilaian KA-ANDAL, surat permohonan penilaian AMDAL oleh pemrakarsa serta rapat komisi AMDAL dan keputusan tentang penilaian ANDAL, RKL dan RPL."Karena itu penerbitannya tidak serta merta akan tetapi harus melalui proses yang dibahas dalam sebuah komisi yang dibentuk provinsi yang terdiri dari elemen masyarakat misalnya, kalangan akademis, masyarakat, LSM, dan pemerintah," ungkapnya.Ketika mekanisme dan kewenangan itu tidak dijalankan, ia sangat mengkhawatirkan bakal terjadinya tumpang tindih didalam pengelolaan lahan yang diberikan izin oleh kabupaten/ kota. Dan ternyata kekhawatiran itu pun cukup beralasan dan terbukti. Perusahaan yang dipimpin Burhan mengalami tumpang tindih dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Melawi."Padahal AMDAL kami berakhir sampai Agustus 2008, tapi yang saya dengar sekarang ini sudah ditimpa perusahaan lain karena AMDAL-nya sudah keluar. Padahal sebenarnya sebelum AMDAL itu keluar, belum boleh dilakukan pengerjaan fisik apapun," tegasnya lagi.Oleh karena itu, ia katakan apa yang telah disebutkan gubernur di media massa (Harian BERKAT edisi 20/6) memang benar adanya.Sebelumnya Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH menegaskan AMDAL bukanlah penghambat investasi melainkan suatu investasi jangka panjang yang sangat penting bagi pihak perusahaan. Hal itu ditegaskan gubernur lantaran selama ini banyak pihak yang menilai AMDAL sebagai suatu proses dan mekanisme yang menghambat."Padahal yang namanya kajian bersifat ilmiah tidaklah mungkin untuk didesak-desak agar dipercepat proses kajiannya dalam waktu yang singkat. Kalau terjadi demikian maka semakin singkat waktu analisisnya, semakin rendah kemampuan prediksi dampaknya yang pada gilirannya akan semakin terbatas rumusan langkah-langkah upaya pengelolaan guna dapat meminimalkan dampak yang dapat disusun," jelas gubernur.Menurut gubernur AMDAL merupakan salah satu instrumen pengaturan dalam upaya membangun suatu sistem pemanfaatan sumber daya alam secara arif melalui pengelolaan lingkungan yang didalamnya membuat pertimbangan berbagai aspek lingkungan maupun aspek sosial, budaya, kesehatan, bahkan pertimbangan pertahanan dan keamanan.Dengan kondisi demikian, dikatakan lagi Burhan bahwa harus ada ketegasan dari pemerintah daerah. Sebab pengusaha sifatnya tidak main-main untuk membangun daerah. Kalau hal ini tidak disikapi dengan bijak maka ia lebih jauh mengkhawatirkan akan banyak terjadi kecemburuan sosial dimasyarakat."Untuk itu saya harapkan antara pemerintah daerah dan provinsi ada satu kebijakan yang sinergis serta adanya pembinaan dan pengarahan yang benar agar pengusaha pun tidak dirugikan," pintanya. (rob)

Minggu, 22 Juni 2008

Sektor Telekomunikasi Peluang MemajukanKayong Utara


Pontianak, BERKAT.

