Minggu, 27 April 2008

Ass II dan Kadis Tata Kota Akan Dipanggil Dewan

Pontianak, BERKAT.
Assisten II, Drs. Mulyadi dan Kadis Tata Kota Pontianak, Ir. Soenarto dalam waktu dekat ini akan dipanggil DPRD Kota Pontianak. Pemanggilan kedua pejabat tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di Gang Wijayasari atas nama Lim Kiang Siang.
"Kami akan panggil pihak yang terkait termasuk Pak Mulyadi dan Kadis Tata Kota untuk dicarikan penyelesaiannya. Kami akan berusaha untuk menjadi mediasi," kata anggota Komisi B DPRD Kota Pontianak, Syech Ribut saat menerima laporan Ir. Aruke, SH suami dari Lim Kiang Siang pemilik tanah di DPRD Kota Pontianak.
Aruke beserta istri mendatangi gedung wakil rakyat itu untuk menyampaikan aspirasinya lantaran persoalan yang dihadapinya selama ini terkatung-katung menyangkut dugaan penyerobotan tanah miliknya yang dilakukan Mulyadi untuk membangun fasilitas pendidikan berupa bangunan TK. Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuhnya namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan.
"Malah saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik oleh Pak Mulyadi. Satu hari saya diperiksa polisi dari pagi sampai malam. Tapi petugas bilang salah alamat untuk jadikan saya tersangka," ungkap Aruke.
Malahan, Aruke sekarang telah melaporkan Mulyadi ke Polda Kalbar pada tanggal 6 April lalu dengan laporan dugaan penyerobotan tanah. "Karena ini sudah menyangkut kasus pidana," ujarnya.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN)setelah melakukan pengukuran ulang sebanyak dua kali yang disaksikan kedua belah pihak, telah menyatakan bahwa memang benar bangunan yang didirikan Mulyadi memasuki tanah milik Lim Kiang Siang (istri Aruke,red). Tak hanya itu, Dinas Tata Kota pun telah menyatakan dengan tegas bangunan yang didirikan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Jadi harus dibongkar," kata Soenarto kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakan Aruke sebelumnya Kadis Tata Kota, Ir. Soenarto telah berjanji untuk menyelesaikannya dalam waktu 14 hari. Akan tetapi hingga mencapai minggu ketiga, Aruke merasa kesal lantaran janji yang diumbarkan Soenarto tak kunjung datang. "Kadis Tata Kota harus bertanggung jawab untuk jalankan Perda Nomor 6 tahun 1999 tentang IMB," tegasnya.
DPRD Kota Pontianak terkejut dengan kasus tersebut apalagi dilakukan seorang pejabat yang notabene menjadi panutan bagi masyarakat. Dan rencana pemanggilan terhadap keduanya akan diagendakan dalam waktu dua hari kedepan. "Kami akan mengawasi langsung bangunan yang tidak ber-IMB ini. Dan seharusnya Tata Kota wajib menjalankan Perda Nomor 6 tahun 1999 itu. Tapi kami tidak akan gegabah untuk mengambil keputusan," tegas Syech Ribut yang menerima aspirasi Aruke sebagai warga negara. (rob)

Tidak ada komentar: