Jumat, 24 Juli 2009

PT Pusri akan Tutup Distributor Nakal

Pontianak, BERKAT.

PT Pusri Kalbar akan mengambil tindakan tegas terhadap distributor nakal yang terindikasi melakukan penggelapan pupuk subsidi dengan modus penggantian karung yang ditangkap jajaran Polda Kalbar di dua tempat dalam seminggu waktu lalu.
"Kita tidak segan-segan menutup atau mencabut izin usaha distributor pupuk PT Pusri, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti. Bisa juga hanya dalam bentuk teguran atau tidak bisa menebus dalam beberapa saat. Begitu pula dengan pengecernya," tegas Herman staf Area Manajer PT Pusri Kalbar.
Begitu pula terhadap PT Pusri sendiri. Herman memastikan pihaknya tetap terbuka dan siap untuk diperiksa kepolisian jika terindikasi ada yang terlibat.
"Kita tidak menutup-tutupi. Karena KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) berhak mengawasi. Apalagi salah satu anggotanya adalah kepolisian. Orang dalam yang terlibat akan dipecat," tegasnya.
Penegasan itu dikatakan Herman lantaran pada Rabu 15 Juli lalu polisi menangkap penggelapan pupuk subsidi di Bengkayang sebanyak 14 ton dengan modus penggantian karung. Penggantian karung dilakukan di sebuah gudang di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Dua tersangka berhasil diamankan yakni Ng dan Ks. Distributor pupuk PT Pusri di Bengkayang yakni PD Pnd sedangkan di Kabupaten Landak PT Agm.
Dua hari kemudian, Jumat 17 Juli, sebanyak 21 ton pupuk subsidi jenis urea juga berhasil ditangkap di Jalan 28 Oktober Pontianak Utara dengan modus yang sama. Distributor untuk di kawasan ini yakni PT Ipt.
Herman menyebutkan jumlah distributor PT Pusri se-Kalbar sebanyak 38 terbagi atas 19 untuk distributor pupuk subsidi dan 19 untuk pupuk non subsidi. Dengan jumlah pengecer 218 orang.
Ia katakan disparitas harga yang cukup tinggi adalah salah satu indikator penyebab sering terjadinya penggelapan pupuk. Dimana harga untuk pupuk subsidi Rp1.200/ kg sedangkan pupuk non subsidi Rp3.400/ kg.
Lantas bagaimana dengan kualitas karung. Herman jelaskan karung buatan PT Pusri memiliki tanda-tanda khusus, seperti ketebalan karung, serat yang bisa diperiksa di laboratorium, jarak seratnya yang sudah diatur serta kode-kode tertentu yang tidak bisa ditiru orang lain.
"Untuk tuntutan atas hak paten karung kita sedang konsultasikan ke pusat," ujarnya.
Herman jelaskan untuk sistem pendistribusian mulai dari distributor hingga pengecer, pihaknya berdasarkan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok) dari kelompok tani. Setiap distributor atau pengecer telah ditentukan wilayah kerjanya masing-masing. Karena sudah diatur dalam Keputusan Bupati. Mereka tidak boleh layani daerah lain.
Jatah kuota Kalbar sendiri sebanyak 50 ribu ton. Namun dalam aplikatifnya diperkirakan berkisar 60 - 75 ribu ton. (rob)