Jumat, 16 Mei 2008

Mosi Tak Percaya 9 DPC PKPB Ilegal


Pontianak, BERKAT.
Polemik yang terjadi diinternal DPD Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kalbar sepertinya belum menemui titik terang. Setelah persoalan perebutan Ketua DPD PKPB Kabupaten Pontianak beberapa waktu lalu usai, kini muncul lagi mosi tak percaya dari sembilan DPD yang menyatakan menolak kepengurusan DPD PKPB Kalbar pimpinan Ali Anafia serta Andi Hadiar Putra selaku Binprov Kalbar Departemen OKK/ Pemenang Pemilu.
Sembilan DPD yang mengirimkan pernyataan mosi tak percaya tersebut antara lain DPD PKPB Kabupaten Pontianak, Sanggau, Sintang, Bengkayang, Ketapang, Kapuas Hulu, Pontianak, Landak, serta Sambas. Surat tersebut masing-masing langsung dikirimkan ke Ketua Umum DPP PKPB, H.R. Hartono di Jakarta dengan tanggal yang bervariasi yakni mulai tanggal 2, 3, 4 , 5 April lalu.
Sekjen DPD PKPB Kalbar, Ir. Nugroho Riyadi Wasiran menegaskan pernyataan kesembilan DPD tersebut ilegal alias tidak benar. "Jadi, semuanya hanya rekayasa belaka sebab kami telah melakukan klarifikasi ke beberapa DPD," ungkap Yadi.
Bahkan dari hasil klarifikasi di lapangan ditemukan di antara kesembilan DPD tersebut banyak mengatakan tidak tahu dan tidak mengerti akan surat pernyataan itu. Tak hanya itu, di antaranya juga ada DPD yang definitif atau bisa dikatakan antara ada dan tiada. "Seperti Ketapang dan Landak. Begitu juga Kota Pontianak ketuanya telah menjadi pengurus Partai Gerindra. Yang lainnya ada yang mengatakan tidak tahu bahkan tidak mengerti hanya sekadar ikut-ikutan saja," kata Yadi.
Menyikapi persoalan tersebut DPP PKPB pun langsung menggelar rapat pleno di Jakarta pada Selasa (13/5)yang dihadiri Ketua Umum, H.R. Hartono dan pengurus DPP serta Andi Hadiar Putra selaku Binprov di Kalbar.
"Hasilnya, Ali Anafia tetap menjadi Ketua DPD PKPB Kalbar periode 2005-2010. Bahkan beliau juga diminta untuk segera membuat SK penggambungan PKP(embangunan)B dengan PKP(eduli)B dengan nama tetap PKP(eduli)B. Dan Ali Anafia tidak boleh diutak-atik sampai masa kepengurusannya habis," kata Yadi mengutip penegasan Ketua Umum, H.R. Hartono.
Kubu Raya dia katakan juga masuk dalam agenda pembahasan. Keputusannya, DPD PKPB Kubu Raya baru akan dibentuk setelah penetapan anggota DPRD di kabupaten tersebut. Mekanismenya, akan diberikan satu mandat yang akan membentuk PTK (Kecamatan) yang kemudian menggelar musda yang mengagendakan pemilihan ketua.
"Dan dalam waktu dekat ini kami akan minta ke kabupaten/ kota untuk mengajukan surat yang akan di-SK-kan sebagai dasar verifikasi KPU pada tanggal 30 Mei. Dan bagi yang mbalelo kita akan tinjau kembali kredibilitasnya dengan tetap menjalankan mekanisme," ucapnya.
Sementara itu Andi Hadiar Putra, melihat persoalan ini mencuat lantaran adanya masalah dan ambisius pribadi. Dia mengaku pusat telah mengetahui bahwa yang mempermasalahkannya selalu orang itu-itu saja. "Jadi kami dipusatkan menyebutnya persoalan ini Kalbar jilid II karena ini kejadian yang kedua kalinya," kata Andi.
Konsolidasi disebutkannya tetap dilakukan dengan melihat loyalitas dari kader-kader yang berkeinginan membesarkan partai, namun bagi mereka yang melanggar aturan selain dipecat bagi anggota biasa juga di-PAW bagi yang telah menjadi anggota dewan. (rob)