Selasa, 06 Mei 2008

Kasus TW Saksi Ahli Menilai Bukan Dakwaan Korupsi

Ketapang, BERKAT.
Pakar hukum pidana, Dr. Khairul Huda, SH, MH menilai kasus yang dihadapi Tony Wong (TW) tidaklah tepat dimasukan dalam ranah hukum pidana akan tetapi merupakan bagian dari hukum administrasi negara lantaran dugaan tunggakan PSDH DR seperti yang didakwakan selama ini hanya merupakan urusan piutang negara.
"Oleh karena itu tidak pada tempatnya kalau dakwaan korupsi ditujukan kepada yang bersangkutan (TW) karena ini masih berkenaan dengan piutang negara," tegas Khairul.
Penegasan itu disampaikan Khairul kepada BERKAT usai mengikuti sidang dugaan korupsi PSDH DR Tony Wong di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (6/5) lalu. Khairul merupakan satu dari tiga puluh pakar hukum pidana di Indonesia yang merupakan jebolan Universitas Indonesia yang saat ini sebagai dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Sehingga tak heran kalau pemaparan yang diberikannya ketika dia diminta sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut, dapat diterima oleh majelis persidangan. Mulai tentang definisi korupsi, kesengajaan atau tidak sengaja yang dikategorikan pidana, siapa yang melakukan apakah itu secara pribadi atau coorporation hingga peraturan yang berlaku surut dimana perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan belum keluar peraturan tersebut sebagai landasan perundang-undangannya untuk menentukan apakah dia melawan hukum atau tidak.
Lebih jauh lagi dalam penjelasannya itu dia menyebutkan berkenaan dengan UU Nomor 20/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bahwa PSDH DR yang dilakukan TW ini tidak ada unsur kesengajaan namun semata-mata hanyalah perselisihan ataupun kesalahpahaman berkenaan dengan berapa jumlah yang harus dibayar.
"Jadi ranahnya adalah hukum administrasi negara yang penyelesaiannya diserahkan kepada urusan piutang negara (PUPN, red). Sebab undang-undang tidak melarang kalau dia tidak sengaja misalnya lupa dan sebagainya. Akan tetapi undang - undang akan melarang kalau dia sengaja untuk tidak membayar," jelasnya.
Didakwanya Tony Wong cukup membuat heran bagi Khairul lantaran menurut penilaiannya seharusnya yang didakwa adalah perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Gelora Indonesia. Sebab banyak izin seperti Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dimilikinya bukan atas nama pribadi melainkan perusahaan atau coorporation.
"Sehingga tidak heran akan banyak kejadian ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan mengatakan tidak tahu," ucapnya.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah majelis hakim akan mengetok palu bebas setelah mendengarkan penjelasan dan keterangannya itu. "Mungkin saja, hakim berpandangan ini error in persona jadi yang didakwa harusnya perusahaan bukan pribadi tidak terbukti dan peraturan yang menjadi dasar perundangan-undangan untuk menentukan melawan atau tidak perbuatan yang lakukannya itu belum berlaku. Dan juga bila tidak terbukti kalau dia sengaja melakukan perbuatannya itu," ungkapnya.
Profesionalisme dan ketransparanan serta kejelian majelis persidangan untuk melihat kasus ini sangat diharapkan dengan tetap berlandaskan pada peraturan maupun penjelasan dari para saksi sehingga tidak akan ada yang menilai bahwa hal ini merupakan satu rekayasa sidang belaka. (rob)