Kamis, 01 Mei 2008

Diskriminasi Akibatkan Monopoli Perdagangan Gula







Pontianak, BERKAT.
Setiap peredaran gula di daerah tetap berdasarkan atas permintaan Kepala Disperindag kabupaten/ kota setempat sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut sebab aturan ini berlandaskan pada Juklak Nomor 14/PDN/SK/III/2004 tentang permintaan gula tiap-tiap daerah kabupaten/ kota.
Namun, dalam penyalurannya, Disperindag harus berkoordinasi dengan tim monitoring lainnya yang telah tercantum dalam SK Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI)Nomor 113/Kptn/CT.140/3/2006, sedangkan di daerah khususnya Kalbar sesuai dengan SK Gubernur Nomor 327/2005 dimana Ketua Tim Monitoringnya adalah Disperindag Kalbar.
Kebijakan tersebut untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang mengakibatkan timbulnya monopoli perdagangan gula di Kalbar khususnya. Penegasan itu dikatakan Ketua DPD APEGTI (Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia)Kalbar, Sy. Usman Almuthahar kepada BERKAT kemarin.
"Sebab hal itu akan melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Antimonopoli jika dilanggar. Dan selama ini kebijakan itu tidak pernah dijalankan di Kalbar," tegas Usman.
Menyikapi hal ini, APEGTI yang di pusat masuk dalam Pokja I dan di daerah termasuk 1 dari 13 yang menjadi anggota tim monitoring, telah merekomendasikan ke Disperindag Kalbar berkaitan dengan importasi, pengadaan dan penyaluran gula. Intinya rekomendasi tersebut mengatur tata cara manajemen gula seperti kejelasan siapa distributor yang ditunjuk, asal gulanya darimana dan berapa jumlah yang diorder.
"Tujuannya untuk mempermudah pengawasan tim monitoring turun ke lapangan terhadap peredaran gula yang masuk apakah itu antarpulau maupun impor. Artinya hal ini sejalan dengan komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas ilegal trading seperti gula," ujar kerabat Istana Kadariah ini.
Terhadap anggota, APEGTI tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi distributor yang mendaftar menjadi anggota APEGTI tanpa melalui proses yang sulit. Usman juga membantah selama masa kepemimpinannya, APEGTI tidak pernah mengeluarkan rekomendasi gula hingga kini dan tidak pernah menerima fee seperti yang diisukan selama ini.
"Tidak pernah APEGTI terima fee dari para distributor gula manapun di Kalbar. Justru saya tegaskan bagi anggota yang melanggar ketentuan melakukan perdagangan ilegal dikeluarkan dari keanggotaan APEGTI. Bahkan kami laporkan ke aparat untuk diproses hukum," tegas Pangeran Laksamana Muda ini.
Peran APEGTI dia katakan adalah untuk bersama-sama membantu dan mengawasi peredaran tata niaga gula dan menerapkan manajemen sesuai dengan aturan. "Akan tetapi bagi mereka yang tidak masuk dalam keanggotaan APEGTI ada indikasi mereka tidak mau diawasi," tegasnya.
Sementara itu Pimpinan CV Bintang Kapuas Utama, H.M. Sulaiman salah satu distributor gula di Kalbar mengakui peredaran gula ilegal di Kalbar memang sangat marak terutama yang berasal dari Malaysia. Apalagi dengan harga yang murah ketimbang gula yang masuknya dengan resmi yang dilakukan pengusaha yang terdaftar dalam PGAPT (Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar).
"Akibatnya pedagang gula yang resmi atau anggota APEGTI sulit dan tidak mampu untuk bersaing. Sebab gula ilegal harganya jauh lebih murah dibandingkan gula dari antarpulau yang berasal dari Jawa atau Sumatera," ungkapnya.
Dia tidak menampik kalau para pengusaha besar ikut bermain memasukan gula ilegal tersebut. Sebab tanpa ada peran dari pengusaha besar tersebut tidak mungkin ribuan ton gula ilegal masuk ke Kalbar. Harapannya, dia meminta instansi terkait seperti Disperindag untuk tidak mempersulit distributor untuk memasukan gula ke Kalbar. (rob)