Kamis, 19 Juni 2008

Peran Infokom dalam Mewujudkan Pembangunan

Pontianak, BERKAT.
Menyelenggarakan deseminasi informasi nasional pada tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan hingga pedesaan/kelurahan adalah suatu kewajiban pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.Demikian diungkapkan Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemda Departemen Komunikasi dan Informatika RI, Bambang Subijantoro saat Seminar Paradigma Diseminasi Informasi Nasional di Daerah, Rabu (7/6) di Pontianak.Seminar yang dihadiri Dinas Kominfo se-Kalbar serta humas beberapa instansi ini dilaksanakan atas kerjasama Menkominfo dengan Pemprov Kalbar, dimana Badan Komunikasi, Informasi dan Kearsipan Daerah (BKIKD) Kalbar sebagai pelaksana.Bambang menegaskan sejalan dengan terbitnya PP 41/ 2007 tentang perangkat daerah, maka dapat diartikan keberadaan informasi melalui Dinas Infokom adalah suatu lembaga yang wajib diadakan serta ditingkatkan. Ia katakan tugas dan tanggung jawab menkominfo dari pemerintah pusat hingga daerah menjadi satu kekuatan yang diwajibkan sebagai penunjang percepatan pembangunan negeri ini."Untuk itu tugas infokom adalah sebagai juru bicara pemerintah daerah juga penanggung jawab dalam hal informasi dan perangkatnya. Pembagian tugasnya seperti menyediakan layanan informasi terkait kebijakan sampai dengan pengambilan keputusan oleh pemda untuk disebarluaskan ke masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 45 Pasal 28F. Selanjutnya infokom bertanggung jawab atas efek informasi yang timbul di tengah masyarakat," jelas Bambang.Namun, ia mengakui dengan adanya PP 38/ 2007 tentang pembagian urusan dinas, lembaga, adalah wewenang pemerintah daerah menjadikan pemerintah pusat tidak boleh intervensi kepada pemerintah daerah. Akan tetapi kewenangan yang dimaksud bukanlah mengabaikan ketetapan PP 41/2007 tersebut."Hal itu hanya sebatas pemberian nama dinas/ lembaga dengan tidak mengurangi tupoksi dari infokom," tuturnya.Ia menjelaskan dasar pembentukan lembaga teknis (dinas/ badan) di daerah didasarkan pada pola maksimal dan minimal. Namun, lagi-lagi Bambang menyebutkan keberadaan infokom di daerah baik tipe minimal maupun maksimal wajib dilaksanakan. Apabila urusan yang menjadi kewenangan dinas di lingkungan pemerintah daerah ternyata belum menyelenggarakan kewajiban, maka penyelenggaraanya akan di ambil alih oleh Departemen Komunikasi dan Informatika dengan pembiayaan dibebankan kepada APBD yang bersangkutan. Dengan demikian dapat diartikan sejauh mana kepentingan pemerintah dalam meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.Menanggapi penggabungan serumpun pada dinas terkait, ia katakan hendaknya dilakukan secara cermat. Dicontohkannya, penggabungan infokom dengan Dishub sangat tidak sesuai."Mana ada kaitan informasi dengan transportasi," kata Bambang seraya tertawa.Untuk itu dia berharap perlunya keberadaan infokom di negara ini. Bahkan, dikatakannya adalah suatu pemahaman keliru serta kurang mengerti yang tidak memberik porsi pada infokom. "Ini sesuai UU bukan kepentingan menteri atau direktorat," tegasnya.Selanjutnya dia katakan perlu ditingkatkannya sumber daya manusia dalam pelaksanaan infokom sehingga informasi dapat berfungsi untuk mendidik dan mencerdaskan kehiudupan bangsa. "Dengan demikian keberadaan dinas infokom dalam menunjang pembangunan dapat dirasakan," pungkasnya. (rob)