Rabu, 04 Juni 2008

PKPB Kabpon dan KKR Bersifat Transparan

*****Pendaftaran Calon Bupati
Pontianak, BERKAT.
Terhitung mulai 2 - 7 Juni 2008, PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa) membuka pendaftaran bakal calon (balon) bupati untuk di Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya. Ketua DPD PKPB Kabupaten Pontianak, H. Aries Sanjaya menyebutkan pendaftaran ini dibuka berlaku bagi siapa saja. Namun nantinya pihaknya akan melakukan proses penjaringan secara transparan.
"Nantinya proses penjaringan ini kami buat pleno diperluas bersama unsur kecamatan yag diminta masukannya terhadap para balon yang mendaftar," kata Aries.
Dia menjelaskan kewenangan untuk rekomendasikan balon tersebut sesuai intruksi DPP PKPB yakni kabupaten/ kota yang bersangkutan yang kemudian dipelajari DPP PKPB di Jakarta. "Setelah itu rekomendasi yang telah disetujui DPP yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen itu nantinya dibuatkan berupa surat keputusan balon calon (balon) mana saja yang diusung oleh partai," jelasnya.
Dikatakan Aries dalam surat keputusan itu, pihak DPP telah merujuk pada Pasal 58 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 38 PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah.
Salah satu persyaratan untuk mengusung balon tersebut minimal memiliki 6 kursi untuk di Kabupaten Pontianak dan 7 kursi untuk di KKR. Seperti diketahui, DPD PKPB Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya masing-masing memiliki jumlah 4 kursi.
"Jumlah ini cukup signifikan untuk memenuhi persyaratan. Jadi, paling tidak nantinya PKPB akan melakukan koalisi. Dan itu juga tergantung si bakal calon itu tadi untuk melakukan koalisi dengan partai lain. Untuk itu kami akan menjajakinya terlebih dahulu," katanya.
Pendaftaran untuk balon di Kubu Raya, mengambil tempat di Fresh and Resto Nomor 88 Jalan Arteri Supadio Sungai Raya. Sedangkan di Kabupaten Pontianak di Koala Mempawah Nomor 4. (rob)