Jumat, 19 September 2008

Polda Turunkan Intelijen

***Usut Peredaran Kertas Sekuriti
Pontianak, BERKAT.

Polda Kalbar berencana menurunkan tim intelijennya guna mengusut peredaran kertas sekuriti yang tidak dikembalikan ke KPU sebagai asset negara. Disinyalir kertas sekuriti sisa pemilu 2004 tersebut akan digunakan lagi untuk pemilu 2009 dan pilkada di empat kabupaten/ kota.
"Intelijen kami akan turun ke lapangan untuk menyelidiki keberadaan kertas sekuriti itu," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Drs. Suhadi SW, M.Si, kemarin.
Hal itu dikatakannya terkait adanya desakan dari DPRD Provinsi Kalbar yang meminta agar Polda Kalbar dan BIN (Badan Intelijen Negara) harus turun mengusut sampai sejauh mana peredaran kertas sekuriti yang disinyalir disalah gunakan di Kalbar.
Ia tak menampik akan adanya transaksi gelap kertas sekuriti itu demi kepentingan kelompok, pribadi atau juga lawan politik tertentu untuk kepentingan sesaat. Karena kertas sekuriti ini banyak manfaatnya antara lain untuk pembuatan uang palsu sebab sebagai bahan dasar pembuatan uang kertas juga hologram palsu. Dan yang lebih riskan lagi menjelang pemilu dan pilkada dimanfaatkan untuk penggandaan kertas suara palsu oleh lawan-lawan politik yang kalah akibatnya akan terjadi penggelembungan suara.
Dari hal itu ia khawatir akan terjadi konflik horisontal yang dapat mengganggu stabilitas dan suasana tidak kondusif.
Karena itu ia tegaskan pihaknya siap untuk memback up Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu dan pilkada di Kalbar. Terlebih lagi dalam agenda demokrasi tersebut ada tiga elemen yang saling berkaitan yakni KPU selaku penyelenggara, Panwaslu selaku pengawas serta kepolisian sebagai pengamanan dalam agenda itu.
"Jadi, kami mengimbau KPU untuk mengambil langkah-langkah penertiban. Polisi siap untuk memback up pengusutannya," tuturnya.
Dan kalau perlu KPK ikut turun juga untuk memeriksa. Sebab hal ini sama saja dengan manipulasi yang artinya korupsi. Karena kertas sekuriti ini merupakan asset negara yang kelebihan pemakaiannya harus dikembalikan ke negara. Dan pemakaiannya pun harus seizin Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk mengawasi perusahaan yang berkompeten sesuai Perpres Nomor 77 tahun 2007.
"Kami sudah koordinasi dengan BIN. Dari pihak BIN sendiri akan membahas kasus ini di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah yang tepat karena menyangkut asset negara yang paling rawan," tukasnya. (rob)