Rabu, 07 Mei 2008

Dinas Kehutanan Salah Hitung Kayu di Ketapang

Kayong Utara, BERKAT.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. R. Nata Kesuma menyebutkan bahwa ada kesalahan perhitungan terhadap jumlah kayu yang ditangkap tim Mabes Polri pada pertengahan Maret lalu.
"Ahlinya dari Dinas Kehutanan sepertinya salah menghitung sejak dari awal. Sebab dari ujung, pangkal mereka yang tahu. Memang polisi bisa saja mengatakan sekian tapi ahlinya ternyata menghitung sekian," kata kapolda usai meninjau kondisi pilkada di KKU kepada wartawan.
Kapolda juga membantah kalau kayu-kayu tersebut telah susut bahkan hilang begitu saja. "Tidak ada hingga kini kayu-kayu itu hilang, Tapi hanya masalah perhitungan saja. Mungkin saja mereka yang ahlinya selama ini menghitung secara global saja," tegas kapolda.
Sebelumnya sejumlah pihak menyesalkan dan mempertanyakan jumlah yang sebenarnya kayu-kayu tersebut. Apalagi diberitahukannya jumlah kayu tersebut hingga merosot 50 persen dari jumlah semula 12 ribu meter kubik setelah dilakukan pelelangan yang dimenangkan oleh pengusaha dari Kaltim pada beberapa waktu lalu. Sebab terindikasi adanya permainan alias penyelewengan didalam perhitungan kayu-kayu hasil tangkapan tim Mabes Polri tersebut.
"Kalau memang ada hal-hal demikian tolong diberitahukan dan informasikan kepada saya. Kami akan usut hingga tuntas," tegas kapolda.
Tim Mabes Polri dan Departemen Kehutanan dikhabarkan pada Minggu lalu kembali lagi ke Ketapang untuk mengecek dan mengklarifikasi jumlah yang sebenarnya kayu-kayu tersebut. Namun sangat disayangkan berapa jumlah yang sebenarnya hingga kini belum diketahui.
Menurut kapolda data terakhir yang diterimanya tidak ada perubahan tetap berdasarkan jumlah ketika kayu tersebut dilelang beberapa waktu lalu. "Jumlah yang saya tahu tetap pada waktu pelelangan itu. Kedatangan tim kembali ke Ketapang karena yang tangkap, proses, hingga lelang kan dari Mabes. Jadi wajar saja," tegasnya.
Berkaitan dengan kapal-kapal yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu ilegal tersebut, dikatakan kapolda bahwa juga akan dilakukan pelelangan, namun sebelumnya tetap akan diproses terlebih dulu di pengadilan.
"Sedangkan penanganan kasusnya tetap di mabes. Dan kami tetap akan menggiring terus kasus ini walaupun mereka (Mabes Polri,red) yang melaksanakan tapi kita tetap bertanggung jawab," tegasnya lagi.
Diketahui tim Mabes Polri pada pertengahan Maret lalu berhasil menangkap 19 kapal berikut muatannya berupa kayu ilegal jenis campuran yang jumlahnya diperkirakan mencapai 12 ribu meter kubik.
Pada awal Mei lalu, pihak Mabes Polri telah melakukan pelelangan terhadap kayu-kayu tersebut. Hasilnya lebih kurang 6 ribu meter kubik berhasil dilelang dengan nilai Rp11,250 miliar yang dimenangkan pengusaha dari Kaltim.
Disebutkan bahwa pelelangan tersebut merupakan tahap I, yang artinya akan ada tahap II untuk melelang sisanya. Namun dalam perjalanannya bahwa jumlah kayu-kayu tersebut memang benar sesuai dengan jumlah ketika dilelang.
Padahal publik telah tahu jumlah awalnya mencapai 12 ribu meter kubik, termasuk Kapolri dan Menteri Kehutanan pun juga telah mengetahui jumlah tersebut. (rob)