Minggu, 01 Februari 2009

Permendag No.44, Akibatkan PHK Besar-besaran

Pontianak, BERKAT.
Pasca dikeluarkannya Permendag No. 44/M-DAG/PER/10/2008 tentang ketentuan impor mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan para pengusaha makanan dan minuman (mamin).
Seperti yang dilakukan Wijaya Halim seorang pengusaha makanan dan minuman (mamin) asal Segedong Kabupaten Pontianak ini telah mem-PHK karyawannya hingga 50 persen.
Bahkan dia memastikan tak lama lagi akan mem-PHK-kan lagi sisa karyawannya yang masih ada seandainya hingga bulan Februari tidak ada perkembangan sehingga terpaksa dia harus menutup usahanya.
"Yang jelas peraturan ini telah mematikan pengusah dan rakyat kecil terutama di wilayah perbatasan," tegasnya.
Pengusaha yang sukses di Negeri Jiran Malaysia yang akrab disapa Ahui ini mengeluhkan angka penjualan minuman dan makanannya menurun sejak dikeluarkannya peraturan tersebut.
Seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi peraturan tersebut khususnya untuk di wilayah Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Dia pun mendesak Pemerintah dan DPRD Provinsi Kalbar untuk meperjuangkan aspirasi pengusaha jangan sampai imbasnya mematikan ekonomi daerah.
"Karena itu Kalbar harus dikecualikan dari peraturan itu. Sebab tidak mungkin barang dari Malaysia harus putar melalui Jakarta. Costnya akan menjadi mahal," ungkapnya.
Permendag No. 44/M-DAG/PER/10/2008 menurut pemerintah pada dasarnya untuk memperjelas pendekatan kode HS (harmonized system) berdasarkan nama barang untuk lima produk impor yakni makanan dan minuman, tekstil, alas kaki, mainan,dan barang elektronik.
Impor kelima produk tersebut hanya diizinkan melalui lima pelabuhan yang ditunjuk,yakni, Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya) dan Pelabuhan Internasional Makassar, serta bandar udara internasional. (rob/Harian Berkat)