Jumat, 24 Juli 2009

Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Pontianak, BERKAT.
Kapolda Kalbar akhirnya mengeluarkan maklumat Nomor Pol: Mak/01/VII/2009 tentang sanksi pidana terhadap pembakar hutan dan lahan di wilayah Kalbar yang telah diselimuti asap dalam sepekan terakhir.
"Karena asap sangat mengganggu kesehatan masyarakat dan transportasi di darat, laut dan udara," kata Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Erwin TPL Tobing.
Maklumat yang dikirimkan ke seluruh polres jajaran Polda Kalbar itu, didasari atas informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, tertanggal 18 Juli 2009. Telah ditemukan adanya 98 titik api yang tersebar di 11 kabupaten di wilayah Kalbar.
Kesebelas kabupaten tersebut adalah Kubu Raya dengan 12 titik api, Kabupaten Sambas 7 titik api, Kabupaten Bengkayang 27 titik api, Kota Singkawang 4 titik api, Kabupaten Pontianak 3 titik api, Landak 2 titik api, Sanggau 19 titik api, Sintang 5 titik api, Kapuas Hulu 3 titik api, Kayong Utara 5 titik api dan Ketapang 11 titik api.
Bahkan pemantauan melalui udara yang dilakukan oleh Karo Ops bersama Kabid Humas Polda Kalbar, ditemukan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam melakukan land clearing menggunakan pola tradisional dengan melakukan pembakaran lahan.
"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan bersama-sama instansi terkait melakukan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terutama yang bermukim dekat kawasan hutan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolda.
Dalam maklumat Kapolda Kalbar itu dijelaskan pembakaran hutan adalah tindak kejahatan karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup beserta ekosistemnya, gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat serta citra bangsa Indonesia dilingkungan masyarakat internasional yang menganggap sebagai bangsa pembakar hutan.
Pada item ke-2-nya disebutkan, apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran, apabila karena kealpaan (kesalahan) menyebabkan kebakaran, maka sesuai dengan pasal 187 dan 188 KUHP diancam pidana 12 dan 5 tahun penjara.
Demikian juga apabila dengan sengaja atau karena kelalaiannya membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, maka sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 dan 49 dikenakan sanksi pidana kurungan 10 dan atau 3 tahun serta denda Rp10 miliar dan Rp3 miliar.
Sementara itu dalam UU Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 disebutkan apabila dengan sengaja membakar hutan maka dikenakan pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Dalam Maklumat Kapolda Kalbar yang cukup rinci memberikan sanksi pidana kepada para pembakar hutan dan lahan juga disebutkan sebagaimana UU Nomor 23 tahun 1997 pasal 41 dan 42 ayat 1 mengatakan apabila dengan sengaja atau kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara maksimal 10 tahun dengan denda Rp500 juta dan 3 tahun dengan denda Rp100 juta, namun apabila hal tersebut mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda Rp750 juta, namun bila hal itu karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia atau luka berat, maka yang bersangkutan dikenakan pidana maksimal 6 tahun dan dengan Rp150 juta.
Pada akhir Maklumat disebutkan bahwa, terhadap lahan yang dibakar akan dikenakan Status Quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dan dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai keputusan hukum yang tetap.
"Maklumat ini bukan merupakan retorika, akan tetapi salah satu formulasi kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polda dan untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Bagi mereka yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda lagi. (rob).