Sejak mulai resmi diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi tertanggal 17 Maret 2008, Kayong Utara memiliki peluang untuk memajukan daerahnya di sektor telekomunikasi.Terlebih lagi, daerah yang baru dimekarkan 19 Juni 2007 lalu dari Kabupaten Ketapang ini bakalan menjadi kabupaten percontohan pertama di Kalbar dalam pembangunan tower/ menara bersama yang mengacu pada peraturan menteri tersebut yang juga berlandaskan pada UU Otonomi Daerah Nomor 32 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Daerah dimana daerah memiliki landasan hukum dalam memajukan daerah.Sehingga dengan adanya tower bersama ini nantinya, sejumlah operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat maupun Pro XL tidak lagi membangun tower sendiri, akan tetapi mereka akan menyewa tower yang dibangun pemerintah daerah sebagai asset daerah."Tujuannya tidak lain supaya tower di daerah tidak menjamur karena kalau ini menjamur yang dikhawatirkan berdampak pada keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan. Selain itu untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penggunaannya," kata Agil Vendor PT Reka Matra Bestari.Tak hanya itu, dengan adanya tower bersama ini, kontribusi yang diberikan di antaranya jalur komunikasi di Kayong Utara akan mudah. Bahkan yang ada saling menguntungkan antara pihak operator dan pemerintah daerah, misalnya operator tidak lagi mengeluarkan biaya besar untuk membangun tower masing-masin, tapi telah dikerjakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan bagi pemerintah itu sendiri akan adanya satu pemasukan berupa pendapatan asli daerah dari sektor telekomuikasi.Kendati baru setahun lalu diresmikan, cukup beralasan Kayong Utara dipilih sebagai daerah percontohan untuk pembangunan tower ini lantaran keberadaan tower di kabupaten ini boleh dikatakan belum menjamur kalau dibandingkan di daerah lain. Untuk saat ini Kabupaten Kayong Utara baru hanya memiliki 40 tower dengan ketinggian berkisar 40 - 125 meter dpl. Tower-tower tersebut dibangun oleh Telkomsel, Indosat dan Pro XL untuk membantu jalur komunikasi di Kayong Utara. Wacana ini pun mendapat dukungan dan respon tidak hanya dari pusat akan tetapi juga dari pemerintah daerah. Hildy Hamid, Bupati Kayong Utara terpilih meskipun baru akan dilantik pada 26 Juni mendatang namun "lampu hijau" untuk pembangunan tower ini telah disetujuinya. "Menteri sudah setuju. Dan SK menteri sudah kami layangkan ke pemerintah daerah. Pak bupati katakan ini terobosan baru bagi KKU di sektor komunikasi," kata Agil mengutip pernyataan Bupati Kayong Utara terpilih, Hildy Hamid yang merupakan satu-satunya bupati di Kalbar yang pertama kali memberikan dukungan.Dan bagaimana dengan daerah lain di Kalbar, yang jaraknya sangat jauh dari jangkauan. Peluang besar juga terjadi bagi daerah lain di Kalbar yang akan berkeinginan membangun tower bersama ini. Jadi tidak hanya Kayong Utara saja yang memiliki peluang tersebut. (rob)

Memodifikasi Sepeda bak Barang Antik

Pontianak, BERKAT.
Menyulap sebuah produk menjadi bentuk yang lain dari yang biasanya adalah keinginan setiap orang. Terlebih lagi barang tersebut dinilai memiliki cara kerja dan mekanisme yang terlampau sulit.Akan tetapi, bagi sebuah kelompok anak-anak muda yang tergabung dalam Pontianak Low Rider, menyulap sebuah sepeda kuno menjadi barang baru yang memiliki keunikan dan ciri khas tersendiri sangatlah mudah.Berbekalkan hobbi dan bakat, para penerus generasi bangsa ini, mencoba menyalurkannya dengan cara memodifikasi berbagai bentuk sepeda yang tidak lazim di pasaran saat ini. Dimulai sejak dari awal tahun 2008, kelompok yang memiliki anggota 28 orang ini mulai "mengutak-atik" beberapa sepeda dengan menciptakan bentuk dan model baru dengan sebutan "Low Rider." Alhasil, hingga kini jumlah low rider yang telah diciptakan mencapai 25 buah."Inspirasi ini muncul awalnya ketika anak-anak membuka internet. Mereka lihat dan menemukan berbagai bentuk sepeda yang unik. Dari situlah muncul ide untuk menyulap sepeda dengan bentuk yang bervariasi. Hasilnya ya seperti ini," kata Margono pembimbing dari kelompok Pontianak Low Rider seraya menunjukan sejumlah sepeda yang sudah dimodifikasi.Dibengkelnya yang berukuran lebih kurang 5 m X 5 m, berbagai sepeda yang berdaya kreativ dan inovasi tinggi itu diciptakan dengan bermacam jenis antara lain jenis limo, ekstrem low, low rider classic, atau low rider.Warnanya yang variatif seperti merah maron, silver, hijau, biru, dan kuning menjadikan sepeda ini mudah dikenal dan diingat, Ditambah lagi, berbagai aksesoris lainnya seperti stang, jok, pelak, sepit udang dan lainnya dibuat dengan berbagai bentuk yang unik. Akan tetapi mereka harus rela merogoh kantongnya lebih kurang Rp2,5 juta untuk memodifikasi satu buah sepeda yang dikerjakan memakan waktu hingga dua minggu. Mulai dari mendapatkan bahan bakunya, yang dicarinya di sejumlah penampungan besi tua atau sisa-sisa peninggalan yang ada di sekitar Kota Pontianak. Bahkan tak jarang ada juga yang mencarinya hingga ke Pulau Jawa. Tak heran di antaranya ada yang mendapatkan sepeda yang telah diproduksi sejak tahun 1960 selain produk yang dikeluarkan di lima tahun terakhir."Biasanya ada yang dapat utuh satu sepeda tapi ada juga kami beli dengan hitungan kilogram. Untuk mendapatkan dan mengerjakannya anak-anak gotong royong saling bantu satu sama lain," tambah Margono.Layaknya berbagai pekerjaan lain, begitu pula dengan memodifikasi sepeda low rider ini, diakui memiliki kendala meskipun dinilai tidak terlalu berat. "Kendalanya waktu mau melakukan pengelasan. Setelah sudah dibentuk sesuai keinginan, untuk menyatukan besi yang berukuran panjang harus pergi lagi ke tukang las karena kami di sini belum ada mesin las," katanya.Untuk memperkenalkan ke masyarakat, terkadang anggota kelompok ini berkonvoi mengitari Kota Pontianak. Tak jarang, di antara beberapa rekan mereka yang masih duduk di bangku sekolah atau kuliah itu ada yang meminta untuk dibuatkan. "Inginnya sih kami terima. Tapi untuk saat ini belum lah dulu," kata Margono lagi. (rob)

