Jumat, 02 Mei 2008

Esiat, Cukong IL Ketapang Ditangkap

Pontianak, BERKAT.
Setelah beberapa cukong illegal logging di Ketapang berhasil ditangkap, kini pihak kepolisian berhasil menangkap satu lagi seorang pemain illegal logging yang disebut-sebut juga memiliki andil besar dalam pembalakan liar di Tanah Kayong itu.Esiat, yang dikenal sebagai salah satu cukong besar di Ketapang ini, ditangkap pada Kamis (1/5) pukul 18.00 WIB di kediamannya Jalan Payakumang Desa Sukaharja Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang oleh tim Polres Ketapang.Namun sayang saat dikonfirmasi, pihak Polda Kalbar membantah dan hanya mengaku belum mengetahui adanya penangkapan tersebut. "Saya belum tahu. Baru saja saya ketemu dengan Kasat III Reskrim tapi belum ada informasinya. Yang jelas kita transparan kalau ada kita informasikan tidak akan kita tutup-tutupi," kilah Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Suhadi, SW di ruang kerjanya, kemarin.Padahal tertangkapnya Esiat pada Kamis malam telah menjadi buah bibir di masyarakat Ketapang lantaran diketahui di antara kapal dan kayu yang ditangkap tim Mabes Polri pertengahan Maret lalu salah satunya adalah milik Esiat yakni KM Citra Niaga yang memuat lebih kurang 400 meter kubik kayu tanpa dokumen.Penangkapan ini dibenarkan Kuasa Hukum Esiat, Jamhuri Amir, SH yang menyebutkan dirinya dihubungi yang bersangkutan ketika sudah di Mapolres Ketapang. "Memang benar dia di tangkap di rumahnya. Saat di periksa statusnya sudah jelas sebagai tersangka. Tapi dalam BAP-nya dia mengaku baru melakukan satu kali," kata Jamhuri yang berada di Ketapang saat dihubungi via ponsel, kemarin siang.Sumber yang berhasil di himpun BERKAT menyebutkan, Esiat adalah seorang cukong kayu yang telah lama melanglang buana di Ketapang untuk membabat habis isi hutan di kabupaten bagian selatan Kalimantan Barat itu.Sandai, Tayap dan Laur serta sekitar Sungai Pawan adalah sasaran wilayah operasi Esiat untuk menjarah hasil hutan di daerah tersebut. "Kerjasamanya" dengan sejumlah cukong illegal loggging di Ketapang bukanlah baru kali yang pertama. Sejak 10 tahun lalu salah satu pengurus DAD Ketapang ini telah bermain kayu. Dalam perjalanannya, Esiat selalu menggunakan TPK (Tempat Penampungan Kayu) bekas milik Ango di Ulu Ae' Jalan Sukaharja untuk menambatkan hasil jarahannya yang berjumlah ratusan kubik. Sudah menjadi rahasia umum, di antara TPK-TPK yang terbesar di Ketapang, TPK Ango adalah yang disebut-sebut TPK "Number One" dengan jumlah tampungan lebih dari 10 ribu kubik kayu dengan berbagai jenis.Tak hanya Ango yang menjadi "rekan seperjuangannya," namun masih banyak cukong illegal logging lainnya yang pernah menjadi relasi bisnis kayunya itu, sebut saja nama Wijaya, Fuad, Aun, Iin Solinar, Adi Murdiani, dan Akun. Kedekatannya dengan Wijaya seorang cukong yang sekarang menjalani tahanan di Mabes Polri, cukup beralasan lantaran Wijaya pernah diminta bantuan Esiat sebagai "makelar dokumen" untuk buatkan DKO (Daftar Kayu Olahan) dan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dengan nilai Rp 350 ribu per kubik dengan jumlah kayu sebanyak 3.078 batang atau setara dengan 487 meter kubik kayu yang rencananya akan dibawa ke Semarang."Memang dia mengaku kayu-kayu itu akan dibawa ke Jawa. Kedekatannya dengan cukong lain saya tidak tahu, hanya dia mengaku bekerja atas nama sendiri yang kayunya dibeli dari masyarakat," tambah Jamhuri Kuasa Hukum Esiat.Tertangkapnya Esiat, kembali menambah deretan nama-nama para cukong illegal logging yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. Apresiasi diberikan Polda Kalbar dengan tertangkapnya Esiat. "Syukur lah kalau sudah tertangkap lebih bagus. Kemungkinan untuk dibawa ke Mabes bisa saja karena dia satu paket dengan kasus illegal logging yang baru ditangkap," kata Suhadi.Selaku Kuasa Hukum, Jamhuri tegaskan pihaknya akan tetap mendampingi kliennya kendati harus dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaaan. "Kalau dibawa ke Jakarta, kami akan mendampinginya," tegas Jamhuri. (rob)