Kamis, 19 Juni 2008

Kaji Ulang Persyaratan Proyek di Kimpraswil Melawi

Pontianak, BERKAT.
Salah satu persyaratan yang diterbitkan Dinas Kimpraswil Kabupaten Melawi bahwa peserta diharuskan memiliki SKA manajemen proyek dinilai tidak sesuai dengan sub bidang pengerjaan proyek tersebut.Menurut Direktur Eksekutif KADIN Kabupaten Sintang, M. Yamin persyaratan itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dari Perlem LPJK No 11a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang telah diperbaharui dan dibakukan.Ia katakan di dalam Perlem LPJK No 11a tahun 2008 Pasal 12 (4) point a telah menyebutkan untuk badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas kualifikasi gred 5, gred 6, gred 7 adalah tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan SKA sesuai bidangnya.Selain itu di dalam Persyaratan Penetapan Kualifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang tercantum dalam Perlem juga menyebutkan untuk pengerjaan proyek kualifikasi gred 5 yang pagu dananya berkisar Rp1 - 10 miliar tenaga tekniknya yang bersertifikat keahlian kerja minimal muda. Begitu juga kualifikasi gred 6 berkisar Rp1 - 25 miliar tenaga tekniknya yang bersertifikat keahlian kerja minimal madya."Jadi, cukup jelas. Syarat yang dikeluarkan Dinas Kimpraswil Melawi itu tidak sesuai dengan Perlem. Sebab seharusnya yang benar peserta harus memiliki SKA pelaksana jalan sesuai dengan bidang proyek itu bukannya SKA manajemen proyek yang biasanya digunakan untuk konsultan," kata Yamin yang juga Sekretaris Aspekindo Sintang ini kepada BERKAT di Sekretariat DPP Aspekindo Provinsi Kalbar, kemarin.Oleh karena itu, ia mengharapkan sebelum dokumen penawaran dimasukan pada Senin mendatang, setidaknya Dinas Kimpraswil harus mengubah salah satu persyaratan yang dikeluarkannya itu. "Persyaratan itu harus direvisi atau dirisalah. Dengan harapan kontraktor lokal tidak hanya menjadi penonton tapi juga dapat ikut berperan serta dalam proyek itu bukannya kontraktor dari luar. Sebab setahu saya di Kalbar ini yang memiliki SKA manajemen proyek boleh dikatakan langka," ungkapnya.Dengan kondisi demikian ia tegaskan bahwa sama saja Dinas Kimpraswil tidak memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal untuk ikut andil dalam proyek tersebut lantaran tidak ada satu pun di antaranya yang bisa memenuhi persyaratan itu. (rob)