Kayong Utara Percontohan Pertama di Kalbar

***Tower Bersama

Pontianak, BERKAT.
Tak lama lagi Kabupaten Kayong Utara (KKU)yang baru dimekarkan setahun lalu ini, bakal menjadi daerah percontohan yang pertama di Kalbar untuk pembangunan tower/ menara bersama. Wacana ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi tertanggal 17 Maret 2008."Jadi, nantinya operator seperti Telkomsel, Indosat maupun Pro XL tidak lagi membuat tower sendiri tetapi bergabung di tower bersama ini. Dan juga supaya tower di daerah tidak menjamur karena dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan," kata Agil, Vendor PT Reka Matra Bestari ketika ditemui BERKAT, kemarin.Pembangunan tower bersama ini berdasarkan Peraturan Menkominfo, bertujuan dalam rangka mengefektifkan dan mengefisiensikan penggunaan menara/ tower telekomunikasi serta memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.Dipilihnya Kayong Utara sebagai daerah percontohan lantaran keberadaan tower di kabupaten ini boleh dikatakan belum menjamur dibandingkan di daerah lain. Diketahui saat ini jumlah tower yang ada di Kayong Utara berjumlah 40 buah dengan ketinggian berkisar 40 - 125 meter dpl. Jumlah itu di antaranya dimiliki oleh Telkomsel, Indosat dan Pro XL. Agil sendiri sebagai sapton telah melakukan lobbi ke pusat untuk pembangunan tower bersama ini."Hasilnya menteri sudah setuju. Tinggal menunggu kebijakan pemerintah daerah. Untuk Kayong Utara Pak Bupatinya sangat mendukung sekali. Beliau katakan hal ini terobosan baru bagi KKU di sektor komunikasi," kata Agil mengutip pernyataan Bupati Kayong Utara terpilih, Hildy Hamid yang direncanakan akan dilantik pada tanggal 26 Juni mendatang oleh Mendagri.Lalu bagaimana mekanisme pembangunan dan pengelolaannya. Dikatakan Agil, akan ada kerja sama antara pihak operator dan pemda. Dimana tower bersama ini akan dikelola pihak operator selaku penyewa. Sebab tower ini akan menjadi asset daerah dan keberadaannya secara tidak langsung akan menyumbang kontribusi berupa PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pembangunan telekomunikasi dan komunikasi yang merupakan salah satu pendukung utama infrastruktur."Karena itu kita harus bangga dengan terobosan ini. Apalagi SK Menteri sudah dilayangkan ke Bupati Kayong Utara sebagai satu-satunya bupati yang pertama di Kalbar yang mendukung tower bersama ini," ungkap Agil."Akan tetapi tidak menutup kemungkinan nantinya ketentuan ini juga berlaku di daerah lain, jadi tidak hanya di Kayong Utara saja," katanya lagi. (rob)

