Kamis, 05 Februari 2009

Pemprov Didesak Keluarkan Izin Pemeriksaan

Kubu Raya, BERKAT.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar untuk segera mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD KKR yang terlibat kasus Yayasan Bestari (YB).
"LAKI Kubu Raya dalam waktu dekat berencana mendatangi Kajati dan Pemda Provinsi Kalbar untuk mengklarifikasi surat izin pemeriksaan yang semakin kabur," kata Ketua Umum LAKI KKR, Bambang Sridadi, SH yang didampingi beberapa pengurus.
Dikatakannya, LAKI melihat proses hukum masih dirasakan setengah-setengah terhadap anggota DPRD Kubu Raya pindahan Kabupaten Pontianak yang terlibat kasus YB. Sebab selama ini LAKI cukup konsen mengikuti perkembangan penegakkan proses hukum yang terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 - 2004.
Hal ini dalam rangka menyikapi partisipasi masyarakat yang menyampaikan hal tersebut ke LAKI KKR untuk segera dibongkar kasus penyelewengan uang rakyat.
"Kejaksaan harus berkomitmen menegakkan hukum seperti yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi," tegas Bambang.
Dan ditegaskannya, LAKI akan mengawal kasus ini sampai tuntas bahkan bahkan jika dianggap perlu akan menghadirkan KPK untuk mengungkapkan kelanjutannya.
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih para caleg yang tersangkut dengan kasus Yayasan Bestari ini. KKR harus bersih dan bebas dari unsur KKN. Apalagi sebagai kabupaten yang baru terbentuk harus memiliki wakil rakyat yang dapat dipercaya. (rob/Harian Berkat)