Minggu, 01 Februari 2009

Penertiban Atribut Caleg Menuai Protes

Pontianak, BERKAT.
Langkah Panwaslu Kota Pontianak yang melakukan penertiban atribut kampanye para caleg (calon legislatif) partai berupa baliho dan bendera pada Sabtu (31/1) lalu di sejumlah titik persimpangan di Kota Pontianak menuai protes dari para kader partai.
Mereka menilai penertiban yang dilakukan Panwaslu dengan diback up Sat Pol PP itu tidak adil dan terkesan arogan.
"Kalau mau bongkar jangan pilih- pilih. Harus bongkar semua. Sama saja ini tidak adil. Panwaslu setidaknya harus bijak mengambil langkah," tegas Sudarwanto kader DPC Partai Bintang Reformasi (PBR) Kota Pontianak.
Saat pembongkaran, sempat terjadi adu mulut antara Panwaslu yang dikawal Sat Pol PP dengan kader partai yang kebetulan menyaksikan pembongkaran tersebut. Kontan saja mereka tidak terima, karena tidak semua baleho atau bendera yang ada di lokasi yang sama dibongkar.
Namun, Panwaslu beralasan atribut caleg tersebut berada di atas parit yang merupakan kawasan larangan untuk pemasangan berbagai bentuk reklame atau kampanye. Akan tetapi realitanya, tidak semua baliho atau pun bendera caleg dan partai dibongkar.
"Seharusnya Panwaslu kirimkan surat pemberitahuan lebih dulu. Tapi ini kenyataannya tidak ada," kata Sudawarnto.
Nada yang sama juga disampaikan Kasno kader DPC PIS Kota Pontianak. Menurutnya, Panwaslu harus ikut aturan main. Sosialisasikan lebih dulu ke caleg atau partai, kawasan mana yang dilarang atau yang diperbolehkan.
"Jangan semaunya bongkar. Buat baliho ini kan pakai uang. Biayanya pun mahal. Sudah berapa kerugian yang diderita," tegasnya.
Ia yakin para caleg atau partai akan menerima asalkan mereka diberitahu daerah yang dilarang dan diperbolehkan untuk pemasangan baleho atau bendera partai.
Sementara itu berdasarkan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2008 Pasal 13 ayat 5 huruf B menegaskan alat peraga tidak ditempatkan pada tempat ibadah seperti mesjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
"KPUD Kalbar koordinasikan dengan KPUD Kota Pontianak, Panwaslu serta Pemerintah Kota Pontianak untuk menertibkan atribut kampanye partai politik," kata anggota DPRD Kalbar H. Sy. Abdullah Alkadrie, SH belum lama ini.
Terlebih lagi dia melihat sepanjang jalan protokol Ahmad Yani bertaburan dengan atribut kampanye. Jelas hal ini menurutnya telah melanggar peraturan.
Tak hanya itu, juga dipasang di lembaga pendidikan, gedung-gedung milik pemerintah, fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang lainnya.
"Bahkan membahayakan pengguna jalan karena sepanjang jalan penuh dengan bendera parpol yang menggunakan bambu panjang. Apa jadinya kalau bambu itu menimpa pengguna jalan," ujarnya.
Karena itu, dia mengharapkan KPU segera melayangkan surat teguran kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk segera menertibkan atribut kampanyenya karena melanggar aturan. (rob/Harian Berkat)