Kamis, 19 Juni 2008

Kejaksaan Tak Akan Diintervensi

***Sidang Pelaku IL
Pontianak, BERKAT.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, H.M. Salamoen Muslim H, SH, MM menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan berbagai intervensi dari manapun juga untuk menuntut ke-14 pelaku illegal logging (IL) yang akan menjalani persidangan di Ketapang."Saya tidak peduli siapapun dia. Saya tetap komitmen jalankan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegasnya ketika ditemui BERKAT, kemarin.Ia tegaskan dirinya tidak ada rasa khawatir sekalipun yang mengintervensi adalah pejabat tinggi sebab pihaknya tetap menjalankan hukum sesuai dengan koridor perundang-undangan. "Pokoknya kita akan jalankan dengan sebaik baiknya. Apalagi kesalahannya sudah jelas. Ada barang bukti dan pelakunya," kata Salamoen.Sementara itu, Pengamat Hukum Untan, Rousdy Said, SH, MS menyebutkan para pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis yakni UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU 5/1992 tentang Konservasi Sumber Daya Alam."Tidak hanya itu saja, si pelaku terlebih lagi tersangkut dengan KUHP dan korupsi. Jadi, para pelaku tidak bisa lepas dari jeratan hukum meskipun putusannya ringan. Apalagi BB, saksi, dan dokumen sudah mendukung para pelaku sebagai aktor IL," tegas Rousdy.Pasal 50 UU No 41/1999 sudah jelas menyebutkan menebang tanpa izin, menebang dekat sumber air (waduk), menebang tidak sesuai izin, menebang di kawasan lindung dan taman nasional, membunuh satwa dan pohon yang dilindungi, menyelundupkan kayu, memproses kayu ilegal, menyuap petugas kehutanan, gagal bayar dana reboisasi dan PSDH.Begitu juga di Pasal 15 dan 18, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mencatat pelarangan terhadap upaya-upaya perusakan lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok. Sedangkan di Pasal 19, 21, 22, dan 33, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam telah melarang menebang tumbuhan yang dilindungi, kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi, zona inti dan zona lainnya dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, mengangkut kayu yang tidak sesuai dengan ketentuannya, menyimpan, memiliki dan atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi."Tapi sayang selama ini secara hukum undang-undang tersebut tidak mampu membuktikan pelaku utamanya. Justru yang sering dijerat para buruhnya saja. Illegal logging tidak cukup ditekan hanya dengan cara mengikuti gerakan kayunya (log tracking audit dan certivication). Tapi perlu adanya terobosan hukum lainnya untuk menghukum pelaku utamanya," ungkap Rousdy. (rob)