Kamis, 10 Juli 2008

TindihPenerbitan Amdal Wewenang Provinsi Bukan Kabupaten

***Cegah Tumpang

Pontianak, BERKAT.
Banyaknya kejadian yang menimpa sejumlah perusahaan lantaran AMDAL-nya bermasalah dikarenakan penerbitannya juga dilakukan oleh pihak kabupaten/ kota. Padahal dalam ketentuannya saat ini, yang berwenang menerbitkan AMDAL adalah pihak provinsi.Penegasan itu dikatakan General Manajer PT KIP (Kalbar Inti Plantation), Romana Burhan Bulin kepada BERKAT, kemarin yang menyikapi kebijakan pemerintah terkait mekanisme penerbitan AMDAL."Jadi, ibaratnya seperti AD/ ART dimana perusahaan atau investor sewaktu mau memulai kegiatan harus merujuk ke AMDAL ini," kata Burhan.Namun, ia meragukan keseriusan sejumlah perusahaan yang mendapatkan AMDAL dengan cepat dari instansi yang terkait lantaran keinginan perusahaan tersebut untuk memulai kegiatan usahanya. Meskipun prosedur itu salah akan tetapi ia menilai bukan juga salahnya perusahaan."Sebab banyak 'jalan pintas' yang ingin dilaluinya. Karena hal ini menyangkut soal kewenangan yang ada di tangan provinsi bukan di kabupaten/ kota. Jadi, kalau ada yang dikeluarkan oleh kabupaten itu tidak sah," tegasnya.Diketahui ada tiga dasar hukum di dalam penerbitan AMDAL yang merupakan rujukan pemerintah antara lain UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 27 tahun 1999 tentang AMDAL, serta Keputusan MENLH Nomor 03 tahun 2001 tentang Rencana Usaha dan atau kegiatan Wajib AMDAL Prosedur. Untuk penerbitannya pun investor harus melalui beberapa tahapan prosedur seperti membuat surat permohonan penilaian KA-ANDAL oleh pemrakarsa kegiatan, rapat komisi AMDAL dan keputusan tentang penilaian KA-ANDAL, surat permohonan penilaian AMDAL oleh pemrakarsa serta rapat komisi AMDAL dan keputusan tentang penilaian ANDAL, RKL dan RPL."Karena itu penerbitannya tidak serta merta akan tetapi harus melalui proses yang dibahas dalam sebuah komisi yang dibentuk provinsi yang terdiri dari elemen masyarakat misalnya, kalangan akademis, masyarakat, LSM, dan pemerintah," ungkapnya.Ketika mekanisme dan kewenangan itu tidak dijalankan, ia sangat mengkhawatirkan bakal terjadinya tumpang tindih didalam pengelolaan lahan yang diberikan izin oleh kabupaten/ kota. Dan ternyata kekhawatiran itu pun cukup beralasan dan terbukti. Perusahaan yang dipimpin Burhan mengalami tumpang tindih dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Melawi."Padahal AMDAL kami berakhir sampai Agustus 2008, tapi yang saya dengar sekarang ini sudah ditimpa perusahaan lain karena AMDAL-nya sudah keluar. Padahal sebenarnya sebelum AMDAL itu keluar, belum boleh dilakukan pengerjaan fisik apapun," tegasnya lagi.Oleh karena itu, ia katakan apa yang telah disebutkan gubernur di media massa (Harian BERKAT edisi 20/6) memang benar adanya.Sebelumnya Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH menegaskan AMDAL bukanlah penghambat investasi melainkan suatu investasi jangka panjang yang sangat penting bagi pihak perusahaan. Hal itu ditegaskan gubernur lantaran selama ini banyak pihak yang menilai AMDAL sebagai suatu proses dan mekanisme yang menghambat."Padahal yang namanya kajian bersifat ilmiah tidaklah mungkin untuk didesak-desak agar dipercepat proses kajiannya dalam waktu yang singkat. Kalau terjadi demikian maka semakin singkat waktu analisisnya, semakin rendah kemampuan prediksi dampaknya yang pada gilirannya akan semakin terbatas rumusan langkah-langkah upaya pengelolaan guna dapat meminimalkan dampak yang dapat disusun," jelas gubernur.Menurut gubernur AMDAL merupakan salah satu instrumen pengaturan dalam upaya membangun suatu sistem pemanfaatan sumber daya alam secara arif melalui pengelolaan lingkungan yang didalamnya membuat pertimbangan berbagai aspek lingkungan maupun aspek sosial, budaya, kesehatan, bahkan pertimbangan pertahanan dan keamanan.Dengan kondisi demikian, dikatakan lagi Burhan bahwa harus ada ketegasan dari pemerintah daerah. Sebab pengusaha sifatnya tidak main-main untuk membangun daerah. Kalau hal ini tidak disikapi dengan bijak maka ia lebih jauh mengkhawatirkan akan banyak terjadi kecemburuan sosial dimasyarakat."Untuk itu saya harapkan antara pemerintah daerah dan provinsi ada satu kebijakan yang sinergis serta adanya pembinaan dan pengarahan yang benar agar pengusaha pun tidak dirugikan," pintanya. (rob)