Jumat, 29 Agustus 2008

Dilaporkan ke Menhut dan Gubernur


**Kasus Dabung
Kubu Raya, BERKAT.
Hasil temuan tim terpadu bentukan Pemkab Kubu Raya terhadap pengrusakan hutan lindung di kawasan hutan mangrove Desa Dabung Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya akan dilaporkan ke Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis,MH dan Menteri Kehutanan, MS Kaban.
"Sesuai dengan kewenangan yang berlaku, kita telah menginventarisasi. Hasil tim ini akan kami laporkan kepada Gubernur dan Menteri Kehutanan. Karena kewenangan menindak berada di Departemen Kehutanan," kata Pj. Bupati Kubu Raya, Drs. Kamaruzzaman, MM, kemarin.
Ia menegaskan jika terbukti kepemilikan tambak tersebut melibatkan oknum pejabat tinggi maka ada prosedur hukumnya. Namun, pembuktian dan lain-lainnya tinggal menunggu penyelidikan berikutnya.
"Siapapun yang terlibat dia harus bisa memberikan penjelasan dan bertanggung jawab.
Kita tidak menuding siapa orangnya. Tapi yang jelas faktanya hutan lindung sudah dibabat," tegas Kamaruzzaman.
Ia sangat menyayangkan kasus ini terjadi lantaran kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa hutan lindung dilarang dibabat. "Itukan terjadi ketika Kubu Raya belum terbentuk. Saat ini kita sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kebijakan kita bahwa hutan lindung tidak boleh disentuh sama sekali," tuturnya.
Dari tiga lokasi yang ditinjau tim terpadu pada Rabu (27/8) lalu. Satu lokasi di Sungai Meriam adalah milik Kepala Dispenda Kalbar yang saat ini menjabat. Hal itu terungkap dari pengakuan Jamal, seorang penjaga yang dipercayakan sebagai wakil H.Drwn untuk mengelola tambak yang luasnya tidak kurang dari 15 ha dengan jumlah 10 kolam berukuran kurang lebih 1,5 ha/kolam.
Ketika tim memintai sejumlah dokumen, Jamal tak bisa menunjukan satu kertas pun meskipun ia mengakui sebagai wakil untuk mengawasi tambak.
"Tak ada dengan saya. Selama ini yang pegang hanya pak Darwin," ujarnya.
Lokasi yang beroperasi sejak tahun 1998 ini berada di titik koordinat 0711 - 52799344846 dengan S 00.590100 - E 109.304910. Yang lebih parah lagi lokasinya kurang dari 10 meter dari bibir pantai. Padahal tidak jauh dari lokasi terdapat plang pemanfaatan dan pelestarian hutan mangrove yang harus dijaga karena lokasi ini langsung berhadapan dengan Laut Cina Selatan.
Di lokasi ini dihuni 2 KK dengan jumlah 15 orang diantaranya anak-anak dan perempuan yang sudah menginjak usia diatas 50 tahun. Fasilitas hiburan pun lengkap. Terlihat parabola dengan sarana televisi berwarna ukuran besar.
Untuk penerang satu unit genset telah siap serta alat tangkap ikan dengan sampan yang siap dengan mesin 40 PK. Kondisi ini sangat ironis dengan rumah yang ditempati yakni berupa gubuk beratapkan jerami berdindingkan papan. (rob/adi)