Kamis, 19 Juni 2008

14 Pelaku IL Tiba di Ketapang

***Kejaksaan Bentuk Tim
Pontianak, BERKAT.
Sebanyak 14 pelaku illegal logging yang pertengahan Maret lalu berhasil ditangkap polisi, Rabu (11/6) sore tiba di Ketapang. Ke-14 orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian itu akan menjalani persidangan di Ketapang dengan tuduhan telah melanggar UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999.Mereka di antaranya 11 orang kapten kapal dan 3 orang cukong kayu atas nama Aweng, Darwis dan Wijaya. Jumlah ini adalah sebagian dari 30 orang pelaku illegal logging yang berhasil di tangkap lantaran telah membabat habis hutan Ketapang dengan meraup keuntungan pribadi hingga miliaran rupiah. Termasuk di antaranya selain para cukong adalah mantan Kapolres Ketapang, Kapospol Airud, serta Kasat Reskrim dan Kepala Dinas Kehutanan Ketapang berikut 5 orang stafnya. Lebih kurang barang bukti yang telah dilelang yakni 6 ribu kubik kayu jenis campuran kelas A berikut 19 kapal pengangkut berdaya diatas 350 GT telah disita kepolisian dalam operasi tersebut yang dilancarkan satu tim khusus dari Mabes Polri.Dalam perjalanannya dari Jakarta pukul 10.00 WIB yang menggunakan pesawat Batavia, ke-14 tersangka IL ini dikawal ketat 7 orang dari Mabes Polri berpangkat AKBP yang dipimpin AKBP Gally. Setelah satu jam perjalanan akhirnya mereka tiba di Bandara Supadio Pontianak. Setelah sempat istirahat beberapa jam, pukul 15.45 WIB rombongan melanjutkan perjalanan ke Ketapang dengan menggunakan pesawat IAT (Indonesia Air Travel)yang telah dicarter. Tiba di Ketapang, rombongan langsung menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.Kendati belum ada pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan, namun menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, H.M. Salamoen Muslim H, SH, MM pihaknya telah siap untuk menuntut para tersangka pada persidangan nantinya."Sama Aspidum prinsipnya kita jalankan koq. Jadi, prinsipnya kita siap karena ini satu agenda rutin," katanya kepada BERKAT, kemarin.Meskipun tidak ada intruksi khusus kepada Kejari Ketapang, namun ia berencana akan mengirimkan sejumlah jaksa dari Kejati Kalbar untuk memback up dan memperkuat jajaran di Kejari Ketapang dengan membentuk satu tim. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan berapa jumlah jaksa yang akan diturunkan ke Ketapang."Kita lihat berapa sesuai kebutuhannya nanti. Cuma kita akan memback upnya dari sini. Jadi paling tidak kita mengirimkan jaksa yang lebih berpengalaman," katanya berdiplomasi.Lagi-lagi ia katakan belum dapat tahu undang-undang yang mana yang akan dipakai untuk menjerat para pelaku illegal logging tersebut. "Kita lihat nanti, saya belum baca berkasnya. Tapi yang jelas itukan sudah menyangkut pada Undang-Undang Kehutanan," ujarnya.Pun demikian, ia yakin ke-14 pelaku illegal logging ini telah bersalah apalagi telah ada barang bukti (BB) dan pelakunya yang sudah jelas. (rob)