Rabu, 04 Februari 2009

Sindikat Penyelewengan DAK 2008 Akan Dibongkar

Kubu Raya, BERKAT.
Sindikat jaringan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2008 bagi 52 sekolah dasar di Kubu Raya dengan nilai total Rp4,5 miliar akan dibongkar.
Tekad itu terungkap saat pertemuan antara Komisi D DPRD Kubu Raya dengan CV Habibi Putra Mahkota, Selasa (3/2) di Gedung DPRD Kubu Raya.
Dalam pertemuan itu, Komisi D langsung dipimpin Mustafa MS selaku Ketua Komisi dan didampingi beberapa anggota. Sedangkan CV Habibi Putra Mahkota oleh Sy. Usman Almuthahar.
"Sebab hal ini menyangkut kepentingan generasi bangsa. Karena itu harus dibongkar dan diusut tuntas," kata Sy. Usman.
Dia pun menggambarkan jaringan pengggunaan DAK 2008 yang disalurkan ke-52 SD di Kubu Raya yang berpeluang terjadinya penyimpangan. Dinas Pendidikan menempati urutan paling atas kemudian dibawahnya Kepala Bidang TK/SD, KUPT dan sekolah.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, dia menemukan berbagai kejanggalan dan penyimpangan. Antara lain tidak satu sekolah pun memiliki buku petunjuk teknis (juknis). Padahal dalam Permendiknas Nomor 10 tahun 2008 buku juknis tersebut wajib dimiliki sekolah sebagai acuan untuk penggunaan DAK yang bernilai Rp 250 juta/ sekolah.
"Hasil temuan kami, tidak satu pun dari 101 sekolah se-Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya yang memegang buku juknis. Ini sangat aneh. Padahal kegiatan ini swakelola yang harus dikerjakan sendiri pihak sekolah," katanya.
Selain itu, dalam buku petunjuk buku komite, disebutkan dewan komite adalah penentu dalam penggunaan anggaran apapun di sekolah seperti DAK atau BOS. Tapi kenyataannya, banyak yang tidak tahu padahal mereka memiliki hak. Dan yang berperan selama ini kepala sekolah.
"Itu pun baru dari sisi administrasi. Belum dari pengadaannya," katanya lagi.
Dia menuturkan, namanya saja untuk tahun 2008, akan tetapi pengadaaan barang seperti buku dan komputer atau laptop pada tahun 2009. Menurut ketentuan, batas terakhir adalah 31 Desember 2008.
Bahkan, ditemukan adanya pengakuan pihak sekolah harus menyetor uang senilai Rp 90 juta kepada KUPT untuk pengadaan. Seperti yang terjadi di SD 15, 19, 26 dan MIS Ikhwani Kecamatan Teluk Pakedai. Sedangkan di Desa Seruat disebutkan dananya bukan bersumber dari DAK akan tetapi DAU.
"Ini semua sudah pembohongan publik. Hampir dipastikan 99 persen penggunaan DAK 2008 di Kabupaten Pontianak dan Kubu Raya bermasalah," ungkap Sy. Syechan Wakil Direktur CV Habibi Putra Mahkota.
Penjelasan itu membuat anggota Komisi D terkejut. Mereka berjanji akan memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasannya.
"Jangan main-main dengan DAK ini. Karena ini dana rakyat. Akan kita bicarakan dengan Diknas dimana letak penyimpangannya," tegas Mustafa.
Dia pun mengaku baru kemarin mendapatkan buku juknis tersebut. Padahal selama ini sudah diminta akan tetapi tidak pernah mendapatkannya.
Dan dia juga heran dengan sikap Diknas yang beberapa waktu lalu menjamin bakalan tidak ada penyimpangan. "Dan kami menjamin tidak ada kepentingan sesaat dalam penggunaaan DAK," tegas Mustafa. (rob/Harian Berkat)