Jumat, 24 Juli 2009

Masyarakat Minta Pempus Tinjau Dabung Masuk HL

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT DABONG

1. Masyarakat meminta kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali kebijakan penetapan Desa Dabong termasuk dalam Hutan Lindung (HL).

2. Masyarakat meminta agar Pemerintah Pusat dan Daerah menata kembali yang mana wilayah Desa Dabong berikut kawasan usaha masyarakat, dan mana kawasan hutan lindung dan masyarakat bersedia melestarikan dan menjaga hutan bakau.

3. Mendesak Bupati KKR supaya segera mengambil tindakan yang tepat dan cepat dalam waktu yang tidak terlalu lama demi menyambung nyawa masyarakat Desa Dabong.

4. Memohon agar Bapak H. Aspar, SE selaku Anggota DPD RI dapat membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat.


Kubu Raya, BERKAT.
Selesai berdialog dengan masyarakat di Desa Parit Rimba Kecamatan Kubu, H. Aspar, SE dan rombongan melanjutkan perjalanan ke Desa Dabong, karena ada aspirasi penting yang ingin disampaikan oleh masyarakat Desa Dabong kepada Anggota DPD RI.
Berhubung sudah siang hari, gelombang laut di muara Kubu menuju ke Desa Dabong sedikit tinggi, dan jika menyusur pantai airnya dangkal dan berlumpur. Karena masyarakat sudah menunggu kedatangan rombongan akhirnya sampai juga ke tempat tujuan.
Dialog dilaksanakan di ruang kelas SDN 1 Desa Dabong. Tanpa sabar lagi salah seorang tokoh masyarakat yang hadir langsung berbicara lantang dan emosi mengatakan bahwa yang hadir sekarang ini adalah sudah tersangka dan sebentar lagi kami masuk penjara.
"Kalau kami masuk penjara, anak bini kami datang minta makan ke Pak Bupati," demikian ucapannya.
Pertemuan dibuka Kepala Desa Dabong, dilanjutkan oleh mantan kepala desa untuk menyampaikan sejarah dan latar belakang desa serta kronologis sampai kepada usaha tambak udang rakyat di Desa Dabong ditutup, dan para petani tambak sebanyak 58 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
H. Aspar, SE dalam sambutannya menyampaikan maksud kunjungannya ke Desa Dabong ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat serta meninjau langsung ke lapangan.
Dalam dialog itu, H. Aspar, SE menyinggung hasil pembicaraan dengan Bupati Kubu Raya tentang kasus Desa Dabong. Kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah Kubu Raya, bahwa pemda tetap berpihak kepada masyarakat dan membela kepentingan masyarakat.
"Masyarakat diharapkan bersabar karena Pemda sedang menyusun tata ruang wilayah KKR dan mencarikan solusi yang terbaik," kata H. Aspar.
Namun, dalam hal ini masyarakat Desa Dabong menyesalkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kehutanan dalam menetapkan kawasan hutan lindung di Desa Dabong tidak pernah mengadakan sosialisasi dan meneliti lapangan.
Sehingga Desa Dabong beserta usaha masyarakat dibidang pertambakan udang sudah ada jauh sebelum penetapan itu dilakukan (SK Menhut No.259/kpts-II/2000).
Secara tradisional mata pencaharian masyarakat Desa Dabong dari dulu memang perikanan, kemudian beralih usaha pertambakan udang, sebagai menunjang program pemerintah (DKP,red). Ditinjau dari segi usaha masyarakat memiliki izin perikanan.
Akhir dari dialog tersebut, masyarakat menyampaikan empat point pernyataan sikap yang disampaikan ke anggota DPD RI beserta rombongan.
Terhadap aspirasi masyarakat Desa Dabong ini, H. Aspar,SE akan memperjuangkan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme lembaga DPD RI.
Ia mengharapkan agar masyarakat bersabar menunggu keputusan yang bijak dari pemerintah pusat dan daerah.
"Diharapkan keputusan yang diambil tidak terlalu lama karena masalah ini menyangkut kehidupan masyarakat," kata H. Aspar. (rob)