Kamis, 19 Juni 2008

PT Golden Hope Dinilai Telah Membodohi Masyarakat

Pontianak, BERKAT.
Masyarakat adat Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang sangat kecewa dengan sikap PT Golden Hope sebuah perusahaan kelapa sawit asal Malaysia yang telah 13 tahun beroperasi, dinilai telah membodohi masyarakat.Penegasan itu disampaikan Lambertus Urus seorang tokoh masyarakat Batu Menang Desa Sukakarya Kecamatan Marau saat jumpa pers di Sekretariat WALHI Kalbar, kemarin.Urus yang didampingi perwakilan masyarakat Desa Planjau Jaya, Atek Lau itu menyebutkan bahwa selama itu pula PT Golden Hope tidak pernah menepati dan merealisasikan janji-janji manisnya kepada masyarakat ketika awalnya melakukan sosialisasi."Selama 13 tahun saya hanya dapat Rp400 ribu/ bulan. Untuk upah buruh memanen sawit Rp32-40/ kilogram sedangkan proning upahnya hanya Rp250/ kilogram. Dibandingkan karet hasilnya bisa Rp360 ribu/ hari. Perhitungannya Rp9 ribu X 40 kg/ hari," jelasnya. Untuk memuluskan kerajaan bisnisnya di Marau, PT Golden Hope menebar jaring dengan mendirikan dua anak perusahaan antara lain PT Sandika Nata Palma dan PT Budidaya Agro Lestari (BAL)yang yang memiliki lahan sawit seluas 18 ribu hektar. Kedua perusahaan ini beroperasi di areal tanah adat berstatus HGU yang diberikan Bupati Ketapang yang kala itu Sunardi Basnu pada tahun 1996, yang berada di lima desa di Kecamatan Marau yakni Desa Pelanjau Jaya, Karya Baru, Bantan Sari, Suka Karya, Sedawak dan Batu Menang.Namun dalam perjalanannya, pihak perusahaan justru telah membodohi masyarakat dengan janji-janji manisnya yang tidak pernah terealisasikan itu."Bantuan air bersih, penerangan jalan, sarana pendidikan, sarana umum, sarana adat, juga tenaga kerja hingga kini tidak pernah ada. Bahkan pembagian hasil sawit pun tak jelas. Awalnya kami hanya diberitahukan pembagiannya dengan pola PBSN (Perusahaan Besar Swasta Nasional,red). Apa itu PBSN, dulunya kami tidak diberitahu jelas," ungkap Urus.Pro kontra pun terjadi di masyarakat. Lebih kurang 90 persen dari 1.558 KK di lima desa tersebut melakukan protes atas apa yang telah dilakukan PT Golden Hope. Tak hanya itu, beberapa kali protes juga dilakukan antara lain ke pemerintah daerah melalui Disbun Ketapang. "Tapi Kepala Disbun menyatakan keberadaan PT Golden Hope sudah sesuai peraturan. Bahkan Kepala Disbun menyatakan barang siapa yang melanggar UU Nomor 18 tahun 2004 akan ditangkp dan di denda," ungkap Atek Lau.Tak puas sampai disitu, mereka pun mengadukan persoalan ini baik ke WALHI, Sawit Watch, Komnas HAM Kalbar, LSM Limas Laman, hingga ke DPRD Ketapang yang kemudian menggelar pertemuan dan memberikan ultimatum ke pihak perusahaan untuk menyelesaikannya selama kurun waktu satu bulan terhitung sejak tanggal 2 Juni - 3 Juli."Kami hanya menuntut pembagian hasil 70 : 30 sesuai amanat UU Nomor 18/2004 tentang perkebunan dan minta sawit yang sudah diproduksi selama ini diberikan ke masyarakat. Kami juga tegaskan menolak ekspansi perluasan lahan yang akan dilakukan perusahaan. Apapun alasannya," tambah Urus.Seyogyanya, PT Golden Hope berencana akan melakukan ekspansi sawit di kecamatan tersebut hingga 4.800 hektar. Namun yang telah ditanam mencapai 600 hektar dengan pola kemitraan pembagian hasil 75 : 25.Belajar dari pengalaman ini, WALHI Kalbar meminta pemerintah daerah harus menginventarisir jumlah HGU yang harus digunakan. "Pemerintah harus hati-hati gunakan HGU. Jangan sampai masyarakat dijadikan korban," kata Hendi seorang staf WALHI.Ia pun katakan pihaknya akan melaporkan PT Golden Hope ke RSPO yang berkedudukan di Belanda karena perusahaan juga anggota RSPO, jika perusahaan tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya. (rob)

