Senin, 09 November 2009

Panitia Lelang Surat Kabar Bisa Digugat Pidana

Pontianak, BERKAT.
Kejanggalan proses tender pemilihan surat kabar Provinsi Kalbar masih terus dikritisi. Kali ini mengarah pada tindakan Panitia Lelang yang dianggap tak independen. Celah ini yang akan menyebabkan peluang terjadinya gugatan secara pidana dan perdata.“Peserta lelang yang tak memenuhi syarat seharusnya digugurkan dan tak boleh ikut proses tender berikutnya. Jika panitia tak mau menggugurkan maka terindikasi menyalahgunakan wewenang atau terjadi kolusi. Indikasi KKN sangat jelas. Panitia bisa digugat ke TUN dan juga pidana. Tergantung penyidik,” kata Tamsil Sjoekoer, SH, MH, praktisi hukum Kalbar kepada sejumlah wartawan, Sabtu (31/10).Pernyataan ini merupakan bentuk kritik bagi Panitia Lelang Pemilihan Surat Kalbar Provinsi untuk penayangan pengumuman lelang pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2009-2010. Diikuti lima surat kabar; Equator, BERKAT, Pontianak Post, Kapuas Post dan Borneo Tribune.Media yang diprotes adalah Borneo Tribune karena seolah-olah dibela oleh panitia, padahal terdapat enam pelanggaran. Paling parah adalah pelanggaran dokumen lelang pasal 12.3 yang menyatakan bahwa dokumen penawaran tidak boleh ada perubahan, penghapusan atau penambahan. ''Bisa dipidana jika tak mau menggugurkan hal yang sudah jelas melanggar aturan dan merugikan peserta lainnya. Dan bisa menjadi preseden buruk bagi dunia penyedia jasa apapun,'' kata Tamsil.Namun Ketua Panitia Lelang Drs Musa Tulak Layuk, MSi tetap ngotot untuk meloloskan meskipun diprotes peserta lain. Bahkan, Musa sempat berkonsultasi sebentar kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) saat proses pembukaan penawaran berlangsung, Rabu (28/10) di Aula Dishubkominfo Kalbar.“Upaya konsultasi itu bagian dari penyalahgunaan wewenang, termasuk tak dilaksanakannya aturan tender. Keberadaan panitia harus independent dan tak bisa diintervensi. Proses-proses seperti itu yang tak benar dan perlu diluruskan,” ujar Tamsil.Menurutnya, percuma dibuat syarat jika tak dipatuhi. “Kalau seperti itu sama saja tak perlu tender,” ujar dia seraya menjelaskan panitia bisa digugat secara pidana. Selain itu dapat digugat melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) jika mengabaikan aturan.Tamsil menegaskan, bila terjadi tender ulangpun, maka peserta yang pada tender sebelumnya sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap persyaratan baik yang tertuang di dokumen, Keppres maupun Undang Undang, maka peserta tersebut (Borneo Tribun) tidak boleh diikutkan.Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mengatakan pihaknya mencermati tender media melalui pengumpulan fakta-faktanya. “Kami belum dapat memastikan apakah dalam lelang tersebut terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Tony.Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mewanti-wanti agar tak terjadi sentimen antarmedia. “Perspektif kontrolnya terhadap aparatur pemerintah yang menjadi panitia lelang,” ujar dia.Diberitakan sebelumnya, pembukaan dokumen penawaran lelang pemilihan surat kabar Provinsi Kalbar, Rabu (28/10) berlangsung alot. Pasalnya, Panitia cenderung memaksakan salah satu peserta, Borneo Tribune, yang melanggar persyaratan tapi tetap diloloskan.Kalangan Anggota DPRD lainnya menilai, apabila penilaian tender menggunakan metode merit point (sistem nilai), maka pemeriksaan penawaran terlebih dahulu mengevaluasi administrasi, bila lulus administrasinya maka dilanjutkan evaluasi penawaran dan evaluasi teknis. ''Namun bila evaluasi administrasi saja sudah cacat dan tidak memenuhi syarat dan atau melanggar UU atau Keppres, atau dokumen atau kepatutan hukum, maka tidak perlu lagi dilakukan evaluasi penawaran dan teknis. Dengan demikian peserta tersebut tidak perlu lagi dilakukan penilaian alias didiskualifikasi,'' ujar sejumlah Anggota DPRD yang tak bersedia disebutkan namanya karena tak enak dengan koran. Sementara itu, kalangan jasa konstruksi menilai, ada indikasi bahwa tender ini sudah diarahkan pemenangnya. Ini sudah biasa, namun peserta lelang yang diarahkan tersebut harus benar-benar jangan ada kesalahan. ''Jika ada kesalahan juga padahal sudah diarahkan, itu namanya keterlaluan dan dianggap tak becus untuk melaksanakan pekerjaan,'' ujar mereka.''Banyak ditemukan peserta lelang yang sudah diarahkan, kita ngertilah. Tak bisa dihindari. Asal jangan ketahuan saja. Tapi kalau kalau terjadi kesalahan dokumen penawaran, yang mengarahkan jangan ngotot membela. Panitia koq ngotot membela? Bukan salah pengarah lagi. Itu salah yang diarahkan. Jangan dibela-bela didepan umum. Apalagi di depan sejumlah pimpinan media massa. Ihh... Ngeri,'' kata sejumlah pengusaha jasa konstruksi di Pontianak, kemarin. Pada dokumen lelang ayat 20.2. berbunyi, metode evaluasi penawaran dilakukan dengan menggunakan sistem nilai (merit point). Kemudian pada ayat 19.2 dan 19.3. jelas- jelas menyebutkan bahwa apabila adaministrasi tidak lulus maka tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan pada penawar bersangkutan. ''Dengan demikian, kalaupun panitia ngotot tidak mau menggugurkan, sudah jelas dan tegas panitia tidak perlu lagi untuk mengevaluasi peserta tersebut,'' kata sejumlah pengusaha jasa konstruksi.Protes terjadi karena pelanggarannya hanya dijadikan catatan oleh panitia dan berjanji akan mengurangi nilai Borneo Tribun. Panitia mencatat 5 kesalahan, namun catatan peserta lelang ada 6 kesalahan fatal yang tidak ada alasan untuk tidak menggugurkan.Yang melanggar UU adalah soal pencantuman tanggal di atas materai. UU No. 13 tahun 1985 tentang Materai pasal 7 ayat 5 mewajibkan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dan sebagian tandatangan di atas materai. Pasal 9 menegaskan bahwa apabila dokumen tidak mencantumkan tanggal, bulan dan tahun dan sebagian tandatangan di atas materai, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermaterai. ''Dengan demikian, maka dokumen lelang tersebut menurut UU No. 13 tahun 1985 dianggap tidak bermaterai. Secara hukum dokumen lelangnya telah melanggar UU, Keppres dan Dokumen Lelang,'' kata Tamsil Sjoekoer, pengacara kondang Kalbar ketika diminta komentarnya. (rob)

Tidak ada komentar: