Rabu, 03 September 2008

12 Surat Memuluskan Pembabatan Hutan Lindung

Pontianak, BERKAT.
Birokrasi yang tidaklah sulit untuk memuluskan pembabatan hutan lindung di lahan konservasi mangrove Desa Dabung Kecamatan Kubu yang telah menjadi tambak ikan tidak kurang dari 375 ha pada tahun 1998 lalu.
Kepala Dispenda Kalbar, Drs. H. M. Darwin mengungkapkan surat-surat inilah yang menjadi dasar dirinya untuk membuka lahan tambak di Sungai Meriam Desa Dabung pada 10 tahun yang lalu. Ia mengaku awalnya tidak tahu menahu kalau lahan tambak miliknya yang berjumlah 30 ha itu berada di kawasan hutan lindung yang statusnya belum dialih fungsikan.
"Juga waktu itu ada program tambak rakyat (proteka). Kemudian dari Dinas Perikanan pun dilanjutkan. Apalagi saya ditawarkan," kata Darwin ketika ditemui BERKAT di ruang kerjanya.
Pada saat itu menurutnya dibukanya lahan tambak lantaran banyaknya trowl yang tidak mengasilkan yang maksimal. Kelompok nelayan pun dibentuk dengan maksud untuk menambah pengasilan dengan cara membuka tambak.
"Dinas Perikanan Provinsi waktu itu masih Pak Iswahyudi memberikan bimbingan. Jadi, ini program pemerintah. Apalagi sudah didukung oleh pemerintah hingga dari pusat. Dirjen Pengairan Departemen PU waktu itu pun juga akan buka pengairan," ungkapnya.
Ia katakan kalau memang lahan ini termasuk hutan lindung kenapa didukung dengan dikeluarkanya surat-surat ini. Hanya ia mengaku dirinya tahu adanya peraturan yang menyebutkan pembukaan lahan sepanjang 200 meter. "Tapi tak ada pelarangan. Dan yang saya punya saat itu betul-betul menjadi contoh," tuturnya.
Penghasilan yang diperoleh pun lumayan besar. Sekali panen tidak kurang dari 500 kg yang dipanen dengan pendapatan lebih kurang Rp50 juta.
Lalu bagaimana dengan tahun 2006 dimana tim gabungan antara Polda, Dishut dan SPORC yang menyatakan tambak ini jelas-jelas melanggar hutan lindung. "Seyogyanya dari awal kami diberitahukan. Dinas Perikanan harus bicarakan. Jadi langkah apa yang harus kami ambilkan kalau sudah ada pemberitahuan. Selama ini belum pernah ada satu sosialisasi pun pelarangan itu," tukasnya.
Meskipun ia tak khawatir kalau lahan tambaknya di tutup. Akan tetapi ia menyayangkan kalau itu terjadi. Sebab akan banyak invetasi yang hilang untuk menghidupkan roda perekonomian daerah. Terlebih lagi telah memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.(rob)