Senin, 12 Mei 2008

Gula Rafinasi Dinilai Berstandar Nasional

Pontianak, BERKAT.
Menyikapi pro kontra terhadap peredaran gula rafinasi khususnya di Kalbar, HM Sulaiman, Direktur CV Bintang Kapuas Utama, distributor gula rafinasi di Kalbar angkat bicara. Menurutnya, gula rafinasi yang telah dikeluarkan surat pelarangannya untuk beredar di pasaran oleh Menteri Perindustrian ini proses sebenarnya telah memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).Dari sisi kualitas dia jelaskan, gula rafinasi memiliki mutu yang lebih baik ketimbang white sugar yang merupakan gula lokal. Sebab dari warna maupun tekstur bentuknya sudah jelas yakni berwarna putih dan bersih sedangkan gula lokal berwarna kuning. Begitu pula dari sisi kesehatan, dikatakannya baik dikonsumsi untuk kebutuhan rumah tangga. Jadi tidak diragukan kandungan kesehatannya."Selain itu dari harga agak lebih murah dibandingkan white sugar atau gula lokal padahal seharusnya lebih murah dibandingkan gula rafinasi. Begitu pula untuk stoknya, sangat tidak perlu dikhawatirkan untuk kebutuhan daerah maupun nasional. Sebab gula rafinasi produksinya tidak tergantung pada saat musim giling/ panen," katanya.Sebelumnya Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) telah mengeluarkan surat Nomor 037/AGRI/IV/08 mengenai penjelasan keberadaan gula rafinasi yang intinya menyebutkan bahwa gula rafinasi dihasilkan dari temuan teknologi baru sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan gula lokal (white sugar plantation)dibuat dari proses sulfitasi yang masih mengandung kadar sulfat sehingga diragukan kualitasnya karena akan mengganggu kesehatan. Tak hanya itu, di dunia yang masih menggunakan gula putih (white sugar) ini hanya Indonesia dan India sedangkan negara-negara lainnya telah menggunakan gula rafinasi."Ini jelas artinya gula rafinasi aman untuk dikonsumsi bagi masyarakat rumah tangga," tegas Sulaiman.Sebab itu dia mengharapkan agar pemerintah mengkaji ulang keputusan pelarangan yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu lantaran dia menilai banyak dampak yang akan ditimbulkan jika ini tidak secepatnya diambil keputusan."Keputusan itu kan hanya kesepakatan saja. Ini tidak melanggar hukum," ucapnya. Solusinya agar persoalan ini berlarut-larut menurut HM Sulaiman yakni bagaimana supaya gula putih yang dihasilkan petani tebu rakyat ini dibuat raw sugar yang merupakan bahan baku untuk gula rafinasi."Jadi pemerintah tidak perlu lagi mengimpor gula rafinasi. Tapi memanfaatkan gula putih itu tadi. Dampaknya kalau ini dijalankan artinya Indonesia secara tidak langsung sudah bisa swasembada gula bahkan tidak menutup kemungkinan bisa melakukan ekspor," tuturnya. (rob)