Minggu, 27 April 2008

Arwana "Super Red" Kalbar Harus Dipatenkan



Pontianak, BERKAT.
Kekhawatiran terhadap langkanya ikan arwana khususnya jenis super red yang habitatnya asli dari Kabupaten Kapuas Hulu, sangat beralasan bagi semua pihak. Terlebih untuk menangkal pengakuan sepihak dari pihak luar bahwa salah satu ikan hias termahal di dunia ini adalah berasal dari negaranya.
Hermanto, salah satu penangkar ikan arwana menyebutkan pentingnya ikan arwana jenis super red dipatenkan lantaran telah tersebar isu ikan ini berasal dari luar negeri.
"Diluar negeri ikan arwana super red saya dengar ada yang mulai mengaku berasal dari negaranya. Kalau ini dibiarkan maka citra Kalbar sebagai daerah satu-satunya yang memiliki arwana super red akan hilang," ungkap Hermanto yang akrab dipanggil Aheng ini.
Wacana dipatenkannya ikan arwana pun juga ditanggapi LSM Bahari Nusantara yang menilai sangat penting segera dilakukan. "Kami dukung arwana dipatenkan. Sebab jangan sampai kita kecolongan lagi seperti yang terjadi terhadap produk-produk Indonesia lainnya," kata Ketua LSM Bahari Nusantara, Toton Triadi, SE.
Bahkan dia tegaskan kalau perlu seniman dan budayawan membantu menciptakan kembali karyanya yang terbaik yang melambangkan ikan arwana. "Jadi, bisa melalui lagu, musik, pantun dan lainnya sehingga benar-benar diketahui dan dikenal semua pihak bahwa asalnya dari Kalbar," ujarnya.
Ikan arwana jenis super red(siluk merah) yang habitat aslinya berasal dari Bumi Uncak Kapuas Kabupaten Putussibau ini termasuk ikan yang dilindungi. Apalagi saat ini habitatnya menunjukkan penurunan populasi yang pesat di alam akibat penangkapan liar serta daya biaknya rendah, sehingga terancam punah.
Sejak tahun 1975, ikan arwana super red dilindungi oleh convention on international trade in endangered species of wild fauna and flora (CITIES) sebab termasuk kategori spesies langka. Boleh diperdagangkan, akan tetapi tetap dengan pengawasan ketat.
Untuk mendukung pelestariannya dari ancaman kepunahan perlindungan terhadap ikan arwana, diatur dalam SK Menteri Pertanian Nomor 716/kpts/um/10/1980, SK Dirjen PHPA Np.07/kpts/DJ-VI/1988 dan Instruksi Dirjen Perikanan Nomor IK-250/D.4.2955/83K. Tak hanya itu saja di tahun 1993, Presiden Soeharto melalui Keppres Nomor 4 tahun 1993 telah menyatakan arwana super red termasuk dalam Satwa Pesona yang penetapannya bersamaan dengan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tanggal 5 November 1993. Dan ditahun 1995, ditetapkanlah arwana yang boleh diperdagangkan hanya yang berasal dari budi daya dan merupakan generasi kedua, artinya yang berasal dari indukan hasil tangkapan alam. (rob)

Tidak ada komentar: