Senin, 05 Januari 2009

Tiga Calon Sekda KKU Minimal 4B

Pontianak, BERKAT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Drs. Syakirman menegaskan bahwa untuk syarat menjadi Sekda Kayong Utara minimal harus golongan 4B. Tak hanya itu, juga sudah pernah memegang jabatan minimal eselon tiga di dua tempat. "Dan yang bersangkutan diwajibkan telah mengikuti Diklatpim. Selain itu daya nalar atau daya tangkapnya juga dinilai," tegas Syakirman kepada BERKAT belum lama ini.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sedang mengusulkan tiga calon Sekda kepada Gubernur Kalbar. Mereka antara lain Hendri Siswanto Kepala Bappeda, Bimbing Parjoko Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan serta Burhan Ismail Sekretaris DPRD (Sekwan). Ketiganya adalah pejabat yang saat ini bertugas di Kayong Utara. Dan saat ini posisi Sekda berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang dipegang oleh H. Abdul Madjri.
Seyogyanya pelaksanaan fit and proper tes kepada tiga calon Sekda tersebut dilaksanakan pada pertengahan Desember lalu. Namun, diundur hingga Januari 2009. "Kemungkinan tanggal 6 atau 7 Januari ini dilakukan tes," kata Syakirman.
Pengunduran fit and proper tes dikarenakan tidak lengkapnya tim penilai yang seharusnya berjumlah lima orang. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat untuk penilai lantaran berstatus Plt yakni Assisten I dan Kepala Inspektorat Provinsi Kalbar. "Sedangkan saya kebetulan saat ini berhalangan karena tugas ke daerah. Jadi tinggal dua orang saja itu tidak boleh," jelas Syakirman. (rob)