Jumat, 07 Agustus 2009

Cabut Wacana Relokasi Warga Dabung

Kubu Raya, BERKAT.
DPRD Kubu Raya menyesalkan statemen yang dikeluarkan Kepala Dinas Kehutanan Kubu Raya yang akan merelokasi warga Dabung.
"Segera cabut wacana itu. Sama saja ini telah melanggar hak-hak dari masyarakat yang telah mendiami Dabung puluhan tahun," tegas Hasanah, S.Pd dari Fraksi Golkar.
Menurut Hasanah, Dinas Kehutanan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat Desa Dabung yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 51 orang.
Gubernur Kalbar kata dia pernah melakukan panen raya di tambak udang yang ada di Desa Dabung. Bahkan sepulang dari sana, membawa oleh-oleh berupa ikan hasil panen raya.
"Apa ini tidak aneh. Artinya gubernur sudah tahu tapi ternyata masyarakat dianggap salah bahkan telah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Ia tegaskan dengan adanya wacana relokasi itu semakin membuat masyarakat di sana semakin resah dan tidak tentu pasal kehidupannya. Padahal itu kampung halaman mereka sendiri.
Sikap yang sama juga dilontarkan Fraksi PPP. Fraksi berlambang Ka'bah ini meminta harus dikaji lagi penetapan kawasan Dabung sebagai kawasan hutan lindung. Dan semestinya, masyarakat disana juga dilakukan pembinaan.
Begitu pula Fraksi PDIP yang menyatakan prihatin dengan kasus Dabung yang berlarut-larut, bahkan masyarakat yang menjadi korban sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
"Perlu sikap yang arif dan bijak untuk menyelesaikan kasus Dabung. Bentuk panitia khusus. Karena banyak dampak ekonomi dan sosialnya yang terjadi di sana jika tidak segera diselesaikan," tegas juru bicara Fraksi PDIP.
Mereka katakan itu didepan bupati, wakil bupati dan kepala dinas saat menyampaikan Pendapat Akhir Raperda RPJMD Kubu Raya 2009 - 2014 di kantor DPRD Kubu Raya.
Menanggapi pernyataan anggota DPRD tersebut, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan membantah dan memastikan tidak akan pernah ada wacana relokasi untuk warga Dabung.
"Saya kira ada kesalahan dalam penjelasan itu saja. Mereka tidak akan direlokasi. Mungkin maksudnya usaha-usaha yang ada di sana," kata Muda tanpa menyebutkan pasti usaha yang dimaksud.
Lantas penetapan kawasan hutan lindung. Bupati Muda menyebutkan hal itu sudah ada sejak sebelum dimekarkannya Kubu Raya dari Kabupaten Pontianak. Sedangkan terhadap 51 orang masyarakat Dabung yang ditetapkan tersangka.
"Akan kita koordinasikan lagi dengan dinas terkait," katanya singkat. (rob)