Kayu dari Kayong Utara Dilarang Bawa Keluar

Kayong Utara, BERKAT.
Sejak diberlakukannya perang terhadap illegal logging yang berdampak pada semua sektor, berbagai kalangan merasakan imbasnya. Tak terkecuali bagi para pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Kayong Utara (KKU)yang mengeluhkan hal itu lantaran kesulitan untuk mendapatkan bahan baku kayu saat sekarang ini.Ketua DPC Gapeknas Kabupaten Kayong Utara, Agil mengatakan sebagai kabupaten baru, yang jelas KKU pasti akan banyak menggunakan kayu untuk pembangunan yang sudah dimulai."Bagaimana mau membangun kalau kayu saja tidak ada. Ironis sekali hal ini bisa terjadi. Apalagi untuk sejak kenaikan harga BBM, kenaikan harga bahan material pun ikut terkena dampaknya," tegasnya, kemarin.Ketika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, maka ia memprediksikan pembangunan di kabupaten ke-13 di Kalbar itu bakal terancam terhambat. "Jadi, jangan sampai kayu-kayu itu dibawa keluar oleh oknum-oknum masyarakat. Tapi peruntukannya hanya digunakan untuk pembangunan di wilayah Kayong Utara saja," pintanya.Senada dengan Agil, Ketua DPC Gapensi Kabupaten Kayong Utara, Fachruddin melihat persoalan kayu tidak hanya bagi satu kepentingan pribadi saja akan tetapi begitu banyak yang harus dipikirkan keterkaitannya.Ia mencontohkan misalnya berbagai fasilitas yang dikelola swasta seperti hotel, restoran dan sebagainya. Begitu pula sarana dan prasarana milik pemerintah antara lain gedung kantor bahkan infrastruktur seperti jalan, pengairan dan lainnya."Semuanya tidak jauh dari kayu. Mana lagi sekarang ini saja harga semen atau besi luar biasa naiknya sejak harga BBM naik," tuturnya.Oleh karena itu, baik Agil maupun Fachruddin mengharapkan adanya satu kebijakan yang tepat dari pemerintah daerah sebagai salah satu solusi menyikapi persoalan tersebut. Tak hanya itu, berbagai pendekatan dengan masyarakat sangat diperlukan dengan memberikan pemahaman tentang peredaran kayu yang sangat diperlukan di Kayong Utara.Terhadap aparat penegak hukum keduanya menaruh harapan besar untuk terus mengawasi peredaran kayu ini namun tetap tidak menghambat untuk pembangunan."Artinya, bisa dipilah-pilah bahwa kayu-kayu tersebut ketika dibawa keluar hutan memang jelas untuk pembangunan di Kayong Utara saja," tambah Agil lagi. (rob)

Kaji Ulang Persyaratan Proyek di Kimpraswil Melawi

Pontianak, BERKAT.
Salah satu persyaratan yang diterbitkan Dinas Kimpraswil Kabupaten Melawi bahwa peserta diharuskan memiliki SKA manajemen proyek dinilai tidak sesuai dengan sub bidang pengerjaan proyek tersebut.Menurut Direktur Eksekutif KADIN Kabupaten Sintang, M. Yamin persyaratan itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dari Perlem LPJK No 11a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah diperbaharui dan dibakukan.Ia katakan di dalam Perlem LPJK No 11a tahun 2008 Pasal 12 (4) point a telah menyebutkan untuk badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas kualifikasi gred 5, gred 6, gred 7 adalah tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan SKA sesuai bidangnya.Selain itu di dalam Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang tercantum dalam Perlem juga menyebutkan untuk pengerjaan proyek kualifikasi gred 5 yang pagu dananya berkisar Rp1 - 10 miliar tenaga tekniknya yang bersertifikat keahlian kerja minimal muda. Begitu juga kualifikasi gred 6 berkisar Rp1 - 25 miliar tenaga tekniknya yang bersertifikat keahlian kerja minimal madya."Jadi, cukup jelas. Syarat yang dikeluarkan Dinas Kimpraswil Melawi itu tidak sesuai dengan Perlem. Sebab seharusnya yang benar peserta harus memiliki SKA pelaksana jalan sesuai dengan bidang proyek itu bukannya SKA manajemen proyek yang biasanya digunakan untuk konsultan," kata Yamin yang juga Sekretaris Aspekindo Sintang ini kepada BERKAT di Sekretariat DPP Aspekindo Provinsi Kalbar, kemarin.Oleh karena itu, ia mengharapkan sebelum dokumen penawaran dimasukan pada Senin mendatang, setidaknya Dinas Kimpraswil harus mengubah salah satu persyaratan yang dikeluarkannya itu. "Persyaratan itu harus direvisi atau dirisalah. Dengan harapan kontraktor lokal tidak hanya menjadi penonton tapi juga dapat ikut berperan serta dalam proyek itu bukannya kontraktor dari luar. Sebab setahu saya di Kalbar ini yang memiliki SKA manajemen proyek boleh dikatakan langka," ungkapnya.Dengan kondisi demikian ia tegaskan bahwa sama saja Dinas Kimpraswil tidak memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk ikut andil dalam proyek tersebut lantaran tidak ada satu pun di antaranya yang bisa memenuhi persyaratan itu. (rob)