Minggu, 27 April 2008

Tiga Perairan Rawan Illegal Fishing



Pontianak, BERKAT.
Departemen Kelautan dan Perikanan telah menandai perairan Laut Natuna, perairan Sulawesi Utara dan Arafura adalah tiga perairan di Indonesia yang rawan akan jalur aktivitas illegal fisihing atau pencurian ikan.
Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Aji Sularso menyebutkan kawasan perairan Natuna yang berdekatan dengan Pontianak memiliki potensi perikanan yang cukup banyak dan bagus apalagi banyak terdapat ikan peladis berukuran besar. Sedangkan di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan dengan Philipina jumlah ikan capkalanya sangat luar biasa. Begitu juga di perairan Arafura yang memiliki potensi ikan cukup banyak.
"Karena itu untuk memperketat pengawasan kami bekerja dengan Angkatan Laut dan kepolisian," kata Aji.
Sementara itu, dari data DKP sepanjang tahun 2007 berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp460 miliar sedangkan tahun 2008 Rp295 miliar termasuk yang baru-baru ini ditangkapnya 17 kapal asing yang saat ini dititipkan di TPI Pontianak.
Sedangkan yang telah diproses hukum sebanyak 184 kapal dari 2.207 kapal. Jumlah itu terdiri dari kapal asing sebanyak 89 unit dan yang telah diperiksa 212 unit. Untuk kapal ikan Indonesia sebanyak 95 unit dari 1.995 unit kapal yang telah menjalani pemeriksaaan.
Sepanjang 2003-2007, kapal ilegal yang berhasil dirampas DKP sebanyak 148 unit tersebar di Sumatera 77 unit, Jawa 10 unit, Sulawesi 5 unit, Kalimantan, Papua dan Maluku masing-masing 28 unit. Sedangkan untuk tindak pidana perikanan sejak 2003-2007 mengalami penurunan, tahun 2003 sebanyak 322 kasus dan tahun 2007 turun 116 kasus. Kesemuanya itu rata-rata kasus tanpa ijin dan dokumen palsu.
Aji juga menambahkan FAO (Food and Agriculture Organization) mencatat Indonesia mengalami kerugian akibat pencurian ikan diperkirakan mencapai Rp30 triliun per tahun. Dengan asumsi tingkat kerugian 1,6 juta ton per tahun atau sekitar 25 persen dari total potensi perikanan yang dimiliki Indonesia sebesar 6,2 juta ton per tahun.
Akibatnya stok sumber daya ikan dunia yang masih memungkinkan untuk ditingkatkan penangkapannya diperkirakan tinggal 20 persen saja, dan sekitar 55 persen dalam kondisi pemanfaatan penuh, dan sisanya 25 persen terancam kelestariannya.
Untuk pendeportasian nelayan asing melalui DKP, dikatakan Aji sebanyak 320 orang. Juga yang dideportasi cepat tanpa melalui DKP lewat Bitung diatas 100 ABK, dan melalui Kantor Imigrasi Tanjungpinang sebanyak 177 orang.
"Prosesnya kami tetap berhubungan dengan masing-masing dubes untuk memulangkan ABK sedangkan nakhoda tetap ditahan untuk jalani pemeriksaaan," ujarnya.(rob)

Tidak ada komentar: